Berdasarkan jenis pajak menurut penarikannya apakah yang dimaksud dengan pajak tidak langsung

Pajak adalah salah satu sektor pendapatan negara yang paling tinggi. Walaupun memang manfaatnya tidak bisa kita nikmati secara langsung, tapi uang pajak memiliki peran yang penting dalam keberlangsungan negara dan dalam program pembangunan sosial. Berdasarkan cara penarikannya, pajak terbagi menjadi dua jenis, yaitu pajak langsung dan pajak tidak langsung.

Dikatakan demikian karena pajak memiliki sifat yang memaksa sesuai undang-undang yang berlaku, sehingga setiap wajib pajak, baik itu orang pribadi ataupun badan perusahaan, harus membayar pajak.

Lalu, apa itu pajak langsung dan pajak tidak langsung? Apa perbedaan diantara keduanya? Dapatkan jawabannya dengan membaca artikel di bawah ini hingga selesai.

Pengertian Pajak Langsung

Sama seperti namanya, pajak langsung adalah pajak yang harus ditanggung sendiri oleh wajib pajak yang bersangkutan dan tidak bisa diwakili pada orang lain. Itu artinya, pajak ini harus dibayar sendiri oleh wajib pajak dan tidak bisa dialihkan.

Baca juga: NPWP Perusahaan: Ini Cara Lengkap Membuatnya Secara Online

Jenis-Jenis Pajak Langsung

1. Pajak Penghasilan

PPh atau pajak penghasilan adalah pajak yang akan dikenakan pada setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh setiap wajib pajak, baik itu yang berasal dari dalam ataupun luar negeri, yang bisa digunakan untuk keperluan konsumsi ataupun untuk menambah harta kekayaan wajib pajak yang bersangkutan.

Pajak penghasilan adalah pajak yang dibebankan pada subjek pajak, baik itu orang pribadi ataupun badan atas adanya penghasilan yang didapat dalam kurun waktu satu tahun pajak. Kewajiban terkait membayar PPh ini sudah melekat pada wajib pajak yang bersangkutan, sehingga di dalamnya tidak bisa dialihkan ataupun diwakilkan.

2. Pajak Bumi dan Bangunan

Pajak bumi dan bangunan atau PBB adalah pajak yang ditarik atas adanya keuntungan ataupun kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik untuk orang pribadi ataupun badan yang memiliki suatu hak atas bumi, mendapatkan manfaat atas bumi, mempunyai dan menguasai bangaunan, serta mendapatkan manfaat atas bangunannya.

PBB sendiri adalah pajak yang lebih bersifat kebendaan, sehingga nominal pajak terutangnya bisa ditentukan oleh kondisi ataupun keadaan objek pajak tersebut, yaitu bangunan dan tanah.

3. Pajak Kendaraan Bermotor

PKB atau Pajak Kendaraan Bermotor adalah pajak yang ditarik atas adanya kepemilikan ataupun penguasaan kendaraan bermotor. Dasar pengenaannya akan didasarkan pada nilai jual kendaraan bermotor dan juga bobot yang nantinya bisa dikaitkan dengan kadar kerusakan jalan dan juga pencemaran lingkungan hasil dari penggunaan kendaraan bermotor tersebut.

Kendaraan bermotor dalam hal ini adalah seluruh jenis kendaraan beroda dan juga gandengannya yang digunakan di jalur darat dan digerakan dengan peralatan teknik berbentuk motor ataupun peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah sumber daya energi khusus menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor tersebut, termasuk di dalamnya alat besar dan alat berat yang di dalam pengoperasioannya memanfaatkan roda dan motor yang tidak melekat secara permanen, dan juga kendaraan bermotor yang digunakan di air.

4. Pajak Penerangan Jalan

PPJ atau pajak penerangan jalan adalah pajak yang ditarik pada berbagai pihak yang menikmati ataupun pelanggan penggunaan listrik yang berada di berbagai daerah yang sudah tersedia penerangan jalan.

Dasar dari adanya pembebanan PPh adalah nilai jual tenaga listrik ataupun nilai tagihan biaya beban yang ditambah dengan biaya kWH yang sudah ditetapkan di dalam rekening listrik.

Baca juga: SPT Unifikasi Adalah Proses Penyederhanaan Laporan Pajak, Bagaimana Ketentuannya?

Pajak Tidak Langsung

Pajak tidak langsung adalah pajak yang mana bebannya bisa diwakilkan ataupun dialihkan pada pihak lain. Itu artinya, pembayaran pajaknya bisa diwakilkan oleh orang lain. Jenis pajak ini tidak mempunyai surat ketetapan pajak, sehingga pengenaannya tidak dilakukan secara periodik, tapi sesuai dengan kegiatan perbuatan atas suatu kejadian.

Baca juga: Pajak Tangguhan: Pengertian dan Konsep Dasarnya

Jenis-Jenis Pajak Tidak Langsung

1. Pajak Pertambahan Nilai

PPN atau pajak pertambahan nilai adalah pajak yang ditarik atas setiap kegiatan pertambahan nilai dari suatu barang atau jasa dalam setiap proses distribusi ataupun produksi. PPN akan dibebankan atas adanya kegiatan jual beli barang ataupun jasa yang dilakukan oleh wajib pajak badan yang sudah terdaftar sebagai PKP atau pengusaha kena pajak.

PPN adalah jenis pajak tidak langsung untuk bisa disetorkan oleh pihak lain yang bukan menjadi penanggung pajak. Pajak ini wajib dikenakan pada setiap kegiatan produksi ataupun distribusi, namun jumlah pajak yang terutang akan dibebankan pada konsumen akhir yang menggunakan produk atau menikmati layanan jasa tersebut.

2. Bea Masuk

Bea masuk adalah penarikan atau pungutan yang dikenakan pada berbagai jenis barang impor oleh pemerintah yang masuk di kawasan pabean. Bea masuk ini akan dihitung dengan berdasarkan jenis dan juga kondisi dari barang impor tersebut.

Bea masuk atas barang impor ini dihitung dengan berdasarkan insurance atau asuransi, cost atau harga barang, serta freight atau biaya angkut yang dikonversi berdasarkan satuan kurs rupiah dengan nilai tukar mata uang lainnya yang berlaku pada hari dihitungnya bea masuk itu sendiri.

3. Pajak Ekspor

Pajak ekspor adalah pajak yang ditarik oleh pemerintah pada berbagai kegiatan ekspor. Objek pajak ekspor ini adalah barang kena pajak dan jasa kena pajak. Pajak ekspor akan dibebankan pada setiap wajib pajak sebagai PPN atau Pajak Pertambahan Nilai.

Baca juga: Ekualisasi Adalah: Pengertian, Dasar Hukum, dan Prosedur Penerapannya dalam Perpajakan

Perbedaan Pajak Langsung dan Pajak Tidak Langsung

Berdasarkan penjelasan dan contoh di atas, beberapa dari Anda pasti sudah bisa mengetahui perbedaan diantara keduanya. Namun agar lebih jelas lagi, berikut ini kami jabarkan perbedaan pajak langsung dan tidak langsung.

1. Pihak yang Dikenakan Wajib Pajak

Seperti yang sudah dijelaskan di atas, pembayaran pajak langsung akan dibebankan secara langsung kepada para wajib pajak yang namanya memang sudah terdaftar sebagai pihak penanggung pajak. Sedangkan untuk pajak tidak langsung, proses pembayarannya bisa diwakili oleh pihak pengganti yang diberikan wewenang untuk membayar pajak dari wajib pajak yang bersangkutan.

Selain itu, di dalamjenis pajak ini, jika wajib pajak memberikan wewenang pada pemikul pajak, maka nama yang akan tertera sebagai wajib pajak bukanlah nama pemikul pajak, tetapi nama individu ataupun instansi yang bertindak sebagai penanggung jawab pajak yang sudah terdaftar.

2. Surat Ketetapan Pajak

Dalam hubungannya dengan pajak langsung, terdapat surat ketetapan pajak yang di dalamnya mengatur pemotongan dan juga penyetoran pajak. Selain itu, saat surat pemberitahuan tahunan atau SPT sudah diterbitkan, akan terdapat nominal pajak yang digolongkan dalam pajak tersebut.

Sedangkan di dalam pajak tidak langsung, tidak terdapat surat ketetapan pajak yang di dalamnya mengatur penyetoran dan pemotongan pajak, karena prosedur dan nominal pembayaran untuk pajak tidak langsung ini sudah tertuang di dalam Undang-undang perpajakan.

3. Perspektif Pemerintah

Pajak langsung tergolong di dalam pajak progresif yang akan berdampak dalam sektor perekonomian negara secara langsung, khususnya dalam tingkat inflasi. Hal tersebut terjadi karena adanya kemungkinan bahwa pihak pemerintah menarik pajak dalam waktu yang bersamaan secara langsung.

Sedangkan di dalam pajak tidak langsung, pihak pemerintah bisa mengharapkan adanya pemasukan yang berasal dari seluruh kalangan dengan harapan menghadirkan timbal balik yang lebih stabil atau dengan pengertian lain bahwa pajak yang masuk nantinya tetap bisa digunakan untuk membangun perekonomian di masa depan.

Baca juga: SKPKBT adalah Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Apakah Itu?

Penutup

Demikianlah pengertian, jenis, contoh dan perbedaan dari pajak langsung dan pajak tidak langsung. Nah, untuk membantu bisnis Anda dalam mengurus administrasi pajak, Anda bisa mulai menggunakan fitur perpajakan yang terdapat di dalam Accurate Online.

Accurate Online adalah aplikasi bisnis dan akuntansi berbasis cloud yang sudah bermitra resmi dengan Direktorat Jenderal Pajak. Dengan fitur perpajakan di dalamnya, Anda akan mendapatkan dukungan e-SPT, e-Faktur, e-Filing, e-Billing, dan Anda juga bisa lebih mudah dalam menghitung PPN dan PPh pasal 21, pasal 22, pasal 23, pasal 15 dan pasal 4 ayat dua.

Anda pun bisa langsung menarik laproan keuangan yang sudah disajikan secara akurat oleh Accurate Online untuk melengkapi berbagai urusan perpajakan Anda.

Selain fitur perpajakan, Anda juga bisa menikmati fitur lengkap lainnya, seperti fitur persediaan, penjualan, pembelian, multi mata uang, multi cabang, pembukuan, kas dan bank, cost and profit center, serta fitur lainnya. Sehingga Anda bisa fokus dalam mengembangkan bisnis Anda.

Jadi, tunggu apa lagi? Segeralah coba dan gunakan Accurate Online sekarang juga selama 30 hari melalui banner di bawah ini, Gratis!