Berapakah biaya balik nama sertifikat rumah?

Biaya balik nama sertifikat rumah. Sumber: unsplash.com

Saat membeli rumah, tentunya Anda harus mengurus sejumlah administrasi yang dibutuhkan agar rumah tersebut secara sah dan legal menjadi milik Anda. Salah satu yang tidak boleh ketinggalan untuk diurus adalah melakukan balik nama pada sertifikat rumah. Nah, kira-kira berapa biaya balik nama sertifikat rumah, ya?

Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah

Biaya balik nama sertifikat rumah. Sumber: unsplash.com

Berikut ini adalah rincian biaya balik nama sertifikat rumah yang wajib dibayar mengutip dari buku 101 Top Tip Membeli Rumah karya Laksamana Media (2010).

1. Biaya Verifikasi Sertifikat

Sebelum balik nama, Sertifikat Hak Milik harus dicek terlebih dulu oleh BPN setempat. Tujuannya untuk memastikan jika properti yang dijualbelikan mempunyai legalitas sah dan tidak sedang dipersengketakan. Adapun biaya yang harus dikeluarkan berkisar Rp 50.000,- sampai Rp 100.000,-

Kewajiban membayar pajak PPh, PBB, dan BPHTB harus dipenuhi terlebih dulu sebelum balik nama. Biaya notaris atau PPAT harus dibayar mulai dari Rp 200.000,- atau sesuai kesepakatan bersama.

3. Biaya Formulir Balik Nama

Saat datang ke kantor BPN dan membawa berkas yang diperlukan, Anda akan diminta mengisi formulir pendaftaran dan membayar uang administrasi sebesar Rp 50.000,-. Namun, jika Anda menggunakan jasa calo, maka biayanya bisa lebih besar lagi.

4. Biaya Balik Nama Rumah

Biaya yang harus dibayarkan untuk balik nama rumah adalah sebesar Rp 25.000,- atau lebih tergantung dari jenis bangunan dan luasnya. Apabila tergolong mewah, maka biaya yang harus dibayarkan akan jauh lebih mahal.

AJB atau Akta Jual Beli merupakan dokumen yang sangat penting pada proses balik nama rumah. Adapun isi dari akta tersebut adalah pernyataan peralihan kepemilikan tanah dari penjual ke pembeli. Saat membuat AJB di PPAT, biaya yang harus dibayarkan adalah 5% dari total transaksi.

Anda harus membayar BPHTB untuk bisa mendapatkan Surat Setoran Bea Perolehan atas Tanah dan Bangunan atau SSB-BPHTB. Adapun biaya yang harus dikeluarkan adalah 5% dari harga jual NPOPTKP. Namun, jika harga tanah yang dijual kurang dari Rp 60.000.000,-, maka tidak dikenakan BPHTB.

Biaya notaris ini hanya sekadara opsional. Presentase biaya yang Anda keluarkan mulai dari 0,5% sampai 1% dari total transaksi. Perlu diketahui bahwa biaya ini sudah termasuk biaya pembuatan AJB, jasa notaris, dan balik nama.

Ilustrasi menghitung biaya balik nama sertifikat rumah 2022. Foto: Pexels.com

Saat mengurus administrasi properti, biasanya kamu akan dikenakan biaya terhadap layanan tersebut. Salah satu layanan yang dikenakan biaya adalah balik nama sertifikat rumah. Lantas berapa biaya balik nama sertifikat rumah 2022?

Bagi kamu yang ingin melakukan balik nama sertifikat rumah, gali terlebih dahulu informasi tentang biaya maupun hal lainnya. Apalagi jika ini adalah kali pertama kamu mengurus administrasi properti, kamu harus mengetahui standar dalam mengurus biaya balik nama.

Hal ini dilakukan agar dana yang disiapkan tidak kurang, sehingga prosesnya lancar dan tidak lama. Lebih lanjut, berikut informasi tentang biaya balik nama sertifikat rumah 2022.

Berapa Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah 2022?

Ilustrasi mengurus balik nama sertifikat rumah 2022. Foto: Pexels.com

Berikut ini biaya balik nama sertifikat rumah 2022 yang dirinci menjadi empat jenis, mulai dari biaya penerbitan AJB, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pengecekan keabsahan sertifikat tanah, dan biaya balik nama. Lebih lengkapnya, simak penjelasan di bawah ini.

Biaya yang pertama, yaitu biaya pengecekan dan penerbitan Akta Jual Beli (AJB). Tidak semua kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) memberlakukan biaya AJB yang sama. Namun biasanya sebesar 0,5 hingga 1 persen dari total nilai transaksi.

Dengan begitu, semakin besar nilai transaksi tersebut, semakin besar pula biaya penerbitan AJB. Kamu bisa berkonsultasi dan melakukan negosiasi terlebih dahulu dengan PPAT agar dapat menentukan biaya yang sesuai.

  • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Kemudian ada juga biaya untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Biaya untuk BPHTB adalah 5 persen dari harga rumah atau tanah kemudian dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOP).

  • Biaya pengecekan keabsahan sertifikat tanah

Berikutnya, seluruh dokumen masuk ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pada tahap ini kamu akan mengeluarkan biaya pengecekan keabsahan sertifikat tanah. Pengecekan keabsahan ini dilakukan untuk memastikan status tanah sah dan bebas sengketa.

Biaya selanjutnya adalah biaya pelayanan balik nama sertifikat rumah atau tanah. Cara mengetahui besaran biayanya, yaitu membagi nilai jual tanah dengan 1.000.

Rumus: (nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (meter persegi) / 1.000).

Cara Menghitung Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah atau Tanah

Setelah mengetahui jenis-jenis biaya balik nama sertifikat rumah 2022, sekarang kamu bisa memahami cara menghitung biaya balik nama.

Cara menghitung biaya balik nama sertifikat tanah ini dilakukan dengan menambahkan tiap-tiap komponen jenis biaya balik nama di atas. Berikut rumusnya:

Biaya balik nama sertifikat tanah = biaya penerbitan AJB + BPHTB + biaya pengecekan keabsahan tanah + biaya balik nama.

Pada tiap-tiap biaya tersebut, ada biaya yang nominalnya sudah pasti, tetapi ada juga biaya yang besarannya relatif.

Dengan begitu, orang yang sedang mengurus balik nama sertifikat memiliki jumlah biaya yang berbeda tergantung NJOP dan nilai transaksinya.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA