Cara lapor atau panduan wajib pajak 1721-a1 online

Cara Mengisi eFiling Untuk Pelaporan Pajak Penghasilan TahunanBagaimana, ya, cara mengisi e-Filing dengan benar? Bagi Wajib Pajak yang sudah bekerja dan memiliki penghasilan tahunan yang nilainya melebihi Rp60.000.000, maka diwajibkan lapor pajak dengan cara mengisi form SPT 1770 S. Selain syarat penghasilan yang harus melebihi angka Rp60.000.000 per tahun, bagi Wajib Pajak yang memiliki sumber penghasilan dari dua tempat atau lebih di tahun yang sama juga diharuskan menggunakan form SPT Tahunan ini. Dibandingkan dengan form SPT 1770 SS, ada beberapa lampiran tambahan yang perlu diisi oleh Wajib Pajak dalam form SPT 1770 S. 

Cara mengisi SPT Tahunan melalui e-Filing tidaklah rumit. Sebelum mengisi form SPT, jangan lupa untuk mempersiapkan dokumen terkait

Dokumen Pelengkap Lapor SPT Tahunan

Sebelum Anda lapor SPT Tahunan melalui e-Filing, siapkan dulu beberapa dokumen di bawah ini:

  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Nomor induk pajak yang berlaku seumur hidup dan tidak akan berubah sekalipun anda berada pada tempat tinggal berbeda dengan domisili.
  • EFIN (Electronic Filing Identification Number). Nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melakukan transaksi elektronik seperti menggunakan e-Filling. Dapatkan EFIN terlebih dahulu sebelum lapor SPT tahunan.
  • Bukti potong pajak. Ada beberapa bukti potong yang harus disediakan:
    • Bukti potong 1721 A1 (pegawai swasta) atau 1721 A2 (PNS)
    • Bukti potong 1721 VII untuk pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat final
    • Bukti potong PPh Pasal 23 untuk penghasilan dari sewa selain tanah dan bangunan
    • Bukti potong PPh Pasal 4 ayat 2 untuk sewa tanah dan bangunan
  • Daftar penghasilan
  • Daftar harta pribadi. Bisa berupa buku tabungan, sertifikat tanah, sertifikat bangunan, dan juga rekening utang
  • Daftar tanggungan keluarga
  • Bukti Pembayaran Zakat, atau sumbangan lain

Baca juga: Inilah Cara Aktivasi e-Filing Pajak

Tahapan Cara Lapor SPT Tahunan dengan E-Filing

SPT Tahunan ini dapat dilaporkan secara online melalui situs resmi seperti DJP online. Tak perlu diperpanjang lagi, mari kita cermati di bawah ini cara mengisi e-Filing SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi.

  1. Buka situs pelaporan pajak pilihan Anda, kemudian klik login.
  2. Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password akun DJP Online Anda, dan juga kode keamanan (captcha). Lalu klik login untuk masuk ke akun e-Filing Anda.
  3. Pilih layanan e-Filing di homepage situs pelaporan pajak.
  4. Klik “Buat SPT” pada layar.
  5. Ikuti panduan pengisian e-Filing agar muncul form pelaporan yang sesuai. Untuk formulir 1770 S tersedia pilihan apakah Wajib Pajak ingin mengisi SPT dengan bentuk formulir atau dengan panduan.
  6. Pilih tahun pajak yang akan dilapor dan status SPT (normal atau pembetulan).
  7. Jika Anda memiliki bukti potong, maka pilih menu tambah bukti potong. Isi data formulir dengan nama dan NPWP dari pemotong/pemungut pajak, nomor dan tanggal bukti potong/pemungutan pajak, dan jenis serta jumlah pajaknya. Kemudian, pilih menu simpan.
  8. Klik langkah selanjutnya, isi jumlah penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan Anda.
  9. Ketika sudah selesai, selanjutnya Anda akan diminta untuk mengisi daftar penghasilan dalam negeri lainnya, bila ada. Penghasilan ini contohnya seperti bunga deposito, sewa kontrakan, dan lainnya.
  10. Selanjutnya, Anda akan ditanya apakah Anda mempunyai penghasilan luar negeri atau tidak. Jika punya, maka berikutnya Anda harus mengisi penghasilan neto luar negeri yang Anda dapatkan.
  11. Masukkan penghasilan yang tidak termasuk Objek Pajak seperti sumbangan.
  12. Masukkan penghasilan yang telah dipotong PPh final seperti hadiah undian.
  13. Masukkan daftar harta Anda kemudian utang yang masih dimiliki seperti kredit motor.
  14. Tambahkan tanggungan yang dimiliki.
  15. Isi bagian zakat/sumbangan wajib yang Anda pernah bayarkan ke lembaga yang disahkan pemerintah.
  16. Pilih status kewajiban perpajakan suami istri.
  17. Isi informasi soal pengembalian atau pengurangan PPh Pasal 24, pembayaran PPh pasal 25, dan pokok SPT PPh 25 (bila ada). 
  18. Pada tahap ini, Anda akan memasuki bagian perhitungan PPh yang terutang. Di sini akan terlihat apakah status SPT Anda Nihil, Kurang Bayar, atau Lebih Bayar.
  19. Jika semua informasi yang diisi sebelumnya sudah dianggap benar, masukkan kode verifikasi pada kolom yang ditentukan. Kode verifikasi akan dikirimkan ke email yang Anda daftarkan.
  20. Setelah kode verifikasi dimasukkan, maka Anda sudah sukses dalam melakukan e-Filing SPT Tahunan Anda.

Demikianlah langkah-langkah dalam cara mengisi e-Filing untuk lapor SPT Tahunan, selain itu Anda juga perlu mengetahui bagaimana cara aktivasi e-Filing pajak. Tak perlu khawatir, AyoPajak telah menyediakan jasa e-Filing yang akan membantu Anda untuk melaporkan SPT Anda tepat waktu. Segera kunjungi AyoPajak yang merupakan PJAP resmi dan diawasi langsung oleh DJP!

Cara lapor atau panduan wajib pajak 1721-a1 online

Related Post

Langkah Langkah lapor pajak di DJP Online?

Login akun e-Filling pada situs web DJP Online..
Klik “e-Filing” kemudian pilih “Buat SPT”..
Akan muncul beberapa pertanyaan. ... .
Isi dan lengkapi formulir yang diberikan. ... .
Masukkan kode verifikasi yang sebelumnya sudah dikirim ke alamat surel..

Langkah Pengisian Formulir 1721 A1?

Cara Pengisian Formulir 1721-a1.
Buka Aplikasi eSPT PPh 21/24. jalankan aplikasi eSPT PPh 21/26 pada komputer anda..
Pilih SPT. ... .
Isi SPT > Daftar Bukti Potong > A1. ... .
klik Baru. ... .
Isi A. ... .
Isi Rincian Penghasilan Karyawan. ... .
Cek Perhitungan PPh. ... .
Isi Identitas Pemotong..

Bagaimana langkah dan cara lapor pajak pribadi secara online?

Cara lapor SPT tahunan pribadi (penghasilan di bawah Rp60 juta).
Buka laman djponline.pajak.go.id;.
Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan/CAPTCHA, lalu klik Login;.
Pilih menu Lapor, lalu klik e-Filing;.
Pilih Buat SPT;.
Ikuti Panduan Pengisian e-Filing;.

Langkah pelaporan SPT Tahunan Online?

Untuk mulai melaporkan SPT Pajak tahunan, berikut caranya:.
Kunjungi situs DJP Online di link berikut..
Masukkan NPWP dan kata sandi, lalu masukkan kode keamanan/CAPTCHA..
Pilih menu “Lapor” Pilih layanan “e-Filing”.
Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan Isi bagian A. Pajak Penghasilan..

Langkah lapor PPh 21 di DJP Online?

Lapor Pajak PPh 21 Online Lewat e-Filing CSV OnlinePajak.
Akses Fitur e-Filing CSV OnlinePajak. Akses aplikasi OnlinePajak dan klik menu fitur “e-Filing CSV”..
Unggah File CSV Pelaporan. ... .
Klik “Lapor” dan Terima BPE/NTTE Anda..