C. bagaimana penerapan sistem hukum anglo saxon di indonesia? berikan alasannya!

Buku/Jurnal/Makalah

Abdul Manan, (2009), Aspek-Aspek Pengubah hukum, Prenada Media Group, Jakarta, hml. 35.

Bellefoid dalam Titik Triwulan Tutik, Pengantar ilmu Hukum, Jakarta: Prestasi Pustaka,2006, Hal 88.

Fabri, Marco. The challenge of change for judicial sistems, page 137(IOS press 2000)

Fikahati, (2010), Perbandingan Hukum Pidana Kontemporer.

Hamilton, marci. God vs. The gavel, page 296 (cambridge universty Press 2005)

Hilman H, (1992), Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia. Mandar maju, Bandung.

shak, (2008). Dasar-Dasar Ilmu Hukum. Sinar Grafika: Jakarta.

Kitab Advokat Indonesia, (2007), PT. Alumni, Penerbit PT. Alumni.

Koerniatmanto Soetoprawiro, Sejarah Rumpun Civil Law, Bahan Ajar Sejarah dan Politik Hukum Program Pascasarjana Universitas Katolik Parahyangan, (2014).

Kusumadi Pudjosewojo, (1997), Pedoman Pembelajaran Tata Hukum, Jakarta : Sinar Grafika.

M. Fauzan, (2006). Hakim Sebagai pembentuk "Hukum Yurisprudensi" di Indonesia, Majalah Hukum Varia Peradilan Edisi Maret.

Marwan, (2004), Pengantar Ilmu Hukum, Ghaila Indonesia: Bogor

Muchsin, (2005). Ikthisar Hukum Indonesia, Jakarta : Badan Penerbit IBLAM.

Munir fuady. (2013) Teori –Teoribesar (Grand Theory) dalam hukum. Prenadamedia Group: Jakarta.

Riduan Syahrani, (1999). Rangkuman Inti Sari Ilmu Hukum, Bandung : Citra Aditya Bakti.

Rosalie Targonski, (2007). Pemerintahan Amerika Serikat, United States Department of State, Romli Atmasasmita.

Rosjidi Ranggawidjaja, (1998). Pengantar Ilmu Perundang-undangan Indonesia, Mandar Maju, Bandung.

Soebekti, (1974). Hukum Adat Indonesia Dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung, Bandung : Alumni.

Soedjono dirdjsisworo, (2012) Pengantar Ilmu Hukum. PT Rajagrafindo persada: Jakarta.

Titik Triwulan Tutik, (2006). Pengantar ilmu Hukum, Jakarta: Prestasi Pustaka.

Zaeni Asyhadie, Arief Rahman, (2013) Pengantar Ilmu Hukum, PT Raja Grafindo Persada : Jakarta.

Internet

Andi sunarto, Perbandingan Sistem Hukum Anglosaxon dan Eropa Kontinental.Nartocalonlegislator.blogspot.comdiakses. 24 desember 2014

Susi Dwi Harijanti, Bolehkah Mengunakan Sistem Hukum Eropa Kontinental dan Angloxosan Bersamaan. http//www.Hukumonline.com.

(//suriyadiadhi.blogspot.com/2011/04/perbandingan-sistem¬-hukumeropa.html)

//nge-posting46.blogspot.com/2013/03/makalah-sistem-hukum-di-dunia.html

//www.hukumonline.com/klinik/detail/lt52d0dd1656749/bolehkah-Menggunakan-sistem-hukum-eropa-kontinental-dan-anglo-saxon bersamaan?, di unduh pada tanggal 10 oktober 2014, pada pukul 11:03 WIB

//salmantabir.wordpress.com/2011/05/05/pembangunan-hukum-yang-berkeindonesiaan/, di unduh pada tanggal 10 Oktober 2014

//id.wikipedia.org/wiki/Hukum/kekuatanmoralyangmendasarisistemhukum/ di unduh pada tanggal 10 Oktober 2014

Sistem hukum anglo saxon merupakan salah satu sistem hukum tertua dan paling banyak digunakan di dunia hingga saat ini. Sistem hukum ini lahir dari daratan Inggris dan berkembang hingga ke Amerika. Kamu masih bisa menemui beberapa contoh ajaran sistem hukum anglo saxon dalam tatanan hukum saat ini. Berbagai contoh sistem hukum anglo saxon dalam penerapan sistem hukum negara di dunia adalah:

Hukum tidak tertulis yang diterapkan di suatu wilayah merupakan salah satu contoh sistem hukum anglo saxon. Hukum anglo saxon cenderung lebih mengutamakan kebiasaan dan dinamika yang terjadi di masyarakat. Beberapa bagian dari hukum ini tidak ditulis, sehingga dapat berubah mengikuti perkembangan zaman.

Hukum anglo saxon sangat fleksibel dan dapat dengan mudah berubah sesuai dengan perubahan yang terjadi pada dunia. Salah satu contoh sistem hukum anglo saxon di Indonesia adalah asas hukum adat yang tidak dibuat dalam aturan tertulis.

  • Hukum Hasil Keputusan Hakim

Contoh sistem hukum anglo saxon juga dapat kamu lihat pada hukum hasil keputusan hakim di suatu pengadilan. Banyaknya perbedaan konstitusi tertulis dan tidak tertulis membuat sistem hukum anglo saxon menggunakan keduanya. Selain bersumber dari peraturan tidak tertulis, sumber hukum di sistem hukum anglo saxon juga berasal dari putusan hakim dalam bentuk tertulis.

Hakim memiliki kekuatan yang sangat luas di negara anglo saxon. Hakim merupakan pihak yang memiliki wewenang untuk menetapkan peraturan hukum, menafsirkan peraturan hukum, dan membentuk tatanan kehidupan di masyarakat. Pembentukan peraturan hukum melalui juriprudensi (keputusan hakim) dinilai menjadi cara terbaik.

Cara ini dapat menciptakan keadilan dan dimanfaatkan yang merata pada masyarakat. Hakim bisa membentuk hukuman baru bagi perkara sejenis yang sebelumnya sudah memiliki penyelesaian hukum. Produk hukum yang dapat dibentuk oleh hakim berupa asas hukum tata negara, hukum keuangan negara, landasan hukum APBN, dan berbagai produk hukum lainnya di negara tersebut.

Adanya juri pada peradilan dan pengadilan juga menjadi contoh sistem hukum anglo saxon yang diterapkan di dunia. Selain hakim, keberadaan juri dalam pengadilan juga menjadi hal penting dalam sistem hukum anglo saxon. Juri bisa menentukan seorang terdakwa bersalah atau tidak bersalah.

Juri ini terdiri dari beberapa orang sipil yang memiliki ilmu dan kemampuan untuk menilai perkara yang sedang disidangkan. Selama proses persidangan, juri akan melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa. Dengan sistem juri, hakim tidak bisa mengambil keputusan yang berbeda dengan juri.

Misalnya, juri sudah menentukan bahwa terdakwa bersalah, maka hakim tidak bisa menyatakan bahwa terdakwa tidak bersalah. Jika juri sudah menyatakan terdakwa bersalah hakim hanya memiliki wewenang untuk menentukan lama hukuman atau jenis hukuman yang akan diterima oleh terdakwa.


Itulah beberapa contoh sistem hukum anglo saxon yang bisa anda temui di berbagai belahan dunia. Indonesia merupakan salah satu negara yang menerapkan sistem hukum ini. Hukum anglo saxon menjadi salah satu dasar hukum mahkamah konstitusi Indonesia. Namun, sesuai dengan prinsip rule of law di Indonesia sistem hukum anglo saxon dipadukan dengan sistem hukum Eropa kontinental.

Full PDF PackageDownload Full PDF Package

This Paper

A short summary of this paper

35 Full PDFs related to this paper

Download

PDF Pack

Lihat Foto

Shutterstock

Ilustrasi hukum

KOMPAS.com - Sistem hukum dibedakan menjadi dua. Beberapa negara menggunakan sistem Hukum Eropa Kontinental dan beberapa lainnya menggunakan sistem Hukum Anglo Saxon.

Fajar Nurhardianto dalam jurnal Sistem Hukum dan Posisi Hukum Indonesia (2015) mengatakan sistem Hukum Anglo Saxon merupakan suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurispudensi.

Yurispudensi merupakan keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya.

Sistem hukum Anglo Saxon

Sistem hukum ini memiliki nama lain Common Law. Sistem hukun yang berasal dari Inggris kemudian menyebar ke Amerika Serikat dan negara-negara bekas jajahannya.

Kata Anglo Saxon berasal dari nama bangsa yaitu Angel-Sakson yang pernah menyerang Inggris kemudian ditaklukkan oleh Hertog Normandia, William.

Nama Anglo Saxon sudah digunakan sejak abad ke-18 untuk menyebut penduduk Britania Raya, yaitu suku Anglia, Saks, dan Yut.

Baca juga: Apa itu Sistem Hukum Eropa Kontinental?

Sistem Hukum Anglo Saxon merupakan suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurispudensi.

Sistem hukum ini cenderung lebih mengutamakan hukum kebiasaan, hukum yang berjalan dinamis sejalan dengan dinamika masyarakat.

Dibentuk melalui lembaga peradilan dengan sistem jurispudensi dianggap lebih baik, agar hukum selalu sejalan dengan rasa keadilan dan manfaat yang dirasakan langsung ke masyarakat.

Sistem hukum ini diterapkan di Irlandia, Inggris, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, Kanada, dan Amerika Serikat.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA