Berikut ini yang bukan merupakan hikmah di larang nya perzinaan adalah

Jakarta -

Ketua Komisi Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Profesor Huzaemah Tahido Yanggo menyebut bahwa Surat Al Isra ayat 32 menjadi salah satu dalil yang mewajibkan seorang muslimah mengenak jilbab untuk menutup auratnya. Sebab menutup aurat menjadi penunjang dari larangan berzina yang lebih terkutuk.

"Menutup aurat menjadi wajib karena saddu al-dzari'ah, yaitu menutup pintu ke dosa yang lebih besar," kata Profesor Huzaemah dalam buku Problematika Fikih Kontemporer seperti dikutip Tim Hikmah detikcom.

Adapun surat Al Isra ayat 32 berbunyi:

وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلً


Artinya: "Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk." (QS. Al-Isra: 32).


Dalam buku 'Meraih Berkah dengan Menikah' oleh M. Thobroni & Aliyah A. Munir, dari ayat 32 surat Al-Isra dijelaskan kalau kita dilarang untuk berzina, mendekati saja tidak diperbolehkan. Akan tetapi ayat ini tidak melarang untuk bergaul.

Dikutip dalam buku 'Halal Haram Menikahi Wanita Berzina dan Hamil' oleh Aini Aryani, Lc, disebutkan bahkan diharamkan seorang laki-laki yang beriman untuk menikahi wanita yang berzina yaitu wanita yang masih aktif dengan kegiatan zina. Dengan demikian wanita beriman juga tak boleh menikah dengan laki-laki pezina.

Allah SWT berfirman di dalam Al Quran surat An-Nur ayat 3:

ٱلزَّانِى لَا يَنكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَٱلزَّانِيَةُ لَا يَنكِحُهَآ إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ ۚ وَحُرِّمَ ذَٰلِكَ عَلَى ٱلْمُؤْمِنِينَ

"Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina atau perempuan musyrik dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki berzina atau laki-laki musyrik dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mu'min."

(lus/erd)

Sesi tanya jawab dalam podcast EWI Universitas Ahmad Dahlan (UAD) dengan pemateri Ustaz Budi Jaya Putra, S.Th.I., M.H. (kiri) (Foto: Farida)

Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) Pendidikan Bahasa Inggris (PBI) Universitas Ahmad Dahlan (UAD) menggelar Podcast EDSA Waroeng Ilmu (EWI) dengan tajuk “Bahaya Zina dan Hikmah Dilarangnya Zina” pada Minggu 6 Februari 2022. Acara ini tayang melalui kanal YouTube EDSA UAD. Hadir sebagai pembicara adalah Budi Jaya Putra, S.Th.I., M.H. selaku Kepala Pusat Tarjih Muhammadiyah UAD.

“Zina merupakan sebuah perbuatan yang dilakukan dua insan laki-laki dan perempuan yang tidak ada ikatan pernikahan, tetapi melakukan hubungan suami istri. Bahaya zina menimbulkan banyaknya penyakit yang sebelumnya belum muncul tetapi saat ini sudah marak terjadi seperti penyakit gonore atau raja singa. Dampak dari perbuatan zina terdapat dalam Q.S. An-Nur ayat 2,” papar Ustaz Budi.

Terkait dengan masalah zina, menurut Hadis Riwayat Ibnu Majah, terdapat zina mata seperti melihat sesuatu yang diharamkan. Zina hati yaitu memikirkan apa yang telah dilihat dan mengeksplorasinya dalam sebuah pikiran. Zina telinga yaitu mendengar sesuatu yang tidak baik seperti halnya bergibah. Pada dasarnya dalam Islam melarang sesuatu yang berlebihan karena akan berdampak pada hal-hal negatif.

Bahaya zina tentunya berdampak pada nasab, waris, psikologis serta hukumnya, dan balasan di akhirat. Namun, hal tersebut tidak akan terjadi apabila seorang pezina sudah bertaubat. Dampak negatif yang timbul biasanya berasal dari hukuman masyarakat, seperti diarak keliling kampung tanpa mengenakan sehelai pakaian, memakan kotoran sendiri, dan dikucilkan oleh masyarakat.

“Larangan berzina seperti halnya dalil dalam Q.S. Al-Isra ayat 2 yang artinya, ‘Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk’. Allah Swt. sudah memberikan rambu-rambu di awal untuk tidak mendekati zina, mendekati saja tidak boleh apalagi dilakukan. Cara menghindari zina yaitu dengan menghindari hal-hal yang menjerumus terhadap zina, seperti berduaan dengan lawan jenis di tempat sepi, menonton hal-hal yang tidak sewajarnya seperti menonton film yang berbau pornografi. Hal yang paling utama yaitu selalu menghindari sinyal terjadinya sebuah perzinaan,” tuturnya.

Di akhir Podcast, Ustaz Budi menyampaikan serangkaian proses menuju halal agar menghindari terjadinya zina seperti proses taaruf, khitbah, kemudian walimah melangsungkan proses ijab kabul. (frd)

Berzina merupakan salah satu perbuatan yang dilarang keras oleh Allah SWT. Tindakan ini adalah gangguan setan agar manusia terjerumus ke dalam api neraka. Tidak hanya berzina, bahkan mendekatinya pun sudah sangat terlarang untuk dilakukan.

Perbuatan zina akan membahayakan bagi individu, keluarga dan masyarakat. Allah akan menghukum pelaku zina dengan begitu berat baik saat masih hidup di dunia, terlebih jika sudah hari kiamat nanti. 

Itulah sebabnya Islam sangat melarang pengikutnya untuk melakukan perbuatan tersebut. Sebenarnya ada hikmah dibalik larangan dari perbuatan keji ini. Tentunya hal tesebut berdampak baik kepada individu dan tatanan masyarakat. Apa sajakah hikmah tersebut? Berikut ini adalah ulasannya.

1. Menjaga Kehormatan Perempuan
Hikmah pertama dari larangan perbuatan zina adalah untuk menjaga kehormatan seorang wanita supaya tidak menjadi barang yang diperjualbelikan. Hal tersebut dikarenakan Islam adalah agama yang sangat memuliakan manusia, baik yang berjenis kelamin laki-laki maupun perempuan. Larangan perbuatan zina merupakan salah satu bentuk penghormatan bagi kaum wanita.

Sejak hadirnya Islam, sosok wanita menjadi makhluk yang mulia dan selalu dijaga. Mengingat pada zaman jahiliyah banyak wanita yang diperlakukan secara tidak manusiawi. Bahkan mereka juga dianggap sebagai benda dan pemuas laki-laki. Bahkan pada zaman dulu, memiliki anak perempuan merupakan aib bagi sebuah keluarga. Itulah salah satu hikmah di balik haramnya berzina dalam Islam.

Baca Juga:  Lakukan Ini Jika Bertemu dengan Dajjal

2. Mencegah Pencampuran Nasab
Hikmah kedua dari diharamkannya perbuatan zina adalah untuk mencegah pencampuran nasab. Apabila zina diperbolehkan maka itu berarti memasukkan anak yang bukan benih ke dalam keluarga yang nantinya akan mewarisi harta keluarganya. Tentu saja mereka akan memperlakukannya sebagai mahram padahal anak tersebut bukanlah mahramnya. Selain itu, dengan berzina juga kan melahirkan ana akibat tercampurnya nasab. Anak yang berasal dari hubungan berzina tidak bisa mendapatkan waris.

3. Mencegah Banyaknya Anak yang Terlantar
Dengan melakukan perbuatan zina, kemudian akan lahirlah anak sebagai hasil perbuatan zina tersebut. Hal tersebut menjadi salah satu alasan mengapa zina itu dilarang agar mencegah banyaknya anak yang ditelantarkan oleh orangtuanya lantaran malu karena mempunyai anak hasil perzinahan. Selain itu, larangan zina juga berguna untuk melindungi bayi-bayi yang dibunuh oleh ibunya sendiri ketika masih dalam kandungan (aborsi).

4. Menjaga Keutuhan dan Ketenteraman Dalam Rumah Tangga
Hikmah larangan berzina selanjutnya adalah untuk menjaga keutuhan dan ketentraman dalam rumah tangga. Dalam hubungan suami istri, jika salah satunya melakukan perbuatan zina tentu saja akan menghancirkan keutuhan rumah tangga. Selain itu, di dalam Islam apabila salah satu dari suami atau istri melakukan zina maka itu mengisyarakat bahwa orang tersebut tidak dapat menjaga kehormatan dan wajib untuk diceraikan.

5. Sesuai Dengan Fitrah Manusia
Pengharaman zina juga sesuai dengan fitrah seorang manusia yang mempunyai rasa ghira/cemburu terhadap kehormatannya. Mereka tidak akan rela bila orang yang dicintainya menjadi barang yang diperjualbelikan dan dijadikan sebagai pemuas nafsu orang lain. Mereka tidak akan rela ibu yang dicintainya, istri, atau putri dan saudara perempuannya dizinahi oleh orang lain

Baca Juga:  Kisah Ajaib di Zaman Rasulullah yang Jarang Diketahui

6. Mencegah Penyebaran Kejahatan
Berzina ternyata dapat menimbulkan banyak masalah, salah satunya adalah kasus kejahatan. Banyak kasus yang sudah terjadi akibat dari perzinahan yang sudah dilakukan seperti pembunuhan. Hal ini dapat terjadi karena adanya perasaan cemburu dan rasa marah yang dimiliki oleh pasangan sah setelah mengetahui bahwa orang yang dicintainya tersebut ketahuan berbuat zina dengan orang lain. Untuk itulah zina tersebut dilarang, agar tidak menyebarkan kejahatan di tengah masyarakat.

7. Mencegah Penyebaran Penyakit Menular
Selain untuk mencegah penyebaran kejahatan, larangan berzina juga bertujuan agar manusia terhindar dari berbagai penyakit menular seperti HIV/AIDS. Penyakit tersebut merupakan hukuman dari Allah atas perbuatan keji yag sudah mereka lakukan.

Rasulullah bersabda, “Tidaklah tampak zina di suatu kaum, kemudian dilakukan secara terang-terangan kecuali akan tersebar di tengah-tengah mereka tha’un (wabah) dan penyakit-penyakit yang tidak pernah menjangkiti generasi sebelumnya.” (HR. Ibnu Majah, al-Hakim dan Abu Nu’aim).

Demikianlah ulasan mengenai tujuh hikmah di balik larangan berzina dalam Islam. Seharusnya sebagai kaum mukminin kita harus selalu taat kepada perintah Allah SWT serta mengamalkan ajaran Rasulullah SAW. Agar hidup menjadi tentram dan bahagia di dunia serta akhirat.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA