tirto.id - Nomor EFIN (electronic filing identification number) menjadi kebutuhan utama saat akan melapor SPT Tahunan pajak secara daring via laman DJP Online. Show Mengutip penjelasan laman Ditjen Pajak (DJP), EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh kantor pajak dan diberikan kepada wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik di situs DJP Online. Adapun transaksi elektronik yang bisa dilakukan melalui DJP Online selama ini ada 2, yakni pelaporan SPT dan pembayaran pajak e-Billing. Kenapa pelaporan SPT secara daring via DJP Online perlu EFIN? Sebab, wajib pajak dapat registrasi akun DJP Online hanya dengan nomor EFIN. Saat wajib pajak masuk ke laman DJP Online, akun tersebut diperlukan untuk login. Sebelum wajib pajak melaksanakan pengisian dan pelaporan SPT secara daring, login ke sistem DJP Online harus dilakukan. Nomor EFIN bisa didapatkan atau diaktivasi apabila wajib pajak telah punya NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Sementara cara paling umum untuk mendapatkan EFIN ialah dengan mendatangi langsung kantor pajak tempat wajib pajak terdaftar. Petugas kantor pajak bakal
melayani permintaan nomor EFIN, dengan syarat warga menyerahkan salinan kartu indentitas, kartu NPWP asli, dan alamat email. Dengan menempuh sejumlah cara itu, wajib pajak yang belum punya EFIN atau lupa nomor EFIN dapat meminta kodenya tanpa harus mendatangi kantor pajak (KPP). Berikut ini sejumlah cara mendapatkan nomor EFIN tanpa harus datang ke kantor pajak yang bisa dilakukan pada tahun 2021. Cara Mendapatkan EFIN via Aktivasi OnlineNomor EFIN kini bisa didapatkan secara online dengan menggunakan layanan paling baru dari DJP pada 2021. Untuk mendapatkan EFIN atau melakukan aktivasi nomor EFIN, wajib pajak kini dapat mengunjungi laman efin.pajak.go.id. Laman ini menyediakan sarana untuk aktivasi nomor EFIN secara online melalui fitur pengenalan wajah wajib pajak (face recognition). Ditjen Pajak baru membuat layanan ini pada Maret 2021. Cara mendapatkan EFIN dan aktivasi nomornya melalui layanan online Ditjen Pajak tersebut cukup sederhana, yakni sebagai berikut:
Infografik Cara Dapat EFIN. tirto.id/Fuad Cara Mendapatkan EFIN secara Online via EmailJika langkah di atas tidak berhasil, wajib pajak bisa menempuh cara lainnya, yakni mendapatkan nomor EFIN secara online dengan mengirim email ke kantor pajak. Sesuai panduan yang dirilis oleh akun Instagram resmi Ditjen Pajak, tata cara mendapatkan nomor EFIN melalui email adalah sebagai berikut:
Apabila cara di atas masih juga belum berhasil, wajib pajak bisa menerapkan panduan yang ditulis seorang pegawai Ditjen Pajak, Zidni Amaliah Mardlo di laman pajak.go.id, berikut ini:
Cara Mengetahui Nomor EFIN Jika LupaSering kali, wajib pajak sebenarnya telah melakukan aktivasi EFIN dan mendapatkan nomor EFIN. Namun, kendala muncul ketika wajib pajak lupa dengan kode nomor EFIN yang diperolehnya. Ada 3 cara yang bisa ditempuh, jika wajib pajak sudah pernah mendapatkan nomor EFIN, tapi lupa kodenya. Berikut detail ketiga cara tersebut, seperti dikutip dari artikel di laman Ditjen Pajak. 1. Hubungi nomor telepon resmi kantor pajak Jika lupa kode EFIN, wajib pajak bisa menyampaikan permohonan layanan lupa EFIN dengan cara menghubungi nomor telepon resmi kantor pajak tempatnya terdaftar. Nomor telepon resmi kantor pajak (KPP) di seluruh Indonesia bisa dicek melalui link www.pajak.go.id/unit-kerja. Yang perlu diperhatikan, satu panggilan telepon/whatsapp call dari wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan lupa EFIN. Untuk memastikan penelepon adalah wajib pajak yang bersangkutan petugas KPP akan melakukan verifikasi dan membutuhkan data Proof of Record Ownership (PORO). PORO adalah proses konfirmasi data wajib pajak untuk memastikan bahwa yang menelepon atau melakukan permohonan melalui surel, adalah wajib pajak/pengurus badan yang bersangkutan. Mekanisme PORO diterapkan guna menjaga kerahasiaan data wajib pajak, serta mencegah kasus penyalahgunaan data wajib pajak. 2. Mengirim pesan ke email kantor pajak Wajib pajak dapat menyampaikan permohonan lupa EFIN melalui email resmi kantor pajak (KPP) tempatnya terdaftar. Satu pesan email hanya bisa dipakai untuk satu permohonan lupa EFIN. Permohonan wajib pajak lewat surat elektronik ini bisa dilakukan dengan cara mengirim pesan ke alamat email KPP dengan menyertakan dokumen-dokumen sebagai berikut:
Setelah email terkirim, petugas kantor pajak akan melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan wajib pajak dengan database DJP. Apabila semua data sesuai, petugas akan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui email. 3. Hubungi agen Kring Pajak Layanan informasi perpajakan berupa informasi lupa EFIN juga bisa diakses dengan menghubungi saluran komunikasi Kring Pajak, yakni nomor telepon 1500200, Twitter @kring_pajak, dan live chat di www.pajak.go.id. Sebelum menghubungi Kring Pajak, wajib pajak harus menyiapkan beberapa data berupa NPWP, nama, alamat, nomor handphone, dan alamat email yang didaftarkan. Untuk layanan melalui Twitter Kring Pajak, cukup mention satu kali untuk masuk ke dalam antrean layanan lupa EFIN dan silakan cek DM untuk ditindaklanjuti pada hari kerja. Adapun layanan lewat telepon Kring Pajak dan live chat, dapat diakses pada Senin - Jumat pukul 08.00-16.00 WIB. Baca juga:
(tirto.id - Ekonomi) Penulis: Addi M Idhom Lihat nomor EFIN dimana?Nomor EFIN bisa diperoleh melalui saluran telepon 1500200, Twitter, @kring_pajak, dan live chat di www.pajak.go.id.
Bisakah mendapatkan EFIN tanpa ke kantor pajak?Cara mendapatkan EFIN tanpa ke kantor pajak sebenarnya cukup mudah. Anda juga bisa mendapatkan formulir permohonan EFIN secara online. Untuk daftar EFIN online, wajib pajak bisa mengirimkan pengajuan melalui alamat email masing-masing KPP sesuai domisili.
Bagaimana cara minta EFIN secara online?Syarat Mendapatkan Nomor EFIN Pajak Badan Secara Online dengan Mudah. Masuk ke efin.pajak.go.id dan isi formulirnya untuk mendaftarkan akun. Kemudian, isi formulir aktivasi e-FIN yang tersedia.. Unduh Formulir e-FIN Anda. ... . Menunjukkan yang asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berikut.. Bagaimana kalau kita lupa nomor EFIN pajak?Chat Pajak
Cara pertama yang bisa Anda lakukan bila lupa EFIN pajak adalah dengan mengunjungi laman situs pajak.go.id. Pada halaman sebelah kanan bawah website akan muncul logo “Chat Pajak”. Anda hanya perlu menekan logo tersebut dan petugas resmi pajak akan melayani Anda melalui fitur chat tersebut.
|