Show
Kelebihan dan Kekurangan dari Iklan Elektronik dan Iklan Cetak
Berikut ini penjelasan tentang Kelebihan dan Kekurangan dari Iklan Elektronik dan juga Iklan Cetak. Kelebihan dan Kekurangan Media ElektronikKelebihan Media Elektronik
Kekurangan Media Elektronik
Kelebihan dan Kekurangan Media CetakKelebihan Media Cetak
Kekurangan Media Cetak
Kata Kunci:Bank Soal
Berikut ini yang merupakan kelebihan dan iklan yang menggunakan media elektronik adalah:
Jawabannya adalah c. mampu menjangkau konsumen yang lebih luas dalam waktu yang bersamaan. Berikut ini yang merupakan kelebihan dan iklan yang menggunakan media elektronik adalah mampu menjangkau konsumen yang lebih luas dalam waktu yang bersamaan. Penjelasan dan Pembahasan Jawaban a. hanya mampu menjangkau daerah yang dekat dengan pemancar menurut saya ini salah, karena sudah menyimpang jauh dari apa yang ditanyakan. Jawaban b. hanya dapat diakses dengan menggunakan internet menurut saya ini juga salah, karena setelah saya cek di situs ruangguru ternyata lebih tepat untuk jawaban pertanyaan lain. Jawaban c. mampu menjangkau konsumen yang lebih luas dalam waktu yang bersamaan menurut saya ini yang benar, karena sudah tertulis dengan jelas pada buku dan catatan rangkuman pelajaran. Jawaban d. menjangkau penonton atau pendengar yang lebih luas namun secara bergantian menurut saya ini malah 100% salah, karena tadi saat coba cari buku catatan, jawaban ini cocok untuk pertanyaan lain. Kesimpulan Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa kita simpulkan bahwa pilihan jawaban yang paling benar adalah c. mampu menjangkau konsumen yang lebih luas dalam waktu yang bersamaan.. Jika masih ada pertanyaan lain, dan masih bingung untuk memilih jawabannya. Bisa tulis saja dikolom komentar. Nanti saya bantu memberikan jawaban yang benar. Lihat juga kunci jawaban pertanyaan berikut: Bacaan 4 Menit Berdasarkan medianya, iklan dibedakan menjadi dua kelompok besar, yakni iklan media cetak dan iklan media elektronik. Kedua jenis iklan ini masih eksis hingga saat ini. Berikut ulasan lengkapnya. Ragam Iklan di MasyarakatMorissan dalam Periklanan Komunikasi Pemasaran Terpadu menerangkan bahwa iklan adalah bentuk komunikasi nonpersonal mengenai suatu organisasi, produk, layanan, atau ide yang dibayar oleh sponsor. Kemudian, diterangkan Bove dan Arens (dalam Nugraheni dan Purnama, 2013: 68), iklan merupakan komunikasi nonpersonal antara produsen dan calon konsumen yang disampaikan melalui media berbayar yang dipilih oleh sponsor yang bertujuan untuk membujuk orang untuk membeli atau menggunakan produk yang ditawarkan. Terkait iklan, jika ditinjau berdasarkan ragamnya, iklan terbagi dalam dua kelompok besar, yakni iklan media cetak dan iklan media elektronik. Pembahasan selengkapnya dapat disimak dalam uraian berikut. Iklan Media CetakIklan media cetak adalah iklan yang ditampilkan di media cetak atau media statis yang mengutamakan pesan visual. Contoh iklan media cetak, dapat ditemukan pada surat kabar, majalah, dan tabloid. Kelebihan iklan media cetak
Ciri-ciri iklan media cetakDiterangkan lona Vicenovie Oisina Situmeang, karakteristik atau ciri iklan media cetak antara lain sebagai berikut.
Iklan Media ElektronikIklan media elektronik adalah bentuk iklan yang ditayangkan dalam media elektronik. Ragam iklan media elektronik ini dapat diklasifikasi berdasarkan jenis media yang digunakan. Ragam iklan media elektronik contohnya, radio, televisi, dan internet. Iklan radio adalah jenis iklan yang disampaikan melalui siaran radio. Iklan jenis ini tidak melibatkan desain visual, hanya mengedepankan suara untuk menyampaikan informasi atau pesan yang diiklankan. Iklan televisi adalah jenis iklan yang disampaikan melalui media televisi. Untuk menyampaikan pesan atau isi iklan, jenis iklan ini melibatkan gambar, gerak, serta suara. Iklan internet adalah jenis iklan yang disampaikan melalui internet. Medianya dapat berupa iklan di media sosial, iklan di laman website, iklan di platform streaming video, dan lain sebagainya. Kelebihan iklan media elektronik
Ciri-ciri iklan media elektronikIklan media elektronik memiliki ciri-ciri khusus yang membedakannya dengan iklan media cetak. Adapun perbedaan antara media cetak dan iklan media elektronik ini adalah sebagai berikut.
Aturan Hukum Terkait Iklan Media Cetak dan ElektronikKetentuan Pasal 9 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen menerangkan bahwa pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau seolah-olah:
Kemudian, Pasal 17 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen menerangkan bahwa sejumlah larangan yang tidak boleh dilakukan oleh pelaku usaha periklanan dalam memproduksi iklan:
Selanjutnya, Pasal 20 UU Perlindungan Konsumen menerangkan bahwa segala iklan yang diproduksi dan akibat yang ditimbulkan dari iklan merupakan tanggung jawab pelaku usaha periklanan. Terkait etika periklanan, saat ini etika periklanan diatur dalam Etika Pariwara Indonesia yang diterbitkan oleh Dewan Periklanan Indonesia. Ketentuan Khusus untuk Iklan Media ElektronikSaat ini, ketentuan khusus terkait iklan media elektronik diatur dalam Permendag 50/2020 atau Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Ketentuan khusus iklan media elektronik sendiri diatur dalam Pasal 19 Permendag 50/2020 yang menerangkan bahwa penayangan iklan elektronik harus memenuhi ketentuan sebagai berikut.
Kesulitan mengikuti perubahan berbagai peraturan? Pusat Data Hukumonline menyediakan versi konsolidasi yang menghimpun perubahan peraturan dalam satu naskah. Akses penuh Pusat Data Hukumonline dengan berlangganan Hukumonline Pro Plus sekarang! |