KOMPAS.com - Cara mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan secara online dan offline. Show
Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan berasal dari akumulasi iuran rutin yang dibayarkan setiap bulan oleh perusahaan dan karyawan yang menjadi peserta. Dikutip dari Kontan, pencairan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Peraturan tersebut ditandatangani oleh Menaker Ida Fauziah yang berlaku mulai 4 Mei 2022. Baca juga: Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Lewat Aplikasi Terdapat beberapa syarat agar saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan oleh peserta. Syarat tersebut diantaranya ketika peserta sudah mencapai usia pensiun, cacat total tetap, dan mengundurkan diri atau terkena pemberhentian hubungan kerja (PHK). Selain itu, bagi peserta yang hendak melakukan pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan juga wajib melampirkan beberapa persyaratan administrasi. Lantas, apa saja persyaratan dokumen administrasi dan bagaimana cara melakukan pencairan BPJS Ketenagakerjaan? Persyaratan mencairkan saldo JHT BPJS KetenagakerjaanDikutip dari laman BPJS Ketenagakerjaan, sebelum melakukan pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, peserta harus menyiapkan dokumen klaim JHT. Dokumen klaim JHT merupakan persyaratan administrasi yang wajib dilampirkan pada saat mengajukan klaim manfaat jaminan. Dokumen-dokumen tersebut berupa fotokopi dengan menunjukkan berkas asli, berikut ini adalah ketentuannya: 1. Mengundurkan diri/PHKPeserta yang berstatus tidak aktif bekerja dimana pun dapat mengajukan manfaat klaim dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
PHK didefinisikan sebagai berhenti kerja melaui penetapan pengaduan hubungan industrial, karena pemutusan kerja Bipartit atau kontak kerja, dan bekerja karena permasalahan hukum atau tindak pidana. 2. Usia pensiunPeserta yang telah masuk usia pensiun baik yang masih dalam status aktif bekerja maupun tidak bekerja dapat mengajukan manfaat jaminan dengan melampirkan dokumen di bawah ini:
3. Cacat total tetapPeserta yang telah memenuhi ketentuan dapat mengajukan klaim manfaat di kantor layanan resmi BPJAMSOSTEK dengan melampirkan berkas sebagai berikut:
4. Warga Negara Indonesia (WNI) yang meninggalkan wilayah NKRI untuk selamanyaPeserta yang merupakan WNI meninggalkan Indonesia dapat mengajukan manfaat jaminan apabila telah terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
5. Warga Negara Asing (WNA) yang meninggalkan wilayah NKRI untuk selamanyaPeserta yang merupakan WNA yang bekerja di Indonesia dapat mengajukan manfaat jaminan apabila telah terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
6. Klaim sebagian 10 persenPeserta yang telah menjadi peserta minimal 10 tahun dapat mengajukan klaim manfaat sebagian saldo JHT sebesar 10 persen, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
7. Klaim sebagian 30 persen untuk perumahanPeserta yang telah menjadi peserta minimal 10 tahun dapat mengajukan klaim manfaat sebagian saldo JHT sebesar 30 persen untuk uang muka perumahan, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
Baca juga: Aturan Direvisi, JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cair Sebelum 56 Tahun Cara mencairkan JHT BPJS ketenagakerjaan secara onlinePeserta dapat mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan secala online dengan mengakses laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Namun, perlu diketahui pada layanan online ini hanya dapat diakses untuk peserta yang mencapai usia pensiun, mengundurkan diri dan karena terkena PHK. Berikut ini adalah cara mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online:
Cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan lewat kantor cabangSelain secara online, peserta juga bisa melakukan pencarian saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan dengan mendatangi langsung Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan. Untuk di kantor cabang tersebut melayani semua bentuk kriteria pencairan, berikut ini adalah tata caranya:
Nah demikian cara mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui online atau offline 2022. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Apakah bisa klaim JHT langsung ke kantor?Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebelum dan setelah memasuki usia pensiun. Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan secara online maupun offline dengan mendatangi kantor cabang.
Berapa lama proses pencairan BPJS di kantor BPJS?Bila pengajuan lolos, peserta bakal dihubungi pihak kantor cabang sebelum tanggal pencairan yang telah ditentukan lewat video call, email, atau SMS. Lalu, berapa lama pencairan BPJS Ketenagakerjaan? Waktu normal pencairan BPJS Ketenagakerjaan maksimal 5 hari kerja.
Berapa lama uang BPJS masuk ke rekening?Berapa lama uang BPJS masuk ke rekening? ini jawabannya saat petugas akan memberi informasi bahwa proses pencairan berlangsung selama 1 hingga 2 minggu dan akan diterima oleh peserta melalui nomor rekening yang didaftarkan saat pengajuan.
Pencairan BPJS bisa dilakukan dimana saja?2. Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di Bank Kerja Sama
- Membawa dokumen lengkap sesuai dengan satu dari tujuh kategori peserta yang boleh mengajukan pencairan JHT. - Datang ke kantor cabang bank sesuai hari dan jam kerja. - Pihak bank akan mewawancarai peserta. - Jika layak, uang JHT akan dikirimkan ke rekening.
|