Berikut yang bukan termasuk asas asas otonomi daerah dalam asas penyelenggaraan negara adalah

Suara.com - Otonomi daerah pertama kali diberlakukan di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah. Adapun pengertian otonomi daerah penting untuk diketahui agar masyarakat tahu bahwa setiap daerah mempunyai hak, kewenangan, dan kewajiban untuk mengatur serta mengurus sendiri urusan pemerintahan sesuai UU yang berlaku.

Secara harfiah, istilah otonomi bisa dikatakan sebagai daerah. Dalam bahasa Yunani, otonomi berasal dari kata autos artinya diri mereka sendiri dan nomos artinya hukum atau aturan.  Lalu, apa sebenarnya yang dimaksud dengan otonomi daerah?

Berikut ini Suara.com rangkum pengertian otonomi daerah serta tujuan dan asasnya.

Pengertian Otonomi Daerah

Baca Juga: Letak Astronomis Indonesia serta Pengaruhnya terhadap Kehidupan Masyarakat

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 (diamandemen dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008) tentang Pemerintahan Daerah, arti dari “otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan”.

Otonomi daerah secara harfiah berasal dari kata otonomi dan daerah. Dalam bahasa Yunani, otonomi berasal dari kata autos dan nomos. Autos yang berarti sendiri dan nomos yang berarti aturan atau undang-undang. Sehingga dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri atau kewenangan untuk membuat aturan guna mengurus rumah tangga sendiri. Sedangkan, daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah.

Tujuan Otonomi Daerah

Otonomi daerah berfungsi untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat agar semakin baik. Menciptakan efisiensi dan efektivitas pengelolaan sumber daya daerah. Selain itu, otonomi daerah juga bertujuan untuk memberdayakan dan menciptakan ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses pembangunan. Pengembangan suatu daerah akan disesuaikan oleh pemerintah daerah dengan potensi dan ciri khas daerah masing-masing.

Asas Otonomi Daerah

Baca Juga: Apa Itu Integrasi Nasional? Inilah Aspek, Jenis dan Pendekatannya

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, terdapat 3 jenis penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah. Asas-asas tersebut adalah desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan.

Lihat Foto

Shutterstock/Alexander Lukatskiy

Indonesia mengenal aturan otonomi daerah sejak masa kolonial.

KOMPAS.com - Otonomi artinya memiliki peraturan sendiri atau mempunyai hak/kekuasaan/kewenangan untuk membuat peraturan sendiri.

Istilah otonomi mengalami perkembangan menjadi "pemerintahan sendiri". Pemerintahan sendiri ini meliputi pengaturan atau perundang-undangan sendiri, pelaksanaan sendiri, dalam batas-batas tertentu juga peradilan, dan kepolisian sendiri.

Pengertian Otonomi Daerah

Otonomi daerah adalah penyerahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus urusan-urusan tertentu.

Urusan-urusan yang diserahkan oleh pusat ke daerah tersebut disebut urusan rumah tangga daerah.

Dengan kata lain, sistem rumah tangga daerah adalah tatanan yang berkaitan dengan pembagian wewenang, tugas, dan tanggung jawab untuk mengurus urusan pemerintahan antar pusat dan daerah.

Daerah-daerah yang diberi wewenang untuk mengatur urusan rumah tangganya sendiri ini kemudian disebut daerah otonom.

Baca juga: Sejarah Otonomi Daerah dari Masa Kolonial hingga Pasca Kemerdekaan

Asas Otonomi Daerah

Asas Desentralisasi

Dalam pelaksanaan otonomi daerah ada sebuah penyerahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerahnya sendiri disebut asas desentralisasi.

Penyerahan wewenang dalam desentralisasi berlangusng antara lembaga-lembaga otonom di pusat dengan lembaga otonom di daerah.

Asas desentralisasi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004.

Asas Dekonsentrasi

Asas dekonsentrasi adalah pendelegasian sebagian urusan pemerintahan yang menjadi wewenang pemerintah pusat kepada kepala daerah.

Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah provinsi dan kabupaten/kota dilaksanakan oleh kepala daerah (Gubernur, Bupati dan Walikota) dan DPRD dibantu oleh Perangkat Daerah. Penyelenggara pemerintahan daerah tersebut dalam menyelenggarakan Pemerintahan Daerah berpedoman pada asas penyelenggaraan pemerintahan negara. Berikut dijelaskan asas-asas penyelenggaraan pemerintahan negara yang menjadi rangkaian artikel terkait pemerintahan.

Asas penyelenggaraan pemerintahan negara disebutkan dalam beberapa peraturan perundang-undangan negara kita, diataranya dalam UU RI No. 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN. Dalam Pasal 3 UU tersebut menyebutkan asas umum penyelenggaraan negara terdiri dari asas kepastian hukum, asas tertib penyelenggaraan negara, asas kepentingan umum, asas keterbukaan, asas proporsionalitas, asas profesionalitas dan asas akuntabilitas. Baca juga : Sistem Pemerintahan.

Kemudian disebut pula sebagai asas-asas umum pemerintahan yang baik berdasarkan UU No. 9 Tahun 2004 tentang tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1986 tentang PTUN. Dimana dalam penjelasannya disebutkan :

“yang dimaksud dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik adalah meliputi atas kepastian hukum, tertib penyelenggaraan negara, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas dan akuntabilitas, sebagai dimaksud dalam UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebes dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme”.

Disamping itu, dalam UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, asas-asas umum pemerintahan yang baik tersebut dijadikan asas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, sebagaimana tercantum dalam Pasal 20 ayat (1) yang berbunyi:

“penyelenggaraan pemerintahan berpedoman pada Asas Umum Penyelenggaraan Negara yang terdiri atas: asas kepastian hukum, asas tertib penyelenggaraan negara, asas kepentingan umum, asas keterbukaan, asas proporsionalitas, asas profesionalitas, asas akuntabilitas, asas efisiensi dan asas efektivitas”.

Selanjutnya menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan pengganti UU No. 32 Tahun 2004 menyebutkan bahwa kepala daerah, dan DPRD dibantu oleh Perangkat Daerah menyelenggarakan pemerintahan daerah berpedoman pada asas penyelenggaraan pemerintahan negara terdiri atas :

Kepastian Hukum
Asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan ketentuan peraturan perundang-undangan dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara negara.

Tertib Penyelenggara Negara
Tertib penyelenggara negara merupakan asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggara negara.

Kepentingan Umum
Asas tersebut merupakan asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang  aspiratif, akomodatif, dan selektif.

Keterbukaan
Asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia.

Proporsionalitas
Asas proporsionalitas adalah asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggara negara.

Profesionalitas
Asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Akuntabilitas
Asas akuntabilitas adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggara negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Efisiensi
Asas yang berorientasi pada minimalisasi penggunaan sumber daya dalam penyelenggaraan negara untuk mencapai hasil kerja yang terbaik.

Efektivitas
Asas yang berorientasi pada tujuan yang tepat guna dan berdaya guna.

Keadilan
Asas keadilan adalah bahwa setiap tindakan dalam penyelenggaraan negara harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara.

Download :

Top 1: 16. Berikut ini yang bukan termasuk asas penyelenggaraan otonomi ...

Pengarang: brainly.co.id - Peringkat 104

Ringkasan: . Quizz GBT ♡Tuliskan 3 contoh hak dan kewajiban di sekolah ?Note : ada yang mau gak coupelan ama aku , karna aku gak ada teman ​TnT . pasal 33 ayat 1,2,3dan4​ . tolong di jawab makasih ​ . tolong banget di bantu ya kak​ . (Tugas)Sebutkan 5 contoh kegiatan di sekolah yang membutuhkan gotong royong dan alasan nya.No ngasal[✓]No bahasaelien[✓]Pake penjelasan [✓]​ . jelaskan 3 suku bangsa di Indonesia mengenai asal daerah bahasa yang di gu

Hasil pencarian yang cocok: asas efisiensi b. asas kepemimpinan c. asas akuntabilitas d. asas profesionalitas 17. DPRD dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah mempunyai ... ...

Top 2: PKN KELAS X MM 2 | Other Quiz - Quizizz

Pengarang: quizizz.com - Peringkat 111

Hasil pencarian yang cocok: Berikut ini yang bukan termasuk asas penyelenggaraan otonomi daerah adalah ... answer choices. Asas efisiensi. Asas kepemimpinan. Asas akuntabilitas. ...

Top 3: Berikut Ini Yang Bukan Termasuk Asas Penyelenggaraan Otonomi ...

Pengarang: gokemedia.com - Peringkat 161

Ringkasan: Berikut ini yang bukan termasuk asas penyelenggaraan otonomi daerah adalah? Asas efisiensi. Asas kepemimpinan. Asas akuntabilitas. Asas profesionalitas. Semua jawaban benar Jawaban yang benar adalah: B. Asas kepemimpinan.. Dilansir dari Ensiklopedia, berikut ini yang bukan termasuk asas penyelenggaraan otonomi daerah adalah Asas kepemimpinan. Pembahasan dan Penjelasan. Menurut saya jawaban A. Asas efisiensi adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan da

Hasil pencarian yang cocok: 24 Feb 2022 — Menurut saya jawaban B. Asas kepemimpinan adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google. [ ... ...

Top 4: 1) Berikut Ini Yang Bukan Termasuk Asas Penyelenggaraan Otonomi ...

Pengarang: gokemedia.com - Peringkat 166

Ringkasan: 1) Berikut ini yang bukan termasuk asas penyelenggaraan otonomi daerah adalah? Asas efisiensi. Asas kepemimpinan. Asas akuntabilitas. Asas profesionalitas. efektivitas Jawaban yang benar adalah: B. Asas kepemimpinan.. Dilansir dari Ensiklopedia, 1) berikut ini yang bukan termasuk asas penyelenggaraan otonomi daerah adalah Asas kepemimpinan. Pembahasan dan Penjelasan. Menurut saya jawaban A. Asas efisiensi adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan

Hasil pencarian yang cocok: 24 Feb 2022 — 1) Berikut ini yang bukan termasuk asas penyelenggaraan otonomi daerah adalah? Asas efisiensi; Asas kepemimpinan; Asas akuntabilitas ... ...

Top 5: Berikut ini yang bukan termasuk asas penyelenggaraan ... - Temakuis.com

Pengarang: temakuis.com - Peringkat 167

Hasil pencarian yang cocok: Berikut ini yang bukan termasuk asas penyelenggaraan otonomi daerah adalah? Asas efisiensi; Asas kepemimpinan; Asas akuntabilitas; Asas profesionalitas ... ...

Top 6: Berikut ini yang bukan termasuk asas penyelenggaraan ... - termasyhur.com

Pengarang: termasyhur.com - Peringkat 174

Hasil pencarian yang cocok: 19 jam yang lalu — Penyerahan wewenang dalam desentralisasi berlangusng antara lembaga-lembaga otonom di pusat dengan lembaga otonom di daerah. Asas desentralisasi ... ...

Top 7: otonomi daerah - Sayap Bening Law Office

Pengarang: bantuanhukum-sbm.com - Peringkat 91

Hasil pencarian yang cocok: 1 Jul 2021 — C. Asas Asas Otonomi Daerah. Dalam pelaksanaan otonomi dikenal dua asas, yaitu asas desentralisasi dan asas dekonsentrasi. ...

Top 8: Asas Penyelenggaraan Pemerintahan Negara - Pemerintah.net

Pengarang: pemerintah.net - Peringkat 121

Ringkasan: Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah provinsi dan kabupaten/kota dilaksanakan oleh kepala daerah (Gubernur, Bupati dan Walikota) dan DPRD dibantu oleh Perangkat Daerah. Penyelenggara pemerintahan daerah tersebut dalam menyelenggarakan Pemerintahan Daerah berpedoman pada asas penyelenggaraan pemerintahan negara. Berikut dijelaskan asas-asas penyelenggaraan pemerintahan negara yang menjadi rangkaian artikel terkait pemerintahan.Asas penyelenggaraan pemerintahan negara disebutkan dalam beberapa pera

Hasil pencarian yang cocok: 9 Des 2014 — Penyelenggara pemerintahan daerah dalam menyelenggarakan ... Berikut dijelaskan asas-asas penyelenggaraan pemerintahan negara yang menjadi ... ...

Top 9: Otonomi Daerah: Pengertian, Asas, dan Tujuannya Halaman all

Pengarang: amp.kompas.com - Peringkat 160

Ringkasan: . Lihat FotoShutterstock/Alexander Lukatskiy Indonesia mengenal aturan otonomi daerah sejak masa kolonial. KOMPAS.com - Otonomi artinya memiliki peraturan sendiri atau mempunyai hak/kekuasaan/kewenangan untuk membuat peraturan sendiri.. Istilah otonomi mengalami perkembangan menjadi "pemerintahan sendiri". Pemerintahan sendiri ini meliputi pengaturan atau perundang-undangan sendiri, pelaksanaan sendiri, dalam batas-batas tertentu juga peradilan, dan kepolisian sendiri.. Pengertian Otonomi Da

Hasil pencarian yang cocok: 16 Feb 2022 — Otonomi daerah adalah penyerahan wewenang dari pemerintah pusat kepada ... Mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang partisipatif. ...

Top 10: kewenangan kepala daerah menurut undang-undang

Pengarang: eprints.radenfatah.ac.id - Peringkat 112

Hasil pencarian yang cocok: oleh P Burlian · 2014 · Dirujuk 2 kali — daerah otonom bukan perpanjangan pemerintahan pusat, tetapi menjadi pemimpin rakyat di daerah ... Penyelenggaraan pemerintah daerah berdasarkan asas otonomi. ...

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA