Berapa persen kenaikan gaji PNS tahun ini?

Persentase dan frekuensi kenaikan gaji PNS

Persentase dan frekuensi kenaikan gaji PNS desktop

Deskripsi

Pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang paling sering menaikkan gaji PNS, dalam 10 tahun (2 periode) telah 9 kali menaikkan gaji PNS. Jika persentase kenaikan gaji tersebut diakumulasi totalnya mencapai 143%.

Semasa Gus Dur menjabat sebagai presiden menaikkan gaji PNS hingga 270% atau hampir 3 kali lipat pada tahun 2001.

Periode Presiden Joko Widodo sekarang baru sekali menaikkan gaji PNS sebesar 6%.

Sumber

Badan Kepegawaian Negara

TOPIK

  • Pemerintahan

Ekspor

  • CSV
  • JPG
  • PNG
  • PRINT

Bagikan

AYOJAKARTA.COM – Artikel ini membahas mengenai besaran gaji PNS yang dikabarkan naik 5 persen pada Agustus 2022 ini.

Tidak sedikit masyarakat yang penasaran dengan rentang gaji para Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dilaporkan jika kenaikan gaji PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 13 Maret 2019 lalu.

Baca Juga: 7 Kelebihan PPPK yang Tak Kalah dari PNS, Gaji Lebih Besar dan Direncanakan Punya Dana Pensiun

Dalam peraturan pemerintah itu tertuang mengenai Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Sebelum membahas besaran gaji para Pegawai Negeri Sipil, berikut adalah penyebutan pangkat golongan dan ruang yang terdapat pada Perpres Nomor 99 Tahun 2000.

#img1# "Alokasi anggaran antara lain untuk memperbaiki penghasilan aparatur negara dan pensiunan melalui kenaikan gaji pokok dan pensiunan pokok rata-rata 5 persen, pemberian gaji dan pensiun bulan ke-13," kata Presiden SBY dalam pidatonya pada Rapat Paripurna Luar Biasa, Senin (3/8) di Gedung DPR, Jakarta.

Uang makan/lauk pauk bagi TNI/Polri juga mengalami kenaikan, dari Rp 35.000 per hari menjadi Rp 40.000 per hari. Demikian pula uang makan PNS yang naik dari Rp 15.000 per hari kerja menjadi Rp 20.000 per hari kerja.

Dengan demikian, papar Presiden, pendapatan PNS golongan terendah mengalami kenaikan 2,5 kali lipat selama periode 2004-2009 . "Dari Ro 674.000 per bulan pada tahun 2004 menjadi Rp 1.721.000 pada tahun 2009," ujarnya.

Sementara, untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang baik, pada tahun 2010 pemerintajan akan memberikan remunerasi kepada beberapa kementerian/lembaga yang telah dan sedang melakukan reformasi birokrasi.

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah pernah berencana untuk menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), minimal Rp 9 juta untuk golongan terendah.

Kenaikan itu disebabkan karena adanya peningkatan tunjangan yang telah direncanakan sejak tahun lalu dan akan diterapkan pada 2021. Wacana kenaikan gaji PNS/ASN minimal Rp 9 juta ini pertama kali diungkapkan oleh eks Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada tahun anggaran 2021, belanja pegawai ini diarahkan untuk mendukung pemantapan reformasi birokrasi dengan memperhatikan kesejahteraan pegawai. Namun, kenaikan tersebut tak urung terjadi lantaran pada saat itu pemerintah Indonesia harus mengalokasikan dana lebih untuk penanganan pandemi Covid-19.

Baca:
Suram! Tak Ada Kabar Kenaikan Gaji PNS Dari Jokowi

Seperti diketahui, pemerintah menaikan gaji PNS pada 2019, yang diumumkan langsung oleh Jokowi pada saat membacakan nota keuangan RAPBN 2019 pada 16 Agustus 2018 silam. Jokowi mengerek gaji sekira 5% yang jumlahnya bervariasi tergantung golongan dan lama masa bakti.

Berdasarkan catatan CNBC Indonesia, seperti dikutip Rabu (17/8/2022), selama masa kepemimpinan Jokowi sejak 2014, sudah dua kali gaji PNS mengalami kenaikan. Kali pertama adalah pada tahun 2015, di mana saat itu porsi gaji PNS juga dinaikkan sekitar 5%.

Pemerintah sudah mengagendakan kenaikan gaji PNS sejak tahun 2022 lalu. Hal tersebut telah tertuang dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) RAPBN Tahun Anggaran 2022 soal belanja pegawai. Belanja pegawai merupakan salah satu instrumen untuk meningkatkan produktivitas ASN dan kualitas pelayanan publik.

Baca:
Bocoran Terbaru Nasib PNS 2023: Gaji Pokok Naik Nih?

Lantas apakah gaji PNS/ASN menjadi minimal Rp 9 juta akan terjadi pada 2023?

Sayangnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak menyinggung sama sekali soal kenaikan gaji PNS/ASN saat membacakan pidato dalam dua kesempatan pada Selasa (16/8/2022).

Dua pidato itu dibacakan dalam rangka Hari Ulang Tahun Ke-77 Republik Indonesia serta pengantar Rancangan APBN (RAPBN) 2023 dan Nota Keuangan.

Sebelumnya kenaikan gaji PNS santer dikabarkan bakal disinggung oleh Kepala Negara saat menyampaikan nota keuangan dan rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara atau RAPBN 2023. Pada momen itu Jokowi dikabarkan akan mengumumkan soal kenaikan gaji pokok para ASN seiring adanya reformasi birokrasi.

Baca:
Bocoran Terbaru Nasib PNS 2023: Gaji Pokok Naik Nih?

Namun dalam kenyataannya, Jokowi ternyata hanya memaparkan berbagai arah kebijakan pemerintah, mulai dari program prioritas hingga belanja. Ia sama sekali tidak menyebutkan soal kenaikan gaji PNS dalam kedua pidatonya tersebut.

Anggaran belanja pemerintah dalam APBN 2023 tercatat sebesar Rp 2.230 triliun, atau turun 5,9% dari posisi tahun lalu. Penurunan belanja itu tidak berdampak terhadap gaji PNS, tetapi tidak pula ada penjelasan soal kenaikan gaji.

Dalam pidato pertama, Jokowi sempat menyebut ASN satu kali. Penyebutan ASN itu berkaitan dengan rencana pembangunan ibu kota negara (IKN), yang dinilai harus terus dijaga keberlanjutannya.

"Pembangunan Ibu Kota Nusantara harus dijaga keberlanjutannya. IKN bukan hanya untuk para ASN, tetapi juga para inovator dan para wirausahawan. Bukan hanya berisi kantor-kantor pemerintah, tetapi juga motor penggerak ekonomi baru," ujar Jokowi pada Sidang Tahunan MPR/DPR, Selasa (16/8/2022).

Berapa persen kenaikan gaji 2022?

Lalu, berapa kenaikan gaji per tahun? Rata rata kenaikan gaji per tahun diperkirakan akan mencapai 6,5 persen di tahun 2022. Angka ini jauh di bawah tahun sebelumnya yang hanya mencapai 5,3 persen. Namun masih tetap di bawah tahun 2019 di mana angkanya ada di 6,9 persen.

Berapa Persen gaji PNS Naik 2023?

Dalam aturan yang ditandatangani Presiden Indonesia, Joko Widodo itu, gaji PNS naik sebesar 5 persen. Hal itu dilakukan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam lampiran PP ini disebutkan, gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp1.560.800 (sebelumnya Rp1.486.500).

Apakah ada kenaikan gaji PNS pada tahun 2022?

Artinya tanda-tanda kenaikan gaji PNS di tahun depan masih belum terlihat, karena pada pembacaan nota keuangan RAPBN 2023 yang disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di dalam nota keuangan 16 Agustus 2022 tidak menyebut adanya kenaikan gaji PNS pada 2023.

Berapa persen kenaikan gaji pensiunan PNS 2022?

Gaji PNS, TNI/Polri dan Pensiunan Naik 5 Persen.