Bisnis.com, SOLO - Laporan SPT Tahunan dilakukan paling lambat pada bulan Maret 2022.
Cara melaporkan SPT Tahunan pun bisa dilakukan secara online melalui e-Filling.
e-Filing merupakan cara penyampaian SPT tahunan Pajak Penghasilan (PPh) secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada situs DJP Online.
Laporan SPT Tahunan ini merupakan bentuk pelaporan dari wajib pajak terkait penghitungan atau pembayaran pajak, objek pajak atau bukan objek pajak.
Nah, berikut cara mengisi SPT 1770 S bagi Anda yang berpenghasilan di atas 60 juta per tahun.
1. Buka laman www.pajak.go.id melalui ponsel, tablet, atau laptop. Pastikan jaringan internet Anda aman.
2. Lakukan Login dengan memasukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Password, dan Kode Keamanan.
3. Tekan tab 'Lapor', lalu tekan ikon e-Filling dan pilih 'Buat SPT'. Nantinya Anda juga akan diberikan sejumlah pertanyaan terkait yang berhubungan dengan status Anda.
4. Kemudian pilih opsi pengisian SPT dengan bentuk formulir dan tekan ikon 'SPT 1770 S dengan formulir'.
5. Isi formulir berdasarkan tahun pajak dan status SPT dan klik 'Langkah Selanjutnya'.
6. Isikan semua data, mulai dari penghasilan final, harta yang Anda miliki pada akhir tahun, daftar utang yang Anda miliki pada akhir tahun, dan daftar susunan anggota keluarga Anda sesuai dengan kondisi keluarga pada awal tahun pajak.
7. Lalu isikan data pada lampiran berupa penghasilan neto dalam negeri yang bukan final, penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, dan daftar pemotongan atau pemungutan PPh dari bukti potong dari perusahaan tempat Anda bekerja.
7. Pada induk SPT, isi data identitas, penghasilan neto, penghasilan sesudah pajak, PPh terutang, kredit pajak apabila pernah membayar suatu angsuran.
8. Nanti akan muncul status SPT Anda yakni nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Kemudian lanjutkan pengisian SPT berdasarkan status SPT Anda.
8. Terakhir, tekan 'Setuju/Agree' dan akan muncul ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi.
9. Klik 'Disini' untuk pengambilan kode verifikasi. Setelah itu kode verifikasi akan dikirim ke alamat e-mail Anda atau nomor ponsel yang terdaftar.
10. Masukkan kode verifikasi pada kolom yang sudah disediakan untuk mengirim laporan SPT.
Laporan SPT Tahunan Anda akan secara otomatis terekam dalam sistem DJP. Nantinya, bukti penyelesaian laporan akan dikirimkan melalui email Anda yang terdaftar dalam DJP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak Video Pilihan di Bawah Ini :
Editor : Restu Wahyuning Asih
Konten Premium Nikmati Konten Premium Untuk Informasi Yang Lebih Dalam
KOMPAS.com - Cara melaporkan SPT Pajak tahunan kini bisa mudah dan praktis via online.
Setiap Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan untuk tahun 2021.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor mengatakan bahwa batas lapor SPT pajak bagi WP maksimal akhir April tahun ini.
Tanggal ini berbeda dengan lapor SPT WP Badan/Perusahaan.
"Sesuai dengan ketentuan untuk SPT Tahunan Badan 2021, tanggal 31 Maret untuk WP Badan dan untuk Orang Pribadi tanggal 30 April 2022," ujar Neilmaldrin saat dihubungi Kompas.com, Rabu (12/1/2022).
Baca juga: Cara Lapor SPT Pajak Tahunan via DJP Online
Cara lapor SPT tahunan
Saat ini, pelaporan SPT bisa dilakukan secara daring atau online melalui e-Filling.
Syaratnya, wajib pajak harus mengajukan permohonan aktivasi kode Electronic Filing Identification Number (EFIN).
EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP kepada pembayar pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP. Permohonan dapat diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).
Cara aktivasi EFIN
Dilansir dari Kompas.com, Selasa (11/1/2022), berikut ini adalah cara mendapatkan kode EFIN pajak:
- Kunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di kota Anda dengan membawa fotokopi KTP dan fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Jika Anda belum memiliki kartu NPWP, minta ke kantor tempat Anda bekerja.
- Mengisi formulir pembuatan EFIN di loket yang telah disediakan.
- Selanjutnya, aktivasi EFIN dengan tautan yang dikirimkan ke alamat email Anda.
- Nomor EFIN selanjutnya bakal berguna untuk membuat akun DJP Online.
Baca juga: Ramai soal Penjual Olshop Dapat Tagihan Pajak Rp 35 Juta, Ini Kata DJP
Cara daftar akun DJP online
- Masuk ke laman pajak.go.id/registrasi atau laman DJP Online daftar di //djponline.pajak.go.id/account/registrasi.
- Masukkan nomor NPWP (tanpa tanda titik dan setrip), kode EFIN dan kode keamanan, lalu klik “Submit”.
- Setelah itu, masukan nama, email, nomor handphone aktif, password, konfirmasi password dan kode keamanan.
- Klik “Submit”.
- Selanjutnya akan muncul notifikasi sukses dan DJP Online akan mengirimkan email untuk aktivasi akun.
- Buka email dari DJP Online. Pastikan nama dan NPWP Anda sudah sesuai. Lalu klik Aktifkan Akun.
- Akan muncul notifikasi sukses dan klik "OK".
- Akun DJP Online Anda sudah aktif.
- Langkah selanjutnya adalah masuk ke akun DJP Online dengan mengisi NPWP dan password. Jika berhasil login, berarti akun Anda telah berhasil diaktifkan.
- Akun DJP Online tersebut bisa Anda gunakan untuk lapor SPT tahunan (e-Filing) dan membayar pajak (e-Billing).
Baca juga: Sudah 2022, Ini Cara Lapor SPT Tahunan untuk Penghasilan di Bawah Rp 60 Juta dan di Atas Rp 60 Juta
Cara lapor SPT via e-Filing
Mengutip Kompas.com, (9/3/2021), berikut cara pelaporan SPT pajak secara daring melalui layanan e-Filing atau e-Form:
- Masuk ke laman //djponline.pajak.go.id.
- Login dengan nomor NPWP dan kata sandi yang sudah ada, lalu isikan kode unik (captcha).
- Jawab sejumlah pertanyaan yang tersedia sesuai dengan kondisi dan keadaan WP.
- Isi formulir SPT dengan benar.
- WP akan menerima tanda bukti jika SPT sudah berhasil dilaporkan.
- Untuk menggunakan layanan ini, wajib pajak terlebih dahulu harus memiliki nomor e-FIN (Electronic Filling Identification Number) yang bisa didapatkan dengan mendatangi KPP kemudian melakukan aktivasi.
(Sumber: Kompas.com/Nur Rohmi Aida, Nur Jamal Shaid | Editor: Inggried Dwi Wedhaswary, Akhdi Martin Pratama)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link //t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.