Cara mengisi e filling dengan panduan

Bisnis.com, SOLO - Laporan SPT Tahunan dilakukan paling lambat pada bulan Maret 2022.

Cara melaporkan SPT Tahunan pun bisa dilakukan secara online melalui e-Filling.

e-Filing merupakan cara penyampaian SPT tahunan Pajak Penghasilan (PPh) secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada situs DJP Online.

Laporan SPT Tahunan ini merupakan bentuk pelaporan dari wajib pajak terkait penghitungan atau pembayaran pajak, objek pajak atau bukan objek pajak.

Nah, berikut cara mengisi SPT 1770 S bagi Anda yang berpenghasilan di atas 60 juta per tahun.

1. Buka laman www.pajak.go.id melalui ponsel, tablet, atau laptop. Pastikan jaringan internet Anda aman.

2. Lakukan Login dengan memasukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Password, dan Kode Keamanan.

3. Tekan tab 'Lapor', lalu tekan ikon e-Filling dan pilih 'Buat SPT'. Nantinya Anda juga akan diberikan sejumlah pertanyaan terkait yang berhubungan dengan status Anda.

4. Kemudian pilih opsi pengisian SPT dengan bentuk formulir dan tekan ikon 'SPT 1770 S dengan formulir'.

5. Isi formulir berdasarkan tahun pajak dan status SPT dan klik 'Langkah Selanjutnya'.

6. Isikan semua data, mulai dari penghasilan final, harta yang Anda miliki pada akhir tahun, daftar utang yang Anda miliki pada akhir tahun, dan daftar susunan anggota keluarga Anda sesuai dengan kondisi keluarga pada awal tahun pajak.

7. Lalu isikan data pada lampiran berupa penghasilan neto dalam negeri yang bukan final, penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, dan daftar pemotongan atau pemungutan PPh dari bukti potong dari perusahaan tempat Anda bekerja.

7. Pada induk SPT, isi data identitas, penghasilan neto, penghasilan sesudah pajak, PPh terutang, kredit pajak apabila pernah membayar suatu angsuran.

8. Nanti akan muncul status SPT Anda yakni nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Kemudian lanjutkan pengisian SPT berdasarkan status SPT Anda.

8. Terakhir, tekan 'Setuju/Agree' dan akan muncul ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi.

9. Klik 'Disini' untuk pengambilan kode verifikasi. Setelah itu kode verifikasi akan dikirim ke alamat e-mail Anda atau nomor ponsel yang terdaftar.

10. Masukkan kode verifikasi pada kolom yang sudah disediakan untuk mengirim laporan SPT.

Laporan SPT Tahunan Anda akan secara otomatis terekam dalam sistem DJP. Nantinya, bukti penyelesaian laporan akan dikirimkan melalui email Anda yang terdaftar dalam DJP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :


Editor : Restu Wahyuning Asih

Konten Premium Nikmati Konten Premium Untuk Informasi Yang Lebih Dalam

KOMPAS.com - Cara melaporkan SPT Pajak tahunan kini bisa mudah dan praktis via online. 

Setiap Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan untuk tahun 2021.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor mengatakan bahwa batas lapor SPT pajak bagi WP maksimal akhir April tahun ini.

Tanggal ini berbeda dengan lapor SPT WP Badan/Perusahaan.

"Sesuai dengan ketentuan untuk SPT Tahunan Badan 2021, tanggal 31 Maret untuk WP Badan dan untuk Orang Pribadi tanggal 30 April 2022," ujar Neilmaldrin saat dihubungi Kompas.com, Rabu (12/1/2022).

Baca juga: Cara Lapor SPT Pajak Tahunan via DJP Online

Cara lapor SPT tahunan

Saat ini, pelaporan SPT bisa dilakukan secara daring atau online melalui e-Filling.

Syaratnya, wajib pajak harus mengajukan permohonan aktivasi kode Electronic Filing Identification Number (EFIN).

EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP kepada pembayar pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP. Permohonan dapat diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).

Cara aktivasi EFIN

Dilansir dari Kompas.com, Selasa (11/1/2022), berikut ini adalah cara mendapatkan kode EFIN pajak:

  • Kunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di kota Anda dengan membawa fotokopi KTP dan fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Jika Anda belum memiliki kartu NPWP, minta ke kantor tempat Anda bekerja.
  • Mengisi formulir pembuatan EFIN di loket yang telah disediakan.
  • Selanjutnya, aktivasi EFIN dengan tautan yang dikirimkan ke alamat email Anda.
  • Nomor EFIN selanjutnya bakal berguna untuk membuat akun DJP Online.

Baca juga: Ramai soal Penjual Olshop Dapat Tagihan Pajak Rp 35 Juta, Ini Kata DJP

Cara daftar akun DJP online

  1. Masuk ke laman pajak.go.id/registrasi atau laman DJP Online daftar di https://djponline.pajak.go.id/account/registrasi.
  2. Masukkan nomor NPWP (tanpa tanda titik dan setrip), kode EFIN dan kode keamanan, lalu klik “Submit”.
  3. Setelah itu, masukan nama, email, nomor handphone aktif, password, konfirmasi password dan kode keamanan.
  4. Klik “Submit”.
  5. Selanjutnya akan muncul notifikasi sukses dan DJP Online akan mengirimkan email untuk aktivasi akun.
  6. Buka email dari DJP Online. Pastikan nama dan NPWP Anda sudah sesuai. Lalu klik Aktifkan Akun.
  7. Akan muncul notifikasi sukses dan klik "OK".
  8. Akun DJP Online Anda sudah aktif.
  9. Langkah selanjutnya adalah masuk ke akun DJP Online dengan mengisi NPWP dan password. Jika berhasil login, berarti akun Anda telah berhasil diaktifkan.
  10. Akun DJP Online tersebut bisa Anda gunakan untuk lapor SPT tahunan (e-Filing) dan membayar pajak (e-Billing).

Baca juga: Sudah 2022, Ini Cara Lapor SPT Tahunan untuk Penghasilan di Bawah Rp 60 Juta dan di Atas Rp 60 Juta

Cara lapor SPT via e-Filing

Mengutip Kompas.com, (9/3/2021), berikut cara pelaporan SPT pajak secara daring melalui layanan e-Filing atau e-Form:

  1. Masuk ke laman https://djponline.pajak.go.id.
  2. Login dengan nomor NPWP dan kata sandi yang sudah ada, lalu isikan kode unik (captcha).
  3. Jawab sejumlah pertanyaan yang tersedia sesuai dengan kondisi dan keadaan WP.
  4. Isi formulir SPT dengan benar.
  5. WP akan menerima tanda bukti jika SPT sudah berhasil dilaporkan.
  6. Untuk menggunakan layanan ini, wajib pajak terlebih dahulu harus memiliki nomor e-FIN (Electronic Filling Identification Number) yang bisa didapatkan dengan mendatangi KPP kemudian melakukan aktivasi.

Cara mengisi e filling dengan panduan
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Lapor SPT Pajak via Online

(Sumber: Kompas.com/Nur Rohmi Aida, Nur Jamal Shaid | Editor: Inggried Dwi Wedhaswary, Akhdi Martin Pratama)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Langkah pengisian e filling?

Berikut cara pengisian pelaporan SPT pajak online e-Filing 1770 S di DJP Online:.
Masuk ke situs djponline.pajak.go.id atau efiling.pajak.go.id. ... .
Login dengan memasukkan nomor NPWP dan password yang dibuat saat daftar akun DJP Online..
Masukkan juga kode keamanan (captcha), klik “Login”.
Setelah berhasil login..

Bagaimana cara mengisi laporan SPT Tahunan pribadi?

Buka laman djponline..
Lalu login dengan masukkan NPWP, kata sandi, dankode captcha, dan klik Login..
Pilih menu Lapor, kemudian pilih layanan e-Filing..
Pilih Buat SPT..
Ikuti panduan pengisian e-Filing..
Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan..

Sebutkan dan jelaskan langkah langkah pengisian SPT?

Jika sudah memiliki akun maka Anda tinggal mengikuti langkah berikut:.
Kunjungi Website DJP Online. Isi kolom sesuai petunjuk. ... .
Pilih e-Filing atau e-Form. ... .
Mulailah Buat SPT. ... .
Jawab Pertanyaan di Formulir. ... .
Pilih Formulir yang Akan Digunakan. ... .
Isi Data Formulir SPT. ... .
7. Isi Lampiran II. ... .
Isi Lampiran I/Bagian Kolom Harta..

Langkah langkah mengisi e SPT PPh 21?

Untuk dapat mengisi e-SPT PPh 21, Anda perlu melalui 4 tahapan, yaitu sebagai berikut:.
Unduh Aplikasi e-SPT PPh 21. Tahapan pertama yang perlu Anda lakukan sebelum dapat mengisi e-SPT PPh 21 yaitu mengunduh aplikasinya terlebih dahulu. ... .
Mulai Pengisian SPT. ... .
3. Bayar PPh 21 Terutang. ... .
4. Simpan Dokumen Pelaporan PPh 21..