Contoh Penyusunan SKP Guru Tahun 2021 model baru (dua periode), klik di sini. Show Perangkat Penilaian Prestasi KerjaPerangkat penilaian prestasi kerja merupakan seperangkat alat yang digunakan oleh penilai untuk melaksanakan tugas mengukur dan menilai prestasi kerja guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan. Diharapkan hasil penilaian yang diperoleh obyektif, akurat, tepat, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan. Adapun perangkat penilaian prestasi kerja terdiri dari:
Sasaran Kerja Pegawai (SKP)Sasaran Kerja Pegawai (SKP) merupakan salah satu formulir yang digunakan untuk melakukan penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS). Setiap guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan diwajibkan menyusun SKP. Penyusunan SKP harus berdasarkan tugas pokok jabatan dengan mempertimbangkan RKT sekolah yang merupakan tindak lanjut dari visi dan misi sekolah, hasil EDS, tugas pokok yang bersangkutan sebagai guru dan tugas tambahannya sebagai kepala sekolah/madrasah, serta program tahunannya. Baca juga:
Format Sasaran Kerja Pegawai (SKP)SKP disusun dan ditetapkan pada bulan Januari tahun berjalan oleh pejabat penilai yaitu Kepala Sekolah. SKP memuat kegiatan tugas jabatan, angka kredit dan target yang meliputi kuantitas, kualitas, waktu, dan/atau biaya, yang harus
dicapai dalam satu tahun yang kegiatannya bersifat nyata dan dapat diukur. Penentuan angka kredit dalam SKP menggunakan asumsi untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi secara normatif yang harus dicapai dalam waktu 4 (empat) tahun. Oleh karena itu, target angka kredit dalam satu tahun adalah jumlah angka kredit kumulatif minimal yang akan dicapai dibagi 4 (empat). Berdasarkan format SKP di atas, dapat dijabarkan sebagai berikut:
Unsur-unsur dalam SKPAdapun unsur-unsur dalam SKP adalah sebagai berikut: 1. Kegiatan Tugas JabatanDalam penyusunan SKP, setiap kegiatan tugas jabatan harus sesuai dengan fungsi, wewenang, dan tanggung jawab guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, serta berkaitan dengan visi misi sekolah dan Rencana Kerja
Tahunannya (RKT).
Angka kredit masing-masing unsur di atas lebih lengkapnya dapat dilihat pada Lampiran I Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2009. 2. Angka KreditAngka Kredit yang dimasukkan ke dalam formulir SKP adalah target angka kredit yang akan dicapai untuk setiap uraian tugas jabatan yang meliputi beberapa butir kegiatan dalam 1 (satu) tahun berjalan.
3. TargetPenyusunan target SKP paling sedikit meliputi aspek kuantitas, kualitas, dan waktu sesuai dengan karakteristik, sifat, dan jenis kegiatan pada masing-masing unit kerja. Apabila kegiatan tugas jabatan tersebut dibiayai/dianggarkan, maka target biaya menjadi SKP (kepala sekolah). Kuantitas (Target Output)Target output ditentukan dari jumlah produk yang akan dihasilkan selama satu periode penilaian sesuai dengan karakteristik, sifat, dan jenis kegiatan yang dapat berupa dokumen, konsep, naskah, surat keputusan, paket, laporan, dan lain-lain.
Kualitas (Target Kualitas)Target Kualitas merupakan mutu produk yang akan dihasilkan selama satu periode penilaian sesuai dengan karakteristik, sifat, dan jenis kegiatan. Target kualitas harus memprediksi mutu hasil kerja terbaik, dan dicantumkan nilai paling tinggi 100 (seratus). Waktu (Target Waktu)Target waktu ditetapkan dengan memperhitungkan waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan setiap uraian kegiatan, misalnya 7 (tujuh) hari, 1 (satu) minggu, 1 (satu) bulan, 2
(dua) bulan, 3 (tiga) bulan, dan seterusnya sampai dengan 12 (dua belas) bulan.
Biaya (Target Biaya)Target biaya ditetapkan dengan memperhitungkan jumlah biaya yang diperlukan untuk menyelesaikan suatu uraian kegiatan tertentu dalam 1 (satu) tahun, misalnya ratusan ribu, jutaan, dan lain-lain. Target biaya diisi hanya untuk SKP kepala sekolah / madrasah. Demikian uraian singkat tentang panduan penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) jabatan fungsional guru, untuk lebih jelasnya, silakan lihat Pedoman Penilaian Prestasi Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Guru yang diberi Tugas Tambahan serta Permenpan RB No. 16 th. 2009. |