Contoh PERJANJIAN internasional tidak tertulis

KOMPAS.com – Sebagai bagian dari masyarakat internasional, pemerintah Indonesia melakukan hubungan dan kerja sama internasional yang terwujud dalam perjanjian internasional.

Menurut UU Nomor 24 Tahun 2000, perjanjian internasional adalah perjanjian, dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.

Tak sedikit perjanjian internasional yang diratifikasi Indonesia.

Merujuk pada undang-undang, ratifikasi merupakan bentuk pengesahan perjanjian internasional di mana negara yang mengesahkan turut menandatangani naskah perjanjian tersebut.

Ratifikasi dapat disebut pula proses persetujuan negara untuk terikat oleh perjanjian internasional, baik di level nasional maupun internasional.

Suatu negara yang telah menyatakan persetujuan untuk terikat pada suatu perjanjian internasional, akan menindaklanjutinya dengan memberlakukan perjanjian tersebut ke dalam hukum nasionalnya.

Berikut beberapa contoh perjanjian internasional yang diratifikasi Indonesia.

Baca juga: Perjanjian Internasional: Pengertian Para Ahli, Klasifikasi, Tahapan, dan Contohnya

Konvensi Wina 1961 dan 1963

Konvensi Wina 1961 berisi tentang Hubungan Diplomatik dan Konvensi Wina 1963 tentang Hubungan Konsuler.

Indonesia dapat menerima seluruh isi Konvensi Wina 1961 maupun Konvensi Wina 1963 beserta protokol opsionalnya mengenai hal memperoleh kewarganegaraan, kecuali protokol opsional mengenai penyelesaian sengketa secara wajib.

Hal ini dikarenakan pemerintah Indonesia lebih mengutamakan penyelesaian sengketa dengan cara perundingan dan konsultasi atau musyawarah antara negara yang bersengketa.

Untuk mewujudkan landasan hukum yang lebih kuat dalam hubungan internasional, pemerintah pun mengesahkan dua konvensi tersebut dengan undang-undang.

Pemerintah Indonesia telah meratifikasi dua konvensi tersebut dengan UU Nomor 1 Tahun 1982 yang ditetapkan pada 25 Januari 1982.

Konvensi PBB 1982 (UNCLOS 1982)

Konvensi PBB tentang Hukum Laut atau UNCLOS ditandatangani oleh 117 negara peserta, termasuk Indonesia, di Montego Bay, Jamaica, pada tanggal 10 Desember 1982.

Dibandingkan dengan konvensi-konvensi jenewa 1958 tentang hukum laut, UNCLOS 1982 mengatur rezim hukum laut secara lengkap dan menyeluruh.

Bagi Indonesia, konvensi ini mempunyai arti yang penting karena untuk pertama kalinya, asas negara kepulauan yang terus diperjuangkan berhasil memperoleh pengakuan resmi masyarakat internasional.

Pengakuan resmi asas negara kepulauan ini merupakan hal yang penting dalam rangka mewujudkan satu kesatuan wilayah sesuai dengan Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957 dan wawasan nusantara.

Pemerintah telah meratifikasi konvensi tersebut dengan UU Nomor 17 Tahun 1985 yang disahkan pada 31 Desember 1985.

Baca juga: Asas-Asas Perjanjian Internasional

Persetujuan Paris 2015

Pemerintah Indonesia telah menandatangani Persetujuan Paris Atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim (UNFCCC) pada 22 April 2016 di New York, Amerika Serikat.

Penandatanganan ini adalah tindak lanjut dari disepakatinya Persetujuan Paris dalam Konferensi Para Pihak ke-21 (COP 21) UNFCCC pada 12 Desember 2015 di Paris, Perancis.

Persetujuan Paris merupakan perjanjian internasional tentang perubahan iklim yang bertujuan untuk menahan kenaikan suhu rata-rata global.

Selain itu, Persetujuan Paris diarahkan untuk meningkatkan kemampuan adaptasi terhadap dampak negatif perubahan iklim menuju ketahanan iklim dan pembangunan rendah emisi, tanpa mengancam produksi pangan.

Pemerintah Indonesia telah meratifikasi persetujuan tersebut dengan UU Nomor 16 Tahun 2016 yang disahkan pada 24 Oktober 2016.

Referensi:

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Contoh PERJANJIAN internasional tidak tertulis

Contoh instrumen perjanjian internasional tidak tertulis adalah?

Contoh PERJANJIAN internasional tidak tertulis

  1. charter
  2. convention
  3. treaty
  4. deklarasi unilateral
  5. covenant

Jawaban yang benar adalah: E. covenant.

Contoh PERJANJIAN internasional tidak tertulis

Dilansir dari Ensiklopedia, contoh instrumen perjanjian internasional tidak tertulis adalah covenant.

[irp]

Pembahasan dan Penjelasan

Contoh PERJANJIAN internasional tidak tertulis

Menurut saya jawaban A. charter adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. convention adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

[irp]

Menurut saya jawaban C. treaty adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban D. deklarasi unilateral adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

[irp]

Menurut saya jawaban E. covenant adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah E. covenant.

[irp]

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Contoh PERJANJIAN internasional tidak tertulis

Keishaputri69 Keishaputri69

Perjanjian Internasional berdasarkan instrumennya: perjanjian tertulis dan perjanjian lisan. Perjanjian internasional tertulis adalah perjanjian yang dituangkan secara tertulis dan formal dalam bentuk tertentu, contoh perjanjian internasional tertulis: Treaty, Convention, Agreement, Arrangement, Charter. Sedangkan, perjanjian internasional lisan adalah perjanjian internasional dalam bentuk instrumen-instrumen tidak tertulis, seperti perjanjian internasional lisan, deklarasi sepihak, persetujuan diam-diam. Maaf klau salah:)