Cerita vanessa angel dipenjara berapa lama

You got lucky! We have no ad to show to you!

Iklan

Vanessa Angel hanya bisa pasrah saat hakim memberinya vonis hukuman 3 bulan penjara subsider denda sebesar Rp10 juta. Putusan tersebut dibacakan Kamis (5/11/2020) hakim, atas kasus kepemilikan narkoba. Vanessa terbukti memiliki 15 butir pil Xanax yang disimpan di kediamannya di Kembangan, Jakarta Barat, pada 16 Maret 2020 lalu.

Ia sempat ditangkap juga, namun polisi melepaskannya karena tidak terbukti positif menggunakan psikotropika karena hasil tes urin negatif. Berikut ini tahapan penangkapan Vanessa dan proses hukum yang membuat Vanessa Angel divonis 3 bulan penjara.

Vanessa Angel Divonis 3 Bulan Penjara, Ini Faktanya!

1. Kronologi Penggeledahan

Polisi mendapat informasi tentang seorang public figure yang memiliki dan menggunakan narkoba di kediamannya. Ternyata rumah itu milik Vanessa Angel dan suaminya, Febri Ardiansyah alias Bibi. Polisi berjumlah 6 orang lalu datang di atas pukul 20.00 dan menggeledah rumah tersebut. Tapi saat itu Vanessa dan keluarganya sedang tak berada di rumah.

Tak berapa lama Vanessa tiba dan berbicara dengan polisi. Lalu dua dari polisi tersebut masuk dan menggeledah kamar dengan disaksikan Vanessa sendiri, orang tuanya, Bibi, dan anggota keamanan perumahan.

Artikel terkait: 7 Potret Momen Kehamilan Vanessa Angel Bersama Sang suami

2. Menemukan pil Xanax

Saat memeriksa bagian laci yang ada di dalam kamar, polisi menemukan 15 butir pil Xanax. Sementara itu, di dalam tas Vanessa juga ada 5 butir pil berjenis sama.

You got lucky! We have no ad to show to you!

Iklan

“Ditemukan di laci, (15 pil) Xanax," kata Sunardi, salah seorang polisi yang menggeledah.

Vanessa sama sekali tidak berkelit dan mengakui bahwa dirinya memang pemilik dari obat-obat tersebut. Katanya ia melakukan itu lantaran tidak merasa mendapatkan obat dengan cara yang ilegal. Ia menunjukkan bukti resep obat dari sebuah rumah sakit di Cinere, Depok. Sedangkan, masih katanya, 5 butir yang ditemukan di dalam tasnya diberikan oleh rekannya yang bernama Abdul Malik.

Berdasarkan penemuan polisi, mereka lalu membawa Vanessa Angel, Bibi, dan temannya yang bernama Chintya ke Polres Jakarta Barat. Bersama mereka, polisi juga mengamankan barang bukti 20 butir pil Xanax, bukti pembayaran, resep dokter, dan telepon genggam.

“Memang kita amankan 3 orang diamankan inisial FA (30), VA (25), sama CL (23), dan barbuk 20 butir yang diduga psikotropika," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus saat dihubungi, Selasa (17/3), melansir Detik.com.

You got lucky! We have no ad to show to you!

Iklan

3. Tes Urin Menyatakan Negatif

Esoknya, Selasa (17/3/2020) Vanessa dan dua orang lainnya menjalani pemeriksaan urine dan tes darah di Polres Jakarta Barat. Hasilnya menunjukkan, Vanessa dan asistennya negatif psikotropika. Sedangkan sang suami dinyatakan positif mengandung psikotropika.

“Tes urinenya (Vanessa) negative. Satu orang positif yang laki-laki inisial FA alias BB,” ujar Kapolres Jakarta Barat Kombes Audie S Latuheru kepada wartawan di Polres Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (17/3/2020).

4. Dinyatakan Sebagai Tersangka Kasus Narkoba dan Menjadi Tahanan Kota

You got lucky! We have no ad to show to you!

Iklan

Pada 8 April Vanessa dijemput polisi guna menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus psikotropika. Pada 9 April Kanit 2 Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Maulana Mukarom mengatakan Vanessa melakukan pemeriksaan selama 7 jam dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Namun meski demikian Vanessa tidak harus mendekam di penjara. Menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Edwin Beslar, ia dijadikan tahanan kota lataran memiliki bayi.

“Terhadap tersangka kami tidak melakukan penahanan. Ada pun yang menjadi pertimbangan kami tersangka masih memiliki bayi yang perlu menyusui yang masih membutuhkan ASI ibunya. Jadi seperti pesan pimpinan penegakan hukum itu harus juga mengedepankan hati nurani,” terangnya lagi.

5. Ancaman Pidana Kurungan Maksimal 5 Tahun

Jika melihat kasusnya, sebenarnya Vanessa teramcam hukuman maksimal 5 tahun penjara. Apalagi ia terbukti mengakui sebagai pemilik obat tersebut, meski tes urin negatif.

You got lucky! We have no ad to show to you!

Iklan

"Terdakwa dijerat dengan Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika," terang Jaksa Penuntut Umum.

Artikel terkait: Ditangkap bersama suami karena narkoba, hasil urine Vanessa Angel negatif

6. Tuntutan 6 Bulan Penjara

“Kami Jaksa Penuntut Umum menuntut supaya majelis hakim memutuskan Vanessa Angel bersalah memiliki dan menyimpan psikotropika jenis Xanax. Dua, menjatuhkan tuntutan kepada terdakwa dengan penjara 6 bulan dan denda Rp 10 juta rupiah atau subsider 3 bulan,” kata Jaksa Penuntut Umum di ruang persidangan.

Yang memberatkan Vanessa adalah tindakannya tidak mendukung program pemerintah dalam membasmi narkoba. Sedangkan posisinya sebagai seorang ibu yang masih memiliki bayi menjadi hal yang meringankan hukumannya.

7. Pledoi Vanessa Angel Divonis 3 Bulan Penjara 

You got lucky! We have no ad to show to you!

Iklan

Dalam kesempatan itu Vanessa pun menyampaikan pembelaannya (pledoi). Ia mengutarakan isi hatinya sambil menangis.

“Apa yang saya sampaikan ini bukan pembelaan diri, melainkan rintihan hati yang selama ini bergejolak di dalam diri saya,” ucap Vanessa saat membacakan nota pledoinya di hadapan hakim dan Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Barat (Jakbar), Senin (26/10/2020).

Ia mengatakan sangat sedih dengan proses hukum yang dihadapinya, dan menyebut dirinya tak memiliki niat jahat ataupun menyalahgunakan psikotropika itu. Ia memohon majelis hakim memberikannya keringanan hukuman karena bayinya masih sangat membutuhkan dirinya.

8. Vanessa Angel Divonis 3 Bulan Penjara dan Merasa Menyesal

Sidang putusan kasus obat terlarang Vanessa Angel kembali digelar pada Kamis (5/11/2020). Vanessa yang datang kali ini dengan mengenakan kemeja putih juga ditemani suami, ayah, dan ibu sambungnya.

Sidang dimulai pukul 14.40 seperti dilansir dari Detik.com. Sekali lagi Vanessa mengakui bahwa pil Xanax itu adalah betul miliknya. Ia juga mengakui sudah menyalahi prosedur dengan menggunakan pil tersebut dan merasa menyesal.

“Saya sadar bahwa obat Xanax yang saya dapat dari apotek di Surabaya itu adalah menyalahi prosedur. Tapi resep saya tidak diminta oleh pihak apotek dan masih ada di tangan saya,” katanya.

Ibu dari Gala itu divonis bersalah melanggar Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 3 bulan dan denda Rp 10 juta dan ketentuan apabila denda tak dibayar diganti pidana 1 bulan,” ucap hakim.

Mendengar pernyataan itu Vanessa hanya terdiam seribu bahasa, ekspresinya pun datar saja. Hakim mengatakan resep yang dimiliki Vanessa yang didapatnya dari dr. Maxwaddi Maas sudah tidak berlaku lagi.

“Menimbang berdasarkan uraian pertimbangan di atas maka terdakwa jelas telah memiliki menyimpan aprozolam. Menimbang bahwa kepemilikan dan penyimpanan tersebut tanpa pula ada alasan yang dibenarkan, atau di luar kewenangan terdakwa. Sebab fakta hukum terdakwa tidak berhak lagi, karena pembelian resep obat harus resep dokter, jika tidak sesuai resep dokter maka pembelian dan penguasaan atau kepemilikan obat tidak sah,” terang hakim.

“Menimbang majelis hakim berkeyakinan unsur tanpa hak memiliki menyimpan psikotropika telah terbukti dan terpenuhi secara hukum,” tegas hakim.

Baca juga:

id.theasianparent.com/vanessa-angel-melahirkan/

Vanessa Angel divonis bersalah dan dihukum lima bulan penjara

Cerita vanessa angel dipenjara berapa lama
Cerita vanessa angel dipenjara berapa lama

Sumber gambar, Moch Asim/ANTARA FOTO

Artis Vanessa Angel divonis hukuman lima bulan penjara setelah dinyatakan bersalah mendistribusikan dan atau mentransmisikan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/06), menyatakan Vanessa melanggar pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Terbukti secara sah dan menyakinkan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

"Menjatuhkan pidana kepada Vanessa dengan pidana selama lima bulan," kata Ketua Majelis hakim, Dwi Purwadi, seperti dilaporkan wartawan di Surabaya, Roni Fauzan untuk BBC News Indonesia.

  • Vanessa Angel: Kasus prostitusi online dengan 'eksploitasi nama artis'
  • Vanessa Angel jadi tersangka, siapa kliennya, mengapa identitas mereka tak diungkap?
  • Kasus Vanessa Angel: Prostitusi artis marak dan mahal karena dianggap tawarkan 'nilai lebih'

Vanessa disebut terbukti bersalah dan melanggar pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cerita vanessa angel dipenjara berapa lama
Cerita vanessa angel dipenjara berapa lama

Sumber gambar, Roni Fauzan/BBC News Indonesia

Keterangan gambar,

Vanessa Angel (rompi merah) bersama tim kuasa hukumnya sebelum persidangan dibuka.

Apa tanggapan Vanessa Angel?

Mendengar putusan majelis hakim, Vanessa Angel melalui tim kuasa hukumnya menyatakan menerima. Sementara Jaksa Penuntut Umum yang diketuai Novan Ariyanto SH, menyatakan pikir-pikir.

Ketika ditemui seusai sidang, ketua tim kuasa hukum Vanessa Angel, Abdul Malik, menyatakan bahwa pertimbangan hukum majelis hakim sangat janggal.

"Jadi pertimbangan hukum tadi sangat aneh, kok ada istilahnya prostitusi gitu lho. Karena pertimbangan hukum itu masalah konten-konten saja. Selesai." tukas Abdul Malik.

Cerita vanessa angel dipenjara berapa lama
Cerita vanessa angel dipenjara berapa lama

Sumber gambar, Moch Asim/ANTARA FOTO

Keterangan gambar,

Mendengar putusan majelis hakim, Vanessa Angel melalui tim kuasa hukumnya menyatakan menerima. Sementara Jaksa Penuntut Umum yang diketuai Novan Ariyanto SH, menyatakan pikir-pikir.

Ketika ditanyai mengenai pernyataan pikir-pikir dari Jaksa Penuntut Umum, Abdul Malik mengatakan kalau pihaknya siap apabila ternyata nantinya menyatakan banding dengan putusan hakim.

"Kalau jaksa mau banding ya kita lebih seneng. Memang kita ini secara logika mau banding kok. Tapi Vanessanya enggak mau. Kalau jaksanya banding ya kita layani," ujarnya.

Dengan pidana penjara selama lima bulan potong masa tahanan, ditambahkan Abdul Malik, Vanessa tidak lama lagi segera keluar dari Lapas Medaeng di Sidoarjo.

"Vonis lima bulan ini bagi saya berat. Setelah tahu ternyata proses hukumnya begini, jadi dia ingin cepat-cepat keluar. Kalau dia sudah diputus lima bulan, tanggal 29 ini hari Sabtu dia sudah keluar dari (LP) Medaeng," ujar Abdul Malik.

Lebih ringan dibanding tuntutan jaksa

Sebelumnya, Vanessa dituntut enam bulan penjara karena dianggap terbukti melanggar pasal 27 ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016.

Jaksa menganggap Vanessa sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Cerita vanessa angel dipenjara berapa lama
Cerita vanessa angel dipenjara berapa lama

Sumber gambar, Detik

Keterangan gambar,

Vanessa Angel (tengah) saat diamankan ke Polda Jawa Timur, Sabtu (05/01) lalu.

Dalam amar tuntutannya, Vanessa disebutkan kerap mengirimkan foto dan video tak senonoh melalui pesan elektronik di ponselnya kepada mucikari. Foto dan video tersebut kemudian ditawarkan kepada pelanggan prostitusi online.

Sejak awal, Vanessa menolak sebuah tuduhan dan dakwaan yang diberikan kepadanya. Melalui pengacaranya, Vanessa mengklaim transmisi konten yang dijadikan sebagai barang bukti, yang menurut Jaksa melanggar Pasal UU ITE, termasuk ke ranah privat dan tidak bisa dipidanakan.

Bagaimana proses hukum tiga muncikari?

Adapun tiga orang yang disebut sebagai muncikari Vanessa Angel, yakni Intan Permatasari Winindya alias Nindy, Endang Suhartini alias Siska, dan Tentri Novanta, telah divonis hukuman lima bulan penjara.

Cerita vanessa angel dipenjara berapa lama
Cerita vanessa angel dipenjara berapa lama

Sumber gambar, M RISYAL HIDAYAT / ANTARA FOTO

Keterangan gambar,

Dua tahanan dalam kasus prostitusi online yang diduga melibatkan Vanessa Angel.

Dalam sidang yang digelar Mei lalu, tiga orang tersebut dianggap terbukti melanggar Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Polisi sebelumnya menuduh Vanessa seringkali mengirimkan foto dan video tidak senonoh kepada orang yang dituduh sebagai muncikari melalui telepon seluler. Mereka inilah yang disebutkan menyebarkannya ke pelanggan.

Belakangan penyidik kepolisian menjeratnya dengan Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran konten elektronik yang melanggar kesusilaan.

Di mana pria bernama Rian Subroto?

Perempuan dengan nama asli Vanessa Adzania ini digerebek di sebuah hotel di Surabaya pada awal Januari lalu. Disebutkan ketika itu dia tengah bersama seorang pria yang disebutkan bernama Rian Subroto, pengusaha tambang.

Sampai sejauh ini, Rian Subroto, pria yang namanya acap kali muncul dan disebut sebagai sosok yang membayar Vanessa, masih belum jelas. Terakhir, polisi menetapkannya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dalam status sebagai buron, Rian - yang digambarkan posisinya sebagai saksi - tidak pernah bisa dihadirkan selama persidangan Vanessa.

Cerita vanessa angel dipenjara berapa lama
Cerita vanessa angel dipenjara berapa lama

Sumber gambar, Detik

Keterangan gambar,

Vanessa Angel (kanan) mendatangi Polda Jawa Timur sebelum meninggalkan Surabaya untuk kembali ke Jakarta, Senin (07/01).

Pada awal kasus ini terungkap, penangkapan Vanessa menjadi sorotan masyarakat, melalui liputan media, walaupun kasusnya digambarkan masih kabur.

Dari sekian banyak aspek terkait kasus prostitusi online ini - profil klien prostitusi online tersebut, struktur jaringan, dan sebagainya- sebagian media memilih untuk lebih fokus mengupas seluk beluk sosok sang artis.

Pengamat media menggambarkan liputan media dalam kasus Vanessa bersifat eksploitatif.

Sementara, Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) juga menilai media massa selalu mendudukkan pelaku perempuan yang menjadi pekerja seks komersial sebagai objek sorotan.