Buku panduan penulisan tugas akhir fh unpad

Fakultas HukumMENGHASILKAN LUARAN PROFESIONAL DAN KOMPETITIF SECARA GLOBAL BERORIENTASI PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN

    Informasi

    • Jl. Soekarno – Hatta Km. 9, Tondo, Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah - 94118
    • +62 811-4515-666

    Pengunjung

    Buku panduan penulisan tugas akhir fh unpad
    Buku panduan penulisan tugas akhir fh unpad
    Buku panduan penulisan tugas akhir fh unpad
    Buku panduan penulisan tugas akhir fh unpad
    Buku panduan penulisan tugas akhir fh unpad
    Buku panduan penulisan tugas akhir fh unpad

    Buku panduan penulisan tugas akhir fh unpad
    Users Today : 226

    Buku panduan penulisan tugas akhir fh unpad
    This Month : 226

    Buku panduan penulisan tugas akhir fh unpad
    Total Users : 88785

    Your IP Address : 168.138.186.133

    PEDOMAN PENULISAN PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PADJADJARAN Tata cara penulisan dan pengiriman naskah dalam Jurnal Padjadjaran adalah sebagai berikut: 1. Naskah yang dikirim merupakan karya ilmiah yang belum pernah dipublikasikan dalam media manapun dan tidak mengandung unsur plagiarisme. 2. Naskah dapat ditulis dalam Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris sepanjang 15 halaman (sekitar 6000-7000 kata, termasuk daftar pustaka), kertas berukuran A4, jenis huruf Calibri, ukuran 11 pt, spasi 1, indent paragraf pertama 0,6 cm, dan margin kanan, kiri, atas, bawah 3 cm. 3. Naskah ditulis dalam format jurnal dengan sistematika mencakup: Judul Artikel, Nama Penulis (Lembaga Penulis, Alamat Lembaga Penulis, Alamat Email Penulis serta Riwayat Pendidikan Penulis ditulis di dalam footnote), Abstract, Keywords, Pendahuluan, Pembahasan (terdiri dari sub-sub pembahasan yang berdiri sendiri), Penutup, dan Referensi. 4. Judul artikel yang ditulis dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Indonesia. Judul artikel harus spesifik dan lugas yang menggambarkan isi artikel secara komprehensif. 5. Abstrak (abstract) ditulis dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris secara komprehensif dan mencerminkan esensi tulisan. Abstrak ditulis dengan jenis huruf Calibri, ukuran 10 pt, dan spasi 1. Abstrak terdiri dari maksimum 200 kata. 6. Kata kunci (keywords) yang dipilih adalah dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris, disusun secara alfabetis, dan mencerminkan kandungan esensi artikel sejumlah 5 kata/frase. 7. Catatan kaki (footnotes) ditulis dengan jenis huruf Calibri, ukuran 8 pt, spasi 1, dan indent paragraf pertama dan hanging 0,5 cm. Jarak antara penulisan catatan kaki adalah after 0 pt. 8. Cara pengacuan dan pengutipan menggunakan model catatan kaki (foornotes), dengan format pengutipan secara berikut: Kutipan Buku: Nama Penulis, Judul Buku, Cetakan Buku1, Tempat Penerbitan: Penerbit, Tahun Terbitan, Halaman Kutipan. Contoh: Bagir Manan, Menegakkan Hukum Suatu Pencarian, Jakarta: Asosiasi Advokat Indonesia, 2009, hlm. 13. Jerome Barron, Thomas Dienes, Constitutional Law in a Nutshell, United States of America: West Publishing Co., 1991, hlm. 17-18. John Bell (et.al), Principles of French Law, Oxford: Oxford University Press, 2008, hlm. 23. Susi Dwi Harijanti (eds), Negara Hukum Yang Berkeadilan: Kumpulan Pemikiran Dalam Rangka Purnabakti Prof. Dr. H. Bagir Manan, S.H., M.CL., Bandung: Rosda dan PSKN-HTN FH Unpad, 2011, hlm. 77. Kutipan Artikel dalam Buku: Nama Penulis Artikel, “Judul Artikel” dalam buku Judul Buku yang disusun oleh Nama Editor Buku, Tempat Penerbitan: Penerbit, Tahun Terbitan, Halaman kutipan.

    1

    Cetakan buku merupakan pilihan opsional apabila memang terdapat penjelasan mengenai cetakan buku yang dipergunakan sebagai bahan referensi.

    Contoh: E. A. Alkaema, “Constitutional Law” dalam buku Introduction to Dutch Law, yang disusun oleh Jeroen Chorus (et.al.), South Holland: Kluwer Law International, 2006, hlm. 26. Kutipan Jurnal: Nama Penulis, “Judul Artikel”, Nama Jurnal, Volume, Nomor, Tahun, Halaman Kutipan. Contoh: Jessica Howard, “Invoking State Responsibility for Aiding the Commission of International Crimes-Australia, the United States and the Question of East Timor”, Melbourne Journal of International Law, Volume 2, Issue 1, 2001, hlm. 34. Kutipan Jurnal Elektronik: Nama Penulis, “Judul Artikel”, Nama Jurnal, Volume, Nomor, Tahun, Halaman Kutipan,

    Contoh: Jessica Howard, “Invoking State Responsibility for Aiding the Commission of International Crimes-Australia, the United States and the Question of East Timor”, Melbourne Journal of International Law, Volume 2, Issue 1, 2001, hlm. 1, http://www.austlii.edu.au/au/journals/HCRev/2001/34.html. Kutipan Makalah/paper/orasi ilmiah: Nama Penulis, “Judul Makalah”, Nama Forum Kegiatan, Tempat Kegiatan, Tanggal Kegiatan, Halaman Kutipan. Contoh: Moh. Mahfud MD., “Separation of Powers and Independence of Constitutional Court in Indonesia”, Paper Presented at the 2nd Congress of the World Conference on Constitutional Justice, Rio de Janeiro-Brazil, 16-18 Januari 2011, hlm. 7. Kutipan Internet/media online: Nama Penulis, “Judul Tulisan”, Alamat Portal, Tanggaldiakses/diunduh. Contoh: Simon Butt, “Islam, The State and the Constitutional Court in Indonesia”, http://papers.ssrn.com/sol3/papers/cfm?abstract_id=1650432, diunduh 28 Juli 2013. 9. Peraturan Perundang-perundangan atau konvensi internasional ditulis sebagai berikut: nomor pasal, nama peraturan (konvensi) beserta nomor dan/atau tahun penerbitannya (seluruhnya ditulis tegak). Contoh: Pasal 43 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Article 1 Vienna Convention on the Law of Treaties (VCLT) 1969. Principle 7 The Declaration of the United Nations Conference on the Human Environment (Stockholm Declaration) 1972. 10. Pemakaian istilah Ibid, Op.cit., Loc.cit. a. Pemakaian Ibid. Ibid adalah kependekan dari Ibidem yang artinya “pada tempat yang sama”, dipakai apabila suatu kutipan diambil dari sumber yang sama dengan yang mendahuluinya, yang tidak disela oleh sumber atau footnote lain. b. Pemakaian Op.cit. Op.cit. adalah singkata dari opera citato yang artinya “dalam karangan yang telah disebut”, dipakai untuk menunjuk pada suatu buku atau sumber yang disebut sebelumnya lengkap pada halaman lain dan telah diselingi oleh sumber lain. Apabila nama penulis sama dan buku yang dikutip lebih dari

    satu, untuk menghindari kesalahan sebaiknya disebutkan sebagian dari judul buku atau sumber tersebut. c. Pemakaian Loc.cit. Loc.cit adalah singkatan dari loco citato yang artinya “pada tempat yang telah disebut”, dipakai untuk menunjuk pada suatu buku atau sumber yang disebut sebelumnya pada halaman yang sama dan telah diselingi oleh sumber lain. Contoh: 1Bagir Manan, Menegakkan Hukum Suatu Pencarian, Jakarta: Asosiasi Advokat Indonesia, 2009, hlm. 13. 2Jerome Barron, Thomas Dienes, Constitutional Law in a Nutshell, United States of America: West Publishing Co., 1991, hlm. 17-18. 3Bagir Manan, Loc.cit. 4Bagir Manan, Teori dan Politik Konstitusi, Bandung: Alumni, 2003, hlm. 15. 5John Bell (et.al.), Principles of French Law, Oxford: Oxford University Press, 2008, hlm. 23 6Bagir Manan, Teori dan Politik Konstitusi, Op.cit., hlm. 23.

    7Susi Dwi Harijanyi (eds), Negara Hukum Yang Berkeadilan: Kumpulan Pemikiran dalam Rangka Purnabakti Prof. Dr. H. Bagir Manan, S.H., M.CL., Bandung: Rosda dan PSKN-HTN FH Unpad, 2011, hlm. 77. 8Ibid. 9Ibid., hlm. 23. 11. Daftar Pustaka memuat daftar buku, dokumen lain, dan dokumen hukum yang disusun secara alfabetis (a-z) dengan susunan: Nama Penulis, Judul Buku, Penerbit, Tempat Penerbitan, Tahun Terbitan. a. Nama penulis ditulis tanpa gelar; b. Untuk nama penulis asing, ditulis nama keluarga (famili) terlebih dahulu yang diikuti dengan nama depan; c. Untuk penulis Indonesia yang memiliki atau tidak memiliki nama marga atau famili, ditulis apa adanya dengan tidak dibalik; d. Jika suatu referensi dalam daftar pustaka terdiri lebih dari satu baris, maka baris kedua dan seterusnya dimulai penulisannya agak menjorok dengan ukuran jakarnya dalam ukuran alinea atau paragraf dengan jarak 1 cm. Contoh: Bagir Manan, Menegakkan Hukum Suatu Pencarian, Asosiasi Advokat Indonesia, Jakarta, 2009. Susi Dwi Harijanti (eds), Negara Hukum Yang Berkeadilan: Kumpulan Pemikiran Dalam Rangka Purnabakti Prof. Dr. H. Bagir Manan, S.H., M.CL., Rosda dan PSKN-HTN FH Unpad, Bandung, 2011. Bell, John (et.al), Principles of French Law, Oxford University Press, Oxford, 2008. 12. Daftar Pustaka dipisahkan berdasarkan kategori sumbernya masing-masing, dengan urutan kategori sebagai berikut: Buku, Dokumen Lain, dan Dokumen Hukum.

    TEMPLATE PEDOMAN PENULISAN PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM

    Judul Dalam Bahasa Indonesia Nama Lengkap Penulis Tanpa Gelar

    *

    Abstrak Tuliskan Abstrak disini. Kata Kunci: Tuliskan 5 kata kunci yang mencerminkan kandungan esensi artikel.

    Title In English Abstract Add english abstract here. Keywords: Add 5 english keywords here.

    A. Pendahuluan Tuliskan pendahuluan artikel disini. B. Judul Sub-Bab Artikel

    2 Tuliskan pembahasan artikel disini. C. Sub-sub-bab Artikel (dan seterusnya) 1. a. 1) a) D. Penutup Tuliskan kesimpulan dan saran artikel disini. Daftar Pustaka Buku Tuliskan sumber buku disini. Dokumen Lain Tuliskan sumber lain (selain buku dan peraturan perundang-undangan) disini. Dokumen Hukum Tuliskan sumber peraturan perundang-undangan atau konvensi disini.

    * 2

    Tuliskan Lembaga Penulis, Alamat Lembaga Penulis, Alamat Email Penulis, Gelar Penulis (Nama Institusi Pendidikan), Gelar Penulis 2 (Nama Institusi Pendidikan), Gelar Penulis 3 (Nama Institusi Pendidikan) disini. Tuliskan catatan kaki (footnote) artikel disini. Pedoman penulisan catatan kaki merujuk pada Pedoman Penulisan Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum