Contoh perilaku toleran dalam perbedaan gender

Siaran Pers Nomor: B-087/SETMEN/HM.02.04/03/2021

Jakarta (31/3) – Indeks Pemberdayaan Gender (IDG) Indonesia pada tahun 2019 berada pada angka 75,24. Indeks ini mengukur peran aktif perempuan terutama dalam bidang politik, pengambilan keputusan, serta ekonomi. Perolehan angka IDG maupun berbagai indeks lainnya yang belum maksimal merefleksikan bahwa masih ada ketimpangan gender di Indonesia.

“Meski sudah ada perkembangan secara bertahap setiap tahunnya, namun perlu kita sadari bahwa ketimpangan yang terjadi selama bertahun-tahun ini, membawa dampak besar pada posisi perempuan di tataran sosial, ekonomi, budaya, bahkan hukum. Keempat hal ini terakumulasi dan menciptakan sebuah garis yang menempatkan laki-laki pada ruang publik, sedangkan perempuan pada ruang domestik,” ujar Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Bintang Puspayoga, dalam Webinar 36 Tahun Kalyanamitra yang diselenggarakan secara virtual (31/3).

Menteri Bintang menyebutkan, toleransi menjadi suatu hal yang penting guna terciptanya kesetaraan gender. Pasalnya, ketiadaan toleransi hanya akan melanggengkan praktek diskriminasi dan justru menambah tantangan dalam mencapai kesetaraan. “Dibutuhkan pemahaman yang sama, bahwa perbedaan yang ada, baik itu perbedaan etnis, agama, jenis kelamin, bahkan sikap politik, tidak terbangun untuk memecah belah kita semua. Melainkan aset penting yang dilandaskan Pancasila dan dipelihara dengan semangat Bhinneka Tunggal Ika,” ujarnya.

Menteri Bintang mengharapkan adanya pandangan dan strategi untuk dikonsolidasikan bersama demi mewujudkan perempuan-perempuan Indonesia yang kuat, berdaya, dan merdeka. “Merdeka dari dominasi, eksploitasi, dan represi oleh sistem patriarki yang tidak adil, serta memiliki mimpi untuk mewujudkannya,” tutur Menteri Bintang.

Senada dengan Menteri Bintang, Deputi Kesetaraan Gender Kemen PPPA, Lenny N. Rosalin, mengatakan saat ini isu keberagaman masih menjadi tantangan bersama dan Kemen PPPA selalu siap untuk mendukung serta bersinergi kepada seluruh stakeholder demi kepentingan terbaik perempuan Indonesia.

Sementara itu, salah satu pendiri Kalyanamitra, yang merupakan pusat komunikasi dan informasi perempuan yang berfokus pada isu keadilan dan kesetaraan gender, Sita Aripurnami juga mempunyai pandangan yang sama bahwa  toleransi dalam keberagaman sangat penting agar perempuan dapat memiliki ruang untuk berekspresi. “Musuhnya gerakan feminis adalah intoleransi. Feminis sangat suka dengan sikap toleran dalam konteks perempuan bisa mengekspresikan apa yang mereka ingin lakukan atau katakan,” tutup Sita.

Dalam diskusi tersebut dinyatakan bahwa isu-isu sosial kemasyarakatan sering disederhanakan atas nama agama, yang pada akhirnya menyebabkan terjadinya intoleransi. Oleh karenanya, masyarakat ditantang untuk bisa menciptakan perubahan, baik di tingkat personal maupun lingkungan dengan mengusung nilai-nilai feminisme. Pasalnya, bisa jadi seseorang memiliki relasi kekuasaan atau kepemimpinan dalam ruang privat, institusi yang diikutinya, ataupun dalam gerakan sosial. Sehingga, dengan adanya relasi kepemimpinan tersebut, seseorang dapat memberikan intervensi dalam menyikapi isu sosial kemasyarakatan, termasuk intoleransi.

BIRO HUKUM DAN HUMAS

KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

Telp.& Fax (021) 3448510

e-mail :

www.kemenpppa.go.id

Toleransi merujuk pada sikap saling menghargai antar sesama. Sikap menghargai ini penting untuk lingkungan yang damai dan beragam.

Toleransi termasuk sikap positif yang baik untuk menjaga kerukuranan, serta mencegah konflik dari masyarakat.

Indonesia terdiri dari beragam suku, budaya, dan agama yang bisa memicu diskriminasi. Banyak kasus intoleransi akibat perbedaan suku dan keyakinan.

Sikap toleransi perlu disiapkan sejak kecil, untuk menjaga perbedaan yang ada di masyarakat.

Toleransi berkaitan dengan pendidikan kewarganegaraan, untuk menumbuhkan toleransi, tanggung jawab, disiplin, dan berpikir kritis.

Nilai-nilai toleransi ini menjadi bekal, untuk menghargai perbedaan dan pendapat sesama warga negara.

Baca Juga

Toleransi adalah kemampuan individu untuk memperlakukan seseorang dengan baik. Sikap toleransi ini membiarkan orang lain punya pendapat berbeda dari kita. Pada hakikatnya, toleransi menjadi sebuah kesadaran untuk menerima dan menghargai perbedaan.

Toleransi berasal dari kata bahasa Inggris “Tolerance” berarti membiarkan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), toleransi diartikan sebagai sikap toleran, mendiamkan, dan membiarkan.

Sedangkan dalam bahasa Arab, toleransi adalah suatu pendirian atau sikap untuk menerima berbagai pandangan, serta pendirian yang beraneka ragam meski tidak sependapat.

Jadi, toleransi adalah cara menghargai, membolehkan, membiarkan pendirian pendapat, pandangan, kepercayaan, kebiasaan yang bertentangan dengan pendirinya. Sikap toleransi menjaga kedamaian dan kerukunan di dalam masyarakat.

Toleransi dalam Bhinneka Tunggal Ika

Bhinneka Tunggal Ika adalah semboyan bangsa Indonesia, tertulis di lambang Garuda Pancasila. Kata tersebut berada di pita yang dicengkeram di kaki burung Garuda.

Mengutip dari buku Pendidikan Toleransi Berbasis Kearifan Lokal, semboyan negara diatur dalam pasal 36A UUD 1945. Arti kata Bhinneka Tunggal Ika yakni “Berbeda-beda tetapi tetap satu”.

Kata Bhinneka ini menjelaskan keberagaman suku, bahasa, agama, ras, dan budaya di Indonesia. Bhinneka Tunggal Ika menjelaskan meski berbeda, namun tetap satu yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Semboyan ini menghubungkan toleransi dari bangsa yang majemuk. Sikap dan perilaku toleran perlu diciptakan, caranya menghormati dan menghargai perbedaan yang ada.

Perilaku toleransi terwujud dari keberagaman suku, agama, ras, dan budaya. Penjelasannya sebagai berikut:

Toleransi Toleransi Beragama

Sila pertama Pancasila, berbunyi “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Artinya Indonesia adalah negara Ketuhanan, menghendaki warganya untuk menganut satu agama atau kepercayaan.

Di Indonesia, ada 6 agama yang diakui yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu. Tanpa adanya toleransi umat beragama akan terjadi diskriminasi, kekerasan, dan konflik antar masyarakat berbeda keyakinan.

Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945, mengatur setiap warga negara untuk memeluk agama dan menjamin perlindungan. Pasal 29 Ayat 2 berbunyi “Negara menjamin tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya.

Pasal tersebut menjelaskan setiap orang berhak memeluk agama, serta negara melindungi warganya untuk beribadah.

Toleransi Keberagaman Suku

Indonesia tersebar dari Sabang sampai Merauke. Ada beragam suku dan budaya yang tersebar di beberapa daerah. Untuk menjaga perdamaian dan keharmonisan suku, sebagai warga negara harus menghormati dan menghargai.

Toleransi dalam Sosial Budaya

Indonesia mempunyai keragaman sosial budaya yang harus dijaga dan dipertahankan. Keragaman sosial budaya ini dapat menciptakan toleransi. Misalnya mempelajari keragaman budaya lain, mencintai produk buatan Indonesia, dan menghargai perbedaan budaya.

Baca Juga

  1. Tidak memaksakan agama yang dianut ke seseorang yang berbeda keyakinan. 
  2. Menghargai dan menghormati agama yang dianut orang lain. 
  3. Tidak menganggu ibadah dan jalannya kegiatan keagamaan orang lain. 
  4. Tidak merusak tempat ibadah dan mengganggu ketenangan agama lain. 
  5. Tidak menghina dan merendahkan agama orang lain. 
  6. Berteman dengan orang yang berbeda keyakinan. 
  7. Tidak berlaku diskriminasi pada seseorang yang berbeda agama di sekolah, tempat kerja, dan lingkungan. 
  8. Tidak mengucilkan warga yang berbeda keyakinan di lingkungan tempat tinggal. 
  9. Menerima perbedaan orang lain. 
  1. Tidak melakukan tindakan diskriminasi pada seseorang yang berbeda suku. 
  2. Memperlakukan semua orang sama dan sejajar meski berbeda suku. 
  3. Menghormati dan menghargai suku lain. 
  4. Menghargai kebudayaan suku lain. 
  5. Tidak merusak dan menjarah barang seseorang yang berbeda suku. 
  6. Saling membantu dan menolong. 
  1. Mengenalkan kebudayaan Indonesia di dunia internasional. 
  2. Bangga memakai produk budaya buatan anak bangsa. 
  3. Mempelajari budaya di Indonesia dan mengambil sikap positif dari budaya tersebut. 
  4. Tidak berbicara buruk terhadap kebudayaan orang lain. 

Kebebasan adalah kemampuan individu untuk bertindak sesuai keinginannya. Pada dasarnya setiap manusia punya hak untuk memperoleh kebebasan berpendapat dan bertindak. Hak kebebasan ini telah disepakati oleh Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.

Dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia yang diadopsi oleh Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB), setiap orang yang lahir punya hak sama.

Hak asasi ini termasuk diakui, dihormati, dijunjung tinggi. Tanpa adanya hak asasi, akan terjadi penindasan pada individu.

Baca Juga

Setiap orang memiliki hak untuk memeluk agama tanpa paksaan dari orang lain. Hak kebebasan dalam beragama ini termasuk beribadah dan taat pada agama yang dianut. Di Indonesia, toleransi beragama diatur dalam UUD 1945.

Toleransi diperlukan untuk menghargai seseorang yang ada di lingkungan maupun organisasi, berhak meyakini agama yang berbeda. Selain itu, toleransi diperlukan untuk tidak membeda-bedakan teman yang berbeda keyakinan.