Berikut ini yang bukan termasuk dalam perencanaan yang dapat mendukung pelaksanaan k3 adalah

K3 adalah singkatan dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Untuk lebih memahami tentang K3 berikut ini kita akan membahas pengertian, maksud dan tujuan dari keselamatan kerja K3 (dirangkum dari berbagai sumber).

Pengertian K3

K3 memiliki beberapa pengertian, di antara lain:

1. Pengertian secara Filosofis

K3 merupakan suatu pemikiran atau upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani, tenaga kerja pada khususnya dan masyarakat pada umumnya terhadap hasil karya dan budaya menuju masyarakat adil dan makmur.

2. Pengertian secara Keilmuan

Dalam ilmu pengetahuan dan penerapannya, K3 adalah usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kebakaran, peledakan dan pencemaran lingkungan.

3. Pengertian secara OHSAS 18001:2007 (Occupational Health and Safety Assessment Series)

K3 adalah semua kondisi lingkungan kerja dan faktor yang dapat berdampak pada keselamatan dan kesehatan kerja dari tenaga kerja maupun orang lain (kontraktor, pemasok, pengunjung dan tamu) di tempat kerja.

Baca juga: Apa Itu Kontraktor Beserta dengan Jenisnya

Tujuan K3

K3 bertujuan untuk menciptakan kondisi lingkungan kerja yang aman, sehat dan bebas dari pencemaran lingkungan dengan memelihara kesehatan dan keselamatan, keamanan dan keselamatan tenaga kerja di dalam perusahaan untuk dapat mencegah atau mengurangi terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja, dan pada akhirnya dapat meningkatkan sistem efisiensi dan produktivitas kerja. Jadinya kerja keluarga pekerja konsumen dan kesejahteraan manusia yang bekerja bisa terjaga. Mereka juga terpengaruh kondisi lingkungan kerja yang mementingkan keselamatan.

Sasaran K3

Sasaran K3 di antara lain yaitu:

  1. Menjamin keselamatan pekerja dan orang lain
  2. Menjamin keamanan peralatan yang digunakan
  3. Menjamin proses produksi yang aman dan lancar

Norma K3

Norma yang harus dipahami dalam K3:

  1. Aturan berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan kerja
  2. Diterapkan untuk melindungi tenaga kerja
  3. Resiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja

Baca juga: Perlengkapan Darurat Harian Anda

Dasar Hukum K3

K3 ditentukan berdasarkan Undang-Undang dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja:

  • UU No.1 tahun 1970
  • UU No.21 tahun 2003
  • UU No.13 tahun 2003
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No.PER-5/MEN/1996

Jenis Bahaya Dalam K3

Ada beberapa jenis bahaya dalam K3, yaitu:

  1. Bahaya Jenis Kimia: Bahaya akibat terhirupnya atau terjadinya kontak antara manusia dengan bahan kimia berbahaya. Contoh jenis kimia: abu sisa pembakaran bahan kimia, uap bahan kimia dan gas bahan kimia.
  2. Bahaya Jenis Fisika: Bahaya akibat suatu temperatur udara yang terlalu panas maupun terlalu dingin serta keadaan udara yang tidak normal yang menyebabkan terjadinya perubahan atau mengalami suhu tubuh yang tidak normal.
  3. Bahaya akibat keadaan yang sangat bising yang menyebabkan terjadi kerusakan pendengaran.
  4. Bahaya Jenis Proyek/Pekerjaan
  5. Bahaya akibat pencahayaan atau penerangan yang kurang menyebabkan kerusakan penglihatan.
  6. Bahaya dari pengangkutan barang serta penggunaan peralatan yang kurang lengkap dan aman yang mengakibatkan cedera pada pekerja dan orang lain.

Baca juga: Api, Kebakaran dan Tips Pencegahan Kebakaran

Istilah Bahaya dalam Lingkungan Kerja

Ada beberapa istilah bahaya yang bisa ditemui dalam lingkungan kerja, yaitu:

  1. Hazard adalah suatu keadaan yang memungkinkan / dapat mengalami kecelakaan, penyakit, kerusakan atau menghambat kemampuan pekerja yang ada
  2. Danger adalah tingkat bahaya akan suatu kondisi yang sudah menunjukkan peluang bahaya sehingga mengakibatkan suatu tindakan pencegahan.
  3. Risk adalah prediksi tingkat keparahan bila terjadi bahaya dalam siklus tertentu.
  4. Incident adalah munculnya kejadian bahaya yang dapat atau telah mengadakan kontak dengan sumber energi yang melebihi ambang batas normal.
  5. Accident adalah kejadian bahaya yang disertai adanya korban dan/atau kerugian baik manusian maupun benda.

Standar Keselamatan Kerja

Standar keselamatan kerja merupakan pengamanan sebagai tindakan keselamatan kerja seperti:

  1. Perlindungan badan yang meliputi seluruh badan
  2. Perlindungan mesin
  3. Pengamanan listrik yang harus dicek secara berkala
  4. Pengamanan ruangan, salah satunya meliputi sistem alarm. Selain itu ada juga alat pemadam kebakaran, penerangan yang cukup, ventilasi yang baik dan jalur evakuasi khusus yang memadai

Alat Pelindung Diri (APD)

APD merupakan perlengkapan wajib yang digunakan saat bekerja sesuai bahaya dan resiko kerja untuk menjaga keselamatan pekerja dan orang disekitarnya. Alat pelindung diri meliputi:

1. Alat Pelindung Kepala

Agar lebih aman dalam menjaga keselamatan pekerja, untuk alat pelindung kepala di antara lain yaitu:

  • Safety Helmet atau helm pelindung untuk melindungi kepala dari benda-benda yang dapat melukai kepala.
  • Safety Goggles atau kacamata pengamanan untuk melindungi mata dari paparan partikel yang melayang di udara, percikan benda kecil, benda panas ataupun uap panas.
  • Hearing Protection atau penutup telinga untuk melindungi dari kebisingan ataupun tekanan.
  • Safety Mask atau masker yang berfungsi sebagai alat pelindung pernafasan saat berada di area yang kualitas udaranya tidak baik.
  • Face Shield atau pelindung wajah untuk melindungi wajah dari paparan bahan kimia, percikan benda kecil, benda panas ataupun uap panas, benturan atau pukulan benda keras dan tajam.

Baca juga: Sejarah, Standarisasi, Warna dan Model untuk APD - Helm Pelindung (Safety Helmet)

2. Alat Pelindung Tubuh

Untuk alat pelindung tubuh yaitu:

  • Apron atau celemek untuk melindungi tubuh dari percikan bahan kimia dan suhu panas.
  • Safety Vest atau rompi keselamatan kerja yang bertujuan untuk mencegah terjadinya kontak atau kecelakaan yang bisa dialami oleh rekan kerja keluarga pekerja konsumen.
  • Safety Clothing atau alat pelindung tubuh untuk melindungi rekan kerja keluarga dari hal-hal yang membahayakan saat bekerja, mengurangi resiko terluka dan juga digunakan sebagai identitas pekerja.

3. Alat Pelindung Anggota Tubuh

Selain kepala dan tubuh, beberapa alat ini juga dibutuhkan untuk melindungi anggota tubuh:

  • Safety Gloves atau sarung tangan yang berfungsi melindungi jari-jari dan tangan dari api, suhu panas, suhu dingin, radiasi, bahan kimia, arus listrik, bahan kimia, benturan, pukulan, dan goresan benda tajam.
  • Safety Belt atau sabuk pengaman yang dipakai saat menggunakan alat transportasi serta untuk membatasi ruang gerak pekerja agar tidak terjatuh.
  • Safety Boot/Shoes adalah sepatu boot atau sepatu pelindung untuk melindungi kaki dari benturan, tertimpa benda berat, tertusuk benda tajam, terkena cairan panas atau dingin, uap panas, bahan kimia berbahaya ataupun permukaan licin.

Demikian beberapa yang perlu kita ketahui tentang K3 yang penting untuk memelihara kesehatan dan keselamatan pekerja konsumen dan orang lain. Melalui budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) mendorong terbentuknya bangsa yang berkarakter (tema K3 Nasional tahun 2018).


Cek harga klik disini

BERITA

03-Sep-2020

Tim Website Dinkes

Pekerja memiliki peran strategis dalam pembangunan dan sebagai agent of change membudayakan hidup sehat dalam keluarga, sekaligus memiliki risiko terpapar bahaya di tempat kerja yang dapat mempengaruhi status kesehatan dan produktivitas kerja.

Tempat kerja adalah tempat di mana orang berkumpul. Rata-rata orang bekerja di kantor selama kurang lebih 8 jam per hari. Terdapat banya pekerjaan di tempat kerja, di mana setiap pekerjaan pasti memiliki risiko dan bahaya, yang semuanya itu dapat menimbulkan Penyakit Akibat Kerja (PAK) dan Kecelakaan Akibat Kerja (KAK).

Tujuan penerapan K3 Perkantoran adalah:

  1. mencegah dan mengurangi penyakit akibat kerja dan penyakit lain, serta kecelakaan kerja pada karyawan,
  2. mewujudkan kantor yang sehat, aman, nyaman, dan karyawan yang sehat, selamat, bugar, berkinerja dan produktif.

Potensi bahaya K3 ada 5, yaitu:

  1. Fisik: bising, getaran, pencahayaan, radiasi layer komputer, elektrik, dll
  2. Kimia: partikel debu, cairan desinfektan, uap, vapour, mist, dll
  3. Biologi: mikroorganisme seperti virus, bakteri, jamur, vector dll
  4. Ergonomi; posisi kerja tidak netral. Gerakan berulang, kelebihan beban, dll
  5. Psikosiosial: konflik antar rekan, stress kerja, shift, beban kerja, karir, dll

Beberapa masalah K3 perkantoran yang sering muncul antara lain:

  1. Penataan dokumen dan peralatan yang tidak aman
  2. Penataan kelistrikan yang tidak aman
  3. Posisi kerja yang tidak ergonomis
  4. Penempatan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang tidak sesuai
  5. Kondisi hidran gedung yang terhalang
  6. Kondisi tangga darurat yang tidak sesuai

Berikut yang perlu diperhatikan untuk standar pelaksanaan K3 di perkantoran:

  1. Keselamatan kerja
    1. pelaksanaan pemeliharaan dan perawatan ruang perkantoran
    2. desain alat dan tempat kerja
    3. penempatan dan penggunaan alat perkantoran
    4. pengelolaan listrik dan sumber api
    5. manajemen tanggap darurat Gedung
    6. manajemen keselamatan dan kebakaran gedung
    7. persyaratan dan tata cara evakuasi
    8. penggunaan mekanik dan elektrik
    9. P3K
  2. Kesehatan kerja
    1. peningkatan pengetahuan kesehatan kerja;
    2. pembudayaan perilaku hidup bersih dan sehat di tempat kerja;
    3. penyediaan ruang ASI dan pemberian kesempatan memerah ASI selama waktu kerja di Perkantoran;
    4. aktivitas fisik.
  3. Kesehatan lingkungan kerja perkantoran
    1. Standar dan persyaratan kesehatan lingkungan perkantoran
      • sarana bangunan
      • penyediaan air bersih
      • Toilet
      • pengelolaan limbah
      • cuci tangan pakai sabun (CTPS)
      • pengendalian vektor dan binatang
      • pembawa penyakit.
    2. Standar lingkungan kerja perkantoran, meliputi aspek fisika, kimia, dan biologi
  4. Ergonomi
    1. Luas tempat kerja
    2. Kursi
    3. Koridor
    4. Postur kerja
    5. Durasi kerja, dll.

Dalam rangka mendukung pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, nyaman, dan produktif maka setiap kantor hendaknya memiliki Sistem Manajemen K3 (SMK3). Tahapan dalam pelaksanaan SMK3 yaitu:

  1. Penetapan kebijakan K3 perkantoran yang merupakan pernyataan tertulis pimpinan kantor mengenai kebijakan K3.
  2. Perencanaan K3 perkantoran, minimal memuat tujuan dan sasaran, skala prioritas, upaya pengendalian bahaya, penetapan sumber daya, jangka waktu pelaksanaan, indicator pencapaian, system pertanggungjawaban.
  3. Pelaksanaan rencana K3 perkantoran.
  4. Pemantauan dan evaluasi K3 perkantoran.
  5. Peninjauan dan peningkatan kinerja K3 perkantoran

Standar keselamatan dan kesehatan kerja perkantoran tertuang di dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2016. Pada prinsipnya jika setiap pimpinan tempat kerja/ perkantoran memiliki komitmen yang kuat untuk menegakkan standar K3 di perkantoran maka akan timbul tempat kerja yang sehat dan nyaman sehingga karyawan/ pekerja yang berada ti tempat kerja tersebut akan merasa bersemangat, selalu dalam kondisi sehat, dan otomatis produktivitas kerja akan meningkat. (meirina)

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA