Dalam setiap penjualan Barang biasanya ada sekian Persen Pajak yang harus di bebankan. Pajak Penjualan Barang di tentukan oleh Pemerintah ataupun oleh pihak penjual. Dalam Artikel kali ini kita akan mencoba untuk menghitung Pajak Penjualan menggunakan Ms Excel. Show
Pajak Penjualan disini hanya Contoh saja, Jadi bukan Pajak yang sebenarnya karna disini kita hanya akan belajar menghitung Pajak penjualan Barang di suatu toko kecil. Contoh Kasus : Suatu Toko A Menjual Barang dengan Pajak penjualan Sebesar 10% untuk pembelian >=Rp. 50.000.000,- 5% untuk pembelian >=Rp. 30.000.000,- dan 2% untuk pembelian >=Rp.10.000.000,- . Maka Berapakah Jumlah Pajak yang harus di bayarkan jika Total Harga Bayar seperti Pada gambar di bawah ini : Untuk Menghitungnya, Gunakan Logika berikut ini :
Untuk menghitungnya, Ikuti langkah-langkah berikut ini : Menghitung Pajak Penjualan Barang di Excel
Pelajari Dalam Versi Video disini: Nah tutorial di atas merupakan cara untuk menghitung Pajak Penjualan Barang dengan menggunakan Rumus IF di Excel. Menghitung Pajak Penjualan ini menggunakan Logika yang sederhana dengan Fungsi IF. Jadi kamu pasti bisa mengikuti dan memperlajari Tutorial di atas. Berikut langkah-langkah menghitung PPh dengan menggunakan Ms. Excel :
2. Gunakan formula VLOOKUP untuk mencari gaji pokok. VLOOKUP merupakan suatu fungsi excel yang digunakan untuk mencari dan mengambil data dari suatu tabel referansi berdasarkan suatu nilai tertentu. Maka, kita menggunakan VLOOKUP untuk mengambil data pada tabel gaji berdasarkan Golongannya. Keterangan :
3. Gunakan lagi formula VLOOKUP untuk mencari besar Tunjangan dan Transport; 4. Gunakan formula IF untuk mencari Tunjangan Tanggungan dan dikalikan dengan jumlah tanggungan; 5. Tambahkan semua penghasilan dengan formula SUM; 6. Untuk kolom PTKP, isi dengan formula SUM sesuai dengan ketentuan perpajakan di Indonesia; 7. Untuk menghitung pajak terutang yang harus di bayar pegawai pertahun, gunakan rumus sesuai ketentuan perpajakan dengan formula IF. 8. Jika ingin mencari jumlah pajak yang terutang selama sebulan, cukup dengan membagi pajk terutang selama setahun dengan 12. Kabar gembira bagi Anda yang bertugas sebagai Bendahara Pengeluaran, ExcelManiacs persembahkan sebuah aplikasi berbasis Microsoft Office Excel sederhana mudah-mudahan dapat membantu Anda dalam menghitung pajak sehingga dapat meminimalisir kesalahan perhitungan. Sebagai salah satu kewajiban sebagai seorang bendahara pengeluaran diantaranya yaitu melakukan:
Anda dapat mengetahui lebih rinci perihal teknis tugas dan kewajiban bendahara pengeluaran yang diterbitkan oleh Direktorat Sistem Perbendaharaan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI dalam buku PANDUAN TEKNIS BENDAHARA PENGELUARAN. Panduan teknis tersebut dapat Anda unduh di SINI atau dapat berkunjung langsung ke Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI di SINI. Download Aplikasi Excel Perhitungan Pajak PenghasilanSilahkan unduh file Aplikasi Excel Perhitungan Pajak Penghasilan via Google Drive. Jika berminat silahkan ikuti petunjuk yang tertera dalam Aplikasi Excel Perhitungan Pajak Penghasilan atau silahkan lihat petunjuknya di Aplikasi Excel Gratis dari Excel Maniacs. Silahkan aktifkan terlebih dahulu fitur Macro Excelnya dalam Cara Mengaktifkan Macro Excel apabila program Microsoft Office Excel pada PC/Laptop Anda belum diaktifkan. Berikut video cara mengaktifkan macro excel:Catatan: agar aplikasi dapat Anda gunakan dengan baik, minimal Microsoft Office Excel yang terinstall pada komputer Anda adalah versi Microsoft Office Excel 2010 karena aplikasi ini dibuat ExcelManiacs menggunakan versi Microsoft Office Excel 2016. Cara Menggunakan Aplikasi Excel Perhitungan Pajak PenghasilanA. HALAMAN BERANDAMelalui halaman Beranda, Anda dapat melakukan perhitungan pajak dengan mengisi kolom-kolom sebagai berikut:
Di halaman beranda ini, ExcelManiacs sediakan fitur yang memudahkan kita ketika akan melakukan input e-Billing ke https://sse3.pajak.go.id. Sebelum melakukan input e-Billing, pastikan koneksi internet pada PC Anda tersedia sehingga ketika Anda mengklik gambar seperti pada gambar berikut, maka aplikasi akan mengarahkan Anda ke halaman pengisian Surat Setoran Pajak Elektronik yang disediakan oleh Dirjen Pajak RI. Link menuju Pengisian Surat Setoran Pajak ElektronikTombol Copy Paste Nilai PajakSilahkan klik tombol Copy PPN atau tombol Copy lainnya lalu Paste ke halaman pengisian e-Billing, tentunya akan mempercepat proses input pajak. Tombol Copy Paste Uraian PajakLalu Silahkan klik tombol Copy Uraian PPN atau tombol Copy Uraian PPh lalu paste ke halaman pengisian e-Billing untuk mengisi urain pada halaman pengisian e-Billing. B. INPUT DATA PAJAKFitur ini dapat digunakan apabila Anda membutuhkan penyimpanan data transaksi pembayaran atau pemungutan pajak pada unit kerja Anda. Silahkan klik tombol INPUT DATA seperti terlihat pada gambar di atas, kemudian aplikasi akan menampilkan Form Input Data Pajak sebagai berikut: Form Input Data PajakAdapun kolom isian yang harus Anda isi dalam form tersebut antara lain:
Silahkan isi sesuai kolom-kolomnya, kemudian klik tombol Save untuk memberikan perintah kepada aplikasi agar menyimpan data nama barang tersebut ke dalam database aplikasi.
Jenis Kegiatan / Pembayaran telah disesuaikan dengan :
Dengan catatan sebagai berikut:
Rincian tersebut dapat Anda akses dengan mengklik tombol navigasi aplikasi TABEL PAJAK seperti terlihat pada gambar di bawah: Tabel Perhitungan PajakC. CETAK REKAPITULASI PAJAKUntuk mencetak ataupun menginput data pajak yang kemudian akan dibuatkan e-Billingnya, silahkan klik tombol navigasi REKAP PAJAK maka aplikasi akan mengarahkan Anda ke halaman seperti pada gambar berikut: Halaman Rekapitulasi PajakSilahkan pilih Bulan Transaksi untuk melihat rincian transaksinya, kemudian pilih Halaman jika kemudian Anda ingin mencetak laporan tersebut. Adapun fungsi dari tombol-tombol yang terdapat dalam halaman laporan dalam Aplikasi Excel Perhitungan Pajak Penghasilan ini antara lain adalah:
File Rekap Pajak yang Anda simpan sebagai file pdf akan otomatis tersimpan ke dalam Folder dimana Anda meletakkan file Aplikasi Excel Perhitungan Pajak Penghasilan ini. Pdf Rekapitulasi PajakDemikian penjelasan singkat dalam menggunakan Aplikasi Excel Perhitungan Pajak Penghasilan versi ExcelManiacs, Anda dapat mengunduh aplikasi versi demonya (berikut file contoh yang disimpan sebagai file Pdf) melalui Google Drive serta panduan mengaktifkan Macro Excelnya dalam posting tips dari ExcelManiacs: Cara Mengaktifkan Macro Excel jika macro excel pada PC atau komputer Anda belum diaktifkan. Catatan: agar aplikasi dapat Anda gunakan dengan baik, minimal Microsoft Office Excel yang terinstall pada komputer Anda adalah versi Microsoft Office Excel 2010 karena aplikasi ini dibuat ExcelManiacs menggunakan versi Microsoft Office Excel 2016. Jika sudah Anda coba dan sudah sesuai dengan kebutuhan lalu berminat Menggunakan aplikasi ini? silahkan lihat caranya di SINI. Bagaimana cara menghitung pajak penghasilan?PPh dari Gaji = Penghasilan Bruto – PTKP x Tarif Pajak.. 5% untuk penghasilan sampai dengan Rp50.000.000 per tahun.. 15% untuk penghasilan Rp50.000.000 sampai dengan Rp250.000.000 per tahun.. Bagaimana cara menghitung persentase di excel?Untuk menghitung penjumlahan persen di Excel Anda perlu memasukkan rumus "=Sel angka awal*(1+Sel persen)" pada sel tertentu. Sementara, rumus untuk pengurangan persen adalah "=Sel angka awal*(1-Sel persen)".
Rumus apa saja yang ada di excel?Di bawah ini terdapat sembilan rumus Excel yang harus dikuasai lantaran sering dipakai di dunia kerja.. SUM. Ilustrasi. ... . 2. AVERAGE. AVERAGE merupakan rumus yang berguna untuk mencari nilai rata-rata angka pada beberapa jumlah sel. ... . 3. IF. ... . MAX dan MIN. ... . COUNT. ... . 6. COUNTA. ... . 7. TRIM. ... . 8. CHOOSE.. Bagaimana cara menghitung PPh 21 dan berikan contohnya?Rumus Cara Menghitung Perhitungan PPh 21 Metode Net. Hitung Penghasilan Kena Pajak (PKP): Penghasilan Neto Setahun – Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) TK/0. ... . Hitung PPh 21 Terutang Setahun Pajak Progresif: 5% x Rp37.200.000 = Rp1.860.000.. Hitung PPh 21 Terutang Sebulan: Rp1.860.000 : 12 = Rp155.000.. |