Cara menghitung pajak di excel

Dalam setiap penjualan Barang biasanya ada sekian Persen Pajak yang harus di bebankan. Pajak Penjualan Barang di tentukan oleh Pemerintah ataupun oleh pihak penjual. Dalam Artikel kali ini kita akan mencoba untuk menghitung Pajak Penjualan menggunakan Ms Excel.

Pajak Penjualan disini hanya Contoh saja, Jadi bukan Pajak yang sebenarnya karna disini kita hanya akan belajar menghitung Pajak penjualan Barang di suatu toko kecil. 

Contoh Kasus : Suatu Toko A Menjual Barang dengan Pajak penjualan Sebesar 10% untuk pembelian >=Rp. 50.000.000,- 5% untuk pembelian >=Rp. 30.000.000,-  dan 2% untuk pembelian >=Rp.10.000.000,- . Maka Berapakah Jumlah Pajak yang harus di bayarkan jika Total Harga Bayar seperti Pada gambar di bawah ini : 


Untuk Menghitungnya, Gunakan Logika berikut ini : 

  • Jika Harga Bayar >= Rp. 50.000.000,- Maka Pajak 10%
  • Jika Harga Bayar >= Rp. 30.000.000,- Maka Pajak 5%
  • Jika Harga Bayar >= Rp. 10.000.000,- Maka Pajak 2%

Untuk menghitungnya, Ikuti langkah-langkah berikut ini : 

Menghitung Pajak Penjualan Barang di Excel

  1. Buatkan Tabel Penjualan seperti pada gambar di atas
    *Penggunaan Cells pada Excel akan mempengaruhi Rumus yang digunakan, jadi Usahakan Gunakan Cells yang sama seperti pada gambar di atas.

  2. Setelah itu Isi Tabelnya sesuai Soal di atas.
  3. Untuk Menghitung Pajak, Aktifkan Cell E7 kemudian Masukan Rumus ini : 
    =IF(D7>=50000000,D7*10%,IF(D7>=30000000,D7*5%,IF(D7>=10000000,D7*2%,0)))

    Keterangan Rumus: 
    - Jika Cell D7 memiliki nilai lebih dari sema dengan 50000000 Maka Cell D7 di kalikan dengan 10%.
    - Jika Cell D7 memiliki nilai lebih dari sama dengan 30000000 Maka Cell D7 di kalikan dengan 5%.
    - Jika Cell D7 memiliki nilai lebih dari sama dengan 10000000 Maka Cell D7 di kalikan dengan 2%.
    - dan jika tidak memenuhi kriteria tersebut, Maka Nilai nya 0 (tidak kena Pajak)

  4. Setelah itu Tekan Enter.
  5. Untuk Mengisi Cell di bawahnya dengan Rumus, Gunakan Fungsi Fill Handle untuk mengisi Cells di bawahnya dengan Rumus.
  6. Selesai.

Pelajari Dalam Versi Video disini: 


Nah tutorial di atas merupakan cara untuk menghitung Pajak Penjualan Barang dengan menggunakan Rumus IF di Excel. Menghitung Pajak Penjualan ini menggunakan Logika yang sederhana dengan Fungsi IF. Jadi kamu pasti bisa mengikuti dan memperlajari Tutorial di atas.

Berikut langkah-langkah menghitung PPh dengan menggunakan Ms. Excel :

  1. Siapkan data yang diperlukan;

Cara menghitung pajak di excel

2.  Gunakan formula VLOOKUP untuk mencari gaji pokok. VLOOKUP merupakan suatu fungsi excel yang digunakan untuk mencari dan mengambil data dari suatu tabel referansi berdasarkan suatu nilai tertentu. Maka, kita menggunakan VLOOKUP untuk mengambil data pada tabel gaji berdasarkan Golongannya. Keterangan :

  • Vlookup Value diisi berdasarkan kriteria apa yang akan kita cari;
  • Table Array diisi dengan tabel referansi dan di absolutkan dengan f4;
  • Col Index Num diisi dengan nomor kolom yang akan kita ambil nilainya.

Cara menghitung pajak di excel

3. Gunakan lagi formula VLOOKUP untuk mencari besar Tunjangan dan Transport;

Cara menghitung pajak di excel

4. Gunakan formula IF untuk mencari Tunjangan Tanggungan dan dikalikan dengan jumlah tanggungan;

Cara menghitung pajak di excel
Cara menghitung pajak di excel

5. Tambahkan semua penghasilan dengan formula SUM;

6. Untuk kolom PTKP,  isi dengan formula SUM sesuai dengan ketentuan perpajakan di Indonesia;

Cara menghitung pajak di excel

7.  Untuk menghitung pajak terutang yang harus di bayar pegawai pertahun, gunakan rumus sesuai ketentuan perpajakan dengan formula IF.

Cara menghitung pajak di excel

8. Jika ingin mencari jumlah pajak yang terutang selama sebulan, cukup dengan membagi pajk terutang selama setahun dengan 12.

Kabar gembira bagi Anda yang bertugas sebagai Bendahara Pengeluaran, ExcelManiacs persembahkan sebuah aplikasi berbasis Microsoft Office Excel sederhana mudah-mudahan dapat membantu Anda dalam menghitung pajak sehingga dapat meminimalisir kesalahan perhitungan.


Sebagai salah satu kewajiban sebagai seorang bendahara pengeluaran diantaranya yaitu melakukan:

  1. Pemotongan/Pemungutan Pajak
  2. Penyetoran Pajak, dan
  3. Pelaporan Pajak.

Anda dapat mengetahui lebih rinci perihal teknis tugas dan kewajiban bendahara pengeluaran yang diterbitkan oleh Direktorat Sistem Perbendaharaan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI dalam buku PANDUAN TEKNIS BENDAHARA PENGELUARAN.

Panduan teknis tersebut dapat Anda unduh di SINI atau dapat berkunjung langsung ke Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI di SINI.


Download Aplikasi Excel Perhitungan Pajak Penghasilan

Silahkan unduh file Aplikasi Excel Perhitungan Pajak Penghasilan via Google Drive.

Jika berminat silahkan ikuti petunjuk yang tertera dalam Aplikasi Excel Perhitungan Pajak Penghasilan atau silahkan lihat petunjuknya di Aplikasi Excel Gratis dari Excel Maniacs.

Silahkan aktifkan terlebih dahulu fitur Macro Excelnya dalam Cara Mengaktifkan Macro Excel apabila program Microsoft Office Excel pada PC/Laptop Anda belum diaktifkan.

Berikut video cara mengaktifkan macro excel:



Catatan: agar aplikasi dapat Anda gunakan dengan baik, minimal Microsoft Office Excel yang terinstall pada komputer Anda adalah versi Microsoft Office Excel 2010 karena aplikasi ini dibuat  ExcelManiacs menggunakan versi Microsoft Office Excel 2016.

Cara Menggunakan Aplikasi Excel Perhitungan Pajak Penghasilan

A. HALAMAN BERANDA

Melalui halaman Beranda, Anda dapat melakukan perhitungan pajak dengan mengisi kolom-kolom sebagai berikut:

  1. Nama Rekanan
  2. Nilai Pembelian / Pembayaran
  3. Jenis Kegiatan / Pembayaran
  4. NPWP
Form Perhitungan Pajak


Di halaman beranda ini, ExcelManiacs sediakan fitur yang memudahkan kita ketika akan melakukan input e-Billing ke https://sse3.pajak.go.id.

Sebelum melakukan input e-Billing, pastikan koneksi internet pada PC Anda tersedia sehingga ketika Anda mengklik gambar seperti pada gambar berikut, maka aplikasi akan mengarahkan Anda ke halaman pengisian Surat Setoran Pajak Elektronik yang disediakan oleh Dirjen Pajak RI.

Link menuju Pengisian Surat Setoran Pajak Elektronik

Tombol Copy Paste Nilai Pajak

Silahkan klik tombol Copy PPN atau tombol Copy lainnya lalu Paste ke halaman pengisian e-Billing, tentunya akan mempercepat proses input pajak.

Tombol Copy Paste Uraian Pajak

Lalu Silahkan klik tombol Copy Uraian PPN atau tombol Copy Uraian PPh lalu paste ke halaman pengisian e-Billing untuk mengisi urain pada halaman pengisian e-Billing.



B. INPUT DATA PAJAK

Fitur ini dapat digunakan apabila Anda membutuhkan penyimpanan data transaksi pembayaran atau pemungutan pajak pada unit kerja Anda.

Tombol Input Data Pajak

Silahkan klik tombol INPUT DATA seperti terlihat pada gambar di atas, kemudian aplikasi akan menampilkan Form Input Data Pajak sebagai berikut:

Form Input Data Pajak

Adapun kolom isian yang harus Anda isi dalam form tersebut antara lain:

  1. Tanggal Transaksi
  2. Nama Rekanan / Penerima
  3. NPWP (Ada/Tidak Ada)
  4. Nilai Pembayaran
  5. Jenis Kegiatan / Pembayaran

Silahkan isi sesuai kolom-kolomnya, kemudian klik tombol Save untuk memberikan perintah kepada aplikasi agar menyimpan data nama barang tersebut ke dalam database aplikasi.
Sedangkan tombol-tombol:

  • New berfungsi sebagai tombol perintah ketika Anda ingin menginput data barang baru.
  • Close berfungsi sebagai tombol perintah untuk menutup Form Input.
  • Edit berfungsi sebagai tombol perintah ketika Anda ingin mengedit data nama barang yang sudah Anda simpan sebelumnya.

Jenis Kegiatan / Pembayaran telah disesuaikan dengan :

  • PMK Nomor 563/KMK.03/2003 untuk PPN
  • PMK Nomor 62/PMK.03/2015 untuk PPN Pupuk Subsidi
  • PMK Nomor 107/PMK.010/2015 untuk PPh Pasal 22
  • PMK Nomor 141/PMK.03/2015 untuk PPh Pasal 23
  • Perdirjen Nomor PER-32/PJ/2015 untuk PPh Pasal 21

Terdiri dari jenis kegiatan antara lain:
  1. Konsultan/Tenaga Ahli Badan Hukum
  2. Jasa Teknik, Manajemen, Penelitian
  3. Jasa Percetakan/Penjilidan
  4. Semua jasa yang dibayar menggunakan dana APBN/D
  5. Sewa Peralatan dan Perlengkapan
  6. Sewa Kendaraan
  7. Sewa Kendaraan Plat Kuning
  8. Sewa Tanah/Bangunan, termasuk gedung pertemuan selain hotel
  9. Sewa Kamar/Gedung Pertemuan di hotel (jasa perhotelan)
  10. Sewa Gedung pada instansi pemerintah lain
  11. Jasa Pelaksanaan Konstruksi (kualifikasi kecil)
  12. Jasa Pelaksanaan Konstruksi (kualifikasi non kecil)
  13. Jasa Pelaksanaan Konstruksi (non kualifikasi)
  14. Jasa Perencanaan dan Pengawasan Konstruksi (berkualifikasi)
  15. Jasa Perencanaan dan Pengawasan Konstruksi (non kualifikasi)
  16. Pembelian/Pengadaan Barang < 2jt
  17. Pembelian/Pengadaan Barang > 2jt
  18. Belanja Makanan/Minuman selain Catering
  19. Belanja Makanan/Minuman Catering
  20. Pembelian Barang Hasil Pertanian, Peternakan, Perikanan
  21. Pembelian Ternak, Jangat dan Kulit Mentah yang tidak disamak
  22. Pembelian Hasil Tangkapan dan Budidaya Kelautan & Perikanan
  23. Pembelian Bibit/Benih
  24. Pembelian Makanan/Bahan Baku Makanan Ternak, Unggas, dan Ikan
  25. Pembelian Buku Pelajaran Umum, Pelajaran Agama, Kitab Suci
  26. Pembelian Pupuk Non Subsidi
  27. Pembelian Pupuk Subsidi (dari Produsen/Importir Pupuk)
  28. Pembelian Pupuk Subsidi (selain dari Produsen Pupuk)
  29. Pembayaran Honor Kegiatan PNS Gol 3
  30. Pembayaran Honor Kegiatan PNS Gol 4

Dengan catatan sebagai berikut:

  1. Apabila nilai belanja sudah termasuk PPN (tertera dalam kontrak) maka DPP (Dasar Perhitungan Pajak) dihitung menggunakan rumus 100/110.
  2. Apabila rekanan tidak memiliki NPWP maka tarif PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23 menjadi 100% lebih tinggi (dua kali lipat tarif normal).
  3. PPh Final Pelaksanaan Konstruksi: 2% kualifikasi kecil, 3% kualifikasi non kecil, 4% tidak punya kualifikasi.
  4. PPh Final Perencanaan/Pengawasan Konstruksi: 4% punya kualifikasi, 6% tidak punya kualifikasi.

Rincian tersebut dapat Anda akses dengan mengklik tombol navigasi aplikasi TABEL PAJAK seperti terlihat pada gambar di bawah:

Tabel Perhitungan Pajak


C. CETAK REKAPITULASI PAJAK

Untuk mencetak ataupun menginput data pajak yang kemudian akan dibuatkan e-Billingnya, silahkan klik tombol navigasi REKAP PAJAK maka aplikasi akan mengarahkan Anda ke halaman seperti pada gambar berikut:

Halaman Rekapitulasi Pajak

Silahkan pilih Bulan Transaksi untuk melihat rincian transaksinya, kemudian pilih Halaman jika kemudian Anda ingin mencetak laporan tersebut.

Adapun fungsi dari tombol-tombol yang terdapat dalam halaman laporan dalam Aplikasi Excel Perhitungan Pajak Penghasilan ini antara lain adalah:

  • PROSES, berfungsi untuk memerintahkan aplikasi memfilter Laporan Transaksi agar sesuai dengan pilihan Bulan Transaksi yang Anda pilih untuk kemudian siap untuk dicetak/diprint.
  • RESET, berfungsi untuk memerintahkan aplikasi menghilangkan filter Laporan Transaksi.
  • PREVIEW, berfungsi untuk memerintahkan aplikasi menampilkan jendela Print Preview dengan tujuan untuk memastikan laporan siap untuk dicetak.
  • PRINT, sebagai tombol perintah untuk mencetak laporan melalui priter yang terinstal pada PC Anda.
  • EDIT COLUMN/ROW, berfungsi sebagai tombol untuk membuka fitur edit lebar kolom dan tinggi baris agar Anda dapat merubah lebar kolom-kolom maupun tinggi baris tabel rekap tersebut.
  • PDF, sebagai tombol perintah untuk  menyimpan laporan dalam format file Pdf.
File Rekap Pajak yang Anda simpan sebagai file pdf akan otomatis tersimpan ke dalam Folder dimana Anda meletakkan file Aplikasi Excel Perhitungan Pajak Penghasilan ini.

Pdf Rekapitulasi PajakDemikian penjelasan singkat dalam menggunakan Aplikasi Excel Perhitungan Pajak Penghasilan versi ExcelManiacs, Anda dapat mengunduh aplikasi versi demonya (berikut file contoh yang disimpan sebagai file Pdf) melalui Google Drive serta panduan mengaktifkan Macro Excelnya dalam posting tips dari ExcelManiacs: Cara Mengaktifkan Macro Excel jika macro excel pada PC atau komputer Anda belum diaktifkan.

Catatan: agar aplikasi dapat Anda gunakan dengan baik, minimal Microsoft Office Excel yang terinstall pada komputer Anda adalah versi Microsoft Office Excel 2010 karena aplikasi ini dibuat  ExcelManiacs menggunakan versi Microsoft Office Excel 2016.

Jika sudah Anda coba dan sudah sesuai dengan kebutuhan lalu berminat Menggunakan aplikasi ini? silahkan lihat caranya di SINI.

Bagaimana cara menghitung pajak penghasilan?

PPh dari Gaji = Penghasilan Bruto – PTKP x Tarif Pajak..
5% untuk penghasilan sampai dengan Rp50.000.000 per tahun..
15% untuk penghasilan Rp50.000.000 sampai dengan Rp250.000.000 per tahun..

Bagaimana cara menghitung persentase di excel?

Untuk menghitung penjumlahan persen di Excel Anda perlu memasukkan rumus "=Sel angka awal*(1+Sel persen)" pada sel tertentu. Sementara, rumus untuk pengurangan persen adalah "=Sel angka awal*(1-Sel persen)".

Rumus apa saja yang ada di excel?

Di bawah ini terdapat sembilan rumus Excel yang harus dikuasai lantaran sering dipakai di dunia kerja..
SUM. Ilustrasi. ... .
2. AVERAGE. AVERAGE merupakan rumus yang berguna untuk mencari nilai rata-rata angka pada beberapa jumlah sel. ... .
3. IF. ... .
MAX dan MIN. ... .
COUNT. ... .
6. COUNTA. ... .
7. TRIM. ... .
8. CHOOSE..

Bagaimana cara menghitung PPh 21 dan berikan contohnya?

Rumus Cara Menghitung Perhitungan PPh 21 Metode Net.
Hitung Penghasilan Kena Pajak (PKP): Penghasilan Neto Setahun – Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) TK/0. ... .
Hitung PPh 21 Terutang Setahun Pajak Progresif: 5% x Rp37.200.000 = Rp1.860.000..
Hitung PPh 21 Terutang Sebulan: Rp1.860.000 : 12 = Rp155.000..