Contoh Kasus PERTAMBANGAN dan analisisnya

Metrik

  • visibility 993 kali dilihat
  • get_app 787 downloads

Kalimantan Timur (Kaltim) merupakan provinsi yang paling kaya akan sumber daya batubara di Pulau Kalimantan. Namun demikian, persoalan tambang batubara di Kaltim cukup kompleks khususnya keberadaan USAha tambang di kawasan hutan yang tidak prosedural mencapai 2 kali lipat dari jumlah unit yang berizin resmi. Tujuan penelitian ini adalah untuk: (i) mengkaji perkembangan USAha tambang batubara di Kaltim, (ii) menganalisis perijinan tambang batubara, (iii) mengidentifikasi persoalan konflik kebijakan USAha tambang, dan (iv) menyusun kebijakan resolusi konflik tambang di kawasan hutan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa produksi batubaranya Kaltim setiap tahun mencapai 192,97juta ton atau 86% dari produksi batubara nasional dan ekspornya mencapai 145,82 juta ton atau 73% dari total ekspor batabara nasional. Saat ini USAha tambang di kawasan hutannya mencapai 159 unit dengan luasan sebesar 362.061 ha, tetapi jumlah unit USAha tambang batubara yang tidak prosedural sebanyak 223 unit dengan luasan 774.519 ha. Kasus-kasus konflik USAha tambang di kawasan hutan berbeda-beda di setiap kabupaten dengan faktor penyebab dan dampak yang berbeda-beda juga sehingga menuntut resolusi konflik yang khas sesuai dengan karakteristik dan tipe konflik yang dihadapinya. Ada tujuh aksi yang harus diambil dalam penyusunan kebijakan sebagai upaya penyelesian konflik-konflik tambang di kawasan hutan.

Pertambangan batubara merupakan salah satu sektor penting di Indonesia. Adanya pengembangan sektor pertambangan batubara akan meningkatkan penerimaan negara dan menyediakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat. Efek negatif yang ditimbulkan oleh petambangan batubara berupa penurunan kualitas lingkungan dan penurunan kesehatan di masyarakat. Salah satu perusahaan tambang batubara di Indonesia adalah PT. Bukit Asam Tbk yang terletak di Kelurahan Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan. Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral Nomor 7 Tahun 2014, perusahaan yang menggunakan sumberdaya alam didalam kegiatan oprasionalnya wajib memerhatikan kondisi lingkungan, melakukan perbaikan jika terjadi pencemaran atau kerusakan dan melakukan reklamasi paska tambang. Penelitian ini bertujuan untuk (1) Menganalisis dampak ekonomi terhadap masyarakat dari adanya pertambangan batubara. (2) Menganalisis dampak sosial terhadap masyarakat dari adanya pertambangan batubara. (3) Menganalisis dampak lingkungan terhadap masyarakat dari adanya pertambangan batubara. (4) Menganalisis pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang sudah dilakukan oleh perusahaan tambang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah local economics impact analysis, analisis deskriptif kuantitatif, analisis deskriptif kualitatif, skala likert, cost of illness, dan loss of earning. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dampak ekonomi yang diperoleh masyarakat yaitu sebesar Rp 475 665 390 958/tahun dengan nilai multiplier effect sebesar 1,21 yang terdiri dari dampak ekonomi langsung, tidak langsung, dan imbas. Manfaat yang dirasakan oleh masyarakat yaitu tersedianya lapangan pekerjaan, peningkatan infrastruktur daerah, dan berkembangnya usaha masyarakat. Efek negatif yang dirasakan ialah polusi debu hasil tambang, kualitas air yang cenderung menurun, dan penurunan kesehatan. Biaya kesehatan (cost of Illness) yang dikeluarkan masyarakat akibat penurunan kualitas lingkungan sebesar Rp 105 510 279/tahun dan biaya kehilangan (loss of earning) yang dikeluarkan masyarakat sebesar Rp 1 017 143/tahun. Pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang dilakukan PT. Bukit Asam Tbk dinilai sudah baik, dapat dilihat dari perolehan penghargaan penilaian kinerja pengelolaan lingkungan (PROPER) yaitu PROPER Emas sebanyak 6 tahun berturut-turut serta hasil pengukuran beberapa parameter penting kualitas lingkungan masih dibawah standar baku mutu lingkungan (BML) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Bagus Dimas, Adam Idris, Nur Fitriyah



Mayoritas konflik yang terjadi pada wilayah pertambangan batubara terutama di wilayah Kalimantan Timur adalah konflik lahan. Seperti konflik lahan yang terjadi antara PT. Mahakam dengan Kelompok Masyarakat Pemilik Lahan di Kecamatan Marangkayu, konflik ini terjadi pada tataran lokal yang melibatkan perusahaan dengan masyarakat sekitar tambang, dimana dalam proses usaha penyelesaian konfliknya melibatkan juga pihak pemerintah terutama pemerintah daerah. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa konflik lahan antara PT. Mahakam dengan Kelompok Persatuan Pemilik Lahan telah berlangsung selama empat tahun tanpa penyelesaian hingga saat ini. Terdapat dua isu konflik utama yaitu : (1) isu konflik ganti rugi lahan, (2) isu konflik penegakan hukum. Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara telah berperan dalam penyelesaian konflik dengan membentuk Tim Identifikasi Dan Inventarisasi Lahan yang menghasilkan keputusan Tim dalam bentuk rekomendasi. Salah satu rekomendasi pemerintah daerah mengenai penyelesaian konflik lahan ini adalah melalui jalur pengadilan yang mana hingga saat ini belum dilakukan oleh kedua belah pihak yang terlibat konflik. Hal inilah yang menyebabkan belum adanya kepastian hukum bagi aparat untuk melakukan penegakan hukum yang berakibat tidak selesainya konflik lahan hingga saat ini.



Fisher, S.; D.I. Abdi; J. Ludin; R. Smith; S. Williams & S. Williams. 2001. Mengelola Konflik: Kemampuan & Strategi Untuk Bertindak. S.N. Kartikasari; M.D. Tapilatu; R. Maharani & D.N. Rini (Penterjemah), Jakarta ; The British Council.

Fuad, F.H. & S. Maskanah. 2000. Inovasi Penyelesaian Sengketa Pengelolaan Sumberdaya Hutan. Bogor ; Pustaka LATIN.

Gawler, M. 2005. Quick Guide To Stakeholder Analysis. ARTEMIS Services.

HS, Salim. 2013. Hukum Penyelesaian Sengketa Pertambangan Di Indonesia, Bandung ; Pustaka Reka Cipta.

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan.


DOI: //dx.doi.org/10.52239/jar.v2i2.513

  • There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2017 Jurnal Administrative Reform (JAR)


This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.

Jurnal Administrative Reform (JAR)
pISSN: 2337-7542 | eISSN: 2615-6709
Organized and Published by Magister Administrasi Publik - Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Mulawarman

W : //e-journals.unmul.ac.id/index.php/JAR/


E  : 



Jurnal Administrative Reform (JAR) is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. 

Page 2

  • Home
  • About
  • Login
  • Register
  • Search
  • Current
  • Archives
  • Announcements

DOI: //dx.doi.org/10.52239/jar.v2i2

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA