Berapakah tarif pajak PPh 23 atas dividen bunga dan royalti?

PPh Pasal 23 lebih banyak dikenal dengan pajak atas jasa tertentu, tetapi rekan pajak perlu tahu bahwa selain atas penyerahan jasa, PPh Pasal 23 memiliki jenis pajak lainnya yaitu Pajak atas sewa, deviden, bunga, royalti, hadiah dan penghargaan atau bonus. Pemahaman mengenai PPh Pasal 23 sangatlah penting, karena sebagai Wajib Pajak Pemotong/Pemungut diwajibkan untuk melakukan penyetoran ke kas negara. Sebaliknya, sebagai pihak yang dipotong atau dipungut harus memperhatikan nilai pemotongan pajak tersebut, karena bisa menjadi kredit pajak dan dapat digunakan untuk mengurangi PPh Badan pada akhir tahun pajak.

Artikel ini akan membahas tuntas mengenai berbagai jenis pajak dalam PPh Pasal 23, sehingga anda tidak salah dalam melakukan pemotongan da menentukan tarif pajaknya.

Tarif PPh Pasal 23

Untuk mempermudah dalam mengingat tarif PPh Pasal 23, anda cukup mengingat bahwa PPh Pasal 23 memiliki 2 jenis tarif yaitu:

Wajib Pajak harus melakukan pemotongan atau pemungutan sebesar 2% dari jumlah bruto atas:

    1. Sewa dan penghasilan lain yang sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah telah diatur dalam PPh Pasal 4 Ayat (2)
    2. Imbalan atas jasa teknik, jasa konsultan, jasa managemen dan jasa lainnya yang diatur dalam PMK 141/PMK.03/2015
  1. Tarif 15%

Wajib Pajak juga harus melakukan pemotongan atau pemungutan sebesar 15% dari Penghasilan Bruto atas:

    1. Deviden
    2. Bunga
    3. Royalti
    4. Hadiah dan penghargaan, bonus dan sejenisnya selain yang telah dipotong PPh Pasal 21 Ayat (1) huruf e

Jika Wajib Pajak tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), maka besarnya tarif PPh Pasal 23 menjadi 100% lebih tinggi.

Yang dimaksud jumlah bruto dalam penghitungan PPh 23 atas jasa adalah seluruh jumlah penghasilan yang dibayarkan atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada wajib pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, tidak termasuk:

  1. Pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan oleh wajib pajak penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak pengguna jasa.
  2. Pembayaran kepada penyedia jasa atas pengadaan/pembelian barang atau material yang terkait dengan jasa yang diberikan.
  3. Pebayaran kepada pihak ketiga yang dibayarkan penyedia jasa, terkait jasa yang diberikan oleh penyedia jasa, dan/ atau;
  4. Pembayaran kepada penyedia jasa yang merupakan penggantian (reimbursement) atas biaya yang telah dibayarkan penyedia jasa kepada pihak ketiga dalam rangka pemberian jasa bersangkutan.

Baca juga: PPh 21 Perhitungan, PTKP Terbaru dan Contoh Soal

Jenis PPh Pasal 23 yang dikecualikan:

  1. Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank.
  2. Sewa yang dibayar atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha (SGU) dengan hak opsi.
  3. Deviden sebagaimana dimaksud dalam
    1. Pasal 4 Ayat (3) huruf f UU PPh, yaitu

Deviden atau laba yang diterima atau diperoleh Perseroan Terbatas (PT) sebagai Wajib Pajak (WP) dalam negeri, koperasi, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia, dengan syarat:

      • Deviden berasal dari laba ditahan
      • Bagi Perseroan Terbatas, BUMN, BUMN yang kepemilikan sahamnya paling rendah 25% dari jumlah modal yang disetor.
    1. Pasal 17 Ayat (2c) UU PPh

Tarif yang dikenakan atas penghasilan berupa deviden yang dibagikan kepada WP Orang Pribadi dalam negeri adalah paling tinggi 10% dan bersifat final

  1. Bagian laba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (3) huruf i UU PPh, yaitu:

Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termausk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif.

  1. Sisa hasil usaha koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya.
  2. Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyaluran pinjaman dan/ pembiayaan yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pemotongan dan Penerima PPh Pasal 23

Berapakah tarif pajak PPh 23 atas dividen bunga dan royalti?

Setelah mengetahui tarif dan pengecualian dalam PPh Pasal 23, maka anda juga harus mengetahui siapa saja yang berhak melakukan pemotongan dan penerima PPh Pasal 23, sehingga anda harus pahami kewajiban perpajakan yang harus dilakukan.

  1. Pemotongan PPh Pasal 23 yang berhak memotong adalah:
    1. Subjek Pajak dalam negeri
    2. Penyelenggara Kegiatan.
    3. Badan Pemerintah.
    4. Bentuk Usaha Tetap (BUT).
    5. Perwakilan Perusahaan Luar Negri lainnya.
    6. Wajib Pajak Dalam Negeri tertentu yang ditunjuk oleh DJP.
  2. Penerima Penghasilan PPh Pasal 23:
    1. Wajib Pajak Dalam Negeri
    2. Bentuk Usaha Tetap (BUT)

Waktu Pemotongan PPh Pasal 23

Pemotongan PPh Pasal 23 dilakukan dalam kondisi berikut tergantung kondisi yang terjadi lebih dahulu, yaitu:

  1. Pada akhir bulan dibayarkan penghasilan
  2. Disediakan untuk dibayakan penghasilan
  3. tanggal jatuh tempo penghasilan

Kode Penyetoran, waktu Penyetoran (Pembayaran) dan Pelaporan PPh Pasal 23

Melakukan penyetoran dan pelaporan tepat waktu akan menghindari denda dan sanksi dalam melakukan tugas perpajakan. Berikut adalah waktu untuk melakukan penyetoran, pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23 dan kode jenis penyetoran ke kas negara:

  • Penyetoran: dilakukan paling lambat tanggal 10 setelah masa pajak berakhir
  • Pelaporan: dilakukan paling lambat tanggal 20 setelah masa pajak berakhir
  • Berikut kode penyetoran PPh 23:

Selain PPh 23 atas Jasa, Deviden, Bunga, Royalti yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23 termasuk SPT Pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan

Deviden yang dibayarkan kepada WP Dalam Negeri

Bunga (termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian) yang dibayarkan kepada WP dalam negeri

Royalti yang dibayarkan kepada WP dalam negeri

Jasa yang dibayarkan kepada WP dalam negeri

Denda dan Sanksi dalam PPh Pasal 23

Dalam sistem perpajakan, Indonesia menganut sistem Self-Assessment atau Wajib Pajak menghitung, menyetor dan melaporkan sendiri kewajiban pajaknya. Oleh karena itu, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan jika tidak melakukan pemotongan, penyetoran dan pelaporan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berikut Denda dan sanksi yang perlu diperhatikan:

  • Keterlambatan dalam penyetoran PPh Pasal 23 adalah 2% setiap bulannya dan maksimal 48%.
  • Keterlambatan Melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23 adalah 100.000.
  • Jika lawan transaksi tidak memiliki NPWP maka tarifnya menjadi 100% lebih besar dari pajak terutang seharusnya.

Baca juga: PPN - Pengertian, Mekanisme Pajak Masukan dan Keluaran dan Contoh Soal

Hal yang harus diperhatikan dalam Perbedaan PPh 23 dengan PPh 21 dan PPh 4 Ayat (2)

Berapakah tarif pajak PPh 23 atas dividen bunga dan royalti?

Terkadang wajib pajak masih bingung menentukan kategori pemotongan PPh Pasal 23 dengan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 4 Ayat (2). Berikut adalah beberapa yang harus diperhatikan

Perbedaan PPh 23 dan PPh 21

1. Jasa

Untuk membedakan Jasa yang masuk PPh 21 dan PPh 23 adalah dari siapa yang memberikan jasa tersebut. Jika Jasa yang diberikan oleh orang pribadi maka akan masuk kedalam pemotongan PPh Pasal 21, sebaliknya jika oleh wajib pajak badan maka masuk dalam PPh Pasal 23

2. Tarif

Tarif adalah hal yang mudah untuk diingat setelah mengetahui jenis kategori PPh 21 atau PPh 23. Jika masuk kedalam kategori PPh Pasal 23 maka bisa ditentukan 2% atau 15% tergantung jenis penghasilannya. Untuk kategori penghasilan PPh Pasal 21 maka akan menggunakan tarif progresif, tetapi anda harus cermat dalam menentukan Dasar Pemotongan Pajak per kategeri dalam PPh Pasal 21.

3. Deviden

Dalam pembagian deviden, pemotong pajak harus cermat memperhatikan kepada siapa memberikan deviden tersebut. Jika diberikan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi masuk ke dalam PPh Final Pasal 4 Ayat (2), sebaliknya jika diberikan kepada Wajib Pajak Badan maka pemotong harus memasukan dalam kategori PPh Pasal 23. Tetapi jangan lupa untuk memperhatikan peraturan mengenai deviden karena ada beberapa kategori bebas pemotongan PPh atas deviden seperti yang telah disinggung sebelumnya.

Contoh Soal PPh Pasal 23

1. Tarif 15%

PPh 23 atas Deviden, Bunga, Royalti dan hadiah,penghargaan, bonus atau sejenisnya selain yang ada di PPh 21 adalah

15% x Jumlah Bruto

Contoh soal

XYZ pada akhir tahun akan membagikan deviden sebesar 100.000.000 dan dibagikan sesuai dengan porsi kepemilikan atas saham. PT. XYZ dimiliki oleh PT. Abadi, PT. Berkat, PT.Cermat, PT. Damai dan Bapak Andi yang masing-masing memiliki saham 20%. Berapa PPh Pasal 23 yang harus dipotong dan disetorkan atas deviden yang dibagikan oleh PT. XYZ?

Jawab:

Masing-masing Pemegang saham mendapat deviden sebesar 20% yaitu 200.000.000.

PPh 23 atas Deviden

  1. PT. Abadi : 15% x 20.000.000= 3.000.000
  2. PT. Berkat : 15% x 20.000.000= 3.000.000
  3. PT. Cermat : 15% x 20.000.000= 3.000.000
  4. PT. Damai : 15% x 20.000.000= 3.000.000

Total = 3.000.000 + 3.000.000 + 3.000.000 + 3.000.000 = 12.000.000                                

Jadi, Total PPh 23 atas deviden yang harus dipotong PT. XYZ adalah 12.000.000. Sedangkan untuk Bapak Andi akan dipotong PPh 21 final. Penyetoran dilakukan paling lambat tanggal 10 setelah masa pajak berakhir, dengan kode Penyetoran:

PPh 23 atas Deviden adalah 411124 – 101 sebesar 12.000.000.

Dan dilaporkan paling lambat tanggal 20 setelah masa pajak berakhir.

2. Tarif 2%

PPH 23 atas Sewa dan Jasa adalah

2% x Penghasilan Bruto

Contoh soal:

Pada PT. ABC adalah perusahaan Jasa sablon. Kemudian setiap bulan PT. ABC melakukan perawatan terhadap mesin sablon.Pada Januari 2020 PT. ABC menggunakan jasa PT. Terpadu untuk melakukan perawatan mesin dengan biaya sebesar

Rp 2.000.000. Karena ada pemesanan sablon yang melebihi kapasitas produksi, PT.ABC juga menyewa alat sablon dari PT. Rahmat sebesar Rp 3.000.000.

Berapa PPh 23 yang harus dipotong dan disetorkan PT. ABC bulan Januari 2020?

Jawab:

PPh 23 atas Sewa:

2% x 3.000.000 = 60.000

PPh 23 atas Jasa:

2% x 2.000.000 = 40.000

Jadi, Total pemotongan dan penyetoran PT. ABC adalah 100.000.

Penyetoran dilakukan paling lambat tanggal 10 setelah masa pajak berakhir, dengan kode Penyetoran:

  1. PPh 23 atas Sewa adalah 411124 – 100 sebesar 60.000.
  2. PPh 23 atas Jasa adalah 411124 – 104 sebesar 40.000

Dan dilaporkan paling lambat tanggal 20 setelah masa pajak berakhir.

Baca juga: PPh 21 Bukan Pegawai Berkesinambungan dan Tidak Berkesinambungan

Daftar Objek Pajak PPh Pasal 23 Berdasarkan PMK No.141/PMK.03/2015

Berapakah tarif pajak PPh 23 atas dividen bunga dan royalti?

  1. Penilai (appraisal);
  2. Aktuaris;
  3. Akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan;
  4. Hukum;
  5. Arsitektur;
  6. Perencanaan kota dan arsitektur landscape; 
  7. Perancang (design);
  8. Pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas) kecuali yang dilakukan oleh Badan Usaha Tetap (BUT);
  9. Penunjang di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas);
  10. Penambangan dan jasa penunjang di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas);
  11. Penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara;
  12. Penebangan hutan;
  13. Pengolahan limbah;
  14. Penyedia tenaga kerja dan/atau tenaga ahli (outsourcing services);
  15. Perantara dan/atau keagenan;
  16. Bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan Bursa Efek, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI);
  17. Kustodian/penyimpanan/penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI;
  18. Pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara;
  19.  Mixing film;
  20. Pembuatan sarana promosi film, iklan, poster, foto, slide, klise, banner, pamphlet, baliho dan folder;
  21. Jasa sehubungan dengan software atau hardware atau sistem komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan.
  22. Pembuatan dan/atau pengelolaan website;
  23. Internet termasuk sambungannya;
  24. Penyimpanan, pengolahan dan/atau penyaluran data, informasi, dan/atau program;
  25. Instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC dan/atau TV Kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi; 
  26. Perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
  27. Perawatan kendaraan dan/atau alat transportasi darat.
  28. Maklon;
  29. Penyelidikan dan keamanan;
  30. Penyelenggara kegiatan atau event organizer;
  31. Penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media massa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi, dan/atau jasa periklanan;
  32. Pembasmian hama;
  33. Kebersihan atau cleaning service;
  34. Sedot septic tank;
  35. Pemeliharaan kolam;
  36. Katering atau tata boga;
  37.  Freight forwarding;
  38. Logistik;
  39. Pengurusan dokumen;
  40. Pengepakan;
  41. Loading dan unloading;
  42. Laboratorium dan/atau pengujian kecuali yang dilakukan oleh lembaga atau institusi pendidikan dalam rangka penelitian akademis;
  43. Pengelolaan parkir;
  44. Penyondiran tanah;
  45. Penyiapan dan/atau pengolahan lahan;
  46. Pembibitan dan/atau penanaman bibit;
  47. Pemeliharaan tanaman;
  48. Permanenan;
  49. Pengolahan hasil pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan dan/atau perhutanan;
  50. Dekorasi;
  51. Pencetakan/penerbitan;
  52. Penerjemahan;
  53. Pengangkutan/ekspedisi kecuali yang telah diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan;
  54. Pelayanan pelabuhan;
  55. Pengangkutan melalui jalur pipa;
  56. Pengelolaan penitipan anak;
  57. Pelatihan dan/atau kursus;
  58. Pengiriman dan pengisian uang ke ATM;
  59. Sertifikasi;
  60. Survey;
  61. Tester;
  62. Jasa selain jasa-jasa tersebut di atas yang pembayarannya dibebankan pada APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) atau APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).

Demikian penjelasan mengenai berbagai hal tentang PPh Pasal 23. Semoga artikel ini menambah informasi dan pengetahuan anda, jangan lupa untuk terus belajar karena peraturan perpajakan akan selalu bisa berubah dan berkembang tergantung kebijakan pemerintah serta kondisi dan situasi negara Indonesia dan dunia.

Anda juga bisa belajar pajak pada facebook, Instagram dan artikel kami lainnya dan tentunya jangan ragu untuk bertanya kepada kami bila memiliki kesulitan di bidang perpajakan. Semoga bermanfaat dan sukses selalu…….

Berapakah tarif pajak PPh 23 atas deviden bunga dan royalti?

Pajak PPh 23 dengan tarif 15% dikenakan untuk penghasilan bunga, dividen, royalti dan hadiah. Sedangkan, pajak PPh 23 dengan tarif 2% dikenakan untuk penghasilan jasa dan sewa.

Berapa tarif PPh 23 untuk royalti?

Tarif dan Saat Terutang Pajak Royalti PPh Pasal 23 yang dikenakan atas royalti tersebut adalah pajak atas imbalan yang diterima oleh wajib pajak. Di samping itu, berdasarkan PMK No.141/PMK. 03/2015 tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 adalah sebesar 15% dari penghasilan bruto, serta bersifat tidak final.

Berapa tarif PPh Pasal 23 untuk dividen?

Berdasarkan UU PPh, penerima penghasilan atas dividen ini adalah Wajib Pajak dalam negeri serta bentuk usaha tetap (BUT) akan dikenakan potongan pajak sebesar 15 persen dari jumlah dividen. Namun, dikecualikan untuk orang pribadi yang pengenaan pajaknya berupa final, bunga, dan royalti.

Berapa persen tarif royalti?

Berapa tarif pajak royalti? Mengacu pada UU PPh, pajak atas royalti yang diterima termasuk ke dalam elemen PPh Pasal 23. Kemudian, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141 Tahun 2015, tarif PPh Pasal 23 adalah sebesar 15 persen dari penghasilan bruto, serta bersifat tidak final.