Buku panduan perencanaan pembangunan desa

Buku Perencanaan Pembangunan Partisipatif Desa |

Buku ini terdiri dari 10 bab, bab pertama membahas tentang makna perencanaan partisipatif, bab kedua tentang konsep dan sistem perencanaan pembangunan partisipatif desa, bab ketiga tentang teknik pengkajian masalah dan potensi desa dengan sketsa desa, bab keempat tentang teknik pengkajian masalah dan potensi desa dengan kalender musim, bab kelima tentang teknik pengkajian masalah dan potensi desa dengan bagan kelembagaan, bab keenam tentang pengelompokan masalah, bab ketujuh tentang penentuan peringkat masalah, bab kedelapan tentang pengkajian tindakan pemecahan masalah, bab kesembilan tentang penetuan peringkat tindakan dan bab terakhir tentang penyusunan RPJM dan RKP desa.

Saat ini Pemerintah Pusat sedang giat-giatnya fokus dalam melaksanakan pembangunan di daerah khususnya di desa. Hal ini ditekankan dalam Nawacita, pada agenda prioritas ke-3 yang berbunyi, “Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan”. Salah satu tindak lanjutnya atau upaya yang dilakukan yakni dengan membentuk kementerian yang khusus mengelola desa yaitu Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Prioritas tersebut sangat tepat karena pemerintah desa memegang peranan yang penting dalam hal pembangunan, mengingat sebagai pengelola pembangunan atau ujung tombak yang langsung bersentuhan dengan masyarakat dan juga menjadi bagian penting yang tentu saja akan diukur kinerjanya dalam pencapaian pelaksanaan pembangunan.

Bentuk atau pola pembangunan yang sekarang ini dikembangkan di desa yakni pembangunan partisipatif. Pembangunan partisipatif merupakan pola pembangunan yang telah lama dilaksanakan oleh bangsa ini jauh sebelum kemerdekaan, dan mayoritas masyarakat desa sudah menjadikan hal tersebut sebagai budaya, seperti dengan melaksanakan kegiatan gotong royong, kerja bakti, serta tanggung renteng (partisipasi). Namun pola yang dikembangkan dewasa ini merupakan penyempurnaan dari bentuk sebelumnya dengan lebih terpadu, terencana dan sistematik.

Berbagai program seperti yang sifatnya penanggulangan kemiskinan, bantuan kesehatan, pendidikan, pembangunan fisik dan sebagainya yang pernah ada, sering berupaya untuk menempatkan masyarakat sebagai pelaku atau aktor utama. Namun realitasnya, sebagian besar pelaksanaannya terjebak dengan pendekatan formalitas partisipasi, dimana rancangan dan proses kegiatan yang dilakukan lebih banyak ditangani pihak luar atau setidak-tidaknya didominasi oleh segelintir oknum masyarakat setempat. Sehingga hasil yang diharapkan misalnya ada proses pembelajaran dan keaktifan bagi masyarakat serta hasil yang diperoleh berupa terangkatnya permasalahan dan potensi masyarakat secara murni seringkali tidak muncul dalam konteks tersebut.

Buku Perencanaan Pembangunan Partisipatif Desa ini diterbitkan oleh Penerbit Buku Pendidikan Deepublish. Lihat koleksi buku lainnya di : Toko Buku Online Deepublish

Buku panduan perencanaan pembangunan desa
Illustration - ciptaDesa.com

Pengantar

Mengutip kata-kata Bung Hatta, Indonesia tidak akan besar karena obor di Jakarta, tapi Indonesia akan bercahaya karena lilin-lilin di Desa. Bisa kita definisikan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak akan berjaya tanpa peran penting Desa dalam mewujudkannya. Salah satu yang bisa dilakukan adalah menghidupkan ‘cahaya’ Desa dengan perencanaan pembangunan yang baik dan terkonsep semaksimal mungkin.

Pembangunan Desa pada dasarnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, pasal 78 merupakan upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa, melalui pemanfaatan sumber daya yang dimiliki secara berkelanjutan. Agar tercapai efektifitas dan efisiensi dalam pemanfaatan sumber daya yang relatif terbatas, maka diperlukan perencanaan yang baik dan sistematis melalui tahapan perencanaan pembangunan jangka menengah maupun perencanaan tahunan di Desa. Penyelenggaraan pembangunan Desa dilakukan dengan mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan guna mewujudkan pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial.

Selain itu juga, dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Teringgal dan Transmigrasi (Peraturan Menteri Desa, PDTT) Nomor 21 Tahun 2020 pada Pasal 22 menyebutkan bahwa Perencanaan Pembangunan Desa terdiri dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) yang sifatnya pembangunan 6 (enam) tahunan dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) yang direncanakan dalam 1 (satu) tahun anggaran berjalan.

Selain itu pelaksanaan pembangunan Desa melibatkan partisipatif masyarakat, peran aktif perangkat Desa, lembaga-lembaga Desa, lembaga di tingkat kecamatan dan kabupaten (atau lembaga supra Desa), dan lain-lain. Juga penting artinya melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pembangunan Desa agar arahnya tidak melenceng dari garis-garis yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan pembangunan Desa.

Perencanaan pembangunan Desa menjadi sesuatu yang sangat penting untuk dilakukan oleh Pemerintah Desa karena dengan perencanaan yang dibuat, maka implementasi pembangunan dan pembedayaan di tingkat Desa menjadi tepat sasaran dan terukur. Berkaitan dengan kerangka pikir di atas, diperlukan “Pedoman Penyusunan RKP Desa Tahun 2022”. Pedoman ini disusun sebagai salah satu bentuk upaya dalam mendorong terwujudnya tata pemerintahan Desa yang baik dalam rangka mewujudkan masyarakat Desa yang sejahtera dan berkeadilan sosial serta mandiri.

Situbondo, Juni 2021

Kru ‘Cangkir Desa’
Kabupaten Situbondo

Tahapan

Dalam Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 21 Tahun 2020 pada Pasal 22 ayat (4) bahwa RKP Desa disusun pada bulan Juli tahun berjalan dan ditetapkan paling lambat akhir bulan September tahun berjalan. RKP Desa yang telah disusun ditetapkan dengan Peraturan Desa dan disepakati/disetujui bersama BPD.

Adapaun tahapan dalam penyusunannya, sebagai berikut:

  1. Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa
  2. Pencermatan dan penyelarasan rencana kegiatan dan pembiayaan Pembangunan Desa
    1. Pencermatan dan Penyelarasan Daftar Rencana Program dan Kegiatan yang Masuk ke Desa
    2. Pencermatan Data dan Informasi tentang Rencana Pembiayaan Pembangunan Desa
  3. Pencermatan Ulang RPJM Desa
  4. Penyusunan Rancangan RKP Desa dan DU-RKP Desa
    1. Penyusunan Rancangan RKP Desa dan DU-RKP Desa
    2. Musyawarah Desa tentang Perencanaan Desa
  5. Musrenbang Desa pembahasan rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa
  6. Musyawarah Desa pembahasan dan pengesahan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa

Berikut kami bagikan Pedoman Penyusunan RKP Desa 2022 yang disusun oleh Cangkir Desa dengan metode uji materi di 3 (tiga) wilayah di kabupaten Situbondo dan pemaparan dihadapan Dinas PMD Kabupaten, Pedoman ini bisa Anda download secara gratis dalam web ini.

Pedoman Penyusunan RKP Desa 2022 1.66 MB

Download Dokumen RKP Desa 2022 817 KB

  1. (08/07/2021) - Sehubungan dengan adanya kekeliruan yang tanpa disengaja yang mengakibatkan belum terkoreksi/ditemukan sebelumnya. Maka diharapkan pengunjung untuk mengunduh ulang file yang sudah kami revisi. Adapaun kekeliruan yang dimaksud:
    1. Kekeliuran penulisan kalimat atau kekurangan huruf/kata; dan
    2. kekeliruan pada FORMAT DU-RKP DESA.
  2. (16/07/2021) - kekeliruan FORMAT BERITA ACARA MUSDES PEMBAHASAN, PENYEPAKATAN DAN PENGESAHAN RKP DESA.

Kami selaku Admin dan Kru Cipta Desa mengucapkan permohonan maaf dan terima kasih atas perhatiannya.

Langkah langkah dalam perencanaan pembangunan desa?

Sistem perencanaan pembangunan desa terdiri dari 4 (empat) tahapan yaitu: 1. Penyusunan rencana; 2. Penetapan rencana; 3. Pengendalian pelaksanaan rencana; dan 4. Evaluasi pelaksanaan rencana.

Apa saja yang termasuk dalam perencanaan pembangunan desa?

A. Perencanaan pembangunan Desa, pemerintah Desa melaksanakan tahapan yang meliputi:penyusunan RPJM Desa; danpenyusunan RKP Desa. RPJM Desa, ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak pelantikan Kepala Desa.

Perencanaan pembangunan meliputi apa saja?

Perencanaan pembangunan terdiri dari empat (4) tahapan yakni: penyusunan rencana; penetapan rencana; pengendalian pelaksanaan rencana; dan.

Langkah langkah dalam proses perencanaan pembangunan?

Sedangkan Menurut UU No. 25 Tahun 2004 Tentang SPPN (Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional) perencanaan pembangunan terdiri atas empat tahapan, yaitu (1) penyusunan rencana, (2) penetapan rencana, (3) pengendalian pelaksanaan rencana, (4) evaluasi pelaksanaan rencana.