Contoh Jasa lainnya dalam PENGADAAN barang dan jasa

Memilih jenis kontrak dilakukan PPK pada saat penyusunan rancangan kontrak. Dalam memlih jenis kontrak, PPK mempertimbangkan antara lain; jenis barang/jasa, spesifikasi teknis/KAK, volume, lama waktu pekerjaan, dan/atau kesulitan dan risiko pekerjaan.

Definisi
Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Kontrak adalah perjanjian tertulis antara PA/ KPA/ PPK dengan Penyedia Barang/Jasa atau pelaksana Swakelola.

Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh Pengguna Barang.

Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan.

Jasa Lainnya adalah jasa non-konsultansi atau jasa yang membutuhkan peralatan, metodologi khusus, dan/ atau keterampilan dalam suatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaan.

Jenis Kontrak Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya berdasarkan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018.

  • Kontrak Lumsum
    Kontrak Lumsum merupakan Kontrak dengan ruang lingkup pekerjaan dan jumlah harga yang pasti dan tetap dalam batas waktu tertentu dengan ketentuan: semua risiko sepenuhnya ditanggung oleh Penyedia, berorientasi kepada keluaran, dan pembayaran didasarkan pada tahapan produk/keluaran yang dihasilkan sesuai dengan Kontrak.Kontrak Lumsum digunakan dalam hal ruang lingkup, waktu pelaksanaan, dan produk/keluaran dapat didefinisikan dengan jelas.

    Kontrak Lumsum digunakan misalnya:

  • pelaksanaan pekerjaan kontruksi sederhana;
  • Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi (design and build);
  • pengadaan peralatan kantor;
  • pengadaan benih;
  • pengadaan jasa boga;
  • sewa gedung; atau
  • pembuatan video grafis.Pembayaran dalam Kontrak Lumsum dengan harga pasti dan tetap, senilai dengan harga yang dicantumkan dalam Kontrak. Pembayaran dapat dilakukan sekaligus berdasarkan hasil/keluaran atau pembayaran secara bertahap pekerjaan berdasarkan tahapan atau bagian keluaran yang dilaksanakan.
  • Kontrak Harga Satuan
    Kontrak Harga Satuan merupakan kontrak Pengadaan Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan: volume atau kuantitas pekerjaannya masih bersifat perkiraan pada saat Kontrak ditandatangani, pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan; dan nilai akhir kontrak ditetapkan setelah seluruh pekerjaan diselesaikan.

    Kontrak Harga Satuan digunakan dalam hal ruang lingkup, kuantitas/volume tidak dapat ditetapkan secara tepat yang disebabkan oleh sifat/karakteristik, kesulitan dan resiko pekerjaan.

    Dalam Kontrak Harga Satuan pembayaran dilakukan berdasarkan harga satuan yang tetap untuk masing-masing volume pekerjaan dan total pembayaran (final price) tergantung kepada total kuantitas/volume dari hasil pekerjaan.

    Pembayaran dilakukan berdasarkan pengukuran hasil pekerjaan yang dituangkan dalam sertifikat hasil pengukuran (contoh monthly certificate).

    Kontrak Harga Satuan digunakan misalnya untuk kegiatan pembangunan gedung atau infrastruktur, pengadaan jasa boga pasien di rumah sakit.

  • Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
    Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan smerupakan Kontrak Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya gabungan Lumsum dan Harga Satuan dalam 1 (satu) pekerjaan yang diperjanjikan.

    Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan digunakan dalam hal terdapat bagian pekerjaan yang dapat dikontrakkan menggunakan Kontrak Lumsum dan terdapat bagian pekerjaan yang dikontrakkan menggunakan Kontrak Harga Satuan.

    Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan digunakan misalnya untuk Pekerjaan Konstruksi yang terdiri dari pekerjaan pondasi tiang pancang dan bangunan atas.

  • Kontrak Terima Jadi (Turnkey)
    Kontrak Terima Jadi (Turnkey) merupakan Kontrak Pengadaan Pekerjaan Konstruksi atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu dengan ketentuan: jumlah harga pasti dan tetap sampai seluruh pekerjaan selesai dilaksanakan, dan pembayaran dapat dilakukan berdasarkan termin sesuai kesepakatan dalam Kontrak.

    Penyelesaian pekerjaan sampai dengan siap dioperasionalkan/difungsikan sesuai kinerja yang telah ditetapkan.

    Kontrak Terima Jadi biasa digunakan dalam Pekerjaan Konstruksi terintegrasi, misalnya Engineering Procurement Construction (EPC) pembangunan pembangkit tenaga listrik, pabrik, dan lain-lain.

  • Kontrak Payung
    Kontrak Payung dapat berupa kontrak harga satuan dalam periode waktu tertentu untuk barang/jasa yang belum dapat ditentukan volume dan/atau waktu pengirimannya pada saat Kontrak ditandatangani.

    Kontrak Payung digunakan dalam hal pekerjaan yang akan dilaksanakan secara berulang dengan spesifikasi yang pasti namun volume dan waktu pesanan belum dapat ditentukan.

    Kontrak Payung digunakan misalnya pengadaan obat tertentu pada rumah sakit, jasa boga, jasa layanan perjalanan (travel agent), atau pengadaan material.

c.

jasa perencanaan (planning), perancangan (design) dan pengawasan (supervision) untuk pekerjaan selain Pekerjaan Konstruksi, seperti transportasi, pendidikan, kesehatan, kehutanan, perikanan, kelautan, lingkungan hidup, kedirgantaraan, pengembangan usaha, perdagangan, pengembangan SDM, pariwisata, pos dan telekomunikasi, pertanian, perindustrian, pertambangan, energi;

MODUL 6 PELAKSANAAN PENGADAAN JASA LAINNYA

Dokumen Pengadaan Jasa Lainnya

PELAKSANAAN PENGADAAN JASA KONSULTANSI

JASA POKJA PENGADAAN JASA KONSULTANSI DAN JASA LAINNYA

JASA POKJA PENGADAAN JASA KONSULTANSI DAN JASA LAINNYA

JASA POKJA PENGADAAN JASA KONSULTANSI DAN JASA LAINNYA

SELEKSI KEGIATAN PENGADAAN LAINNYA

JENIS PENGADAAN KEGIATAN PENGADAAN NILAI LAINNYA

Jenis pengadaan barang/jasa pemerintah ada 4 (empat) yaitu :

  1. Barang;
  2. Pekerjaan Konstruksi;
  3. Jasa Konsultansi; dan
  4. Jasa Lainnya

Dimana:

  1. Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh Pengguna Barang,
  2. Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan.
  3. Jasa Konsultansi adalah jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu diberbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir.
  4. Jasa Lainnya adalah jasa non-kon.sultansi atau jasa yang membutuhkan peralatan, metodologi khusus, dan/ atau
    keterampilan dalam suatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaan.

Sumber : perpres 16/18

Pengadaan barang/jasa mempunyai berbagai ragam berupa bahan, material dan jasa. Sehingga untuk memudahkan pengelolaan pengadaan barang/jasa, organisasi biasanya melakukan pengelompokkan jenis barang/jasa berdasarkan karakteristik, cara penanganan, pelaksanaan pekerjaan jasa, kebutuhan kompetensi pengelolaan yang diperlukan. Pengelompokkan jenis pengadaan biasanya dilakukan berdasarkan kesamaan pasokan, pengguna kebutuhan dan penyedianya. Sebagai contoh pegadaan pulpen, kertas, kursi, kendaraan dapat dikelompokkan dalam jenis barang, sementara pekerjaan pembangunan gedung, pembangunan konstruksi jembatan dikelompokkan dalam jenis pengadaan jasa konstruksi. Lalu pertanyaan yang muncul berikutnya adalah mengapa perlu dilakukan pengelompokan jenis barang/jasa dalam pengadaan?. Pengelompokan jenis barang/jasa, secara strategis dapat meningkatkan efisiensi kerja dan proses pengadaan serta meningkatkan produktivitas. Pengelompokan jenis barang/jasa memungkinkan pengelola pengadaan untuk:

? Mendapatkan cara terbaik dalam menangani suatu jenis pengadaan sesuai dengan karakteristik penanganan, pelaksanaan pekerjaan barang/jasa.

? Mengetahui jenis pengadaan barang/jasa apa yang menghabiskan dana terbesar.

? Memahami kondisi pasar dari suatu jenis pengadaan dan siapa saja pemain utamanya.

? Mengetahui kompetensi apa yang diperlukan untuk menangani suatu jenis pengadaan. Sebagai contoh: penanganan pengadaan barang dengan pengadaan pekerjaan konstruksi akan memerlukan cara dan kompetensi yang berbeda dari segi pengelolaannya. Dimana penanganan pengadaan pekerjaan konstruksi akan lebih membutuhkan integrasi pengetahuan dalam bidang teknis, komersial, hukum dan logistik untuk menyelesaikan kontrak konstruksi. Jenis pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan Perpres No. 16 Tahun 2018 dibagi menjadi 4 kelompok besar:

1. Barang

2. Pekerjaan Konstruksi

3. Jasa Konsultansi

4. Jasa lainnya

Pengadaan barang/jasa di atas dapat dilakukan sendiri-sendiri atau dengan bersamaan dan terintegrasi, artinya pembelian barang, jasa lainnya, dan pekerjaan konstruksi secara bersamaan. Untuk memahami jenis pengadaan barang/jasa tersebut dapat diuraikan dalam sub bab berikut.

1. Barang

Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh Pengguna Barang. Pengadaan barang dapat meliputi bahan baku, barang setengah jadi, barang jadi/peralatan, dan mahluk hidup. Contoh: Bahan baku: batu kapur, minyak mentah. Bahan setengah jadi: mesin, kerangka dan spare part mobil Barang jadi: mobil, motor, alat listrik. Mahluk hidup: hewan peliharaan, bibit ternak

2. Pekerjaan Konstruksi

Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan. Contoh: Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Pendidikan dengan lingkup Pekerjaan Pelaksanaan (termasuk didalamnya pembangunan baru, penambahan, peningkatan serta pekerjaan renovasi) dari bangunan pendidikan seperti sekolah, universitas, perpustakaan dan museum termasuk juga laboratorium penelitian. Pembangunan konstruksi lainnya seperti:

- bangunan sipil untuk jasa pelaksana konstruksi jalan raya (Pekerjaan pelaksanaan pembangunan, peningkatan, pemeliharaan dan perbaikan jalan, jalan raya (kecuali Jalan layang) dan jalan tol termasuk juga jalan untuk pejalan kaki, rel kereta api, dan landas pacu bandara).

- Bangunan Tempat Pembuangan Akhir Sampah beserta bangunan pelengkapnya.

- Pekerjaan pelaksanaan pembangunan, peningkatan, pemeliharaan dan perbaikan jembatan dan jalan layang.

- Pekerjaan pelaksanaan instalasi, peningkatan, pemeliharaan dan perbaikan pipa jaringan untuk distribusi minyak dan gas jarak jauh antar pulau dan atau di bawah permukaan laut, dan masih banyak lagi contoh lain.

3. Jasa Konsultansi

Jasa Konsultasi adalah jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu diberbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir. Contoh: Jasa rekayasa (engineering), Jasa perencanaan (planning), perancangan (design) dan pengawasan (supervision) untuk pekerjaan konstruksi. Jasa keahlian profesi, seperti jasa penasehat, jasa penilaian, jasa pendampingan, bantuan teknis, konsultan manajemen dan konsultan hukum, pekerjaan survei yang membutuhkan telaahan tenaga ahli khusus.

4. Jasa Lainnya

Jasa lainnya adalah jasa non-konsultansi atau jasa yang membutuhkan peralatan, metodologi khusus, dan/atau keterampilan dalam suatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaan Contoh: Jasa boga atau katering, Jasa layanan kebersihan, Jasa penyedia tenaga kerja, Jasa penyewaan, Jasa penyelaman, Jasa akomodasi Jasa angkutan penumpang dan masih banyak lagi jenis jasa lainnya.

5.  Pengadaan Terintegrasi

Pengadaan barang/jasa di atas dapat dilakukan dengan terintegrasi, artinya perencanaan, pelaksanaan, pengawasan merupakan satu kesatuan yang tidak bisa terpisahkan. Contoh:

- Pembangunan suatu bangunan atau pembuatan wujud fisik lainnya, dimana pekerjaan perancangn terintegrasi dengan pelaksanaan konstruksi, misalnya Pengadaan jasa konstruksi Mass Rapid Transit (MRT) memerlukan pengintegrasian antara desain, pengadaan bahan/material/tenaga kerja, pelaksanaan konstruksi sampai dengan terselesaikannya konstruksi jalur, penyediaan kereta dan pengoperasian.

- Pengadaan Sistem Informasi Teknologi untuk Vendor Management System (VMS), memerlukan pengintegrasian antara lain Konsultasi Standard Operation Procedure (SOP), Desain Sistem Vendor Management berbasis Teknologi Informasi, Melakukan Instalasi Hardware dan Software pada Sistem, Melakukan Uji coba dan Pelaksanaan secara langsung (Go Live).

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA