Berikut yang tidak termasuk tugas Komnas HAM dalam Pasal 5 adalah

Berikut yang tidak termasuk tugas Komnas HAM dalam Pasal 5 adalah

Berikut yang tidak termasuk tugas Komnas HAM dalam Pasal 5 adalah
Lihat Foto

KOMPAS.com/Gischa Prameswari

Ilustrasi fungsi komnas HAM

KOMPAS.com - Komnas HAM atau Komisi Nasional Hak Asasi Manusia merupakan lembaga mandiri yang memiliki kedudukan setara dengan lembaga negara lainnya.

Pembentukan Komnas HAM dijelaskan dalam Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Hak Asasi Manusia.

Komnas HAM merupakan suatu organisasi yang dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan penegakkan serta perlindungan hak asasi manusia. 

Sebagai salah satu lembaga mandiri yang berfokus pada hak asasi manusia, Komnas HAM memiliki sejumlah fungsi dan tujuan. Apa sajakah itu?

Fungsi Komnas HAM

Berdasarkan Pasal 76 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Komnas HAM memiliki fungsi pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan dan mediasi yang berkaitan dengan hak asasi manusia. Fungsi ini dijelaskan secara lebih mendalam di Pasal 89.

Baca juga: Penggolongan Hak Asasi Manusia

Berikut penjelasannya:

  • Fungsi pengkajian dan penelitian

Agar bisa menjalankan fungsi pengkajian dan penelitian, Komnas HAM memiliki tugas dan wewenang untuk:

  1. Mengkaji dan meneliti berbagai instrumen internasional hak asasi manusia. Tujuannya untuk memberi saran atas kemungkinan aksesi (pengaksesan) dan atau ratifikasi (pengesahan dokumen negara oleh parlemen).
  2. Mengkaji dan meneliti berbagai peraturan perundang-undangan untuk memberi rekomendasi atas pembentukan, pengubahan, serta pencabutan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan hak asasi manusia.
  3. Menerbitkan hasil pengkajian dan penelitian.
  4. Melakukan studi kepustakaan, studi lapangan dan studi banding tentang hak asasi manusia di negara lain.
  5. Membahas masalah tentang perlindungan, penegakan serta pemajuan hak asasi manusia.
  6. Melakukan kerja sama pengkajian dan penelitian dengan organisasi, lembaga atau pihak lain, baik di tingkat nasional, regional maupun internasional, dalam bidang hak asasi manusia.

Baca juga: Landasan Hukum HAM di Indonesia

Agar bisa menjalankan fungsi penyuluhan, Komnas HAM memiliki tugas dan wewenang untuk:

  1. Menyebarluaskan wawasan tentang hak asasi manusia ke masyarakat Indonesia.
  2. Mengupayakan peningkatan kesadaran masyarakat tentang hak asasi manusia, lewat lembaga pendidikan formal dan non formal serta kalangan lainnya.
  3. Melakukan kerja sama dengan organisasi, lembaga atau pihak lain, baik di tingkat nasional, regional maupun internasional, dalam bidang hak asasi manusia.

Agar bisa menjalankan fungsi pemantauan, Komas HAM memiliki tugas dan wewenang untuk:

  1. Melakukan pengamatan pelaksanaan hak asasi manusia dan menyusun laporan hasil pengamatannya.
  2. Menyelidiki dan memeriksa peristiwa di masyarakat yang patut diduga terdapat pelanggaran hak asasi manusia.
  3. Memanggil pihak pengadu atau korban maupun pihak yang dilakukan untuk dimintai serta didengar keterangannya.
  4. Memanggil saksi untuk diminta dan didengar keterangannya serta meminta saksi pengadu untuk menyerahkan bukti yang diperlukan.
  5. Meninjau tempat kejadian dan tempat lainnya yang dianggap perlu.
  6. Memanggil pihak terkait untuk memberi keterangan tertulis atau menyerahkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan aslinya yang telah disetujui oleh Ketua Pengadilan.
  7. Memeriksa pendapat berdasarkan persetujuan Ketua Pengadilan, terhadap perkara pelanggaran hak asasi manusia yang proses peradilannya sedang berjalan.

Baca juga: Faktor-faktor Internal Penyebab Pelanggaran HAM

Agar bisa menjalankan fungsi mediasi, Komnas HAM memiliki tugas dan wewenang untuk:

  1. Mendamaikan kedua belah pihak.
  2. Menyelesaikan perkara lewat konsultasi, negosasi, mediasi, konsiliasi serta penilaian ahli.
  3. Memberi saran kepada pihak bersangkutan untuk menyelesaikan sengketa lewat pengadilan.
  4. Menyampaikan rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya.
  5. Menyampaikan rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada DPR untuk ditindaklanjuti.

Tujuan Komnas HAM

Dikutip dari Pasal 75 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Komnas HAM memiliki dua tujuan penting. Berikut bunyi pasalnya:

  1. mengembangkan kondisi yang konduksif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia; dan
  2. meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.

Baca juga: Pelanggaran HAM: Jenis dan Contoh Kasus

Maka bisa dikatakan jika tujuan Komnas HAM ialah mengembangkan situasi yang kondusif untuk pelaksanaan hak asasi manusia, serta meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia di Indonesia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berikutnya

Komnas HAM atau yang juga dikenal dengan nama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia merupakan sebuah lembaga Negara di Indonesia yang memilik fungsi dan juga tugas yang sangat penting, yaitu mengurusi segala sesuatu yang berhubungan dengan Hak Asasi Manusia. Hak asasi manusia seringkali dikaitkan dengan hak yang dimiliki oleh manusia sejak manusia tersebut lahir, sehingga pelanggaran terhadap hak ini merupakan salah satu pelanggaran yang berat.Beberapa hak asasi manusia yang umum dibicarakan adalah hak untuk hidup, hak untuk memperoleh penghasilan yang layak, hak untuk menyuarakan pendapat, mengangani berbagai macam hak untuk berkarya dan berbagai macam hak lainnya.

Berikut adalah beberapa tugas dan fungsi komnas HAM :

1. Pengkajian dan penelitian mengenai instrument HAM internasional

Secara umum, meskipun merupakan sebuah lembaga Negara yang dimiliki oleh Indoensia, namun demikian Komnas HAM juga memiliki fungsi penting dalam melakukan proses pengkajian dan juga penelitian mengenai instrument HAM secara internasional. Hal ini disebabkan karena instrument HAM international dibuat berdasarkan perkembangan kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia yang terus berkembang dan bertambah las dampaknya, sehingga Komnas HAM juga perlu ikut mengkaji instrument HAM secara internasional.

2. Pengkajian dan penelitian peraturan perundang-undangan

Penelitian dan juga pengkajian terhadap perundang-undangan local juga perlu untuk dilaukan hal ini untuk membantu memperjelas makna dari berbagai macam peraturan perundang-undangan di Indonesia, dan mengkaji apa apa saja dampak yagn muncul dan pengaruh terhadap hak asasi manusia yang ada. (baca : manfaat UUD republik Indonesia)

3. Studi kepustakaan, lapangan dan perbandingan mengenai Hak Asasi Manusia

Studi kepustakaan dan juga penelitian lapangan juga sangat penting untuk dilakukan, guna mencari tahu mengenai dampak jenis jenis pelanggaran HAM, serta apa saja pelanggaran HAM yang marak terjadi. Hal ini nantiny akan sangat membantu Komnas HAM dalam menentukan regulasi dan juga instrument HAM yang berlaku di Indonesia.

4. Pembahasan mengenai Hak Asasi Manusia

Pembahasan mengenai HAM dilakukan untuk menentukan faktor-faktor apa saja yang harus dikedepankan untuk memajukan hak asasi manusia. Hal ini juga dilakukan untuk mencegah agar pelanggaran tehadap hak asasi manusia menjadi lebih berkurang lagi.

5. Penyuluhan dan juga penyebarluasan mengenai Hak Asasi Manusia

Penyuluhan dan penyebarluasan mengenai hak asasi manusia dilakukan oleh Komnas HAM untuk memberikan edukasi kepada masyarakat luas, betapa hak asasi manusia adalah satu elemen penting yang tidak dapat dipisahkan dari diri manusia, sehingga merupakan sebuah kesalahan besar apabila hak asasi manusia tersebut dilanggar. Hal ini juga dilakukan untuk meningkatkan kesadaran individu mengenai hak asasi manusia itu sendiri.

6. Penanganan kasus Hak Asasi Manusia baik ringan hingga berat

Fungsi Komnas Ham yang satu ini merupakan fungsi dan juga tugas, atau bisa juga disebut sebagai kewenangan dari Komnas HAM yang paling penitng. Ya, komnas ham memiliki kewajiban untuk melakukan penanganan terhadap kasus yang menyeret apapun mengenai hak asasi manusia. Melalui fungsi dan juga kewenangan ini, maka komnas ham merupakan salah satu lembaga Negara yang memang benar-benar mampu untuk menjaga martabat manusia yang memilki hak asasi.

Tahapan Penanganan Kasus HAM

Adapun, dalam penanganan kasus ham, baik berat maupun ringan, terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui oleh komnas ham, yaitu :

  • Tahap Penyeledikan – Tahap pertama yang harus dilalui dalam penanganan kasus ham oleh komnas ham adalah tahap penyelidikan. Tahap penyelidikan ini merupakan tahap awal yang dilakukan oleh komnas ham terhadap suatu kasus tertentu berdasarkan temuan dari tim penyelidikan komnas ham ataupun berdasarkan laporan masyarakat. Tahap penyelidikan ini dilakukan oleh tim dari komnas ham, yang kemudian akan dikembangkan ke dalam tahap penyidikan. Suatu kasus akan diangkat ke dalam tahap penyidikan apabila dalam kasus tersebut terbukti terdapat indikasi pelanggaran terhadap hak asasi manusia.
  • Tahap Penyidikan – Tahap kedua yang terjadi ketika penanganan kasus hak asasi manusia adalah tahap penyidikan. Tahap penyidikan dilakukan oleh tim jaksa agung, dan berdasarkan hasil akhir dari laporan penyelidikan yang sudah dilakukan sebelumnya oleh tim penelidik dari komnas HAM. Pada tahap ini, segala bukti dan juga reka ulang kejadian yang diduga melanggar hak asasi manusia akan diperdalam dan juga dipertegas, sehingga tahap penyidikan bisa berlanjut hingga ke tahap penuntutan.
  • Tahap Penuntutan – Setelah pada tahap penyidikan sudah diperoleh kesimpulan, berupa pelanggaran HAM apa yang sudah terjadi, serta tersangka yang sudah ditetapkan berdasarkan alat bukti serta saksi yang ada, maka kemudian proses penanganan pelanggaran HAM dilanjutkan pada tahap Penuntutan. Tahap penuntutan merupakan tahapan setelah penyidikan yan gjuga dilakukan oleh jaksa agung. Setelah proses tahapan penuntutan ini berakhir, dilanjutkan dengan tahapan peradilan pada Pengadilan Hak Asasi Manusia.
  • Tahap Peradilan – Tahap peradilan merupakan tahapan terakhir dan paling panjang dilakukan, karena pada tahap peradilan, semua perangkat peradilan, dan juga upaya mencari keadilan dapat dilakukan, seperti melakukan proses banding, dan juga kasasi.

Proses peradilan ini dilakukan di Pengadilan Hak Asasi Manusia, dan dilakukan oleh majelis hakim pengadilan HAM yang berjumlah 5 orang. Pada pengadilan ini, semua tuntutan akan dibahas dan ditentukan keputusannya. Setelah proses tersebut berjalan, maka penanganan kasus HAM yang ada pun selesai. Namun demikian ini merupakan hal yang sangat rumit dan juga panjang, bahkan sampai saat ini, masih banyak kasus pelanggaran HAM berat yang belum tuntas kasusnya. Karena itu, tugas Komnas HAM sebagai lembaga Negara yang bertindak untuk mengawasi dan juga melindungi HAM di Negara Indonesia sangatlah berat dan juga penuh tantangan.

Tugas Berat Komnas HAM

Tugas Utama dari Komnas HAM tentu saja sangat berat, meskipun memiliki tugas yang berat, namun tentu saja Komnas HAM tetap harus sanggup mengayomi HAM yang dimilik oleh tiap manusia. Adapun beberapa tugas penting yang dimiliki oleh Komnas HAM antara lain :

  1. Memberikan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia bagi seluruh rakyat Indonesia seperti hak perlindungan anak
  2. Memberikan pendampingan terhadap warga yang mengalami kasus pelanggaran HAM
  3. Menangani kasus-kasus pelanggaran HAM mulai dari ringan hingga berat
  4. Memberikan penyuluhan kepada setiap masyarakat mengenai pentingnya HAM
  5. Melakukan revisi, dan membuat aturan-aturan hukum yang tegas yang berkaitan dengan Hak Asasi Manusia
  6. Menggandeng seluruh aparat dan juga lembaga Negara dalam memberantas kasus-kasus pelanggaran Hak asasi manusia
  7. Mencari solusi untuk menekan angka pelanggaran Hak Asasi Manusia yang semakin meningkat tiap tahunnya

[accordion]
[toggle title=”Baca juga artikel ppkn lainnya :”]

[/toggle]
[/accordion]