Berikut yang bukan merupakan ciri-ciri khusus jika dibandingkan dengan hak-hak yang lain adalah

KOMPAS.com - Ciri hak asasi manusia adalah bersifat hakiki, tetap, universal, tidak dapat dibagi, tidak dapat diwariskan, serta tidak boleh dilanggar.

Adanya HAM membuat manusia memiliki kebebasan yang didasarkan pada kodrat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan.

Oleh karena HAM selalu melekat pada manusia, maka untuk mendapatkannya tidak perlu pengakuan dari pihak lain. Selain itu, hak asasi manusia juga tidak dapat dihilangkan, melainkan harus dihormati, dilindungi, dijamin, diakui, serta ditegakkan.

Dikutip langsung dari Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, berikut definisi hak asasi manusia:

“Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia;”

Baca juga: Komnas HAM: Fungsi dan Tujuannya

Ciri-ciri hak asasi manusia

Menurut Gianto dalam buku Pendidikan Filsafat Pancasila dan Kewarganegaraan (2019), hak asasi manusia mempunyai empat ciri, yaitu:

Hak asasi manusia bersifat hakiki

Artinya hak asasi manusia tidak diberikan oleh seseorang atau sekelompok orang, melainkan sudah ada, diterima, serta melekat pada diri manusia semenjak dilahirkan. Hak asasi manusia selalu dibawa dan dipegang oleh manusia, sehingga tidak bisa direbut atau dihilangkan.

Hak asasi manusia bersifat universal

Artinya hak asasi manusia berlaku di mana saja dan untuk seluruh manusia tanpa memandang perbedaan wilayah, suku bangsa, ras, status, gender, agama, dan perbedaan lainnya.

Hak asasi manusia bersifat tetap

Artinya hak asasi manusia tidak bisa dicabut oleh siapapun. Hak asasi manusia juga tidak bisa diserahkan, karena selalu melekat pada diri tiap manusia.

Hak asasi manusia bersifat tidak dapat dibagi

Artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang dan tidak dapat dipisahkan dari diri orang tersebut. Selain itu, hak asasi manusia juga tidak dapat dikelompokkan dalam kelompok tertentu berdasarkan golongannya. Karena pada dasarnya hak asasi manusia sama atau setara.

Baca juga: Landasan Hukum HAM di Indonesia

Dalam buku Pendidikan Pancasila & Kewarganegaraan (PPKn) (2017) karya Ani Sri Rahayu, disebutkan jika hak asasi manusia memiliki dua ciri lainnya, yaitu:

  1. Hak asasi manusia tidak dapat diberikan atau diwariskan kepada orang lain, karena sifatnya yang akan selalu melekat pada diri manusia.
  2. Hak asasi manusia tidak boleh dilanggar. Artinya hak asasi tersebut tidak boleh dibatasi atau dilanggar oleh seseorang atau pihak lain. Orang akan tetap memiliki hak asasi manusia, meskipun negara tempatnya tinggal tidak membuat hukum perlindungan HAM atau melakukan tindakan pelanggaran HAM.

Contoh hak asasi manusia

Seperti yang telah dijelaskan di atas, hak asasi manusia sifatnya universal, tidak dapat dibagi, hakiki, tetap, serta tidak dapat dilanggar. Berikut empat contoh hak asasi manusia:

  1. Hak pendidikan
    Setiap anak berhak menempuh pendidikan sesuai dengan jenjangnya. Misalnya mulai dari SD hingga SMA atau SMK. Anak juga berhak memperoleh pendidikan yang layak dan sesuai dengan yang diinginkan tanpa adanya paksaan.
  2. Hak hidup
    Tiap manusia berhak berkeluarga, melanjutkan keturunan, dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi. Hak hidup juga termasuk perlindungan dari segala bentuk tindakan kekerasan, perbudakan, serta diskriminasi.
  3. Hak mengeluarkan pendapat
    Manusia juga memiliki kebebasan untuk mengeluarkan pendapatnya. Cara penyampaian pendapat ini harus dilakukan sebaik mungkin dan menaati peraturan yang berlaku. Hak kebebasan berpendapat ini menjadi hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia. Tidak boleh ada pihak yang menghapus atau mengambil hak tersebut.
  4. Hak bebas memeluk agama
    Sama seperti hak lainnya, manusia juga memiliki kebebasan untuk memeluk agama sesuai dengan kepercayaannya masing-masing, tanpa adanya unsur paksaan. Manusia juga mendapat hak yang setara untuk beribadah sesuai dengan kepercayaannya, tanpa adanya unsur paksaan dan atau diskriminasi.

Baca juga: Faktor-faktor Internal Penyebab Pelanggaran HAM

Pada dasarnya seluruh hak asasi manusia mengandung sifat universal, tetap, tidak dapat dibagi, hakiki, serta tidak dapat dilanggar. Selain empat contoh di atas, masih ada bentuk hak asasi manusia lainnya, yakni hak politik, hak mendapatkan pekerjaan, dan lain sebagainya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berikutnya

Berikut ini yang BUKAN merupakan ciri-ciri khusus yang dimiliki hak asasi manusia jika dibandingkan dengan hak-hak yang lain adalah?

  1. Hakiki
  2. Universal
  3. Dapat diserahkan ke pihak lain
  4. Tidak dapat dibagikan
  5. Semua jawaban benar

Berdasarkan pilihan diatas, jawaban yang paling benar adalah: C. Dapat diserahkan ke pihak lain.

Dari hasil voting 987 orang setuju jawaban C benar, dan 0 orang setuju jawaban C salah.

Berikut ini yang BUKAN merupakan ciri-ciri khusus yang dimiliki hak asasi manusia jika dibandingkan dengan hak-hak yang lain adalah dapat diserahkan ke pihak lain.

Pembahasan dan Penjelasan

Jawaban A. Hakiki menurut saya kurang tepat, karena kalau dibaca dari pertanyaanya jawaban ini tidak nyambung sama sekali.

Jawaban B. Universal menurut saya ini 100% salah, karena sudah melenceng jauh dari apa yang ditanyakan.

Jawaban C. Dapat diserahkan ke pihak lain menurut saya ini yang paling benar, karena kalau dibandingkan dengan pilihan yang lain, ini jawaban yang paling pas tepat, dan akurat.

Jawaban D. Tidak dapat dibagikan menurut saya ini salah, karena dari apa yang ditanyakan, sudah sangat jelas jawaban ini tidak saling berkaitan.

Jawaban E. Semua jawaban benar menurut saya ini salah, karena setelah saya cari di google, jawaban tersebut lebih tepat digunkan untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa disimpulkan pilihan jawaban yang benar adalah C. Dapat diserahkan ke pihak lain

Jika masih punya pertanyaan lain, kalian bisa menanyakan melalui kolom komentar dibawah, terimakasih.


Berikut yang bukan merupakan ciri-ciri khusus jika dibandingkan dengan hak-hak yang lain adalah


Hak asasi manusia memiliki ciri-ciri khusus jika dibandingkan dengan hak hak yang lain. Ciri khusus hak asasi manusia sebagai berikut :
  1. Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.
  2. Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik atau hak ekonomi, social, dan budaya.
  3. Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
  4. Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender, atau perbedaan lainnya. Persamaan adalah salah satu dari ide-ide hak asasi manusia yang mendasar.


Hak asasi manusia, di pihak lain, menimbulkan kewajiban-kewajiban asasi. Perbenturan kepentingan antara seseorang dengan yang lain sering terjadi. Dalam penerapannya, hak asasi manusia tidak dapat dilaksanakan secara mutlak karena dapat mengakibatkan pelanggaran terhadap hak asasi manusia itu sendiri (hak asasi orang lain). Baca Juga :

Sejarah Perkembangan HAM di Dunia


Definisi konseptual tentang HAM
Definisi konseptual tentang hak
Macam-macam hak asasi manusia (HAM)

Berikut yang bukan merupakan ciri-ciri khusus jika dibandingkan dengan hak-hak yang lain adalah

Berikut ini yang BUKAN merupakan ciri-ciri khusus yang dimiliki hak asasi manusia jika dibandingkan dengan hak-hak yang lain adalah?

  1. Hakiki
  2. Universal
  3. Dapat diserahkan ke pihak lain
  4. Tidak dapat dibagikan
  5. Semua jawaban benar

Jawaban: C. Dapat diserahkan ke pihak lain

Dilansir dari Encyclopedia Britannica, berikut ini yang bukan merupakan ciri-ciri khusus yang dimiliki hak asasi manusia jika dibandingkan dengan hak-hak yang lain adalah dapat diserahkan ke pihak lain.

Kemudian, saya sangat menyarankan anda untuk membaca pertanyaan selanjutnya yaitu Berikut yang bukan merupakan faktor internal penyebab pelanggaran HAM adalah? beserta jawaban penjelasan dan pembahasan lengkap.