PPh Pasal 23 lebih banyak dikenal dengan pajak atas jasa tertentu, tetapi rekan pajak perlu tahu bahwa selain atas penyerahan jasa, PPh Pasal 23 memiliki jenis pajak lainnya yaitu Pajak atas sewa, deviden, bunga, royalti, hadiah dan penghargaan atau bonus. Pemahaman mengenai PPh Pasal 23 sangatlah penting, karena sebagai Wajib Pajak Pemotong/Pemungut diwajibkan untuk melakukan penyetoran ke kas negara. Sebaliknya, sebagai pihak yang dipotong atau dipungut harus memperhatikan nilai pemotongan pajak tersebut, karena bisa menjadi kredit pajak dan dapat digunakan untuk mengurangi PPh Badan pada akhir tahun pajak. Show
Artikel ini akan membahas tuntas mengenai berbagai jenis pajak dalam PPh Pasal 23, sehingga anda tidak salah dalam melakukan pemotongan da menentukan tarif pajaknya. Tarif PPh Pasal 23Untuk mempermudah dalam mengingat tarif PPh Pasal 23, anda cukup mengingat bahwa PPh Pasal 23 memiliki 2 jenis tarif yaitu: Wajib Pajak harus melakukan pemotongan atau pemungutan sebesar 2% dari jumlah bruto atas:
Wajib Pajak juga harus melakukan pemotongan atau pemungutan sebesar 15% dari Penghasilan Bruto atas:
Jika Wajib Pajak tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), maka besarnya tarif PPh Pasal 23 menjadi 100% lebih tinggi. Yang dimaksud jumlah bruto dalam penghitungan PPh 23 atas jasa adalah seluruh jumlah penghasilan yang dibayarkan atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada wajib pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, tidak termasuk:
Baca juga: PPh 21 Perhitungan, PTKP Terbaru dan Contoh Soal Jenis PPh Pasal 23 yang dikecualikan:
Deviden atau laba yang diterima atau diperoleh Perseroan Terbatas (PT) sebagai Wajib Pajak (WP) dalam negeri, koperasi, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia, dengan syarat:
Tarif yang dikenakan atas penghasilan berupa deviden yang dibagikan kepada WP Orang Pribadi dalam negeri adalah paling tinggi 10% dan bersifat final
Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termausk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif.
Pemotongan dan Penerima PPh Pasal 23Setelah mengetahui tarif dan pengecualian dalam PPh Pasal 23, maka anda juga harus mengetahui siapa saja yang berhak melakukan pemotongan dan penerima PPh Pasal 23, sehingga anda harus pahami kewajiban perpajakan yang harus dilakukan.
Waktu Pemotongan PPh Pasal 23Pemotongan PPh Pasal 23 dilakukan dalam kondisi berikut tergantung kondisi yang terjadi lebih dahulu, yaitu:
Kode Penyetoran, waktu Penyetoran (Pembayaran) dan Pelaporan PPh Pasal 23Melakukan penyetoran dan pelaporan tepat waktu akan menghindari denda dan sanksi dalam melakukan tugas perpajakan. Berikut adalah waktu untuk melakukan penyetoran, pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23 dan kode jenis penyetoran ke kas negara:
Selain PPh 23 atas Jasa, Deviden, Bunga, Royalti yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23 termasuk SPT Pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan Deviden yang dibayarkan kepada WP Dalam Negeri Bunga (termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian) yang dibayarkan kepada WP dalam negeri Royalti yang dibayarkan kepada WP dalam negeri Jasa yang dibayarkan kepada WP dalam negeri Denda dan Sanksi dalam PPh Pasal 23Dalam sistem perpajakan, Indonesia menganut sistem Self-Assessment atau Wajib Pajak menghitung, menyetor dan melaporkan sendiri kewajiban pajaknya. Oleh karena itu, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan jika tidak melakukan pemotongan, penyetoran dan pelaporan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berikut Denda dan sanksi yang perlu diperhatikan:
Baca juga: PPN - Pengertian, Mekanisme Pajak Masukan dan Keluaran dan Contoh Soal Hal yang harus diperhatikan dalam Perbedaan PPh 23 dengan PPh 21 dan PPh 4 Ayat (2)Terkadang wajib pajak masih bingung menentukan kategori pemotongan PPh Pasal 23 dengan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 4 Ayat (2). Berikut adalah beberapa yang harus diperhatikan Perbedaan PPh 23 dan PPh 21 1. Jasa Untuk membedakan Jasa yang masuk PPh 21 dan PPh 23 adalah dari siapa yang memberikan jasa tersebut. Jika Jasa yang diberikan oleh orang pribadi maka akan masuk kedalam pemotongan PPh Pasal 21, sebaliknya jika oleh wajib pajak badan maka masuk dalam PPh Pasal 23 2. Tarif Tarif adalah hal yang mudah untuk diingat setelah mengetahui jenis kategori PPh 21 atau PPh 23. Jika masuk kedalam kategori PPh Pasal 23 maka bisa ditentukan 2% atau 15% tergantung jenis penghasilannya. Untuk kategori penghasilan PPh Pasal 21 maka akan menggunakan tarif progresif, tetapi anda harus cermat dalam menentukan Dasar Pemotongan Pajak per kategeri dalam PPh Pasal 21. 3. Deviden Dalam pembagian deviden, pemotong pajak harus cermat memperhatikan kepada siapa memberikan deviden tersebut. Jika diberikan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi masuk ke dalam PPh Final Pasal 4 Ayat (2), sebaliknya jika diberikan kepada Wajib Pajak Badan maka pemotong harus memasukan dalam kategori PPh Pasal 23. Tetapi jangan lupa untuk memperhatikan peraturan mengenai deviden karena ada beberapa kategori bebas pemotongan PPh atas deviden seperti yang telah disinggung sebelumnya. Contoh Soal PPh Pasal 231. Tarif 15% PPh 23 atas Deviden, Bunga, Royalti dan hadiah,penghargaan, bonus atau sejenisnya selain yang ada di PPh 21 adalah 15% x Jumlah Bruto Contoh soal XYZ pada akhir tahun akan membagikan deviden sebesar 100.000.000 dan dibagikan sesuai dengan porsi kepemilikan atas saham. PT. XYZ dimiliki oleh PT. Abadi, PT. Berkat, PT.Cermat, PT. Damai dan Bapak Andi yang masing-masing memiliki saham 20%. Berapa PPh Pasal 23 yang harus dipotong dan disetorkan atas deviden yang dibagikan oleh PT. XYZ? Jawab: Masing-masing Pemegang saham mendapat deviden sebesar 20% yaitu 200.000.000. PPh 23 atas Deviden
Total = 3.000.000 + 3.000.000 + 3.000.000 + 3.000.000 = 12.000.000 Jadi, Total PPh 23 atas deviden yang harus dipotong PT. XYZ adalah 12.000.000. Sedangkan untuk Bapak Andi akan dipotong PPh 21 final. Penyetoran dilakukan paling lambat tanggal 10 setelah masa pajak berakhir, dengan kode Penyetoran: PPh 23 atas Deviden adalah 411124 – 101 sebesar 12.000.000. Dan dilaporkan paling lambat tanggal 20 setelah masa pajak berakhir. 2. Tarif 2% PPH 23 atas Sewa dan Jasa adalah 2% x Penghasilan Bruto Contoh soal: Pada PT. ABC adalah perusahaan Jasa sablon. Kemudian setiap bulan PT. ABC melakukan perawatan terhadap mesin sablon.Pada Januari 2020 PT. ABC menggunakan jasa PT. Terpadu untuk melakukan perawatan mesin dengan biaya sebesar Rp 2.000.000. Karena ada pemesanan sablon yang melebihi kapasitas produksi, PT.ABC juga menyewa alat sablon dari PT. Rahmat sebesar Rp 3.000.000. Berapa PPh 23 yang harus dipotong dan disetorkan PT. ABC bulan Januari 2020? Jawab: PPh 23 atas Sewa: 2% x 3.000.000 = 60.000 PPh 23 atas Jasa: 2% x 2.000.000 = 40.000 Jadi, Total pemotongan dan penyetoran PT. ABC adalah 100.000. Penyetoran dilakukan paling lambat tanggal 10 setelah masa pajak berakhir, dengan kode Penyetoran:
Dan dilaporkan paling lambat tanggal 20 setelah masa pajak berakhir. Baca juga: PPh 21 Bukan Pegawai Berkesinambungan dan Tidak Berkesinambungan Daftar Objek Pajak PPh Pasal 23 Berdasarkan PMK No.141/PMK.03/2015
Demikian penjelasan mengenai berbagai hal tentang PPh Pasal 23. Semoga artikel ini menambah informasi dan pengetahuan anda, jangan lupa untuk terus belajar karena peraturan perpajakan akan selalu bisa berubah dan berkembang tergantung kebijakan pemerintah serta kondisi dan situasi negara Indonesia dan dunia. Anda juga bisa belajar pajak pada facebook, Instagram dan artikel kami lainnya dan tentunya jangan ragu untuk bertanya kepada kami bila memiliki kesulitan di bidang perpajakan. Semoga bermanfaat dan sukses selalu……. Berapakah tarif pajak PPh 23 atas deviden bunga dan royalti?Pajak PPh 23 dengan tarif 15% dikenakan untuk penghasilan bunga, dividen, royalti dan hadiah. Sedangkan, pajak PPh 23 dengan tarif 2% dikenakan untuk penghasilan jasa dan sewa.
Berapa tarif PPh 23 untuk royalti?Tarif dan Saat Terutang Pajak Royalti
PPh Pasal 23 yang dikenakan atas royalti tersebut adalah pajak atas imbalan yang diterima oleh wajib pajak. Di samping itu, berdasarkan PMK No.141/PMK. 03/2015 tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 adalah sebesar 15% dari penghasilan bruto, serta bersifat tidak final.
Berapa tarif PPh Pasal 23 untuk dividen?Berdasarkan UU PPh, penerima penghasilan atas dividen ini adalah Wajib Pajak dalam negeri serta bentuk usaha tetap (BUT) akan dikenakan potongan pajak sebesar 15 persen dari jumlah dividen. Namun, dikecualikan untuk orang pribadi yang pengenaan pajaknya berupa final, bunga, dan royalti.
Berapa persen tarif royalti?Berapa tarif pajak royalti? Mengacu pada UU PPh, pajak atas royalti yang diterima termasuk ke dalam elemen PPh Pasal 23. Kemudian, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141 Tahun 2015, tarif PPh Pasal 23 adalah sebesar 15 persen dari penghasilan bruto, serta bersifat tidak final.
|