You're Reading a Free Preview
Pages 6 to 12 are not shown in this preview.
Kolaborasi Stakeholder Pariwisata dalam Pengelolaan Akomodasi Di Desa Wisata
Kabupaten Purwakarta Di Masa Pandemi Covid-19
Jurnal Indonesia Sosial Sains: Vol. 2, No. 9 September 2021 1493
terhadap proses pengembangan. Stakeholder ini menjadi fasilitator dalam proses
pengembangan suatu kegiatan dan berpengaruh terhadap pengambilan keputusan.
3. Stakeholder kunci merupakan stakeholder kunci yang memiliki wewenang legal
dalam hal pengambilan keputusan.
Akomodasi pariwisata merupakan sebuah tempat yang diperuntukkan untuk para
wisatawan ketika berkunjung ke daerah wisata seperti hotel, villa, wisma, bungalow maupun
homestay. Akomodasi homestay menurut Lanier dan Berman dalam Ibrahim dan Razzaq
(2010) adalah suatu keadaan dimana wisatawan berkunjung ke suatu destinasi dengan
memilih dan menyewa akomodasi selama berwisata di fasilitas pariwisata berupa rumah
tinggal pribadi milik masyarakat yang memiliki kamar pribadi milik masyarakat yang
memiliki kamar kosong di dalamnya dengan tujuan untuk bertemu dan berinteraksi kepada
wisatawan sembari menambah penghasilan kepada pemilik rumah dan biaya yang
dibebankan kepada wisatawan tersebut. (Munavizt, 2010) membagi jenis akomodasi menjadi
3 yaitu :
1. Akomodasi komersil adalah akomodasi yang dibangun serta dioperasikan untuk
mencari keuntungan yang sebesar-besarnya. Yang termasuk ke dalam jenis akomodasi
komersil adalah hotel, motel, hostel, cottage, bungalow, guest house, apartement
house dan losmen.
2. Akomodasi semi komersil adalah akomodasi yang dioperasikan bukan hanya untuk
tujuan komersil tetapi juga untuk tujuan sosial (membantu masyarakat yang kurang
mampu). Yang termasuk ke dalam akomodasi semi komersil adalah rumah sakit,
homestay, holiday camp, wisma dan rooming house.
3. Akomodasi non komersil adalah akomodasi yang dibangun dan dioperasikan semata-
mata untuk tujuan non komersil yaitu akomodasi yang tidak mencari keuntungan atau
semata-mata hanya untuk tujuan sosial bagi golongan tertentu dan juga untuk tujuan
dan golongan tertentu. Yang termasuk ke dalam akomodasi non komersil adalah mess,
guest house, rumah panti asuhan dan pemondokan.
Kehidupan sosial budaya, aktivitas sehari-hari, silsilah tata ruang desa, bangunan-
bangunan arsitektur, maupun daya Tarik wisata yang berasal dari potensi-potensi yang
mampu dikembangkan secara keseluruhan yang menunjukkan keaslian suatu desa dapat
disebut sebagai suatu desa wisata (Fandeli & Kaharudin, 2003).
(Dorobantu & Nistoreanu, 2012) menjelaskan bahwa desa wisata merupakan suatu
perjalanan untuk tempat yang terletak dalam lingkungan pedesaan atau dalam pengaturan luar
kota dan pusat-pusat wisata, serta suatu bentuk pariwisata dimana motivasi utama para
wisatawan adalah observasi dan apresiasi terhadap alam dan tradisi lokal yang berhubungan
dengan alam dan harus memenuhi kondisi sebagai berikut :
1. Melindungi dan melestarikan alam
2. Menggunakan sumber daya alam lokal
3. Karakternya edukasi, menghormati, adanya kesadaran wisatawan dan masyarakat
setempat
Penggerak utama desa wisata adalah masyarakat. Tidak terdapat investor yang
mampu memberi pengaruh terhadap perkembangan suatu desa wisata, hal ini karena