Berita jumlah kasus penculikan akibat facebook diindonesia 2015

Pendahuluan

Dewasa ini kasus perdagangan manusia banyak diberitakan di media cetak maupun elektronik. Kebanyakan dari korbannya ialah perempuan dan anak-anak. Berbagai modus perekrutan korbannya pun beragam, mulai dari penawaran pekerjaan diluar negeri dengan gaji yang besar hingga bujuk rayu lainnya melalui social network seperti facebook. Dan ada pula dengan cara paksa dan penculikan.

Manusia dijadikan objek atau lahan bagi pelaku perdagangan untuk memperoleh uang dan keuntungan diri sendiri saja. Pelaku perdagangan manusia tidak memikirkan kondisi korban, bagi mereka yang terpenting adalah keuntungan duniawi yang dihasilkan dalam praktek perdagangan manusia itu sendiri. Pelaku perdagangan manusia melakukan beberapa modus guna menjerat korban khususnya wanita dan anak yang berekonomi lemah dan minim ilmu pengetahuan.

Modus perekrutan yang ditemukan dari kasus yang ditangani ada yang dengan cara bujuk rayu, hal itu dilakukan pelaku dengan remaja-remaja yang biasanya dilakukan di mall-mall yang ditawari kemewahan dan uang. Ada dengan cara penawaran pekerjaan di luar kota/negeri dengan gaji yang besar. Bahkan ada kasus dimana ada teman yang baru dikenal di facebook menjadikan si anak itu sebagai korban dengan mengajak jumpa terlebih dahulu, lalu di ajak ketempat yang tidak diketahui si korban lalu adanya penyekapan dan seterusnya dikirim ke luar daerah.

Definisi Perdagangan Manusia

Perdagangan manusia merupakan kejahatan dan pelanggaran berat Hak Asasi Manusia. Kasus perdagangan manusia cenderung meningkat dari tahun ke tahun. Perdagangan manusia merupakan kejahatan  terhadap kemanusiaan dan merupakan tragedi terhadap nilal kemanusiaan itu sendiri. Pada praktek perdagangan manusia, umumnya yang menjadi korban adalah perempuan dan anak. Mereka merupakan kelompok rentan yang sering kali dijadikan sasaran empuk para trafficker. Perdagangan manusia tidak lagi mengenal batas wilayah, baik antar kota, propinsi di Indonesia maupun antar negara.

Perdagangan manusia memiliki makna yang cukup luas. Berdasarkan Protokol Palermo PBB, maksud dari perdagangan manusia yaitu:

Human Trafficking/Trafficking in persons  shall mean the recruitment, transportation, transfer, harboring or receipt of persons, by means  of the threat or use of force or other forms  of coercion, of abduction, of fraud, of the abuse of power or of a position of  vulnerability  or of the giving or receiving  of payments or benefits to achieve the consent of a person having control over another person  for the purpose of exploitation. 

Undang-Undang No.21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang memiliki definisi perdagangan manusia dengan mentransplantasi Protokol Palermo PBB tersebut memiliki makna sebagai berikut:

Perdagangan manusia ialah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maaupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.

Dari definisi tersebut, terdapat unsur-unsur  yang berlaku pada perdagangan manusia, terdiri atas tiga unsur yaitu:

1.    Proses:
Meliputi: merekrut, mengangkut, memindahkan, menyembunyikan atau menerima (calon korban).

2.    Sarana
Untuk mengendalikan korban pelaku menggunakan ancaman, berbagai bentuk kekerasan, penculikan, penipuan, kecurangan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan atau pemberian untuk penerimaan pembayaran keuntungan untuk memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendall ataskorban.

3.    Tujuan
Meliputi tindakan eksploitasi: setidaknya untuk prostitusi atau bentuk eksploitasi seksual lainnya, kerja paksa, perbudakan, penghambaan, dan pengambilan organ tubuh.
Terkait dengan proses dan sarana, adapun cara yang dilakukan oleh para pelaku perdagangan manusia atau trafficker untuk merekrut korbannya serta melancarkan langkahnya dalam praktek perdagangan manusia, yaitu:

  1. Pengiriman tenaga kerja
  2. Duta Seni Budaya
  3. Perkawinan pesanan
  4. Pengangkatan anak
  5. Pemalsuan dokumen seperti kartu  keluarga, kartu tanda penduduk, atau surat-surat lain
  6. Menggunakan perusahaan Non  Perusahaan Pengerah Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) Menggunakan visa pelajar ke negara tertentu
  7. Melaksanakan pelatihan di tempat kerja
  8. Memindahkan dari satu daerah/negara ke daerah/negara Iainnya secara ilegal.
  9. Penjeratan hutang
  10. Kerja paksa
  11. Penculikan

Terkait dengan tujuan perdagangan manusia, adapun bentuk-bentuk eksploitasi yang dilakukan oleh pelaku perdagangan manusia adalah:

  1. Dilacurkan
  2. Pengedar narkotika dan obat – obatan terlarang
  3. Bekerja tidak sesuai pekerjaan yang dijanjikan
  4. Bekerja tanpa batas waktu
  5. Gaji tidak pernah dibayar
  6. Penyelundupan bayi
  7. Adopsi ilegal
  8. Penjualan bayi/anak
  9. Pelajar dijadikan ABK kapal ikan atau di jermal
  10. Transplantasi organ tubuh

Perdagangan manusia merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang memperlakukan manusia/korban semata-mata sebagai komoditi yang dibeli, dijual, dikirim, dan dijual kembali.

Padahal Islam melalui ajaran-ajarannya telah melindungi kehormatan dan harga diri manusia, bahkan sampai kepada bentuk mensucikannya. Kemuliaan manusia yang Allah berikan adalah dengan dikhususkannya beberapa nikmat yang tidak diberikan kepada makhluk yang lain. Kemudian dengan nikmat itu manusia mendapatkan tugasnya sebagai makhluk sempurna di bumi ini. Maka hal tersebut mengisyaratkan bahwa seseorang manusia tidak boleh direndahkan dengan cara disamakan dengan barang dagangan, seperti hewan atau yang lainnya yang dapat dijual-belikan. Menjadikan manusia sebagai objek transaksi sama saja membuat suatu kesalahan dan kerusakan dalam aturan yang telah ditetapkan.

Berita jumlah kasus penculikan akibat facebook diindonesia 2015

Kriteria Pelaku dan Korban Perdagangan Manusia

Dalam praktek perdagangan manusia, pelaku merupakan pihak yang membuat seseorang terjerat dalam lingkaran praktek perdagangan manusia. Orang-orang terdekat lebih dominan menjadi pelaku perdagangan manusia. Bisa jadi orang tua menjual anaknya kepada orang lain demi uang yang tak seberapa. Bisa jadi saudara, tetangga, teman bahkan suami/pacar pun menjadi pelakunya.

Dari merekalah kemudian korban diserahkan kepada oknum-oknum tertentu untuk dijadikan objek perdagangan selanjutnya. Di samping itu, perlu diketahui bahwa pihak-pihak yang memalsukan dokumen si korban yang dikirim keluar negeri tersebut pun termasuk pelaku perdagangan manusia. Jadi, siapapun bisa jadi pelakunya. Dan biasanya para pelaku  bekerja sangat rapih dan terorganisir agar sulit untuk tersentuh oleh aparat penegak hukum. Artinya, pelaku perdagangan manusia merupakan orang-orang yang cukup memiliki nyali serta strategi tersendiri untuk bisa mengendalikan korban agar menghasilkan bagi mereka.

Berikut adalah kriteria pelaku perdagangan manusia berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

  1. Germo/mucikari/”mami”/”papi”
  2. Orang terdekat seperti orangtua, paman, bibi, tante, tetangga/kenalan di kampung Sponsor/Cab
  3. Pegawai atau pemilik perusahaan
  4. Oknum aparat pemerintah
  5. Oknum guru
  6. Sindikat perdagangan orang.

Mengenai kriteria korban, siapa saja bisa menjadi korban, tidak mengenal umur maupun jenis kelamin, namun pada umumnya yang sering menjadi korban adalah perempuan dan anak karena posisinya yang rentan (rawan terhadap tindakan eksploitasi).

Ada pun individu yang rentan menjadi korban perdagangan manusia adalah:

  1. Orang miskin
  2. Orang dengan pola hidup konsumtif
  3. Orang yang tidak mempunyai keterampilan
  4. Orang yang berpendidikan rendah dan putus sekolah
  5. Orang yang buta aksara
  6. Orang yang memimpikan gaji tinggi dengan bekerja di luar daerah/negeri tanpa informasi yang jelas
  7. Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
  8. Orang yang kehilangan anggota keluarga
  9. Korban konflik
  10. Korban bencana
  11. Pengangguran.
  12. Anak jalanan.
  13. Janda cerai karena pernikahan dini

Klasifikasi Wilayah Praktek  Perdagangan Manusia

Setidaknya ada tiga klasifikasi daerah dalam praktek perdagangan manusia, yaitu:

1. Daerah asal atau Sending Area

Daerah asal atau daerah pengirim merupakan daerah di mana korban berasal. Biasanya daerah ini merupakan wilayah dengan tingkat kemiskinan dan tingkat anak putus sekolah yang cukup tinggi sehingga orang tua mengijinkan anaknya bekerja keluar daerah untuk membantu perekonmian keluarga.
Segala upaya misalnya bujuk rayu, pemalsuan dokumen, dan penculikan kemungkinan besar terjadi di sending area ini.

2. Daerah persinggahan sementara atau Transit Area

Daerah persinggahan merupakan daerah persinggahan yang menampung korban yang telah direkrut sebelum mencapai daerah tujuan. Pada daerah ini biasanya korban sudah mulai dieksploitasi.  Beberapa ciri korban perdagangan manusia di wilayah transit yang bisa dikenali adalah:

  • Korban berkelompok (jika banyak korban yang direkrut) dan dalam kondisi kebingungan, ketakutan dan depresi.
  • Korban ditempatkan di rumah atau bangunan yang tertutup dan tidak bisa didatangi oleh orang lain atau masyarakat, tempat tinggal tersembunyi atau dirahasiakan.
  • Korban tidak memiliki cukup uang, sehingga sulit untuk pulang ke daerah asal.

3. Daerah penerimaan/tujuan

Daerah ini merupakan daerah akhir dimana korban ditempatkan. Pada daerah ini, korban mengalami eksploitasi baik itu secara ekonomi maupun seksual. Bentuk-bentuk kekerasan yang dialami korban di daerah tujuan antara lain:

  • Korban tidak boleh bersosialisai atau berkomunikasi dengan masyarakat sekitar tempat korban bekerja.
  • Korban dipaksa hidup dalam komunitas terpantau oleh pelaku perdagangan manusia.
  • Identitas korban ditahan oleh pelaku.
  • Korban mengalami kekerasan fisik, emosional maupun seksual.

Dua Negara tetangga yang termasuk ke dalam area transit dan tujuan dari praktek ini adalah Malaysia dan Singapura.

Berita jumlah kasus penculikan akibat facebook diindonesia 2015

Dampak Perdagangan Manusia

Tidak sedikit dampak yang ditimbulkan dari praktek perdagangan manusia. Adanya dampak fisik, psikologis, dan dampak sosial serta emosional yang dialami oleh keluarga dan korban perdagangan manusia itu sendiri. Dampak  yang ditimbulkan tersebut yaitu:

  1. Terkucil
  2. Depresi (gangguan jiwa berat)
  3. Bila mengalami penyiksaan akan terjadi cacat fisik
  4. Putus asa dan hilang harapan
  5. Terganggunya fungsi reproduksi
  6. Kehamilan yang tidak diinginkan
  7. Bila dilacurkan akan terinfeksi HIV-AIDS
  8. Kematian bagi si korban.
  9. Adanya rasa malu yang dialami oleh keluarga korban
  10. Merasa adanya pandangan negatif oleh masyarakat sekitar.

Disinilah peran masyarakat  untuk membantu para korban untuk segera hilang rasa traumanya. Namun realitanya, beberapa anggota masyarakat seakan mencap buruk para korban, menjadikan korban sebagai ”buah bibir” yang padahal tak sepatutnya seperti itu.

Faktor Terjadinya Perdagangan Manusia

Faktor merupakan hal yang menyebabkan seseorang masuk ke dalam suatu keadaan. Begitupun dengan praktek perdagangan manusia yang juga memiliki hal yang menyebabkan korban masuk dalam perangkap para pelaku praktek perdagangan manusia.

1.    Faktor Ekonomi

Forrel menyatakan “Traffickers are motivated by money”.  Artinya pelaku perdagangan manusia termotivasi oleh uang. Faktor ekonomi menjadi salah satu penyebab utama terjadinya perdagangan manusia yang dilatarbelakangi oleh kemiskinan dan lapangan kerja yang tidak ada atau tidak memadai dengan besarnya jumlah penduduk. Hal inilah yang menyebabkan seseorang untuk mencari pekerjaan meskipun harus keluar dari daerah asalnya dengan resiko yang tidak sedikit. Kemiskinan yang begitu berat dan langkanya kesempatan kerja mendorong jutaan penduduk Indonesia untuk melakukan migrasi di dalam dan keluar negeri guna menemukan cara agar dapat menghidupi diri mereka dan keluarga mereka sendiri.

Selain  kemiskinan, kesenjangan tingkat kesejahteraan antar negara juga menyebabkan perdagangan manusia. Negara-negara yang tercatat sebagai penerima para korban perdagangan manusia dari Indonesia lebih kaya dari Indonesia seperti Malaysia, Singapura, Hongkong, Taiwan dan Saudi Arabia. Hal ini disebabkan mereka memilih harapan akan lebih sejahtera jika bermigrasi ke negara lain.

Selain itu, gaya hidup elit dengan budaya konsumtif sudah mewarnai sebagian masyarakat terutama yang bermukim di perkotaan. Wanita muda berkeinginan menikmati kemewahan hidup tanpa perlu perjuangan lebih. Menempuh jalur cepat untuk mendapatkan kemewahan walaupun tidak memiliki pekerjaan atau penghasilan yang memungkinkan mereka mendapatkan kemawahan itu. Dan bagi para pelaku perdagangan manusia, kondisi inilah yang menjadi peluang untuk menjaring korban untuk diperdagangkan.

Dengan demikian, pengaruh kemiskinan dan kemakmuran dapat merupakan salah satu faktor perdagangan manusia. Oleh karena itu, kemiskinan dan keinginan untuk memperbaiki keadaan ekonomi seseorang masih menjadi faktor sosial yang menjadi pertimbangan pemerintah dalam rangka mengentaskan kemiskinan.

2.    Ketidakadaan Kesetaraan Gender

Faktor ini memiliki latar belakang yang cukup luas untuk dijadikan salah satu faktor perdagangan manusia. Ketidakadaan kesetaraan gender salah satu faktor perdagangan manusia, yakni sebagai berikut:

Nilai sosial budaya patriarki yang masih kuat menempatkan laki-laki dan perempuan pada kedudukan dan peran yang berbeda dan tidak setara. Hal ini ditandai dengan adanya pembakuan peran, yaitu sebagai istri, sebagai ibu, pengelola rumah tangga, dan pendidikan anak-anak di rumah, serta pencari nafkah tambahan dan jenis pekerjaannya pun serupa dengan tugas di dalam rumah tangga. Misalnya menjadi pembantu rumah tangga dan mengasuh anak. Selain peran perempuan tersebut, perempuan juga mempunyai beban ganda, subordinasi, marjinalisasi, dan kekerasan terhadap perempuan, yang kesemuanya itu berawal dari diskriminasi terhadap perempuan yang menyebabkan mereka tidak atau kurang memiliki akses, kesempatan dan kontrol atas pembangunan, serta tidak atau kurang memperoleh manfaat pembangunan yang adil dan setara dengan laki-laki.

Banyak perempuan dan anak yang menjadi korban, hal ini karena dalam masyarakat terjadi perkawinan usia muda yang dijadikan cara untuk keluar dari kemiskinan. Dalam keluarga anak perempuan seringkali jadi beban ekonomi keluarga, sehingga dikawinkan pada usia muda. Mengawinkan anak dalam usia muda telah mendorong anak memasuki eksploitasi seksual komersial, karena pertama, tingkat kegagalan pernikahan semacam ini sangat tinggi, sehingga terjadi perceraian dan rentan terhadap perdagangan orang. Setelah bercerai harus menghidupi diri sendiri walaupun mereka masih anak-anak. Pendidikan rendah karena setelah menikah mereka berhenti sekolah dan rendahnya keterampilan mengakibatkan tidak banyak pilihan yang tersedia dan dari segi mental, ekonomi atau sosial tidak siap untuk hidup mandiri, sehingga cenderung memasuki dunia pelacuran sebagai salah satu cara yang paling potensial untuk mempertahankan hidup.

Pernikahan dini seringkali mengakibatkan ketidaksiapan anak menjadi orang tua, sehingga anak yang dilahirkan rentan untuk tidak mendapat perlindungan dan seringkali berakhir pula dengan masuknya anak kedalam dunia eksploitasi seksual komersial. Adanya ketidaksetaraan relasi antara laki-laki dan perempuan yang membuat perempuan terpojok dan terjebak pada praktek perdagangan manusia. Ini terjadi pada perempuan yang mengalami perkosaan dan biasanya sikap atau respon masyarakat umumnya tidak berpihak pada mereka. Perlakuan masyarakat itu yang mendorong perempuan memasuki dunia eksploitasi seksual komersial. Sebenarnya, keberadaan perempuan di dunia eksploitasi seksual lebih banyak bukan karena kemauan sendiri, tetapi kondisi lingkungan sosial budaya di mana perempuan itu berasal sangat kuat mempengaruhi mereka terjun ke dunia eksploitasi sosial terutama untuk dikirim ke kota-kota besar.

3.    Faktor Penegak Hukum

Hukum seharusnya bertindak dan memihak bagi siapapun tanpa memandang status. Hukum merupakan serangkaian peraturan yang memilki sanksi bagi pelaku tindak kejahatan. Penegakan hukum terletak pada sikap menyerasikan nilai-nilai yang terjabarkan dan sikap untuk menciptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup.

Kurangnya penegakan hukum di Indonesia, terutama dalam mengadili pelaku perdagangan manusia, termasuk pemilik, pengelola, perusahaan tenaga kerja merupakan celah hukum yang menguntungkan para trafficker.

Berdasarkan data pusat, penyebab terjadinya praktek perdagangan manusia secara menyeluruh yang terjadi di Indonesia ialah sebagai berikut:

  1. Kemiskinan
  2. Tingkat pendidikan masyarakat yang rendah
  3. Buta aksara
  4.  Terbatasnya lapangan pekerjaan
  5. Tingkat pengangguran yang tinggi
  6.  Tidak memiliki keterampilan
  7. Konflik atau bencana alam
  8. Kurangnya informasi tentang kota atau negara tujuan
  9. Terlalu percaya kepada agen/perekrut/cab
  10. Ketimpangan relasi kuasa antara laki – laki dan perempuan.

Berdasarkan data yang diperoleh dari BP3AKB propinsi Jawa Barat, faktor terjadinya perdagangan manusia terdiri atas adanya faktor-faktor dari sisi penawaran dan permintaan. Adapun  faktor  dari sisi penawaran yaitu:

  1. Kondisi keluarga karena pendidikan rendah, kemiskinan, keterbatasan kesempatan dan gaya hidup konsumtif
  2. Nilai tradisional yang menganggap anak merupakan hak milik yang dapat diperlakukan sekehendak orang tua menyebabkan orangtua tega menjual anaknya dan menyebabkan anak-anak tidak sekolah sehingga tidak memiliki keterampilan untuk bersaing di pasar kerja
  3. Jangkauan pencatatan akta kelahiran yang masih rendah yang memungkinkan terjadinya pemalsuan umur dan identitas lainnya.
  4. Perkawinan usia muda beresiko tinggi bagi seorang perempuan, terlebih jika diikuti dengan kehamilan dan perceraian.
  5. Kekerasan terhadap perempuan dan anak mengakibatkan mereka meninggalkan rumah kemudian menjadi korban trafiking dan bekerja di tempat-tempat yang beresiko tinggi.
  6. Ingin hidup layak tetapi kemampuan minim dan kurang mengetahui informasi pasar kerja.
  7. Budaya patriarki yang masih kuat menyebabkan ketidaksetaraan dan ketidakadilan gender yang ditandai dengan adanya pembakuan peran, beban ganda, subordinasi, marginalisasi dan kekerasan terhadap perempuan. Kondisi perempuan yang seperti ini sangat rentan untuk dijadikan objek.
  8. Semakin lemahnya fungsi lembaga ketahanan keluarga  dan lembaga masyarakat, juga berkembangnya sikap permisif masyarakat terhadap lingkungan masyarakat di sekitarnya.

Sedangkan faktor  dari sisi permintaannya, yaitu:

  1. Mitos berhubungan seks dengan anak-anak (homo hetero) membuat awet muda.
  2. Meningkatnya kejahatan internasional perdagangan narkoba memperluas jaringan perdagangan manusia  untuk prostitusi dan berbagai bentuk eksploitasi.
  3. Globalisasi keuangan dan perdagangan memunculkan industri multinasional dan kerjasama keuangan serta perbankan menyebabkan banyaknya pekerja asing yang tinggal di Indonesia, di mana keberadaan mereka meningkatkan demand untuk jasa pelayan seks.
  4. Majikan ingin pekerja murah, penurut dan mudah ditakut-takuti telah mendorong meningkatnya demand terhadap pekerja perempuan dan anak.
  5. Perubahan struktur sosial ditambah cepatnya industrialisasi/ komersialisasi, telah meningkatkan jumlah keluarga menengah dan atas yang meningkatkan kebutuhan anak untuk dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga.
  6. Kemajuan bisnis pariwisata di seluruh dunia juga menawarkan pariwisata seks, mendorong tingginya permintaan akan perempuan  dan anak untuk bisnis tersebut. Ketakutan para pelanggan terinfeksi virus HIV/AIDS, menyebabkan banyak perawan muda di rekrut untuk tujuan itu.

Jadi, dapat disimpulkan faktor terjadinya perdagangan manusia di Indonesia sebagai berikut:

  1. Budaya Patriarki: objektifikasi seksual perempuan, nilai keperawanan, komoditas.
  2. Tuntutan aktualisasi diri perempuan: cari kerja
  3. Kemiskinan: migrasi, buruh migran.
  4. Pendidikan dan ketrampilan: rendah
  5. Nikah: usia muda (di bawah umur), Pernikahan Dini
  6. Tradisi: perbudakan dan eksploitasi perempuan (selir, perempuan sebagai barang upeti, sahaya)
  7. Sikap permisif terhadap pelacuran
  8. Urban life style: konsumtif, materialisme
  9. Pembangunan belum menyentuh daerah terpencil/terisolasi.
  10. Terbatasnya lapangan pekerjaan.

Pengaturan hukum atas praktek Perdagangan Manusia

Berikut adalah beberapa peratuan terkait dengan penanganan praktek perdagangan manusia di Indonesia:

  1. Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004  tentang Pemerintahan Daerah.
  2. Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah, Pemerintahan  Daerah Provinsi, dan  Pemerintahan  Daerah Kabupaten/Kota.
  4. Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2008 Tentang  Tata  Cara  dan  Mekanisme Pelayanan  Terpadu  Bagi  Saksi  dan/atau  Korban  Tindak Pidana Perdagangan Orang.
  5. Peraturan  Presiden  No.  69  Tahun  2008 tentang  Pembentukan  Gugus  Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
  6. Peraturan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat No. 25 Tahun 2009 Tentang Rencana Aksi Nasional Tindak Pidana Perdagangan Orang.
  7. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan No. 08 Tahun 2008  Tentang Pembentukan Sub‐Gugus Tugas Pencegahan dan  Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
  8. Peraturan Menteri  Negara Pemberdayaan Perempuan No. 01 Tahun 2009 Tentang SPM Pelayanan Terpadu Bagi Saksi dan/atau  Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kabupaten/Kota.
  9. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan  dan Perlindungan Anak No. 01 Tahun  2010 Tentang SPM Bidang Pelayanan Terpadu Bagi Perempuan dan Anak  Korban Kekerasan.
  10. Peraturan Kepala Kepolisian RI  No.  10 Tahun 2007 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit  Pelayanan Perempuan  dan Anak (Unit PPA) dilingkungan Kepolisian Negara RI.
  11. Peraturan Kepala Kepolisian RI No. 3 Tahun  2008 Tentang  Mekanisme dan Tata Cara Pemeriksaan Saksi  dan/atau  Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang pada Unit Perempuan dan Anak.
  12. Surat Edaran Menkes No. 659/2007 Untuk Membentuk Pusat Pelayanan Terpadu Di RS Dan Pelayanan Korban di Puskesmas.

Dari serangkaian peraturan tersebut, terdapat peraturan yang mencakup tahapan pencegahan artinya tindakan yang dilakukan sebelum manusia dijadikan korban. Namun ada juga peraturan yang mencantumkan sanksi bagi pelaku yang telah menjalankan praktek perdagangan manusia. Sanksi inilah yang diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku perdagangan manusia.

Berikut beberapa pasal yang memuat sanksi bagi pelaku perdagangan manusia.

Pada Bab II pasal 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang menyebutkan bahwa:
“Setiap orang yang melakukan perekrutan pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan hutang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dan orang yang memegang kendali atas lain untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp. 120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.600.000.000 (enam ratus juta rupiah)”.

Pada Bab II pasal 3 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 berbunyi:
“Setiap orang yang memasukkan orang ke wilayah Negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di wilayah negara Republik Indonesia atau dieksploitasi di negaralain dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)”.

Selanjutnya pada Bab II pasal 4 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 berbunyi:
“Setiap orang yang membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)”.

Pada Bab II pasal 5 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 berbunyi:
“Setiap orang yang melakukan pengangkatan anak dengan menjanjikan sesuatu atau memberikan sesuatu dengan maksud untuk dieksploitasi dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)”.

Pada pasal 6 Bab II Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 berbunyi:
“Setiap orang yang melakukan pengiriman anak ke dalam atau ke luar negeri dengan cara apa pun yang mengakibatkan anak tersebut tereksploitasi dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)”.

Pada pasal 7 Bab II Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 berbunyi:
1)    Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat(2), Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 mengakibatkan korban menderita luka berat, gangguan jiwa berat, penyakit menular lainnya yang membahayakan jiwanya, kehamilan, atau terganggu atau hilangnya fungsi reproduksinya, maka ancaman pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana dalam Pasal 2 ayat (2), Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6.
2)    Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat(2), Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama penjara seumur hidup dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).

Pada pasal 8 Bab II Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 berbunyi:
1)    Setiap penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana perdagangan orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6.
2)    Selain sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pelaku dapat dikenakan pidana tambahan berupa pemberhentian secara tidak dengan hormat dari jabatannya.
3)    Pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicantumkan sekaligus dalam amar putusan pengadilan.

Pada pasal 9 Bab II Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 berbunyi:
“Setiap orang yang berusaha menggerakkan orang lain supaya melakukan tindak pidana perdagangan orang, dan tindak pidana itu tidak terjadi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp240.000.000,00 (dua ratus empat puluh juta rupiah).”

Pada pasal 10 Bab II Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 berbunyi:
“Setiap orang yang membantu atau melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6.”

Pada pasal 11 Bab II Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 berbunyi:
“Setiap orang yang merencanakan atau melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang, dipidana dengan pidana yang sama sebagai pelaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6.”

Pada pasal 12 Bab II Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 berbunyi:
“Setiap orang yang menggunakan atau memanfaatkan korban tindak pidana perdagangan orang dengan cara melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul lainnya dengan korban tindak pidana perdagangan orang, mempekerjakan korban tindak pidana perdagangan orang untuk meneruskan praktik eksploitasi, atau mengambil keuntungan dari hasil tindak pidana perdagangan orang dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6.”

Pada pasal 15 Bab II Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 berbunyi:
1)    Dalam hal tindak pidana perdagangan orang dilakukan oleh suatu korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6.
2)    Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), korporasi dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa:
a.    Pencabutan izin usaha;
b.    Perampasan kekayaan hasil tindak pidana;
c.    Pencabutan status badan hukum;
d.    Pemecatan pengurus; dan/atau
e.    Pelarangan kepada pengurus tersebut untuk mendirikan korporasi dalam bidang usaha yang sama.

Pada pasal 16 Bab II Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 berbunyi:
“Dalam hal tindak pidana perdagangan orang dilakukan oleh kelompok yang terorganisasi, maka setiap pelaku tindak pidana perdagangan orang dalam kelompok yang terorganisasi tersebut dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditambah 1/3 (sepertiga).”

Pada pasal 17 Bab II Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 berbunyi:
“Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 dilakukan terhadap anak, maka ancaman pidananya ditambah 1/3 (sepertiga).”
Unsur-unsur yang mempengaruhi penegakan hukum ada 5 (lima) unsur yang mempengaruhi jalannya penegakan hukum, yaitu:
1.    Undang-Undang.
2.    Penegak Hukumnya,
3.    Sarana-prasarana.
4.    Masyarakat.
5.    Sosial dan budaya hukum.

Dalam menguraikan teori tentang masyarakat Durkheim menaruh perhatian yang besar terhadap kaedah hukum yang dihubungkannya sebagai jenis solidaritas dalam masyarakat, hukum dirumuskan sebagai kaedah yang bersanksi di mana berat ringannya tergantung pada (1) sifat pelanggaran, (2) anggapan serta keyakinan masyarakat tentang baik buruknya perilaku tertentu, (3) peranan sanksi tersebut dalam masyarakat.

Dengan disahkannya Undang-Undang No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU PTPPO), diharapkan penanganan terhadap terjadinya perdagangan orang akan semakin membaik. Pemerintah telah berusaha dengan berbagai cara untuk menangani dampak dari masalah yang ditimbulkan oleh bisnis perdagangan orang (trafficking), baik melalui kegiatan-kegiatan penyuluhan, seminar, pelatihan-pelatihan kerja dan yang terakhir adalah dengan mengeluarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang ‘’Pemberantasan Perdagangan Orang’’ .

Selain itu terdapat sanksi yang tujuan utamanya adalah pemulihan keadaan (seperti keadaan sebelum terjadinya pelanggaran) terhadap kaedah-kaedah yang mungkin menyebabkan kegoncangan dalam masyarakat. Kaedah dengan sanksi semacam itu merupakan kaedah hukum restitutif dengan pengurangan unsur pidana yang terdapat di dalamnya. Kaedah hukum tersebut kemudian dikaitkan dengan bentuk solidaritas yang menjadi ciri masyarakat tertentu, oleh karena itu jenis kaedah hukum merupakan akibat dari bentuk solidaritas tertentu, antara lain:

1.    Solidaritas mekanis yang terutama terdapat pada masyarakat sederhana yang relatif masih homogen struktur sosial dan kebudayaannya. Dalam bentuk ini warga masyarakat tergantung pada kelompoknya dan keutuhan masyarakatnya terjamin oleh hubungan antar manusia karena adanya tujuan bersama.
2.    Solidaritas organik yang ditandai antara lain adanya pembagian kerja dalam masyarakat yang biasanya dijumpai pada masyarkat yang kompleks dan heterogen struktur sosial dan kebudayaannya. Dalam hal ini pengembalian kedudukan seseorang yang dirugikan merupakan hal yang diprioritaskan.

Dalam hal ini tujuan utama dari sosiologi hukum adalah untuk menyajikan sebanyak mungkin kondisi yang diperlukan agar hukum dapat berlaku secara efisien. Peran dari sosiologi hukum adalah untuk memahami hukum dalam konteks sosial, menganalisa terhadap efektifikasi hukum dalam masyarakat baik sebagai sarana pengendalian sosial maupun sebagai sarana untuk merubah masyarakat. Sosiologi hukum itu mempelajari hukum dalam keefektifannya, atau Law in action dan mengadakan evaluasi terhadap efektifitas hukum dalam masyarakat. Intinya, mempelajari sosiologi hukum itu ada tiga hal penting, yaitu memahami hukum dalam konteks sosial, menganalisis efektifitas hukum serta mengevaluasi kekuatan pengaruh struktur sosial dan proses sosial dalam membentuk aturan hukum.

Kesimpulan

Hukum di Indonesia itu sekarang jika diibaratkan sebagai seorang manusia, maka dia adalah manusia yang kehilangan jati dirinya, yang lupa akan jati dirinya sendiri. Ia menjadi terasing pada dirinya sendiri. Ia tidak menyadari apa yang menjadi hakekat dan tujuan hidupnya. Maka kurang lebih seperti itulah hukum di Indonesia sekarang ini. Bagaimana bisa hukum itu memberi rasa keadilan dan bagaimana bisa hukum itu berjalan efektif jika dalam proses pembuatan produk hukum itu sendiri, banyak sekali kepentingan-kepentingan yang memboncenginya atau bahkan ada istilah UU pesanan.

Oknum pemerintah yang secara tak langsung mengeluarkan dokumen-dokumen yang tak ditinjau ulang, kurang memperhatikan tugas sebenar-benarnya, sehingga seharusnya anak di bawah umur yang mestinya mengecap pendidikan menjadi korban perdagangan. Selain itu, oknum-oknum pemerintah daerah ada yang melegalkan tempat-tempat prostitusi untuk menaikkan pendapatan daerah di mana secara tidak langsung pendapatan asli daerah menjadi bertambah dan di sisi lain sangat menguntungkan Pemda. Seperti halnya tempat lokalisasi yang terdapat di setiap daerah wisata hal ini seakan menjadi peluang bagi pelaku untuk terus merekrut para korban untuk dijadikan PSK.

Bila lima unsur yang mempengaruhi jalannya penegakan hukum, yaitu: Undang-Undang, penegak hukumnya, sarana–prasarana, masyarakat serta sosial dan budaya hukum, dapat beriringan satu sama lain alias berjalan bersama-sama mencapai satu tujuan yakni memberantas tindak pidana perdagangan orang, maka target yang diinginkan pun tercapai. Namun jika lima unsur tersebut cacat pada salah satu unsurnya, rasanya sangat berat untuk dapat memberantas tindak pidana perdagangan orang tersebut. Artinya, perlu adanya kesamaan persepsi di semua pihak dan masyarakat dalam menyikapi rangkaian peraturan yang telah dibuat guna mencapai masyarakat yang bebas “trafficking”.

Silakan lihat juga Iklan Layanan Masyarakat tentang Perdagangan Orang berikut ini

https://www.youtube.com/watch?v=mkULxScK7xU&rel=0

Referensi

  • Farhana, Aspek Hukum Perdagangan Orang di Indonesia. (Jakarta: Sinar Grafika, 2012), h.16-17.
  • Forrel, Courtney. Human Trafficking . Minnesota : ABDO Publishing. 2011.
  • Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, Buku Saku Bagi Kepala Desa “Stop Perdangan Orang”, 20  September 2010.
  • Lubis,Emmy  Suryana. “Pola Koordinasi Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Provinsi Sumatera Utara”, Medan, 17 September 2013.
  • Nuraeni, Henny. Tindak Pidana Perdagangan Orang. Jakarta: Sinar Grafika. 2011.
  • Medan: Yayasan KKSP. 2012.
  • Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
  • Winterdyk  dkk. USA: CRC Press. 2012.

Sumber
Rahmi Purnama Melati S.H.I
http://amiyorizakaria.blogspot.co.id/2015/11/praktek-perdagangan-manusia-dan-permasalahannya-ditinjau-dari-sosiologi-hukum.html