Berikut beberapa perubahan yang dilakukan dalam bidang politik kecuali

Sekretariat Kabinet Republik Indonesia (Setkab RI) bekerjasama dengan Pusat Studi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (PSHK FH UII) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka meningkatkan partisipasi politik masyarakat Indonesia. FGD bertemakan “Peran Partai Politik dan Organisasi Kemasyarakatan dalam Mendorong Partisipasi Politik di Indonesia” digelar di gedung Fakultas Hukum UII pada Selasa (26/10).

Dalam FGD tersebut, Setkab RI diwakili oleh Kepala Bidang Politik dan Organisasi Kemasyarakat, Darmawan Sutanto, didampingi oleh Kepala Subbidang Politik dan Kepala Subbidang Kemasyarakatan Lembaga Negara. Adapun, PSHK FH UII diwakili oleh, Dr. Jamaluddin Ghafur, S.H., M.H. dan Direktur PSHK FH UII, Allan Fatchan Gani Wardhana. Keduanya juga merupakan dosen di FH UII.

Jamaluddin menyampaikan, partsipasi merupakan hal yang esensial dalam negara demokrasi. Oleh karena itu untuk mewujudkan partisipasi politik, setidaknya ada tigal hal yang harus diperhatian. Pertama, harus ada kompetisi dalam arti jabatan-jabatan public harus dikompetisikan. Kedua, partisipasi dalam rangka mempengaruhi kebijakan pemerintah. Ketiga, kebebasan berpendapat, dalam hal ini pemerintah tidak boleh menghalang-halangi gerakan kelompok-kelompok atau organisasi-organisasi masyarakat.

Dengan demikian, pasrtisipasi memiliki peranan yang penting, baik bagi setiap individu untuk mengontrol dan mengawasi kebijakan pemerintah agar terhindar dari tindakan penyelewenangan yang dapat merugikan masyarakat, maupun bagi pemerintahan untuk mengukur tinggi atau rendahnya sistem demokrasi di suatu negara.

Dalam pelaksanaannya, menurut Jamaluddin, partisipasi memiliki beberapa jenis dan pola, antara lain: 1) Otonom, yaitu partisipasi yang dilakukan secara sadar dimaksudkan untuk mempengaruhi pemerintah, 2) Konvensional, parstisipasi yang dilakukan secara langsung seperti pemilu, pilkada, dll, 3) Non-konvensional, partisipasi yang dilakukan seperti petisi, demokrasi, dan refOrmasi, 4) Digerakkan, partisipasi yang dilakukan atau digerakkan dalam suatu lembaga yang menggerakkan, salah satunya partai politik (parpol) yang dijadikan lembaga utama dan lembaga sentral untuk mengorganisir warga negara untuk berpartisipasi.

“Bahkan sebagian ahli mengatakan Parpol bila dibandingkan dengan organisasi lain, memiliki kewenangan yang sangat besar utk mengorganisir warga negara. Parpol merupakan institusi sentral dalam negara demokrasi yang diberikan hak eksklusif untuk mengakses kekuasaan, walaupun nanti kita bisa tunjukkan bahwa kondisinya menyedihkan,” ujarnya.

Jamaluddin mengatakan, dalam pelaksanaannya Parpol di Indonesia sangat dihegemoni oleh kekuasaan Ketua Partai. Bahkan kerap kali Anggaran Dasar dan Anggran Rumah tangga (AD/ART) dijadikan alat untuk melegalkan kewenangan Ketua Partai untuk melanggengkan kekuasaaanya, (alat proteksi legal). Sehingga dapat dipahami bahwa ketika Parpol dianggap sebagai lembaga central negara demokrasi, tapi justru di dalam internal Parpol itu tidak demokratis.

Dengan demikian, menurut Jamaluddin, perlu dilakukan berbagai upaya untuk mewujudkan demokrasi internal Parpol, yang dapat dilakukan dengan tiga hal, yaitu: 1) bagaimana Parpol memilih dan menyeleksi kandidat publik, 2) bagaimana Parpol melakukan seleksi pada kepemimpinan kekuasaan, 3) bagaiman Parpol merumuskan suatu kebijakan.

Terakhir, Jamaluddin mengusulkan ada dua cara untuk meningkatkan partisipasi politik masyarakat melalui Parpol, yaitu: Pertama, dengan meniru model Amerika, dimana Dewan Petinggi Parpo berkedudukan sebagai manager. Ia hanya mengatur soal internal paprol, tetapi tidak ikut campur dalam kekuasaan publik. Sehingga, harus ada pemisahan antara siapa yang fokus ke pejabat publik dan siapa yang fokus untuk mengurus interna Parpol.

Kedua, meniru modal Eropa, dimana Ketua Umum Perpol tetap memiliki kekuasaan penuh, namun harus ada prosedur suksesinya yang diatur dalam UU, meliputi: 1) Pencalonan, minimal harus ada dua calon dalam proses pemilu, tidak dibolehkan ada calon tunggal. 2) Pemilih, harus dilakukan oleh yang berhak, yaitu anggota Parpol. 3) Mekanisme Pemilihan, Pemilihan harus tegas dilakukan dengan pemilihan langsung, tidak boleh aklamasi, dan 4) Ada Pembatasan Masa Jabatan Pimpinan Parpol, harus diatur terkait pembatasan masa jabatan Pimpinan Parpol.

Selanjutnya, Allan Fatchan menyampaikan bahwa Organisasi Masyarakat (Ormas) memiliki beberapa fungsi, diantaranya: 1) Electoral Activity, yaitu aktivitas Ormas untuk mengorganisir masyarakat, seperti banyak para pemimpin Ormas yang berlomba untuk mencari massa. 2) Lobbying, yaitu kegiatan Ormas untuk melakukan lobby ke pemerintah, terkait dengan kebijakan yang dikeluarkan. Dan 3) Organizational Policy Making dan Social Empowering, yaitu kegiatan Ormas untuk mengawal pembuatan kebijakan pemerintah dan agenda politik pemerintah.

Dari ketiga fungsi Ormas tersebut, fungsi ketiga merupakan fungsi yang kerap kali tidak dilaksanakan oleh Ormas-Ormas di Indonesia. Dari sekian banyak Ormas yang ada, hanya seidikit yang menjalankannya. Hal ini dikarenakan, tidak banyak Ormas yang mau terlibat dalam pembuatan kebijakan, dan mengawal agenda politik pemerintah.

“Banyak yang berpikir bahwa politik hanya soal kekuasaan, padahal lebih dari itu. Esensi politik kan sebenarnya adalah usaha untuk mencapai kehidupan yang lebih baik,” ujarnya.

Allan Fatchan menyampaikan, definisi Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Adapun terkait tujuan dan fungsi Ormas hal ini telah diatur dalam Pasal 5 dan 6 UU Ormas. Dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) juga telah memberikan kebebasan dan melindungi kedudukan Ormas. Namun, permasalahannya bukan dalam segi pengaturan, melainkan dari kemauan Ormas itu sendiri untuk mau berkiprah turut mengkritisi kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan bidang yang digelutinya.

Allan Fatchan mengatakan, ada beberapa faktor yang mempengaruhi eksistensi Ormas, Pertama, regulasi. Negara tidak boleh melakukan intervensi pada kegiatan Ormas, sepanjang kegiatannya tidak mengganggu ketertiban atau keamanan negara. Kedua, sumber daya manusia (SDM)/ kapasitas. Penting bagi suatu Ormas untuk diisi oleh orang-orang yang memiliki kapasitas dan kompetensi yang memadai, dengan demikian Ormas dapat lebih aktif dalam merespon isu-isu sosial.

Berikutnya, Ketiga, kelembagaan dan program nyata. Ada agenda nyata yang dilaksanakan oleh Ormas-Ormas itu sendiri, dan keempat, terkait pendanaan/keuangan. Dalam hal ini menurutnya Ormas memiliki perhatian lebih untuk merespon isu-isu terkait pendanaan, sebab hal ini berkaitan dengan kebutuhannya.

“Ketika kami mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Peraturan Daerah (Perda) tertentu, jarang ada Ormas yang hadir. Tapi kalau perda yang mengatur mengenai bantuan keuangan Ormas, datang semua. Tapi kalau soal isu-isu lingkungan, tata ruang, tidak ada satupun yang hadir, daftar hadir kosong,” ujarnya.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Allan menyebutkan beberapa gagasan yang dapat dilakukan Ormas untuk turut berpartisipasi aktif dalam negara demokrasi, yaitu: 1) Ormas harus turut aktif dalam perubahan sosial dan penyelesaian berbagai persoalan bangsa. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan advokasi, mengekspresikan gagasan melalui forum media, diskusi, dan ruang publik lainnya.

Selanjutnya, 2) Ormas tidak boleh berpangku tangan melihat kondisi sosial yang jauh dari ekspektasi publik. Hal ini dapat dilakukan dengan terus menawarkan gagasan dan melakukan tindakan untuk memperbaiki situasi sosial dan politik tanah air. 3) Gagasan dan tindakan Ormas harus didasari oleh ideologi yang sesuai dengan realitas dan cita-cita kebangsaan.

Setalah pemaparan dari pemateri, forum dilanjutkan dengan diskusi tanya jawab antara anggota Setkab RI dengan para Dosen FH UII terkait persoalan pasrtisipasi publik dalam partai politik maupun Ormas. (EDN/RS)

Artikel ini membahas seputar kehidupan politik dan ekonomi masa reformasi. Sebuah fase baru yang lahir setelah 32 tahun pemerintahan orde baru berkuasa. Ada banyak perubahan pada kebijakan-kebijakannya. 

--

Squad, kamu tahu apa itu reformasi dan kapan terjadinya nggak? Kalau misalnya kamu belum tahu dan ingin mengetahuinya, maka kamu harus memahami terlebih dahulu masa pemerintahan orde baru. Kenapa? Karena reformasi lahir setelah orde baru tumbang. Apa sih reformasi itu?

Reformasi lahir setelah negara kita ini mengalami krisis yang melanda berbagai aspek, mulai dari kehidupan, ekonomi, politik, hukum, kepercayaan, dan yang parahnya lagi adalah krisis kebutuhan pokok. Karena pada masa orde baru itu Indonesia mengalami krisis yang cukup parah, akhirnya muncullah gerakan-gerakan mahasiswa dan masyarakat lainnya yang meminta Presiden Soeharto untuk turun dari jabatannya.

Setelah Soeharto mundur, jabatan presiden diserahkan kepada wakilnya, yaitu B.J Habibie. Hal tersebut dilakukan berdasarkan pasal 8 UUD 1945. Setelah naiknya Habibie sebagai presiden, kondisi politik dan ekonomi pun kian berubah. Proses dan penerapan demokrasi di Indonesia mulai membaik. Presiden dipilih berdasarkan pemilu dalam skala 5 tahun sekali, dan semua masyarakat memiliki hak memilihnya.

1. Masa Pemerintahan B.J. Habibie

Presiden ketiga Republik Indonesia ini hanya menjabat sebentar lho, Ia menjabat selama 1 tahun 5 bulan. Kok sebentar banget? Soalnya nih, bapak presiden kita yang terkenal dengan kejeniusannya ini, pada saat itu dianggap sebagai perpanjangan tangan rezim orde baru. Jadi, rakyat menuntut Habibie untuk segera melakukan pemilihan umum Squad.

Meskipun sebentar, kepemimpinan Pak Habibie keren banget lho. Bayangin deh, dalam waktu singkat pemerintahannya berhasil menyelamatkan krisis moneter yang terjadi pada masa orde baru. Dan pemerintahannya membentuk kabinet reformasi pembangunan. Kemudian menelurkan beberapa kebijakan di bidang politik dan ekonomi.

Nah, berikut inilah upaya-upaya bidang politik yang dilakukan oleh pemerintahan Habibie:

  • Mengganti 5 paket undang-undang dan 3 di antaranya diubah agar lebih demokratis
  • Kebebasan rakyat dalam menyalurkan aspirasi
  • Melakukan pencabutan terhadap pembredelan pers
  • Jejak pendapat wilayah Timor-timur
  • Memberikan abolisi (Hak kepala Negara untuk menghapuskan hak tuntutan pidana) kepada 18 tahanan dan narapidana politik (orang-orang yang pernah mengkritik presiden).
  • Pengurangan jumlah anggota ABRI di MPR, dari 75 orang menjadi 38 orang.
  • Polri memisahkan diri dari ABRI menjadi Kepolisian RI. Istilah ABRI berubah menjadi TNI.

Selain upaya dalam bidang politik, ada juga upaya yang dilakukan dalam bidang ekonomi, di antarnya:

  • merekapitulasi perbankan dan menurunkan inflasi,
  • merekonstruksi perekonomian nasional,
  • melikuidasi bank-bank bermasalah,
  • membentuk Badan Penyehatan Perbankan Nasional
  • menaikkan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS hingga dibawah Rp 10.000,-
  • mengesahkan UU No. 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli atau persaingan tidak sehat
  • mengesahkan UU No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen

Baca Juga: Kehidupan Politik dan Ekonomi Masa Orde Baru

2. Masa Pemerintahan KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur)

Kamu tahu kan kalau Gus Dur itu adalah presiden RI ke-4? Tahu dong harusnya. Nah Gus Dur menjabat mulai dari tahun 1999 sampai 2001. Terpilihnya Gus Dur sebagai presiden tidak terlepas lho dari peran MPR yang pada saat itu menolak laporan pertanggungjawaban Presiden Habibie. Akhirnya, Gus Dur terpilih deh jadi presiden melalui dukungan partai-partai islam yang menjadi poros tengah. Sedangkan wakilnya, dimenangkan oleh Megawati Soekarnoputri yang berhasil mengalahkan Hamzah Haz. Kemudian dilantik pada 21 Oktober 1999.

Setelah menjabat, pemerintahan Presiden Gus Dur mengelurkan beberapa kebijakan politik, beberapa di antarnya adalah:

  • Departemen Penerangan dibubarkan, dianggap mengganggu kebebasan pers.
  • Departemen Sosial dibubarkan, dianggap sebagai sarang korupsi.
  • Menyetujui penggantian nama Irian Jaya menjadi Papua pada akhir Desember 1999.
  • Masyarakat etnis Tionghoa diperbolehkan untuk beribadah dan merayakan tahun baru imlek.
  • Diumumkannya nama-nama menteri Kabinet Persatuan Nasional yang terlibat KKN.
  • Pencabutan peraturan mengenai larangan terhadap PKI dan penyebaran Marxisme dan Leninisme.
  • Membekukan MPR dan DPR.

Pada masa pemerintahan Gus Dur, kondisi perekonomian Indonesia mulai membaik nih dibandingkan era sebelumnya. Misalnya nih, laju pertumbuhan PDB (nilai pasar semua barang dan jasa yang diproduksi negara) mulai positif, laju pertumbuhan ekonomi yang hampir mencapai 5% membuat Indonesia menuju pemulihan perekonomiannya.

Tapi Squad, ternyata banyak lho pihak yang tidak senang dengan beberapa kebijakan yang dikeluarkan oleh Gus Dur. Banyak yang menganggap kebijakan Gus Dur terlalu sering menuai kontroversi. Hingga mengakibatkan kredibilitas Gus Dur perlahan-lahan menurun.

Nah oleh sebab itu, kepemimpinan Gus Dur tidak berlangsung lama. Ia harus mundur dari jabatannya pada 23 Juli 2001. Puncak jatuhnya itu ketika MPR yang saat itu dipimpin oleh Amin Rais, atas usulan DPR mempercepat sidang istimewa MPR. MPR menilai Presiden Gus Dur melanggar Tap. No. VII/MPR/2000 dan atas kebijakan-kebijakannya yang kontroversial. Setelah Gus Dur lengser, kemudian jabatan presiden digantikan oleh wakilnya, yaitu Megawati Soekarnoputri.

Sejak saat itu, pemilihan presiden kemudian dilakukan setiap 5 tahun sekali Squad. Setelah Megawati selesai menjabat, terpilihlah Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan menjabat selama 2 periode. Setelah SBY selesai menjabat, selanjutnya adalah Joko Widodo (Jokowi) yang sampai hari ini masih menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia.

Kamu mau tahu seperti apa kehidupan politik dan ekonomi masa reformasi pada saat pemerintahan Megawati, SBY, dan Jokowi? Kamu tinggal download aplikasi ruangguru, kemudian kamu berlangganan ruangbelajar deh! Nanti kamu akan mendapat jawabannya.

Sumber Referensi

Abdurakhman. Pradono, A. Sunarti, L. and Zuhdi, S. (2018) Sejarah Indonesia. 2. Jakarta, Pusat Kurikulum dan Perbukuan

Artikel diperbaharui 27 November 2020

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA