Berapakah batasan dokumen apabila perusahaan ingin menggunakan izin Pelunasan bea meterai dengan menggunakan sistem komputerisasi?

5.

Aplikasi e-Meterai adalah Aplikasi yang diinstal dalam server milik Direktorat Jenderal Pajak yang melayani pendaftaran Mesin Teraan Meterai Digital, verifikasi pembayaran deposit, dan pelaporan Bea Meterai, yang dapat diakses melalui portal intranet Direktorat Jenderal Pajak.

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 122d/PJ./2000 TENTANG TATA CARA PELUNASAN BEA METERAI DENGAN MEMBUBUHKAN TANDA BEA METERAI LUNAS DENGAN SISTEM KOMPUTERISASI

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 133b/KMK.04/2000 tanggal 28 April 2000 tentang Pelunasan Bea Meterai Dengan Menggunakan Cara Lain, dipandang perlu untuk menetapkan ketentuan pelaksanaan tentang tata cara pelunasan Bea Meterai dengan membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan sistem komputerisasi dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3313);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai Dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal Yang Dikenakan Bea Meterai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3950);
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 133b/KMK.04/2000 tanggal 28 April 2000 tentang Pelunasan Bea Meterai Dengan Menggunakan Cara Lain;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PELUNASAN BEA METERAI DENGAN MEMBUBUHKAN TANDA BEA METERAI LUNAS DENGAN SISTEM KOMPUTERISASI.

Pasal 1

Pelunasan Bea Meterai dengan membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan sistem komputerisasi hanya diperkenankan untuk dokumen yang berbentuk surat yang memuat jumlah uang sebagaimana dimaksud Pasal 1 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2000 dengan jumlah rata-rata pemeteraian setiap hari minimal sebanyak 100 dokumen.

Pasal 2

Penerbit dokumen yang akan melakukan pelunasan Bea Meterai dengan membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan sistem komputerisasi, harus mengajukan permohonan ijin secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak dengan mencantumkan jenis dokumen dan perkiraan jumlah rata-rata dokumen yang akan dilunasi Bea Meterai setiap hari.

Pasal 3

Penerbit dokumen yang akan melakukan pelunasan Bea Meterai dengan membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan sistem komputerisasi harus melakukan pembayaran Bea Meterai di muka minimal sebesar perkiraan jumlah dokumen yang harus dilunasi Bea Meterai setiap bulan, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (KP.PDIP.5.1-98) ke Kas Negara melalui Bank Presepsi.

Pasal 4

Penerbit dokumen yang mendapatkan ijin pelunasan Bea Meterai dengan membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan sistem komputerisasi harus menyampaikan laporan bulanan tentang realisasi penggunaan dan saldo Bea Meterai kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat tanggal 15 setiap bulan.

Pasal 5

(1)

Ijin pelunasan Bea Meterai dengan membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan sistem komputerisasi berlaku selama saldo Bea Meterai yang telah dibayar pada saat mengajukan ijin masih mencukupi kebutuhan pemeteraian 1 (satu) bulan berikutnya.

(2)

Penerbit dokumen yang mempunyai saldo Bea Meterai kurang dari estimasi kebutuhan satu bulan, harus mengajukan permohonan ijin baru dengan terlebih dahulu melakukan pembayaran Bea Meterai di muka minimal sebesar kekurangan yang harus dipenuhi untuk mencukupi kebutuhan 1 (satu) bulan.

Pasal 6

(1)

Bea Meterai yang belum dipergunakan karena sesuatu hal, dapat dialihkan untuk pengisian deposit mesin teraan meterai, atau pencetakan tanda Bea Meterai Lunas dengan teknologi percetakan.

(2)

Penerbit dokumen yang akan melakukan pengalihan Bea Meterai sebagaimana dimaksud ayat (1), harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak dengan mencantumkan alasan dan jumlah Bea Meterai yang akan dialihkan.

Pasal 7

(1)

Pelunasan Bea Meterai dengan membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan sistem komputerisasi tanpa ijin tertulis Direktur Jenderal Pajak dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 13 tahun 1985 tentang Bea Meterai.

(2)

Bea Meterai kurang bayar yang disebabkan oleh kelebihan pemakaian dari pembayaran di muka yang dilakukan, dikenakan sanksi denda administrasi sebesar 200 % dari Bea Meterai kurang bayar.

(3)

Pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan sistem komputerisai yang melewati masa berlakunya ijin yang diberikan, dikenakan sanksi pencabutan ijin.

(4)

Penyampaian laporan kepada Direktur Jenderal Pajak yang melewati batas waktu yang telah ditentukan dikenakan sanksi pencabutan ijin.

Pasal 8

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Mei 2000 DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd

MACHFUD SIDIK

Berapakah batasan dokumen apabila perusahaan ingin menggunakan izin Pelunasan bea meterai dengan menggunakan sistem komputerisasi?

Jakarta - Bea meterai adalah pajak yang dikenakan atas suatu dokumen baik kertas maupun elektronik sebagai bukti/keterangan untuk keabsahan di pengadilan. 

Saat ini, pembubuhan bea meterai sudah dapat dilakukan dengan komputerisasi oleh wajib pajak yang telah memperoleh izin tertulis dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk membuat meterai komputerisasi. Bea meterai komputerisasi ini diatur dalam 133b/KMK.04/2020, KEP – 122d/PJ./2000 Jo SE – 05/PJ.05/2001. Regulasi ini mengatur pelunasan bea meterai dengan mesin teraan hanya untuk penerbit dokumen yang melakukan pemeteraian dengan jumlah minimal 100 dokumen per hari. 

Mekanisme dan Syarat Meterai Komputerisasi 

Berbeda dengan meterai pada umumnya, meterai komputerisasi ini memiliki beberapa unsur yaitu, 

  1. tulisan “BEA METERAI LUNAS”
  2. angka yang menunjukkan tarif bea meterai

Untuk bisa memanfaatkan bea meterai ini, wajib pajak harus mengajukan permohonan izin pembubuhan tanda bea meterai dengan sistem komputerisasi kepada kepala KPP wilayah kerja meliputi domisili atau tempat tinggal wajib pajak. Setelah itu, nanti petugas akan meneliti kelengkapan berkas. Apabila berkas dinilai sudah lengkap dan sesuai, petugas akan menerbitkan bukti penerimaan surat (BPS). 

Wajib pajak yang menggunakan sistem komputerisasi juga perlu membayar bea meterai di muka dengan perhitungan perkiraan dokumen yang harus dilunasi tiap bulannya menggunakan SSP ke Kas Negara melalui Bank Persepsi.

Wajib pajak juga perlu mencantumkan kode akun pajak 411611 dan kode jenis setoran. Surat permohonan izin pembubuhan tanda bea meterai ini dilakukan dengan sistem komputerisasi dimana wajib pajak diminta untuk mencantumkan jenis dokumen serta perkiraan jumlah dokumen yang akan dilunasi bea meterai setiap harinya. Terakhir, wajib pajak perlu lapor kepada Dirjen Pajak setiap maksimal tanggal 15 per bulan terkait realisasi penggunaan dan saldo bea meterai.