Berikut ini merupakan lampiran Khusus SPT Tahunan Badan Form 1771 adalah

Berikut ini merupakan lampiran Khusus SPT Tahunan Badan Form 1771 adalah

Sebelum lapor, Pahami Dulu Tentang Formulir 1771 Dan Lampiran 1771 I-IV

Apa itu Formulir 1771?

Dalam Pasal 1 Peraturan Dirjen Pajak No.19/PJ/2009, Surat Pemberutahuan

(SPT) Tahunan merupakan surat untuk satu tahun pajak atau bagian tahun

pajak yang salah satunya meliputi SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan 1771

SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan 1771 atau formulir 1771 merupakan

formulir SPT Tahunan PPh yang digunakan oleh wajib pajak badan untuk melaporkan

penghasilan, biaya dan perhitungan PPh terutang dalam jangka waktu satu tahun pajak.

Melalui formulir tersebut, wajib pajak badan bisa memberitahukan:

  1. Identitas diri
  2. Penghasilan kena pajak
  3. PPh terutang, kredit pajak
  4. PPh kurang/lebih bayar
  5. Angsuran PPh Pasal 25 tahun berjalan
  6. Kompensasi kerugian fiskal
  7. PPh Final
  8. Penghasilan lain yang bukan objek pajak.

Lampiran 1771 I

Untuk memberitahukan laporan keuangan komersial dan penghitungan neto fiskal.

Informasi yang harus diisi pada lampiran ini diantaranya penghasilan neto komersial

dalam dan luar negeri, PPh yang dikenakan pajak final, penghasilan yang tidaktermasuk

objek pajak, serta penyesuaian fiskal.

Lampiran 1771 II

Formulir yang diisi untuk memberitahukan perincian harga pokok penjualan (HPP), biaya usaha

secara komersial, dan biaya dari luar usaha. Informasi yang harus diisi pada lampiran ini

diantaranya nominal pembelian bahan atau barang dagangan, biaya transportasi, biaya sewa,

persedian awal dan akhir.

Lampiran 1771 III

Formulir yang diisi untuk melaporkan kredit pajak dalam negeri. Melalui formulir ini wajib pajak dapat memberitahukan

rincian kredit PPh pasal 23 dan PPh pasal 22 yang diterima perusahaan selama  tahun pajak yang bersangkutan.

Lampiran 1771 IV

Formulir yang digunakan untuk melaporkan jumlah penghasilan yang dikenakan PPh final, jumlah PPh final yang dibayarkan dan

jumlah penghasilan yang bukan merupakan objek PPh selama tahun pajak yang bersangkutan.

Lampiran 1771 V

Formulir yang digunakan untuk melaporkan daftar pemegang saham/pemilik modal dan jumlah dividen yang dibagikan  serta daftar

susunan pengurus dan komisaris. Melalui formulir ini wajib pajak dapat memerinci nama, alamat, NPWP, besaran modal yang diseetor

serta jumlah dividen yang diberikan.

Lampiran 1771 VI

Formulir yang digunakan untuk melaporkan daftar penyertaan modal pada perusahaan afiliasi, daftar utang dari  pemegang saham dan/atau

perusahaan afiliasi, daftar piutang kepada pemegang saham dan/atau perusahaan afialisi.

Lampiran Khusus dan Dokumen Lain

Selain lampiran pokok yang menjadi satu kesatuan dalam formulir 1771, terdapat pula formulir lampiran khusus  1A hingga 8A yang perlu diisi oleh wajib pajak.

Lampiran khusus tersebut berisi infomasi diantaranya daftar penyusutan dan amortisasi, serta daftar  cabang utama perusahaan.

Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-02/PJ/2019 terdapat pula dokumen yang harus dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh Badan 1771.

Source

Konsultan Pajak Jakarta – SPT merupakan surat pemberitahuan tahunan yang wajib dilaporkan oleh setiap wajib pajak. SPT digunakan untuk memberitahukan perhitungan pajak mulai dari objek pajak dan/atau bukan objek pajak, serta kewajiban sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku. Bagi wajib pajak dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP) diwajibkan untuk melaporkan SPT setiap akhir tahun pajak. Pelaporan SPT pajak penghasilan (PPh) harus dilakukan baik oleh orang pribadi maupun badan atau perusahaan. Batas akhir pelaporan SPT yaitu tanggal 31 maret untuk orang pribadi dan 30 April untuk badan atau perusahaan.

Bagi seseorang yang memiliki suatu usaha ataupun sebuah perusahaan maka tidak hanya membayarkan kewajiban pajaknya akan tetapi juga melaporkan SPT Tahunan PPh Badan. Jenis formulir SPT tahunan pajak penghasilan badan adalah formulir 1771. Jenis formulir tersebut berlaku bagi badan usaha seperti PT (Perseroan Terbatas, CV (Comanditer Venture), UD (Usaha Dagang), Yayasan, Organisasi, atau Perkumpulan. Berdasarkan PER-06/PJ/2020 Ditjen Pajak (DJP) memberikan kelonggaran dalam menyampaikan dokumen kelengkapan SPT tahunan badan tahun pajak 2019 bagi wajib pajak badan. Kelonggaran tersebut memuat SPT tahunan yang harus disampaikan hingga 30 April 2020 cukup berupa Formulir 1771 beserta lampiran 1771 I-VI. Kemudian transkrip laporan keuangan yang disampaikan sebagai pengganti sementara dokumen laporan keuangan, dan bukti pelunasan pajak jika SPT kurang bayar.

Meskipun terdapat kelonggaran dalam penyampaian dokumen lampiran kelengkapan pelaporan SPT badan, wajib pajak tetap harus melengkapinya di kemudian hari. Sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak No.06/PJ/2019 bahwasanya dokumen kelengkapan harus disampaikan paling lambat tanggal pada30 Juni 2020 dengan menggunakan formulir SPT pembetulan. SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan 1771 atau formulir 1771 adalah formulir SPT Tahunan PPh yang digunakan oleh wajib pajak badan untuk melaporkan penghasilan, biaya dan perhitungan PPh terutang dalam jangka waktu satu tahun pajak.

Baca Juga: Pelaporan SPT Tahunan dengan E-Filling sebagai Solusi Mudahnya

Melalui formulir 1771 wajib pajak badan dapat memberitahukan identitas diri, penghasilan kena pajak, PPh terutang, kredit pajak, PPh kurang/lebih bayar, angsuran PPh Pasal 25 tahun berjalan, kompensasi kerugian fiskal, PPh final, serta penghasilan lain yang bukan objek pajak. Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak No.PER-19/PJ/2014, formulir 1771 terdiri atas formulir Induk SPT Tahunan PPh badan yang terdiri atas 2 halaman. Formulir ini wajib diisi dalam melaporkan perhitungan PPh terutang. Selain itu, formulir ini juga terdiri atas enam lampiran yaitu lampiran I-VI yang juga wajib diisi guna melaporkan berbagai informasi terkait dengan wajib pajak. Berikut ini penjelasan terkait formulir 1771 lampiran I-VI.

Formulir 1771 I merupakan formulir isian untuk memberitahukan laporan keuangan komersial dan penghitungan penghasilan neto fiskal.

Formulir 1771 II merupakan formulir yang diisi untuk memberitahukan perincian harga pokok penjualan (HPP), biaya usaha secara komersial, dan biaya dari luar usaha.

Formulir 1771 III merupakan formulir yang diisi untuk melaporkan kredit pajak dalam negeri.

Formulir ini merupakan formulir yang digunakan untuk melaporkan jumlah penghasilan yang dikenakan PPh final, jumlah PPh final yang dibayarkan dan jumlah penghasilan yang bukan merupakan objek PPh selama tahun pajak yang bersangkutan.

Formulir ini merupakan formulir yang digunakan untuk melaporkan daftar pemegang saham/pemilik modal dan jumlah dividen yang dibagikan serta daftar susunan pengurus dan komisaris.

Formulir ini merupakan formulir yang digunakan untuk melaporkan daftar penyertaan modal pada perusahaan afiliasi, daftar utang dari pemegang saham dan/atau perusahaan afiliasi, daftar piutang kepada pemegang saham dan/atau perusahaan afialisi.

Dengan mengetahui jenis formulir SPT badan, diharapkan anda dapat mengisi formulir SPT badan dengan baik. pelaporan SPT sekarang ini juga sangat mudah, dimana anda bisa melakukannya secara online. Apabila anda memiliki peretanyaan, silahkan isi kolom komentar di bawah ini atau hubungi kontak person ini, dan jasa konsultan pajak kami akan membantu anda.

Namun, wajib pajak harus bersedia melengkapi laporan keuangan dan berbagai dokumen kelengkapan yang dipersyaratkan sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak No.06/PJ/2019 paling lambat 30 Juni 2020 dengan menggunakan formulir SPT pembetulan.

Wajib pajak yang ingin memanfaatkan relaksasi ini harus terlebih dahulu mengirimkan pemberitahuan melalui menu Layanan Info Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) yang ada di DJP Online. Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan formulir 1771 dan lampiran 1771 I-VI?

Formulir 1771 MERUJUK pada Pasal 1 Peraturan Dirjen Pajak No.19/PJ/2009, Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan adalah surat pemberitahuan untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak yang salah satunya meliputi SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan 1771.

Lebih lanjut, SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan 1771 atau formulir 1771 adalah formulir SPT Tahunan PPh yang digunakan oleh wajib pajak badan untuk melaporkan penghasilan, biaya dan perhitungan PPh terutang dalam jangka waktu satu tahun pajak.

Melalui formulir tersebut wajib pajak badan dapat memberitahukan identitas diri, penghasilan kena pajak, PPh terutang, kredit pajak, PPh kurang/lebih bayar, angsuran PPh Pasal 25 tahun berjalan, kompensasi kerugian fiskal, PPh final, serta penghasilan lain yang bukan objek pajak.

Merujuk Peraturan Dirjen Pajak No.PER-19/PJ/2014, formulir ini terdiri atas formulir Induk SPT Tahunan PPh badan 1771 yang terdiri atas 2 halaman. Formulir ini wajib diisi untuk melaporkan perhitungan PPh terutang. Selain itu, formulir ini juga terdiri atas enam lampiran yaitu lampiran I-VI yang juga wajib diisi guna melaporkan berbagai informasi terkait dengan wajib pajak.

Lampiran 1771 I LAMPIRAN ini merupakan formulir isian untuk memberitahukan laporan keuangan komersial dan penghitungan penghasilan neto fiskal. Informasi yang harus diisi pada lampiran ini diantaranya penghasilan neto komersial dalam dan luar negeri, PPh yang dikenakan pajak final, penghasilan yang tidaktermasuk objek pajak, serta penyesuaian fiskal.

Lampiran 1771 II LAMPIRAN ini merupakan formulir yang diisi untuk memberitahukan perincian harga pokok penjualan (HPP), biaya usaha secara komersial, dan biaya dari luar usaha. Informasi yang harus diisi pada lampiran ini diantaranya nominal pembelian bahan atau barang dagangan, biaya transportasi, biaya sewa, persedian awal dan akhir.

Lampiran 1771 III LAMPIRAN ini merupakan formulir yang diisi untuk melaporkan kredit pajak dalam negeri. Melalui formulir ini wajib pajak dapat memberitahukan rincian kredit PPh pasal 23 dan PPh pasal 22 yang diterima perusahaan selama tahun pajak yang bersangkutan.

Lampiran 1771 IV LAMPIRAN ini merupakan formulir yang digunakan untuk melaporkan jumlah penghasilan yang dikenakan PPh final, jumlah PPh final yang dibayarkan dan jumlah penghasilan yang bukan merupakan objek PPh selama tahun pajak yang bersangkutan.

Lampiran 1771 V LAMPIRAN ini merupakan formulir yang digunakan untuk melaporkan daftar pemegang saham/pemilik modal dan jumlah dividen yang dibagikan serta daftar susunan pengurus dan komisaris. Melalui formulir ini wajib pajak dapat memerinci nama, alamat, NPWP, besaran modal yang diseetor serta jumlah dividen yang diberikan.

Lampiran 1771 VI LAMPIRAN ini merupakan formulir yang digunakan untuk melaporkan daftar penyertaan modal pada perusahaan afiliasi, daftar utang dari pemegang saham dan/atau perusahaan afiliasi, daftar piutang kepada pemegang saham dan/atau perusahaan afialisi.

Lampiran Khusus dan Dokumen Lain SELAIN lampiran pokok yang menjadi satu kesatuan dalam formulir 1771, terdapat pula formulir lampiran khusus 1A hingga 8A yang perlu diisi oleh wajib pajak. Lampiran khusus tersebut berisi infomasi diantaranya daftar penyusutan dan amortisasi, serta daftar cabang utama perusahaan.

Selain itu, berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-02/PJ/2019 terdapat pula dokumen yang harus dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh Badan 1771. Anda dapat menyimak daftar dokumen ini pada artikel ‘Daftar Dokumen Lampiran SPT Tahunan PPh OP & Badan’.(Bsi)