Contoh perbedaan Pelanggaran HAM dan Pelanggaran pidana

Hallo agan-agan, Desember sebentar lagi tiba.

Thread ini ane tulis dengan tujuan untuk menyambut Hari HAM Internasional 2015
dengan semangat

Contoh perbedaan Pelanggaran HAM dan Pelanggaran pidana

Karena masih banyaknya tragedi pelanggaran HAM yang belum tuntas, semoga sedikit banyaknya dapat menambah pengetahuan kita semua ya gan Cekidot deh gan.. Sejak era reformasi, kita sangat sering mendengar istilah ini.. HAM.. HAM.. HAM melulu... ya kan gan?

Sebenarnya HAM itu apa sih gan?

Hak Asasi Manusiaadalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Jadi dulu, menurut Thomas Hobbes seorang filsuf dari Inggris, manusia itu tercipta dengan jiwa yang kejam, saling bunuh dan saling perang. Makanya Hobbes bilang Homo Homini Lupus. A man is a wolf to another man. Manusia adalah serigala bagi manusia lainnya.

Kalo kita semua terus-terusan saling bunuh manusia bisa punah! bahaya dong! Makanya biar ga punah manusia melakukan kontrak sosial dengan pemangku kekuasaan (baca: negara).

inilah isi kontrak sosialnya gan!

“Manusia atau warga negara memberikan kebebasan dan nyawanya untuk negara, sebagai gantinya negara akan melindungi mereka dari serangan serigala atau manusia lainya, menjaga agar hak asasi antar individu tidak saling bersinggungan demi menghindari terjadinya konflik”

Disitulah pertama kalinya masyarakat memiliki VALUE atau HAK untuk ditukarkan dengan SERVICE atau PELAYANAN dari Negara. Kalo dulu pemerintah identik dengan militeristik karena dunia sedang trend peperangan merebutkan wilayah dan mempertahankan wilayah, sehingga manusia perlu Negara untuk melindungi dirinya dari peperangan. Kini perang sudah ga mainstream, apalagi di Indonesia sehingga peran Negara Indonesia adalah memberikan pelayanan publik bagi kita semua(baca: manusia), pelayanan publik di sini termasuk service menjaga dan memastikan bahwa Hak Asasi satu individu dengan individu lainnya ga berbenturan. Hak apa aja sih yang kita miliki sebagai Warga Negara yang sudah menyerahkan pajak kebebasan bahkan nyawa kita untuk dipakai oleh Negara Indonesia ini? Ini nih hak-hak kita gan..

a)Hak-hak pribadi (personal Right) meliputi kebebasan menyatakan pendapat,kebebasan memeluk agama, bertahan hidup.
b) Hak-hak ekonomi (property right) hak untuk memiliki sesuatu, membeli atau menjual serta memanfaatkannya.
c) Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan atau (Right of legal Equality).
d) Hak-hak asasi politik (Political right) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan.
e) Hak-hak asasi sosial dan budaya (social and culture right) misalnya hak untuk memilih pendidikan.
f) Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedura rights) peratuaran dalam hal penangkapan.

Coba bayangkan Agan berdiri di tengah suatu masyarakat. Agan memiliki bola HAM, dan agan yang lain juga memiliki bola HAM nya sendiri-sendiri.

Setiap individu memiliki bola HAM nya masing-masing, di mana negara mempunyai kewajiban terhadap HAM tersebut untuk:

1. Melindunginya


2. Memenuhi kebutuhannya
3. Menghormatinya
4. Mempromosikannya (dengan membuat dasar hukum/UU)

Apabila terjadi persinggungan antar bola HAM, namun belum bersentuhan fisik, terkadang kita mulai merasa tidak nyaman.

Dengan mengacu kepada Hak Asasi yang melekat di setiap individu dan juga atas dasar “Kontrak Sosial", Negara wajib melaksanakan kewajibannya, melindungi, memenuhi kebutuhan, menghormati serta mempromosikan Hak Asasi seluruh warganya, sebagai balasan atasan kerelaan Warganya memberikan kebebasan dan nyawanya kepada Negara.

Maka dari itu Negara sebagai bentuk pelayanannya menciptakan sistem, demi terciptanya keteraturan dan tidak adanya persinggungan Hak Asasi antar warga Negaranya, sehingga hukum pun diciptakan. Ilustritasi di atas menunjukan adanya persinggungan hak asasi sesama manusia. Misalkan saja itu perkelahian antar perseorangan yang berbuntut tewasnya salah satu dari antara mereka (A/B). Ini jelas sudah masuk pelanggaran HAM, pelanggaran di sini bentuk konfliknya adalah konflik pelanggaran Hak secara horizontal; karena sama-sama warga sipil/perseorangan. Ini akan menjadi pelanggaran Pidana, apabila Negara melalui alat serta lemabaganya merespon konflik tersebut, karena Negara sudah menjamin Hak seluruh warga Negaranya yang dituangkan dalam Peraturan. Jadi, tindak pelanggaran Pidana itu, A-B bersinggungan Haknya dan sudah melebihi dan melanggar apa yang sudah dipromosikan Negara lewat produk hukum (baca: peraturan), dan Negara wajib memberikan pelayanannya untuk menindaklanjuti pelanggaran tersebut lewat lembaga-lembaga/alat Negara yang ada. Akan beda cerita bila konflik tersebut tidak mendapat respon dan tidak ditindaklanjuti oleh aparatur Negara, bila kasusnya tidak mendapat tindak lanjut dari aparat seperti ini, kasus tersebut sudah digolongkan sebagai Pelanggaran HAM; dimana Negara adalah pelanggarnya. Misalkan, A bersengketa dengan B, sengketa sampai menghilangkan nyawa si B, dan sudah ada pelaporan terkait jatuhnya korban jiwa si B ke aparatur Negara karena sudah melanggar peraturan tetapi tidak ada tindak lanjutnya, ini sudah menjadi pelanggaran HAM. Kok pelanggaran HAM? Iya pelanggaran HAM, seperti yang disebut di atas pelanggaran ini pelakunya adalah Negara, karena Negara melakukan pembiaran, yang secara tidak langsung berarti Negara sudah melanggar “Kontrak Sosial”manusia dalam ber-Negara, dimana pelaku pelanggaran HAM di sini adalah Negara lewat aparaturnya yang tidak memberikan pelayanan.

Emang bedanya terlalu tipis, yang membedakan antara tindak pelanggaran Pidana dan pelanggaran HAM, ya hanya di situ; keterlibatan Negara dalam melayani Hak-hak warganya.

ada lagi tindakan yang lebih mengerikan dari kacamata HAM, yaitu PELANGGARAN HAM BERAT!

Apakah itu?

Pelanggaran HAM Berat adalah pelanggaran HAM yang 'dilakukan oleh Negara kepada warganya'. Pelanggaran itu bisa dengan cara melakukan sesuatu, atau tidak melakukan sesuatu (pembiaran).

Agar lebih pasti, ini isi UU HAM:

Pelanggaran HAM Berat meliputi:

1. Kejahatan Genosida


Kejahatan Genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnakan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama dengan cara:

• Membunuh anggota kelompok• Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota2 kelompok • Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya • Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok, atau

• Memindahkan secara paksa anak-anak dan kelompok tertentu ke kelompok lain

2. Kejahatan terhadap kemanusiaan


Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dan serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa:

• pembunuhan• pemusnahan • perbudakan • pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa • perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar ketentuan pokok hukum internasional • Penyiksaan • Perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, ... • Penganiayaan terhadap kelompok tertentu atau • Penghilangan secara paksa

• Kejahatan apartheid

forContoh Kasus Pelanggaran HAM Berat


Jaman orde baru, barang siapa yang berani menentang pemerintah, dalam hitungan jam dia bisa hilang dari permukaan bumi (atau minimal masuk bui sebagai tahanan politik). Jaman dulu gak ada yang berani berteriak-teriak mencaci maki pemerintah, karena pada saat orde baru, jangankan berteriak, baru menulis sesuatu tentang keburukan pemerintah saja dirinya bisa hilang, atau keluarganya diancam.

Proses pembebasan lahan atau penggusuran warga yang memiliki akta tanah dan bangunan secara paksa oleh pemerintah, dengan menggerakkan kekuatan TNI atau Polri yang tidak memiliki dasar hukum.

Saat terjadi kerusuhan, dan pembantaian antar suku, pemerintah tidak turun tangan, cuek bebek, Polisi atau TNI tidak tampak mengeluarkan personil untuk mencoba menghalangi hal tersebut.

Pemerintah sengaja memutus jalur sembako ke suatu pulau dengan bertujuan melenyapkan kehidupan di pulau tersebut.

Menjawab pertanyaan kita bersama, perbedaan antara pelanggaran HAM berat dengan tindak pidana biasa setidaknya ada tiga hal.

a) Pertama, pelangaran HAM berat bersifat universal sedangkan dalam kejahatan biasa(tindak pidana) lebih dominan unsur lokalitas.

b) Kedua, kasus pelanggaran HAM berat dapat dituntut dan diadili di Negara manapun karena dikategorikan sebagai kejahatan Internasional, sedangkan terhadap kejahatan biasa(tindak pidana) dituntut dan dipidana di Negara tempat tindak pidana dilakukan atau kejahatan lokal, berdasar asas territorial.

c) Ketiga, kejahatan biasa diberlakukan standar-standar hukum Nasional setempat berbeda dengan pelanggaran HAM berat yang juga diberlakukan standar hukun Internasional selain hukum Nasional. Jadi dua kali lipat jeratan hukum yang mengancam pelaku pelanggaran HAM berat.


Jadi jelas nih gan, Negara berfungsi dan berkewajiban memberikan pelayanan public menjaga agar "bola hak asasi" antar warga Negaranya terjamin serta tidak bersinggungan, maka Negara memproduksi sistem dan hukum, Negara membuat sistem dan memproduksi hukum sebagai bentuk pelayanan kepada publik, yang bertujuan untuk menciptakan keteraturan dalam bernegara, dimana alat-alat Negara bertugas untuk membentuk peraturan sebagai bentuk pelayanan kepada warga Negara, dan warga Negara secara perseorangan atau pun kelompok harus melaksanakan dan mematuhinya gan.. biar teratur.

Selamat Bulan Desember, Selamat berbulan Kemanusiaan. Mari mulai memanusiakan manusia lainnya, dimulai dari 1 Desember - Hari AIDS.