Buku panduan bos smp 2022

MANTRA SUKABUMI - Berikut akan kami sajikan apa itu Juknis Dana BOS Tahun 2022 jenjang PAUD, SD, SMP, SMA dan SMK sederajat.

Diketahui bahwa Juknis BOS Tahun 2022 untuk Jenjang PAUD, SD, SMP, SMK dan yang sederajat ada pada Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022.

Yang mana ini menjelaskan tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan.

Baca Juga: Salam Pramuka! Inilah 7 Motto dan Ucapan Selamat Hari Pramuka Nasional ke 61 yang Penuh Semangat Membara

Apabila sekilas membaca kita tidak langsung menemukan tulisan Juknis BOS untuk jenjang apa? PAUD/SD/SMP/SMA/SMK.

Namun sebenarnya juknis ini sudah lengkap bahkan Juknis ini juga sudah dilampiri sebanyak 2 bendel.

Dirangkum mantrasukabumi.com dari berbagai sumber pada Rabu, 3 Agustus 2022 berikut Juknis BOS Tahun 2022 PAUD, SD, SMP, SMA/SMK Tahun 2022.

Lalntas yang mana Juknis untuk jenjang PAUD/SD/SMP/SMA/SMK? Mari kita baca pada bagian BAB I, Ketentuan Umum, Pasal 1.

1. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan l Pendidikan Anak Usia Dini atau Dana BOP PAUD

Bingkaiberita.com – Petunjuk teknis tentang pelaksanaan Bantuan Operasional Pendidikan (JUKNIS BOS) untuk jenjang SD/SMP/SMA sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomer 008 Tahun 2020 dalam upaya peningkatan mutu pendidikan dan prioritas utama dalam membangun pendidikan dari semua kalangan dengan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan sehingga pengalokasian dana bos dapat tersalurkan dengan baik.

Daftar isi

  • JUKNIS BOS
  • Perhitungan Menurut JUKNIS Dana Bos
  • Besaran Dana BOS SD
  • Besaran Dana BOS SMP
  • Besaran Dana BOS SMA
  • Besaran Dana BOS SMK
  • Besaran Dana BOS SLB
  • Penyaluran Dana BOS
  • Download Juknis Dana Bos 2022 PDF
  • Download Juknis Dana BOS Madrasah 2022
  • Kebijakan Rancangan JUKNIS BOS 2021
  • Jadwal Pencairan Dana Bos
  • Penggunaan Dana Bos
  • Cara Pelaporan Bos Online 2022
  • Cara Cek Sekolah Penerima Dana BOS Kemdikbud
  • Penyaluran Dana Bos

JUKNIS BOS

Petunjuk Teknis (juknis dana bos) ini sebagai salah satu pedoman bagi pemerintah daerah, kabupaten dan provinsi dalam penggunaan atau perealisasian penyelenggarana pendidikan yang juga dilakukan pertanggung jawaban keuangan BOS pada jenjang pendidikan SD/SMP/SMA.

laporan pertanggung jawaban dana bos sendiri sudah dapat dilakukan secara online di website resmi yang beralamatkan bos.kemdikbud.go.id sebagai salah satu pelaporan yang mungkin memang berkaitan dengan pengelolaan dana.

Dan akhir-akhir ini memang para kepala sekolah ataupun operator diminta untuk update rekening dana bos yang baru baik di website bos.kemdikbud.go.id maupun yang ada di Dapodik sekolah. Sehingga update rekening dana ini dimaksudkan sebagai salah satu cara penyaluran dana yang langsung dari pusat dengan melengkapi rekening dan npwp yang dimiliki oleh sekolah

Adapun besaran Jumlah dana bos terbaru berbeda dengan besaran jumlah atau perhitungan per peserta didik juga diatur dalam peraturan menteri atau permendikbud nomer 008 tahun 2020. Besaran dana bos saat ini sesuai dengan kondisi besaran indeks konstruksi wilayah masing masing  dan jumlah peserta didik, sehingga besaran dananya memiliki perbedan dengan tahun lalu. Adapun besaran dana bosadalah sebagai berikut:

Besaran Dana BOS SD

1. Pendidikan Tingkat SD: Per siswa diberikan bantuan pendidikan sebesar Rp.900 ribu  s/d 1,96 juta

Jenjang Pendidikan UC kab/kota Contoh kab/kota
SD Tetap 137 Kab. Aceh, Banjarnegara, belu, gowa, kota baru
> 900 ribu – 1 juta 240 Bangka selatan, grobogan, lombok barat, kota banjar baru
> 1jt s.d 1,5 jt 117 Bangkalan, bulunan, labuhan Batu salatan, kota Ambon
>1,5 jt s.d 1.9 jt 19 Boven diggel, mahatma ulu
Maksimal 1 Intern jaya

Besaran Dana BOS SMP

Pendidikan Tingkat SMP: Per siswa diberikan bantuan pendidikan sebesar Rp.1.1 juta –  2,48 juta

Jenjang Pendidikan UC kab/kota Contoh kab/kota
SMP Tetap 133 Kab. Aceh, Banjarnegara, belu, gowa, kota baru
> 1jt s.d 1,5 jt 334 Bangka selatan, grobogan, lombok barat, kota banjar baru
>1,5 jt s.d 2 jt 28 Maluku Barat Daya, Natuna, Sanghe
> 2 juta s.d2,4 juta 18 Mahakam ulu, waropen
maksimal 1 Intan jaya

Besaran Dana BOS SMA

Pendidikan Tingkat SMA: Per siswa diberikan bantuan pendidikan sebesar Rp.1.5 juta s/d  3,47 juta

Jenjang Pendidikan UC kab/kota Contoh kab/kota
SMA Tetap 133 Kab. Aceh, Banjarnegara, belu, gowa, kota baru
> 1,5 jt s.d 2 jt 334 Kepulauan moratal, natuna, sangihe, mahakam ulu
>2 jt s.d 3 jt 28 Bank Selatan, Kediri, kotawaringin, lombok barat
> 3juta s.d 3,4 jta 18 Asmat
UC Maksimal 1 Intern jaya

Besaran Dana BOS SMK

Pendidikan Tingkat SMK: Per siswa diberikan bantuan pendidikan sebesar Rp.1.6 juta s/d 3,72 juta

Jenjang Pendidikan UC kab/kota Contoh kab/kota
SMK Tetap 127 Kab. Aceh, Banjarnegara, belu, gowa, kota baru
> 1,6 jt s.d 2 jt 321 Bangka Selatan, kediri, kotawaringin barat, lombok barat, enrekang
>2 jt s.d 2,5 jt 43 Alor, kota tanjungpinang, badung, Malinau, Sanghe
> 3juta s.d 3,4 jta 22 Asmat
UC Maksimal 1 Intern jaya

Besaran Dana BOS SLB

5. Pendidikan Tingkat SDLB/SMPLB/SMALB/SLB: Per siswa diberikan bantuan pendidikan sebesar Rp. 3,5 juta s/d 7,94

Jenjang Pendidikan UC kab/kota Contoh kab/kota
SLB Tetap 124 Kab. Aceh, Banjarnegara, belu, gowa, kota baru
> 3,5 juta s.d 4,5 juta 334 Bangka Tengah, Kab. kediri, kotawaringin barat, Palopa, Sumbawa barat
> 4,5 juta s.d 6 juta 37 Telok wandama, natura, kep sangre
>6 eta s.d 7.9 eta 18 Mahatma, Waropen
UC Maksimal 1 Intan jaya

Penyaluran Dana BOS

Bagaimana terkait dengan mekanisme penyaluran dana bos yang diberikan ke sekolah-sekolah yang dilakukan sesuai dengan petunjuk teknis dan abos terbarubahwa penyaluran yang diberikan oleh kementerian keuangan akan diselenggarakan setiap empat bulan sekali sesuai  dengan pengalokasian dana sebagaimana berikut ini:

A. penyaluaran yang dilakukan ke rekening sekolah dalam tiga tahap, diawal semester akan diberikan sebesar 60 persen dan untuk semester dua akan diberikan 40 persennya.

1. Tahap I akan dibayarkan sebesar 30% dari alokasi dana selama 1 tahun
2. Tahap II akan dibayarkan sebesar 30% dari alokasi dana selama 1 tahun
3. Tahap III akan dibayarkan sebesar 40% dari alokasi dana selama 1 tahun

B. penyaluaran yang dilakukan ke sekolah 1 semester sekali.

1. Semester I akan dibayarkan sebesar 60% dari alokasi dana selama 1 tahun
2. Semester II akan dibayarkan sebesar 40% dari alokasi dana selama 1 tahun

Download Juknis Dana Bos 2022 PDF

Untuk selengkapnya silahkan anda download Petunjuk Teknis Terkait dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud) Nomer 02 tahun 2022.

Download: Juknis BOS SD
Download: Juknis BOS SMP
Donwload: Juknis BOS SMA

(silahkan lihat dibawah )

Download Juknis Dana BOS Madrasah 2022

Silakan anda baca  juknis bos Madrasah terbaru sesuai dengan rancangan fina bos seperti berikut ini:

Kebijakan Rancangan JUKNIS BOS 2021

Ada 9 Kebijakan Juknis BOS yang harus anda ketahui sebagai bendahara, adapun beberapa rancangan kebijakan tersebut berkenaan denganujuan BOS, Syarat dan Kriteria Penerima Dana Bos, Penetapan Sekolah Penerima Dana Bos, Satuan Biaya Bos, Penggunaan dan Bos, Pelaporan dana bos dan pengembalian sisa dana bos dan sanksinya  yang dapat anda lihat juknisnya dibawah ini:

Nah, bagi guru-guru sekolah yang tau bahwa, kepala sekolah telah menggelapkan dana bos silahkan anda adukan ke kementerian pendidikan dan kebudayaan melalui http://ult.kemdikbud.go.id/
webste ini diberikan kepada para guru dan stackholder di sekolah untuk memberikan layanan informasi dan pengaduan secara terpadu serta kosultasi secara daring dengan nyaman dan memperoleh kepasian mendapatkan tangapan yang baik dan profesional

atau anda bisa chat secara online melalu website ini http://ult.kemdikbud.go.id/publik/webchat

Jadwal Pencairan Dana Bos

Untuk pencairan dana bos sendiri bisa dilihat di website resmi bos.kemdikbud.go.id dan biasanya pencairan ke rekening masing-masing sekolah setelah 14 hari kerja atau bisa lebih lama tergantung dari pihak penyaluran dana bos ke rekening sekolah. Nah, bagi yang sedang menunggu jadwal pencairan dana selanjutnya setelh dna bos dicairkan pada januari ini langkah kita adalah menyusun dan merang-range anggaran dana yang sudah diperoleh sekolah.

Penggunaan Dana Bos

Perlu kita ketahui bahwasannya kepala sekolah dan bendahara harus melaporkan atau mengumumkan dana bos secaraonline sesuai dengan penggunaan dana bos. Dalam rapat koordinasi perubahan pp nome 08 tahun 2020 bahwasannya penggunaan dana bos yang diberikan kepada tenaga honorer maksimal 50 % dari dana bos.

Selain itu ada penggunaan dana bos yang perlu anda ketahui lainnya bahwasannya sesuai dengan penggunaan dana bos pada peraturan pemerintah, dana bos dialokasikan untuk penerimaan pesera didik baru (PPDB) pembelian buku untuk guru, dan siswa, pembelian buku perpustakaan, layanan jasa sekolah, dan lain-lain yang dapat anda lihat di penggunaan dana bos

Cara Pelaporan Bos Online 2022

Laporan bos online wajib dilakukan oleh bendahara ataupun kepala sekolah di website resmi yang ada di bos.kemdikbud.go.id

Sekolah tidak akan menerima bantuan operasional sekolah, apabila sebuah sekolah tidak melakukan pelaporan dana bos secara online pada triwulan ke 3 dan ke empat. Pelaporan dana bos ini harus diumumkan agar pusat tahu, dana penggunaan dana bos tersebut. Sehingga tidak ada tindak KKN.

Cara Cek Sekolah Penerima Dana BOS Kemdikbud

Bagaiamana cara cek daftar sekolah penerima dana bos? Bagi sekolah yang sudah memenuhi syarat untuk menerima dana bos biasanya pemerintah akan menerbitkan keputusan menteri pendidikan dan kebudayaan terkait dana bantuan sekolah yang bisa anda cek di produk hukumnya yang selengkapnya anda bisa klik Daftar Sekolah Penerima Dana BOS

Penyaluran Dana Bos

Update terbaru dari kementerian dalam negeri bahwa penyaluran dana boslangsung ke rekening sekolah dengan penetapann SK langsung dari SK Menteri Mendikbud dengan waktu catt off satu kalam dalam satu tahun di Bulan Agustus, dengan penyaluran sebanyak 3 kali penyaluran.

Penyaluran dana bos digunakan untuk membayar guru honorer yang sudah tercantum di dapodik di sekolah negeri atau guru tetap yayasan dengan persyaratan sudah masuk di dapodik per 31 desember 2021 memiliki NUPTK, belum menerima tunjangan profesi, salah satu penggunaan lainnya adalah dengan membeli administrasi sekolah selengkapny anda bisa baca ataupun download gambar dibawah ini

Demikianlah informasi petunjuk teknis bantuan danasa sekolah terkait dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud) Nomer 02 tahun 2022 pada jenjang SD/SMP/SMA/SMK/

Other articles you might like;

  • Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi
  • Catat Tanggal Dan Jadwalnya, Pendaftaran CPNS dibuka 2 Minggu lagi.

Bos smp 2022 kapan cair?

Dikutip dari laman resmi BOS Kemenag, dana BOS tahap 2 sudah cair mulai Jumat, 5 Agustus 2022. Disebutkan dana berkisar lebih dari Rp 2,5 triliun untuk 49.063 madrasah.

Berapa dana BOS per siswa untuk SMP?

Untuk SD yang sebelumnya Rp 800.000 per siswa per tahun, sekarang menjadi Rp 900.000 per siswa per tahun. Begitu juga untuk SMP dan SMA masing-masing naik menjadi Rp 1.100.000 dan Rp 1.500.000 per siswa per tahun.

Berapa dana BOS per siswa 2022?

Khusus untuk jenjang SD, rentang nilai satuan biaya peserta didik per tahun yang paling rendah adalah Rp900.000 dan satuan biaya per peserta didik per tahun paling tinggi adalah Rp1.960.000.

Penggunaan Dana BOS 2022 untuk apa saja?

Bantuan yang diberikan melalui dana BOS yakni berbentuk dana. Dana tersebut dapat dipergunakan untuk keperluan sekolah, seperti pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah hingga membeli alat multimedia untuk menunjang kegiatan belajar mengajar.