Secara umum kepemilikian akan hutang terlebih hutang dalam skala besar memang sangat mengganggu kesehatan keuangan perusahaan. Namun di sisi lain hutang sangat diperlukan dan tidak dapat dielakkan jika perusahaan ingin terus berkembang dan maju. Kewajiban jangka panjang merupakan kewajiban yang pelunasannya lebih dari satu periode akuntansi. Sumber hutang jangka panjang dapat diperoleh melalui berbagai sumber, diantaranya adalah dari perusahaan lain, investor, maupun bank. Sumber modal berupa hutang dapat digunakan untuk proses produksi, distribusi, pemasaran, upah karyawan, research dan development, pembiayaan alat dan perawatan alat. Kewajiban jangka panjang atau disebut juga hutang jangka panjang memiliki definisi sebagai suatu pengorbanan ekonomi dengan kemungkinan yang sangat besar terjadi dimasa depan akibat dari kewajiban masa kini yang belum dibayarkan pada suatu periode akuntansi tergantung jangka waktu yang lebih lama. Baridwan (2000:365) menjelaskan bahwa “hutang jangka panjang digunakan untuk menunjukkan hutang-hutang yang pelunasannya dilakukan dalam waktu lebih dari satu tahun atau akan dilunasi dari sumber-sumber yang bukan dari kelompok aktiva lancar”. Kewajiban jangka panjang dapat berupa :
Memiliki hutang jangka panjang dengan obligasi, memiliki beberapa keuntungan, diantaranya adalah :
Beberapa resiko hutang jangka panjang diantaranya adalah :
Referensi : Harrison, W.T., dkk. 2011. Akuntansi Keuangan IFRS Edisi Kedelapan Jilid 1. Jakarta : Erlangga. http://ciputrauceo.net/blog/2016/9/9/hutang-jangka-panjang (MY) Image Source: Google Image
Kebijakan Akuntansi Kewajiban/Utang adalah salah satu bab dalam Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat. Kebijakan Akuntansi Kewajiban/Utang terdapat dalam Permenkeu 225/PMK.05/2019 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat pada BAB IX. Permenkeu 225/PMK.05/2019 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf o Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Menteri Keuangan berwenang untuk menetapkan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan negara. Dalam Kebijakan Akuntansi Kewajiban/Utang, Kewajiban diklasifikasikan menjadi 2 (dua) kelompok, yaitu kewajiban jangka pendek dan kewajiban jangka panjang. Kewajiban umumnya timbul karena konsekuensi pelaksanaan tugas atau tanggung jawab untuk bertindak yang terjadi di masa lalu. Kewajiban dapat dipaksakan menurut hukum sebagai konsekuensi dari kontrak yang mengikat atau peraturan perundang-undangan. Permenkeu 225/PMK.05/2019 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.05/2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.05/2016, dan dinyatakan tidak berlaku. Permenkeu 225/PMK.05/2019 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat bermaksud untuk memberikan kepastian pengaturan penyelenggaraan akuntansi dan pelaporan keuangan berdasarkan prinsip-prinsip, dasar-dasar, konvensi-konvensi, aturan-aturan, dan praktik-praktik spesifik yang dipilih dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan di lingkungan pemerintah pusat, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai kebijakan akuntansi pada pemerintah pusat. Salah satunya adalah dalam BAB V yaitu Kebijakan Akuntansi Piutang. Permenkeu 225/PMK.05/2019 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2019 oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Permenkeu 225/PMK.05/2019 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2019 oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham RI, Widodo Ekatjahjana. Agar setiap orang mengetahuinya, Permenkeu 225/PMK.05/2019 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat ditempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1792. Kewajiban umumnya timbul karena konsekuensi pelaksanaan tugas atau tanggung jawab untuk bertindak yang terjadi di masa lalu. Kewajiban dapat dipaksakan menurut hukum sebagai konsekuensi dari kontrak yang mengikat atau peraturan perundang-undangan. Kewajiban diklasifikasikan menjadi 2 (dua) kelompok, yaitu kewajiban jangka pendek dan kewajiban jangka panjang.
|