Berapa pajak bea cukai hp dari luar negeri

Jakarta - Teknologi digital yang semakin canggih mengakibatkan semakin mudahnya proses transaksi jual beli barang baik itu yang dari dalam negeri maupun dari luar negeri. Belanja online atau online shopping menjadi tren masa kini, karena sangat mudah dilakukan kapan saja dan dimana saja. Seperti halnya belanja produk-produk dari luar negeri bisa dibeli melalu platform e-commerce yang ada seperti Amazon dan Alibaba. Lantas apakah belanja secara online dari luar negeri itu dikenakan pajak? Berapa besaran pajak yang harus dibayar konsumen? 

Perlu diketahui jika Anda belanja online dari luar negeri, dalam hal pembelian barang, selain membayar harga barang, biaya pengiriman, hingga asuransi, konsumen juga dibebani beberapa biaya pajak. Berdasarkan ketentuan perpajakan di Indonesia, dikenal dengan istilah Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) yang terdiri dari Bea Masuk, PPN atau PPnBM serta Pajak Penghasilan (PPh).

Untuk Anda yang senang belanja barang impor via online atau di platform e-commerce wajib mengetahui bahwasanya batasan nilai bebas bea masuk yang sebelumnya senilai Rp1.050.000 (US$75), kini turun menjadi Rp45.000 (US$3) yang mulai diberlakukan per 30 Januari 2020. Sehingga, jika Anda membeli barang yang harganya diatas Rp45.000, maka akan dikenakan pajak pembelian barang online dari luar negeri.  

Baca juga Livestream Shopping, Sumber Penerimaan Pajak Negara

Ketentuan ini telah diatur pada Peraturan Menteri Keuangan No. PMK 199/PMK.010/2019. Penjelasan lebih lanjut mengenai ketentuan diantaranya : 

  • Nilai impor yang kurang dari FOB US$3 per kiriman atau disetarakan dengan Rp43.500 dengan kurs yang belaku Rp14.500 per US$, maka dibebaskan dari kewajibannya membayar  bea masuk, tetapi dikenakan PPN 10% 
  • Nilai impor yang lebih dari US$3 s/d US$1500 per kiriman, maka dikenakan bea masuk 7,5% serta PPN sebesar 10% 
  • Nilai impor yang lebih dari US$1500 per kiriman, maka dikenakan bea masuk, PPN serta PDRI.  

Untuk yang menerima kiriman barang yang nilainya lebih dari US$1500 ini wajib menyampaikan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) kepada Bea Cukai untuk menghitung besaran pajak yang harus dibayarkan.  

Baca juga Pungutan Pajak Streaming Film

Walaupun Bea Masuk yang dikenakan terhadap barang impor itu tarifnya tunggal, pemerintah tetap memberikan perlakuan khusus terhadap barang yang banyak digemari dan berdatangan dari luar negeri contohnya seperti tas, sepatu produk tekstil dan lainnya. Pengenaan tarif Bea Masuk untuk barang-barang tersebut ialah sebagai berikut :  

  • Tas khusus tarifnya sebesar 15% s/d 20% 
  • Sepatu khusus tarifnya sebesar 25% s/d 30% 
  • Produk tekstil (garmen) dengan tarif 15% s/d 25%
  • PPN 10% 
  • PPh Pasal 22 impor sebesar 7,5% s/d 10%  

Bagaimana Cara Menghitung Pajak Pembelian Barang Online dari Luar Negeri?  

Ada beberapa komponen perhitungan yang perlu Anda ketahui jika ingin membeli barang dari luar negeri, perlu diingat bahwa barang impor yang dimaksud adalah barang kiriman, bukan barang yang dibawa langsung dari luar negeri (hand carry). Berikut langkah-langkahnya :  

  1. Hitung nilai dasar pengenaan bea masuk yang terdiri dari : Harga barang (Cost) + nilai asuransi (insurance) + biaya kirim (freight). Ketiga biaya ini biasa disingkat dengan CIF (Cost-Insurance-Freight). 
  2. Lalu CIF x (Tarif bea masuk 7,5%) Pengecualian untuk barang seperti tas,sepatu, dan garmen dikenakan tarif bea masuk khusus seperti yang sudah dijelaskan diatas.
  3. Hasilnya ditambah dengan CIF lagi. Angka yang muncul setelah dijumlahkan CIF akan menjadi nilai DPP.
  4. Selanjutnya, DPP dikalikan PPN 10%  serta dikalikan dengan PPh (PPh telah dikecualikan oleh pemerintah)  

Baca juga Demi Perlakuan Setara, DJP Kaji Rancangan Bea Meterai Pada e-Commerce

Contoh Mekanisme Perhitungan Pajak Pembelian Barang Dari Luar Negeri

Rama membeli sebuah sepatu dari USA melalui e-commerce harga tas tersebut 40 USD, biaya kirim dan asuransi masing-masing sebesar 10 USD dan 2 USD  dengan kurs yang berlaku saat itu sebesar Rp14.500/dollar AS.  

Penyelesaian :  

  • Menghitung Dasar Pengenaan Bea Masuk (Nilai CIF)  

Harga Barang (C) = 40  USD x Rp14.500 = Rp580.000 

Asuransi (I) = 2 USD x Rp14.500 = Rp29.000 

Biaya Kirim (F) = 10 USD x Rp14.500 = Rp145.000 

Total CIF = Rp754.000 

  • Dikalikan Dengan Tarif Bea Masuk  

Rp754.000 x 25% (tarif bea masuk sepatu)  = Rp188.500  

  • Hasilnya, Ditambahkan Dengan CIF

Rp188.500 + Rp754.000 = Rp942.500 

  • Hasilnya Dikalikan Dengan PPN 10%

Rp942.500 x 10% = Rp94.250 

  • Pajak Terutang yang Harus Dibayarkan di Indonesia

Hasil setelah dikali tarif bea masuk + hasil setelah dikali PPN  

Rp188.500 + Rp94.250= Rp282.750.

Baca juga Pungutan Pajak Untuk Pinjaman Online

Daftar IMEI HP luar negeri bayar berapa?

Pendaftaran IMEI tidak dipungut biaya, tetapi pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) tetap dikenakan atas importasi HKT tersebut. Hal itu sesuai Peraturan Menteri Keuangan 203/PMK.

Berapa pajak iPhone 14?

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Nah, pembelian iPhone 14 dikenakan PPN sebesar 11 persen sesuai dengan ketentuan pada UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Berapa harga daftar IMEI di bea cukai?

Pendaftaran IMEI tidak dipungut biaya, tetapi pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) tetap dikenakan atas importasi HKT tersebut. Hal itu sesuai Peraturan Menteri Keuangan 203/PMK.

Apakah hp dari luar negeri tidak bisa dipakai di Indonesia?

HP yang dibeli sendiri dari market luar negeri umumnya tidak bisa dipakai di Indonesia. Hal ini disebabkan karena IMEI HP belum terdaftar. Nomor IMEI atau International Mobile Equipment Indentity merupakan nomor identitas nasioal dari HP. Agar bisa digunakan di Indonesia, IMEI HP harus terdaftar.