Buku panduan membuat skp untuk jabatan fungsional

Contoh Penyusunan SKP Guru Tahun 2021 model baru (dua periode), klik di sini.

Perangkat Penilaian Prestasi Kerja

Perangkat penilaian prestasi kerja merupakan seperangkat alat yang digunakan oleh penilai untuk melaksanakan tugas mengukur dan menilai prestasi kerja guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan. Diharapkan hasil penilaian yang diperoleh obyektif, akurat, tepat, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan. Adapun perangkat penilaian prestasi kerja terdiri dari:

  • Formulir Sasaran Kerja Pegawai (SKP)
  • Formulir Penilaian Sasaran Kerja Pegawai
  • Surat Keterangan Melaksanakan Tugas Tambahan
  • Rekap Hasil Penilaian Perilaku Kerja Bagi Guru
  • Formulir Buku Catatan Penilaian Perilaku Kerja PNS
  • Format Penilaian Prestasi Kerja

Sasaran Kerja Pegawai (SKP)

Sasaran Kerja Pegawai (SKP) merupakan salah satu formulir yang digunakan untuk melakukan penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS). Setiap guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan diwajibkan menyusun SKP. Penyusunan SKP harus berdasarkan tugas pokok jabatan dengan mempertimbangkan RKT sekolah yang merupakan tindak lanjut dari visi dan misi sekolah, hasil EDS, tugas pokok yang bersangkutan sebagai guru dan tugas tambahannya sebagai kepala sekolah/madrasah, serta program tahunannya.

Baca juga:

  • Contoh Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) bagi Guru, Kepala Sekolah, dan Guru yang diberi Tugas Tambahan
  • Contoh menghitung Angka Kredit berdasarkan Penilaian Kinerja Guru (PKG), kepala sekolah, dan guru yang mendapat tugas tambahan
  • Kompetensi Penilaian Kinerja Guru (PKG) dan Kepala Sekolah, serta Tugas Tambahan Lain
  • Contoh format penilaian kinerja guru kelas / mata pelajaran (PK Guru)
  • Instrumen penilaian kinerja guru Bimbingan Konseling (BK)

Format Sasaran Kerja Pegawai (SKP)

SKP disusun dan ditetapkan pada bulan Januari tahun berjalan oleh pejabat penilai yaitu Kepala Sekolah. SKP memuat kegiatan tugas jabatan, angka kredit dan target yang meliputi kuantitas, kualitas, waktu, dan/atau biaya, yang harus dicapai dalam satu tahun yang kegiatannya bersifat nyata dan dapat diukur. Penentuan angka kredit dalam SKP menggunakan asumsi untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi secara normatif yang harus dicapai dalam waktu 4 (empat) tahun. Oleh karena itu, target angka kredit dalam satu tahun adalah jumlah angka kredit kumulatif minimal yang akan dicapai dibagi 4 (empat).
Adapun contoh format SKP dapat dilihat pada gambar berikut ini.

Buku panduan membuat skp untuk jabatan fungsional

Berdasarkan format SKP di atas, dapat dijabarkan sebagai berikut:

  • Kolom 1 No diisi dengan nomor urut identitas dan nomor kegiatan
  • Kolom 2 Kegiatan Tugas Jabatan diisi dengan uraian kegiatan tugas jabatan guru, yaitu: unsur utama, unsur penunjang, serta tugas tambahan.
  • Kolom 3 AK ditulis target Angka Kredit (AK) untuk kegiatan setiap tugas jabatan yang akan dicapai.
  • Kolom 4 Kuantitas diisi dengan target kuantitas atau output (TO) untuk setiap kegiatan tugas jabatan yang akan dicapai.
  • Kolom 5 Kualitas diisi dengan target kualitas (TK) untuk setiap kegiatan tugas jabatan yang akan dicapai
  • Kolom 6 Waktu diisi target waktu (TW) untuk setiap kegiatan tugas jabatan yang akan dicapai
  • Kolom 7 Biaya diisi target biaya (TB) diisi dengan jumlah biaya yang diperlukan untuk setiap kegiatan, yang diisi oleh kepala sekolah.

Unsur-unsur dalam SKP

Adapun unsur-unsur dalam SKP adalah sebagai berikut:

1. Kegiatan Tugas Jabatan

Dalam penyusunan SKP, setiap kegiatan tugas jabatan harus sesuai dengan fungsi, wewenang, dan tanggung jawab guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, serta berkaitan dengan visi misi sekolah dan Rencana Kerja Tahunannya (RKT).
Adapun tugas jabatan yang dimaksud dalam Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2009 secara umum terdiri dari:

  • Unsur utama yaitu sebagai berikut:
    • Pendidikan terdiri dari:
      • Mengikuti pendidikan dan memperoleh gelar / ijazah / akta
      • Mengikuti pelatihan prajabatan
    • Pembelajaran / bimbingan dan tugas tertentu, terdiri dari:
      • Melaksanakan proses pembelajaran yaitu merencakan dan melaksanakan pembelajaran, mengevaluasi dan menilai hasil pembelajaran, menganalisis hasil pembelajaran, melaksanakan tindak lanjut hasil penilaian
      • Melaksanakan proses bimbingan yaitu merencanakan dan melaksanakan pembimbingan, mengevaluasi dan menilai hasil pembimbingan, menganalisis hasil pembimbingan, melaksanakan tindak lanjut hasil pembimbingan
      • Melaksanakan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah / madrasah yaitu:
        • Menjadi kepala sekolah / madrasah per tahun
        • Menjadi wakil kepala sekolah / madrasah per tahun
        • Menjadi ketua program keahlian / program studi atau yang sejenisnya
        • Menjadi kepala perpustakaan
        • Menjadi kepala laboratorium, bengkel, unit produksi atau yang sejenisnya
        • Menjadi pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi, pendidikan terpadu atau yang sejenisnya
        • Menjadi wali kelas
        • Menyusun kurikulum pada satuan pendidikannya
        • Menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar
        • Membimbing guru pemula dalam program induksi
        • Membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler
        • Menjadi pembimbing pada penyusunan publikasi ilmiah dan karya inovatif
        • Melaksanakan pembimbingan pada kelas yang menjadi tanggungjawabanya (khusus guru kelas)
    • Pengembangan Keprofesian berkelanjutan, terdiri dari:
      • Melaksanakan pengembangan diri yaitu
        • Mengikuti diklat fungsional,
        • Kegiatan kolektif guru yang meningkatkan kompetensi dan/ atau keprofesian guru
      • Melaksanakan publikasi ilmiah yaitu
        • Presentasi pada forum ilmiah,
        • Melaksanakan publikasi ilmiah hasil penilitian atau gagasan ilmu pada bidang pendidikan formal,
        • Melaksanakan publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan, dan pedoman guru
      • Melaksanakan karya inovatif yaitu
        • Menemukan teknologi tepat guna,
        • Menemukan / menciptakan karya seni,
        • Membuat / modifikasi alat pelajaran / peraga / praktikum,
        • Mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya
  • Unsur penunjang tugas guru yaitu sebagai berikut:
    • Memperoleh gelar /  ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampu
    • Melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas guru yaitu
      • Membimbing siswa dalam praktik kerja nyata / praktik industri / ekstrakurikuler dan yang sejenisnya,
      • Sebagai pengawas ujian penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat sekolah dan nasional,
      • Menjadi anggota organisasi profesi,
      • Menjadi anggota kegiatan kepramukaan,
      • Menjadi tim penilai angka kredit,
      • Menjadi tutor / pelatih / instruktur
    • Perolehan penghargaan / tanda jasa

Angka kredit masing-masing unsur di atas lebih lengkapnya dapat dilihat pada Lampiran I Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2009.

2. Angka Kredit

Angka Kredit yang dimasukkan ke dalam formulir SKP adalah target angka kredit yang akan dicapai untuk setiap uraian tugas jabatan yang meliputi beberapa butir kegiatan dalam 1 (satu) tahun berjalan.
Angka Kredit kegiatan tugas jabatan yang akan dilaksanakan meliputi angka kredit untuk unsur utama dan angka kredit untuk unsur penunjang, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Angka kredit unsur utama:
    • Pendidikan meliputi pendidikan formal dan memperoleh gelar/ijasah; serta Diklat prajabatan dan program induksi (bagi CPNS guru) yang dapat dilihat pada Lampiran I Permenpan RB No. 16 th. 2009
    • Pembelajaran/bimbingan (perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran) dan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah / madrasah dengan target hasil Penilaian Kinerja Guru yaitu “Baik (100%)” atau “Amat Baik (125%)“, selanjutnya dikonversi ke Angka Kredit per tahun
    • Guru yang mendapatkan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang mengurangi beban mengajar pembagian angka kredit mengikuti ketentuan berikut:
      • Guru dengan tugas tambahan sebagai kepala sekolah, pemenuhan paket angka kreditnya dibagi dua dengan bobot sebagai kepala sekolah sebesar 75% dan bobot sebagai guru sebesar 25%
      • Guru dengan tugas tambahan sebagai wakil kepala sekolah, kepala laboratorium, kepala perpustakaan, kepala bengkel, dan/atau ketua program keahlian dalam pemenuhan paket angka kreditnya dibagi dua dengan bobot sebesar 50% untuk pelaksanaan tugas tambahan dan sebesar 50% tugas sebagai guru
      • Guru dengan tugas tambahan sebagai guru pembimbing khusus dalam pemenuhan paket angka kreditnya dibagi dua dengan bobot sebesar 75% untuk pelaksanaan tugas tambahan dan sebesar 25% tugas sebagai guru
    • Bagi guru yang diberi tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah tetapi tidak mengurangi beban mengajar, target angka kreditnya mengikuti ketentuan berikut:
      • Guru yang diberi tugas tambahan lain di luar tugas sebagai guru selama satu tahun penuh, misalnya sebagai wali kelas, sebagai pembimbing ekstrakurikuler, dan lain-lain, target angka kreditnya adalah 5% dari target angka kredit pelaksanaan pembelajaran yang harus dicapai dalam tahun yang berjalan
      • Guru yang diberi tugas lain kurang dari satu tahun atau tugas-tugas sementara/temporer, misalnya sebagai pembimbing pesantren kilat, pembimbing penyusunan karya ilmiah atau karya inovatif, pengawas penilaian dan evaluasi hasil belajar, dan laini-lain, target angka kreditnya adalah 2% dari target angka kredit pelaksanaan pembelajaran yang harus dicapai dalam tahun yang berjalan
    • Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) yang meliputi: pengembangan diri, publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif. Target angka kredit tahunan untuk kegiatan PKB yang dituangkan dalam SKP adalah sebesar angka kredit yang dipersyaratkan untuk naik ke pangkat/golongan berikutnya dibagi 4 (empat). Adapun jumlah Angka Kredit untuk Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dapat dilihat pada Lampiran I Permenpan RB No. 16 th. 2009.
  • Angka kredit unsur penunjang meliputi kegiatan penunjang yang antara lain pendidikan yang tidak sesuai dengan bidang yang diampunya, memperoleh penghargaan/tanda jasa, melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas guru seperti: membimbing siswa dalam praktik kerja nyata/praktik industri/ektrakurikuler dan sejenisnya, mengikuti organisasi profesi / kepramukaan, menjadi tim penilai angka kredit, dan/atau menjadi tutor/pelatih/instruktur. Target angka kredit tahunan untuk kegiatan dari unsur penunjang maksimal 10% dari angka kredit yang dipersyaratkan untuk naik pangkat ke jenjang kepangkatan berikutnya. Adapun jumlah Angka Kredit unsur penunjang dapat dilihat pada Lampiran I Permenpan RB No. 16 th. 2009.

3. Target

Penyusunan target SKP paling sedikit meliputi aspek kuantitas, kualitas, dan waktu sesuai dengan karakteristik, sifat, dan jenis kegiatan pada masing-masing unit kerja. Apabila kegiatan tugas jabatan tersebut dibiayai/dianggarkan, maka target biaya menjadi SKP (kepala sekolah).
Target setiap pelaksanaan tugas jabatan harus diwujudkan secara jelas sebagai ukuran prestasi kerja. Dalam menetapkan target meliputi aspek sebagai berikut.

Kuantitas (Target Output)

Target output ditentukan dari jumlah produk yang akan dihasilkan selama satu periode penilaian sesuai dengan karakteristik, sifat, dan jenis kegiatan yang dapat berupa dokumen, konsep, naskah, surat keputusan, paket, laporan, dan lain-lain.
Adapun contoh target kuantitas (output) adalah sebagai berikut:

  • Kegiatan pelaksanaan pembelajaran, target outputnya adalah satu laporan hasil PK Guru yang dilampiri dengan bukti fisik
  • Kegiatan pelaksanaan tugas sebagai kepala sekolah, target outputnya adalah 1 (satu) laporan hasil pelaksanaan kinerja kepala sekolah yang dilampiri dengan bukti fisik
  • Melaksanakan kegiatan pengembangan diri yang dapat berupa diklat fungsional dan kegiatan kolektif guru, target outputnya berupa laporan hasil kegiatan diklat fungsional dan kegiatan kolektif guru sesuai dengan jumlah dan jenis kegiatan yang dilakukan

Kualitas (Target Kualitas)

Target Kualitas merupakan mutu produk yang akan dihasilkan selama satu periode penilaian sesuai dengan karakteristik, sifat, dan jenis kegiatan. Target kualitas harus memprediksi mutu hasil kerja terbaik, dan dicantumkan nilai paling tinggi 100 (seratus).
Khusus untuk target kualitas pelaksanaan pembelajaran adalah target angka kredit dengan sebutan “baik” atau “amat baik” yang harus dicapai dalam satu tahun sesuai dengan golongan yang bersangkutan. Untuk rencana ketercapaian target angka kredit “baik” atau “amat baik” di dalam
target kualitas dicantumkan angka 100 (seratus).

Waktu (Target Waktu)

Target waktu ditetapkan dengan memperhitungkan waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan setiap uraian kegiatan, misalnya 7 (tujuh) hari, 1 (satu) minggu, 1 (satu) bulan, 2 (dua) bulan, 3 (tiga) bulan, dan seterusnya sampai dengan 12 (dua belas) bulan.
Adapun contoh target waktu dalam penyusunan SKP adalah sebagai berikut:

  • Kegiatan pembelajaran dilaksanakan selama 12 (dua belas) bulan.
  • Kegiatan tugas tambahan sebagai kepala sekolah dilaksanakan selama 12 (dua belas) bulan.
  • Kegiatan diklat 60 (enam puluh) JP direncanakan dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari.
  • Kegiatan kolektif guru dilaksanakan selama 12 (dua belas) bulan.

Biaya (Target Biaya)

Target biaya ditetapkan dengan memperhitungkan jumlah biaya yang diperlukan untuk menyelesaikan suatu uraian kegiatan tertentu dalam 1 (satu) tahun, misalnya ratusan ribu, jutaan, dan lain-lain. Target biaya diisi hanya untuk SKP kepala sekolah / madrasah.

Demikian uraian singkat tentang panduan penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) jabatan fungsional guru, untuk lebih jelasnya, silakan lihat Pedoman Penilaian Prestasi Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Guru yang diberi Tugas Tambahan serta Permenpan RB No. 16 th. 2009.