Berikut ini yang bukan kawasan budidaya wilayah nasional adalah

Kawasan lindung adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan, nilai sejarah serta budaya bangsa guna kepentingan pembangunan berkelanjutan. Karena fungsinya maka harus terlindungi atau tidak diperkenankan adanya kegiatan manusia (budidaya).Dalam rangka optimalisasi pemanfaatan sumberdaya ini, maka harus diatur sehingga tercapai tata ruang kawasan lindung yang optimal. Langkah-langkah yang perlu dilakukan adalah upaya konservasi, rehabilitasi, dan pengendalian/pengawasan terhadap fungsi.

Rencana Lokasi Kawasan Hutan Lindung

Kawasan hutan lindung ditetapkan di 14 Kecamatan yaitu Sumarorong seluas ± 8.811 Ha, Messawa seluas ± 5.814 Ha, Pana seluas ± 9.562 Ha, Nosu seluas ± 3.180 Ha, Tabang seluas ± 6, 329 Ha, Mamasa seluas ± 32 Ha, Tanduk Kalua seluas ± 4.966 Ha, Balla seluas ± 115 Ha, Sesena Padang seluas ± 4.173, Tawalian seluas ± 4.188 Ha, Mambi seluas ± 601 Ha, Mehalaan seluas ± 6.435 Ha, Aralle seluas ± 4.856 Ha dan Tabulahan seluas ± 18.976 Ha dengan luas keseluruhan kawasan hutan lindung tercatat  78.038 Ha.Rencana

Rencana Kawasan Lindung Suaka Alam, Pelestarian Alam dan Cagar Budaya

Tujuan perlindungan kawasan ini adalah untuk melestarikan budaya dan adat istiadat lokal. Masyarakat Mamasa yang masih memiliki adat istiadat dan pola kebiasaan yang cukup kuat seperti bertani, gotong royong, dan bentuk rumah masyarakat Mamasa yang terbuat dari konstruksi kayu dengan berlantai papan atau tanah.

Di Kabupaten Mamasa juga memiliki simbol-simbol budaya yang perlu dilestarikan seperti kebiasaan dalam berkumpul untuk membicarakan kondisi sosial dan pembangunan.

Rencana kawasan lindung spritual dan kearifan lokal yaitu mempertahankan kawasan wisata budaya lokal seperti rumah adat Mamasa, lokasi prosesi pesta adat yang terdapat di semua wilayah kecamatan.

Kawasan suaka alam terdapat di Kecamatan Mamasa seluas ± 60 ha, Kecamatan Tabang seluas ± 1.116 ha, Kecamatan Buntu Malangka seluas ± 1.535 ha, Kecamatan Bambang seluas ± 7.223 ha, Kecamatan Mamasa seluas ± 14.455 ha, Kecamatan Tawalian seluas ± 18.034 ha dan Kecamatan Tabulahan seluas ± 22.236 ha.

Kawasan Rawan Bencana Alam

Kawasan rawan bencana alam di Kabupaten Mamasa terdiri atas:

  1. kawasan rawan tanah longsor yang tersebar di Kecamatan Rantebulahan Timur, Kecamatan Mambi, Kecamatan Tawalian, dan Kecamatan Sesena Padang.
  2. kawasan rawan gempa bumi yang terdapat di semua kecamatan.
Rencana Kawasan Lindung Geologi

Kawasan lindung geologi terdiri atas:

  • kawasan cagar alam geologi, yang terdiri atas kawasan keunikan batuan dan fosil terdapat di Kecamatan Mamasa, Kecamatan Pana, Kecamatan Messawa, Kecamatan Sumarorong dan Kecamatan Tabulahan; kawasan keunikan bentang alam terdapat di Kecamatan Tawalian; dan kawasan keunikan proses geologi terdapat di Kecamatan Messawa.
  • kawasan rawan bencana alam geologi yang terdiri atas kawasan rawan gempa bumi terdapat di seluruh kecamatan; kawasan rawan gerakan tanah terdapat di Kecamatan Mamasa, Kecamatan Sumarorong, dan Kecamatan Mambi; dan kawasan rawan longsor terdapat diwilayah bergelombang dengan kemiringan di atas 15% (lima belas persen) yang tersebar di seluruh kecamatan

Kawasan budidaya adalah kawasan di luar kawasan lindung yang merupakan kawasan budidaya yang menurut fungsi dominannya, seperti kawasan hutan produksi, kawasan hutan rakyat, kawasan pertanian, kawasan perkebunan, perikanan, pertambangan, industri, parawisata, permukiman, kawasan hankam dan kawasan tertentu.
Dalam rangka optimalisasi pemanfaatan kawasan ini, maka harus diatur sehingga tercapai tata ruang kawasan budidaya yang optimal, efisien dan efektif. Langkah-langkah yang perlu dilakukan adalah upaya rehabilitasi lahan dan pengendalian/pengawasan terhadap fungsi.

Rencana Kawasan Hutan Produksi

Berdasarkan hasil analisis daya dukung lahan dan kondisi eksisiting maka total luas kawasan hutan produksi di Kabupaten Mamasa sekitar 13 ha terdapat di Kecamatan Messawa, total luas kawasan hutan produksi terbatas 49.381 ha, terdapat di Kecamatan Messawa ± 3 ha, Kecamatan Rantebulahan Timur ± 111 ha, Kecamatan Sesena Padang ± 152 ha, Kecamatan Buntu Malangka ± 499 ha, Kecamatan Pana ± 548 ha, Kecamatan Tanduk Kalua ± 1.024 ha, Kecamatan Mamasa ± 1,066 ha, Kecamatan Balla ± 1.335 ha, Kecamatan Bambang ± 2.549 ha, Kecamatan Sumarorong ± 3.476 ha, Kecamatan Mehalaan ± 4.123 ha, Kecamatan Nosu ± 4.291 ha, Kecamatan Aralle ± 6.480 ha, Kecamatan Aralle ± 6.480 ha, Kecamatan Mambi ± 8.293 ha, Kecamatan Tabulahan ± 15.064 ha serta kawasan hutan produksi terbatas yang dapat dikonversi dan kawasan hutan rakyat di Kecamatan Tabulahan masing-masing seluas ± 367 ha dan 84 ha. Kawasan hutan produksi terbatas ini termasuk kawasan yang rawan bencana longsor atau menjadi wilayah tangkapan air, sehingga perlu direhabilitasi.

Rencana Peruntukan Pertanian

Rencana peruntukan lahan budidaya pertanian di Kabupaten Mamasa terdiri atas kawasan budidaya tanaman pangan, kawasan budidaya hortukultura, kawasan budidaya perkebunan dan kawasan budidaya peternakan. Berdasarkan hasil analisis luas lahan budidaya tanaman pangan yang ditetapkan sebagai kawasan pertanian tanaman pangan berkelanjutan adalah 11.251 ha.. Penetapan luasan tersebut berdasarkan daya dukung lahan pertanian baik lahan kering maupun pertanian lahan basah. Penentuan kawasan pertanian untuk berbagai komoditas dilakukan diluar kawasan lindung (pada wilayah yang dinyatakan sebagai kawasan budidaya.

Rencana Kawasan Budidaya Tanaman Pangan
Kawasan budidaya tanaman pangan irigasi sederhana diarahkan di seluruh kecamatan namun rencana pengembangan terutama diarahkan ke Kecamatan Mambi, Aralle, Sumarorong, Messawa, Sesena Padang, Mamasa, Bambang, Rantebulahan Timur, Nosu, Pana, Tanduk Kalua dan Tabulahan. Namun demikian pengembangan tanaman pangan padi sawah maupun padi ladang tidak disarankan untuk kegiatan ekstensifikasi lahan. Peningkatan produksi dapat dicapai melalui upaya intensifikasi hasil produksi melalui perbaikan manajemen pertanaman.

Rencana Kawasan Budidaya Holtikultura
Rencana kawasan budidaya holtikultura di wilayah Kabupaten Mamasa terdapat di semua kecamatan, namun rencana pengembangan diarahkan ke Kecamatan Mamasa, Kecamatan Sesena Padang, Kecamatan Nosu, Kecamatan Pana, Kecamatan Tabang, Kecamatan Sumarorong, Kecamatan Bambang, Kecamatan Messawa, Kecamatan Tanduk Kalua, Kecamatan Rantebulahan, Kecamatan Buntu Malangka, Kecamatan Tawalian, dan Kecamatan Mehalaan.

Sejumlah komoditas kelompok holtikultura (bua-buahan) seperti tanaman petai, kentang, alvokat, appel, durian, klenkeng, rambutan, asparagus, duku, manggis, nangka dan jeruk. Pilihan jenis tanaman ini berdasarkan atas pertimbangan bahwa sebagian besar tanaman tersebut telah diusahakan oleh masyarakat dan memiliki nilai ekonomis tinggi serta memiliki prospek pasar yang baik.

Rencana Kawasan Peruntukan Perkebunan
Berdasarkan hasil analisis kesesuaian lahan tanaman industri/perkebunan di Kabupaten Mamasa adalah kakao, kelapa dalam, dan kopi (arabica dan robusta). Pemilihan jenis komoditi tersebut disebabkan karena telah diusahakan secara luas oleh masyarakat, selain itu secara ekonomi tanaman tersebut juga memiliki nilai ekonomi tinggi.

Kawasan budi daya perkebunan kakao dan kawasan perkebunan kopi ditetapkan sebagai wilayah geografis penghasil produk perkebunan spesifik lokasi yang perlu dilindungi dengan luasan kurang lebih 84.803 ha (delapan puluh empat ribu delapan ratus tiga hektar).

Rencana Pengembangan Budidaya Peternakan
Pengembangan budidaya peternakan direncanakan diseluruh wilayah Kabupaten Mamasa. Untuk ternak besar yaitu sapi potong, kerbau dan kuda, untuk ternak kecil yaitu kambing dan babi dan untuk ternak unggas yaitu ayam dan itik.

Rencana Pengembangan Perikanan Air Tawar
Rencana pengembangan kawasan budidaya perikanan dalam hal ini perikanan air tawar untuk persawahan di Kabupaten Mamasa diarahkan di semua kecamatan. Selain budidaya pemeliharaan ikan air tawar, pengembangan perikanan air tawar juga diarahkan di tingkat pengolahannya. Kawasan pengolahan ikan direncanakan dikembangkan di Kecamatan Mamasa, Kecamatan Tawalian dan Kecamatan Tanduk Kalua.

Rencana Kawasan Peruntukan Pertambangan
Rencana kawasan pertambangan jenis mineral logam di Kabupaten Mamasa ádalah tambang untuk biji emas, mangan dan biji besi. Pengembangan kawasan tambang untuk emas direncanakan di Kecamatan Messawa, Sumarorong, Tabang, Aralle, Bambang, Pana dan Nosu. Untuk mangan di Kecamatan Messawa, Sumarorong dan Tanduk Kalua. Untuk biji besi direncanakan di Kecamatan Messawa, Sumarorong, Tanduk Kalua, Mamasa, Tabang, Aralle, Bambang, Pana dan Kecamatan Mambi. Zikron di Desa Pangandaran Kecamatan Tabulahan.

Untuk pertambangan mineral bukan logam meliputi pasir kuarsa di Kecamatan Messawa, Kecamatan Sumarorong, dan Kecamatan Tanduk Kalua, mika di Kecamatan Messawa, Kecamatan Sumarorong, dan Kecamatan Aralle; zeolit di Kecamatan Messawa; dan gipsum di Kecamatan Mamasa.

Sementara pertambangan golongan C (batu pecah, pasir dan krikil) direncanakan berada di Kecamatan Mamasa, Kecamatan Tabang dan Kecamatan Bambang.

Rencana Kawasan Peruntukan Industri
Kawasan industri di Kabupaten Mamasa secara garis besar dikategorikan menjadi dua yaitu agroindustri dan industri manufaktur. Pengembangan agroindustri terdiri dari industri penggilingan padi dan kakao di Kecamatan Mambi dan Aralle, industri pengolahan jambu biji di Kecamatan Sesena Padang dan Balla, industri pengolahan buah markisa di Kecamatan Nosu dan Sesena Padang, industri pengolahan kopi bubuk di Kecamatan Sumarorong, Bambang, Tabang, Tanduk Kalua dan Kecamatan Mamasa, industri pengolahan ikan air tawar di semua kecamatan. Arahan pengembangan industri manufaktur terdiri dari industri tenun tradisional di Kecamatan Balla dan Nosu, industri batu bata di Kecamatan Mamasa, Balla, Sumarorong, Mambi dan Tabulahan.

Kawasan industri pengolahan yang bersifat umum direncanakan pembangunannya berada pada kawasan terpadu Kecamatan Mamasa, Tawalian, Balla dan Tanduk Kalua. Rencana pengembangan kawasan terpadu industri ini diarahkan pada kawasan dengan potensi bahan baku yang cukup dan mempunyai akses jalan yang baik.

Kecamatan Mambi dan Tabulahan diarahkan pada kawasan industri pengolahan pertanian kemudian industri pertambangan diarahkan di Kecamatan Balla, sementara industri skala lokal diarahkan pada kawasan – kawasan pusat pertumbuhan lokal dan tersebar di semua wilayah kecamatan. Selain itu percepatan pembangunan infrastruktur jalan utama dari Selatan Kecamatan Messawa – Kota Mamasa dan kearah Utara Kecamatan Mambi serta yang jalan yang menghubungkan Kabupaten Mamasa dengan Tana Toraja dan wilayah luar lainnya akan semakin menggairahkan sektor industri dan jasa di wilayah ini.

Rencana Kawasan Pariwisata
Rencana pengembangan kawasan pariwisata ditetapkan sejalan dengan kebijakan pemerintah daerah Pprovinsi Sulawesi Barat yang menetapkan Kabupaten Mamasa sebagai dsalah satu tujuan utama wisata budaya Provinsi Sulawesi Barat.

Rencana Kawasan Peruntukan Permukiman
Rencana pengelolaan kawasan permukiman adalah sebagai berikut :

  1. Pengembangan kegiatan permukiman dengan kepadatan kegiatan permukiman tinggi adalah pada kawasan perkotaan/perdesaan.
  2. Pengembangan kegiatan permukiman dengan kepadatan kegiatan permukiman sedang adalah kawasan perkotaan/perdesaan.
  3. Pengembangan kegiatan permukiman dengan kepadatan kegiatan permukiman rendah.
  4. Pembangunan Kasiba dan Lisiba (kawasan siap bangun dan lahan siap bangun) di kecamatan-kecamatan dengan rencana pengembangan kegiatan sosial ekonomi dan atau perkotaan tinggi dengan mempersiapkan lahan siap bangun dan pembuatan prasarana permukiman pendukungnya seperti jalan lingkungan, prasarana air bersih dan atau /limbah, jaringan telekomunikasi dan penerangan pada kawasan yang sesuai dengan peruntukan Kasiba dan Lisiba.

Rencana kebutuhan kawasan permukiman hingga tahun 2035 di Kabupaten Mamasa adalah 8.466,09 ha termasuk permukiman perkotaan dan perdesaan.

Kawasan andalan ditetapkan berdasarkan potensi wilayah secara menyeluruh dan mengandung nilai strategis dalam penataan ruang yang diprioritaskan secara fungsional baik strategis dari aspek ekonomi, sosial maupun budaya.

Berdasarkan analisis sektor – sektor basis dan analisis daya dukung wilayah serta sistem struktur ruang kawasan maka rencana pengembangan kawasan andalan Kabupaten Mamasa adalah :

a. Kawasan andalan Kota Mamasa dan sekitarnya (Tawalian, Sesena Padang dan Balla) sebagai pusat pengembangan pemerintahan, perdagangan, pariwisata dan jasa serta sosial budaya);

b. Kawasan andalan Sumarorong dan sekitarnya (Kecamatan Messawa dan Tanduk Kalua) dengan fungsi utama pendidikan dan pertanian;

c. Kawasan andalan Mambi dan sekitarnya (Kecamatan Rantebulahan Timur, Kecamatan Buntu Malangka, Kecamatan Mehalaan, Kecamatan Aralle, Kecamatan Tabulahan dan Kecamatan Bambang) sebagai pusat pengembangan tanaman holtikultura dan perkebunan;

d. Kawasan andalan Tabang dan sekitarnya (Kecamatan Nosu dan Kecamatan Pana) sebagai pusat pengembangan industri dan perkebunan.

Arahan pengembangan kawasan andalan diatas akan lebih berperan sesuai dengan fungsi yang diembannya, bilamana kondisi sistem sarana dan prasarana utama (antara lain : jaringan jalan, sarana perangkutan, utilitas lebih ditingkatkan, baik dari segi kuantitas maupun kualitasnya.