ILUSTRASI. Pemerintah batal menurunkan tarif PPh Badan pada tahun 2022 jadi 20%
Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Janji pemerintah untuk menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan sebesar 20% pada tahun 2022 batal diterapkan. Ketentuan tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Lebih lanjut, Bab III tentang Pajak Penghasilan Pasal 17 ayat 1b RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan menegaskan bahwa tarif PPh wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT) sebesar 22% berlaku pada tahun pajak 2022.
Padahal sebelumnya, guna mendukung keberlangsungan dunia usaha serta mendorong iklim investasi pemerintah telah mengatur roadmap penurunan PPh Badan dari yang berlaku sebelumnya pada awal 2020 sebesar 25% menjadi 22% pada Juli 2020 hingga 2021.
Baca Juga: Sejumlah poin penting kesepakatan pemerintah dan DPR dalam RUU Perpajakan
Kemudian, kembali diturunkan menjadi 20% pada tahun pajak 2022. Aturan ini berlaku sejak UU Nomor 2 tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-10 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang.
Pemerintah juga sudah menerbitkan aturan pelaksana penurunan tarif PPh Badan dalam UU 2/2020 yakni melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka.
Bahkan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pemerintah juga telah menekankan kembali penurunan PPh Badan sebagaimana UU 2/2020.
Baca Juga: Tok! Pembahasan RUU KUP selesai, DPR setuju dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan
DONASI, Dapat Voucer Gratis!
Dukungan Anda akan menambah semangat kami untuk menyajikan artikel-artikel yang berkualitas dan bermanfaat.
Sebagai ungkapan terimakasih atas perhatian Anda, tersedia voucer gratis senilai donasi yang bisa digunakan berbelanja di KONTAN Store.
Tag
- diskon PPh
- pajak penghasilan (PPh)
- pengurang PPh
- PPh
- Pph Badan
- PPh digital
- PPh dividen
- pembebasan PPh dividen
- Pajak Penghasilan Pph
Disahkannya Perpu No.1 Tahun 2020 dan UU Omnibus Law klaster Perpajakan membuat tarif PPh Badan berubah. Pada tahun 2019 tarif PPh Badan adalah sebesar 25%, melalui peraturan ini pada tahun 2020 akan ada perubahan tarif PPh Badan menjadi 22% hingga tahun 2021, dan kemudian tarif PPh Badan kembali turun menjadi 20% ditahun 2022.
Penurunan tarif PPh Badan adalah salah satu bentuk insentif pemerintah di bidang perpajakan untuk menarik investor datang ke Indonesia. Bahkan dalam aturan selanjutnya dikatakan bahwa pemerintah memberikan insentif tambahan berupa penurunan tarif 3% bagi perusahaan yang terdaftar dalam Bursa Efek Indonesia (Listing) dengan syarat tertentu. Dengan kata lain, jika perusahaan terdaftar di BEI (Perseroan Terbuka) maka tarif PPh Badan adalah sebagai berikut:
- Tahun 2020 dan 2021 sebesar 19%.
- Tahun 2022 dan seterusnya adalah 17%.
Tarif PPh Badan 17% adalah nilai tarif yang sama dengan PPh Badan negara singapura, dan perlu diketahui bahwa banyak sekali perusahaan mendirikan perusahaan di Singapura untuk mendapatkan fasilitas tarif perpajakan yang lebih kecil dibanding negara lain, terutama di Asia Tenggara.
Dalam artikel ini kita akan membahas lebih lanjut bagaimana menghitung angsuran PPh Pasal 25 di tahun 2020 dan 2022.
Apa itu Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25?
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 adalah angsuran pajak yang dibayarkan setiap bulan oleh wajib pajak orang pribadi maupun badan yang bertujuan untuk meringankan beban wajib pajak ketika terjadi kurang bayar pada laporan SPT Tahunan, sehingga wajib pajak tidak harus membayarkan nilai kurang bayar sekaligus dalam jumlah banyak.
Angka yang menjadi dasar pembayaran PPh Pasal 25 adalah PPh Terutang setelah dikurangi kredit pajak dan kemudian dibagi selama 12 bulan.
Angsuran PPh Pasal 25 = {PPh Terutang – (Kredit Pajak(selain PPh 25)} : 12
Perbedaan PPh Pasal 25 dan PPh Pasal 29
Perbedaan antara PPh Pasal 25 dan PPh Pasal 29 adalah Pembayaran PPh Pasal 25 dilakukan setiap bulan, sedangkan PPh Pasal 29 dibayarkan 1x ketika status SPT Tahunan mengalami Kurang Bayar. Untuk mengetahui lebih lanjut, anda dapat melihat di contoh perhitungan SPT Tahunan dibagian akhir artikel ini.
Baca juga: PPh Pasal 23 atas Jasa, Sewa, Deviden, Bunga, Royalti, Hadiah dan Penghargaan
Kode Jenis Setoran Angsuran PPh Pasal 25
Pembayaran angsuran PPh Pasal 25 dilakukan paling lambat tanggal 15 setelah masa pajak berakhir. Pembayaran bisa dilakukan dengan melakukan input data pada e-billing di djponline.pajak.go.id. Wajib Pajak mengisi form yang tersedia pada website tersebut dengan memasukan masa dan tahun pajak PPh 25 terutang. Kemudian, jangan sampai salah memasukan kode dalam penyetoran pajak yaitu
- Wajib Pajak Orang Pribadi : 411125 - 100
- Wajib Pajak Badan : 411126 - 100
Mekanisme Perhitungan PPh Pasal 25 (PPh 25) Tahun 2020
Ada perbedaan perhitungan PPh Pasal 25 ditahun 2020 dengan tahun-tahun sebelumnya. Pada tahun 2020 pemerintah menerbitkan peraturan baru dengan menurunkan tarif pajak dari 25% menjadi 22%. Oleh karena itu, untuk tahun pajak 2020 wajib pajak harus menghitung PPh terutang dan kemudian menghitung kembali proyeksi PPh 25 dengan menggunakan tarif PPh Badan 22%. Dengan kata lain, di tahun 2020 hal yang harus dilakukan oleh wajib pajak adalah sebagai berikut:
- Nilai PPh 25 Masa Januari – Maret 2020 sama dengan PPh 25 masa Desember 2019.
- Nilai PPh 25 Masa April – Desember 2020 disesuaikan dengan perhitungan SPT Tahunan 2020.
Baca juga: PPh Pasal 21 Pengertian, PTKP Terbaru dan Contoh Soal
Mekanisme Perhitungan PPh Pasal 25 (PPh 25) Tahun 2022
Perhitungan PPh Pasal 25 tahun 2022 harus dilakukan sama seperti di tahun 2020. Akan tetapi dilakukan penyesuaian tarif PPh Badan 2021 yaitu 22% dan pada tahun 2022 adalah 20%. Adapun hal yang dilakukan oleh wajib pajak untuk perhitungan PPh 25 tahun 2022 sebagai berikut:
- Nilai PPh 25 Masa Januari – Maret 2022 sama dengan PPh 25 masa Desember 2021
- Nilai PPh 25 Masa April – Desember 2022 disesuaikan dengan perhitungan SPT Tahunan 2021.
*note: asumsi pelaporan dilakukan akhir bulan april
Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai perhitungan PPh Pasal 25 di tahun 2020 dan 2022 adalah sebagai berikut
Contoh Perhitungan PPh 25 Tahun 2020
PT. Maju Sejahtera Bersama sudah berdiri sejak 2010. Kita asumsikan bahwa
Tahun 2019:
- Peredaran Bruto sebesar Rp. 3.500.000.000
- Total Biaya dan Beban Usaha sebesar Rp. 2.400.000.000
- Tidak ada kompensasi kerugian
- Tidak ada penghasilan lainnya.
- Kredit Pajak
- Kredit Pajak (selain PPh 25) sebesar Rp. 10.000.000
- Angsuran PPh 25 asumsi Jan-Desember 2019 Rp.7.000.000/bulan
- Angsuran PPh 25 di Desember 2019 adalah Rp 7.000.000
Tahun 2020:
- Peredaran Bruto sebesar Rp. 4.000.000.000
- Total Biaya dan Beban Usaha sebesar Rp. 2.600.000.000
- Tidak ada kompensasi kerugian
- Tidak ada penghasilan lainnya.
- Total Kredit Pajak (selain PPh 25) 10.000.000
Perhitungan SPT Tahunan 2019
Keterangan | Jumlah (Rp) |
Penghasilan Bruto | 3.500.000.000 |
Biaya Usaha | 2.400.000.000 |
Penghasilan Netto | 1.100.000.000 |
Kompensasi Kerugian | - |
Penghasilan Kena Pajak (PhKP) | 1.100.000.000 |
PPh Terutang (25% x 50%x PhKP) | 137.500.000 |
Dikurangi: | |
Kredit Pajak | (10.000.000) |
Angsuran PPh 25 Jan-Des 2020 (12 X 7.000.000) | (84.000.000) - |
PPh Pasal 29 (Kurang Bayar) | 43.500.000 |
Pelaporan SPT Tahunan | 20-Apr-20 |
Penjelasan Atas Transaksi diatas:
- Maju Sejahtera Bersama berhak menggunakan fasilitas tarif Pasal 31E UU PPh (Pengurangan tarif 50%) karena Peredaran Bruto tidak melebihi Rp. 50.000.000.000.
- PPh Kurang Bayar (PPh Pasal 29) sebesar Rp 43.500.000.
Perhitungan PPh Pasal 25 tahun 2020 (April – Des 2020)
Keterangan | Jumlah (Rp) |
Dasar Angsuran PPh Pasal 25 (April- Des 2020) | |
Penghasilan Kena Pajak (PhKP) untuk Proyeksi Perhitungan Angsuran PPh Pasal 25 (22% x 50% x 1.100.000.000) | 121.000.000 |
Dikurangi | |
Kredit Pajak (selain PPh 25) | 10.000.000 - |
PPh Terutang | 111.000.000 |
Angsuran PPh 25 (111.000.000 /12) | 9.250.000 |
Penjelasan atas table diatas:
- Angsuran PPh Pasal 25 bulan Januari – Maret 2020: menggunakan Angsuran PPh 25 Desember 2019 yaitu Rp. 7.000.000 per bulan.
- Angsuran PPh Pasal 25 bulan April – Desember 2020: sebesar Rp. 9.250.000/bulan. Hal ini dilakukan dengan menghitung kembali PPh Terutang dengan menggunakan tarif 22%.
Adapun Insentif PPh Pasal 25 yang dilakukan pemerintah kepada pelaku usaha selama masa pandemi korona 2020 adalah sebagai berikut:
- Untuk PPh Pasal 25 Masa April – Juni 2020 mendapat pengurangan 30%, jika mendaftarkan insentif yang diberikan pemerintah.
- Untuk PPh Pasal 25 Masa Juli – Desember 2020 mendapat pengurangan 50%, jika mendaftarkan insentif yang diberikan pemerintah.
Baca juga: PPN - Pengertian, Mekanisme Pajak Masukan dan Keluaran dan Contoh Soal
Contoh Perhitungan PPh 25 Tahun 2022
PT. Bintang Cemerlang sudah berdiri sejak 2009. Kita asumsikan bahwa
Tahun 2021:
- Peredaran Bruto sebesar Rp. 4.200.000.000
- Total Biaya dan Beban Usaha sebesar Rp. 2.900.000.000
- Tidak ada kompensasi kerugian
- Tidak ada penghasilan lainnya.
- Kredit Pajak
- Kredit Pajak (selain PPh 25) sebesar Rp. 11.000.000
- Angsuran PPh 25 asumsi Jan-Desember 2021 Rp.9.000.000/bulan
- Angsuran PPh 25 di Desember 2021 adalah Rp 9.000.000
Tahun 2022:
- Peredaran Bruto sebesar Rp. 4.500.000.000
- Total Biaya dan Beban Usaha sebesar Rp. 3.200.000.000
- Tidak ada kompensasi kerugian
- Tidak ada penghasilan lainnya.
- Total Kredit Pajak (selain PPh 25) Rp. 11.000.000
Perhitungan SPT Tahunan 2021
Keterangan | Jumlah (Rp) |
Penghasilan Bruto | 4.300.000.000 |
Biaya Usaha | (2.900.000.000) - |
Penghasilan Netto | 1.400.000.000 |
Kompensasi Kerugian | - |
Penghasilan Kena Pajak (PhKP) | 1.400.000.000 |
PPh Terutang (22% x 50%x PhKP) | 154.000.000 |
Dikurangi: | |
Kredit Pajak | (11.000.000) |
Angsuran PPh 25 Jan-Des 2021 (12 X 9.000.000) | (108.000.000) - |
PPh Kurang Bayar 29 | 35.000.000 |
Pelaporan SPT Tahunan | 21-Apr-22 |
Penjelasan Atas Transaksi diatas:
- Bintang Cemerlang berhak menggunakan fasilitas tarif Pasal 31E UU PPh (Pengurangan tarif 50%) karena Peredaran Bruto tidak melebihi Rp. 50.000.000.000
- PPh Kurang Bayar (PPh Pasal 29) sebesar Rp 35.000.000
Perhitungan PPh Pasal 25 tahun 2022 (April – Des 2022)
Keterangan | Jumlah (Rp) |
Dasar Angsuran PPh Pasal 25 (April- Des 2022) | |
Penghasilan Kena Pajak (PhKP) untuk Proyeksi Perhitungan Angsuran PPh Pasal 25 (20% x 50% x 1.400.000.000) | 140.000.000 |
Dikurangi | |
Kredit Pajak (selain PPh 25) | (11.000.000) - |
PPh Terutang | 129.000.000 |
Angsuran PPh 25 (129.000.000 /12) | 10.750.000 |
Penjelasan atas table diatas:
- Angsuran PPh Pasal 25 bulan Januari – Maret 2022:menggunakan Angsuran PPh 25 Desember 2021 yaitu Rp. 9.000.000 per bulan.
- Angsuran PPh Pasal 25 bulan April – Desember 2022:sebesar Rp. 10.750.000/bulan.
Demikian penjelasan mengenai berbagai hal tentang PPh Pasal 25 tahun 2020 dan tahun 2022. Semoga artikel ini menambah informasi dan pengetahuan anda, jangan lupa untuk terus belajar karena peraturan perpajakan akan selalu bisa berubah dan berkembang tergantung kebijakan pemerintah serta kondisi dan situasi negara Indonesia dan dunia.
Anda juga bisa belajar pajak pada facebook, Instagram dan artikel kami lainnya dan tentunya jangan ragu untuk bertanya kepada kami bila memiliki kesulitan di bidang perpajakan. Semoga bermanfaat dan sukses selalu……