Contoh PERJANJIAN internasional yang tidak mengatur jangka waktu berlakunya

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tahapan pembentukan perjanjian Internasional menurut Konvensi Wina Tahun 1969 dan bagaimana kekuatan mengikat suatu perjanjian Internasional serta bagaimana proses berlaku dan berakhirnya suatu perjanjian Internasional. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan disimpulkan: 1. Pada dasarnya pembentukan perjanjian Internasional dapat dilakukan melalui tiga tahap yakni ; Tahap Perundingan, Penandatanganan dan Pengesahan. Secara tehnis perjanjian Internasional melalui proses penyusunan naskah, penerimaan dan pengesahan bunyi naskah. Unsur-unsur formal naskah suatu perjanjian, biasanya terdiri dari mukadimah, batang tubuh, klausula-klausula penutup dan annex. Menurut Pasal. 9 Konvensi Wina, bahwa penerimaan naskah ditentukan dengan persetujuan semua peserta secara bulat atau mayoritas dua pertiga dari peserta yang hadir yang memberikan suara, sedangkan Pasal. 10 menyatakan bahwa pengesahan bunyi naskah dilakukan menurut prosedur yang terdapat dalam perjanjian itu sendiri. 2. Setiap perjanjian Internasional yang telah dihasilkan melalui tahapan pembentukan perjanjian Internasional pada dasarnya mempunyai kekuatan mengikat terhadap Negara peserta. Mengenai kekuatan atau sifat mengikat perjanjian Internasional secara tegas telah dinyatakan dalam Pasal. 26 Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian yang menyatakan bahwa : Tiap-tiap perjanjian yang berlaku mengikat negara-negara pihak dan harus dilaksanakan dengan itikad baik. 3. Pada umumnya suatu perjanjian Internasional dinyatakan mulai berlaku pada saat penandatanganan oleh wakil dari masing-masing pihak yang mengadakan Perundingan, walaupun dalam prakteknya dalam perjanjian multilateral klausul yang mulai berlaku sejak tanggal penandatangan jarang sekali terjadi disebabkan banyaknya para pihak pada perjanjian multilateral tersebut. Sedangkan untuk berakhirnya perjanjian Internasional dapat disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain batas waktu berlakunya perjanjian Internasional sudah berakhir dan tujuan perjanjian sudah berhasil dicapai.

Lihat Foto

freepik.com/creativeart

Ilustrasi perjanjian internasional

KOMPAS.com - Perjanjian internasional adalah suatu kesepakan yang disetujui oleh pihak-pihak di bawah hukum internasional.

Perjanjian internasional bersifat global karena mengatur negara maupun organisasi internasional yang ada di dunia. Berikut adalah pengertian perjanjian internasional menurut para ahli!

Pengertian menurut para ahli

Perjanjian internasional adalah aturan yang mengatur hubungan antar negara. Jeremy Bentham adalah orang pertama yang mencetuskan istilah perjanjian internasional pada tahun 1780.

Hukum internasional adalah perjanjian antara negara maupun organisasi yang mengatur hubungan antar negara maupun organisasi internasional dan melahirkan hak serta kewajiban bagi pihak di dalamnya.

Baca juga: Isi Perjanjian Bongaya dan Latar Belakangnya

  • Menurut Mochtar Kumaatmadja

Perjanjian internasional adalah perjanjian antarbangsa yang memiliki tujuan tertentu yang ditimbulkan akibat hukum tertentu.

Dilansir dari Legal Service India, perjanjian internasional adalah aturan hukum yang berlaku antara negara maupun entitas lain yang telah diberikan kepribadian internasional.

Schwazenbenger beranggapan entitas apa pun yang berada di dalam perjanjian internasional memiliki hak dan kewajiban yang telah diatur di dalamnya.

Klasifikasi Perjanjian Internasional

  1. Menurut subyeknya, perjanjian intenasional dibagi menjadi perjanjian antarnegara, perjanjian antara negara dan subyek hukum internasional, dan perjanjian antar-subyek hukum internasional.
  2. Menurut jumlah pesertanya, perjanjian internasional dibagi menjadi perjanjian bilateral (dua pihak) dan perjanjian multilateral (lebih dari dua pihak).
  3. Menurut proses pembentukannya, perjanjian internasional dibagi menjadi tiga tahap (perundingan, penandatanganan, dan ratifikasi), serta dua tahap (perundingan dan penandatanganan).
  4. Menurut isinya, perjanjian internasional dibagi menjadi segi politis, segi hukum, segi ekonomi, segi batas wilayah, dan segi kesehatan.
  5. Menurut strukturnya, perjanjian internasional dibagi menjadi law making treaties (aturan hukum yang berlaku di seluruh dunia) dan treaty contract (aturan hukum yang berlaku bagi pihak-pihak dalam perjanjian saja).
  6. Menurut sifat pelaksanaanya, perjanjian internasional dibagi menjadi dispositive treaties (perjanjian setelah tujuan tercapai) dan executory treaties (perjanjian yang dilaksanakan terus-menerus).

Baca juga: Perjanjian Damai Perang Dunia II

Tahapan Perjanjian Internasional

Dalam buku Pengantar Hukum Perjanjian Internasional (2019) oleh Sukarmi dan teman-teman, Perjanjian internasional dilakukan dalam empat tahapan yakni: 

  1. Perundingan, berisi negosiasi secara diplomatis yang diikutinoleh delegasi negara dalam mebicarakan tujuan, aturan, hak, serta kewajiban yang harus dipenuhi oleh semua pihak.
  2. Penandatanganan dilakukan oleh delegasi pihak diatas kertas perjanjian internasional
  3. Ratifikasi atau pengesahan adalah pengesahan dokumen perjanjian internasional di negara asal oleh kepala negara.
  4. Pengumuman atau deklarasi, di mana perjanjian internasional diberitahukan kepada rakyat

Contoh Perjanjian Internasional

Contoh perjanjian internasional sebagai berikut:

  • Perjanjian Linggarjati

  • Perjanjian Konferensi Meja Bundar
  • Perjanjian New York
  • Piagam PBB
  • Protokol Jenewa
  • Konvensi Senjata Biologis dan Racun (BWC)
  • Konvensi Senjata Kimia (CWC)
  • Konvensi Perlindungan Tnaman Internasional (IPPC)
  • Kemitraan Global Melawan Penyebaran Senjata dan Bahan Pemusnah Massal (GP)

 Baca juga: Perjanjian Damai Pasca Perang Dunia 1

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link //t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berikutnya

Full PDF PackageDownload Full PDF Package

This Paper

A short summary of this paper

33 Full PDFs related to this paper

Download

PDF Pack

Gerald E. Songko


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tahapan pembentukan perjanjian Internasional menurut Konvensi Wina Tahun 1969 dan bagaimana kekuatan mengikat suatu perjanjian Internasional serta bagaimana proses berlaku dan berakhirnya suatu perjanjian Internasional. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan disimpulkan: 1. Pada dasarnya  pembentukan perjanjian internasional dapat dilakukan melalui tiga tahap yakni ; Tahap Perundingan, Penandatanganan dan Pengesahan. Secara tehnis perjanjian internasional melalui proses penyusunan naskah, penerimaan dan pengesahan bunyi naskah. Unsur-unsur formal naskah suatu perjanjian, biasanya terdiri dari mukadimah, batang tubuh, klausula-klausula penutup dan annex. Menurut Pasal. 9 Konvensi Wina, bahwa penerimaan naskah ditentukan dengan persetujuan semua peserta secara bulat atau mayoritas dua pertiga dari peserta yang hadir yang memberikan suara, sedangkan Pasal. 10 menyatakan bahwa pengesahan bunyi naskah dilakukan menurut prosedur yang terdapat dalam perjanjian itu sendiri. 2. Setiap perjanjian internasional yang telah dihasilkan melalui tahapan pembentukan perjanjian internasional pada dasarnya mempunyai kekuatan mengikat terhadap Negara peserta. Mengenai kekuatan atau sifat mengikat perjanjian internasional secara tegas telah dinyatakan dalam Pasal. 26 Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian yang menyatakan  bahwa : Tiap-tiap perjanjian yang berlaku mengikat negara-negara pihak dan harus dilaksanakan dengan itikad baik. 3. Pada umumnya suatu perjanjian internasional dinyatakan mulai berlaku pada saat penandatanganan oleh wakil dari masing-masing pihak yang mengadakan perundingan, walaupun dalam prakteknya dalam perjanjian multilateral klausul yang mulai berlaku sejak tanggal penandatangan  jarang sekali terjadi disebabkan banyaknya para pihak pada perjanjian multilateral tersebut. Sedangkan untuk berakhirnya   perjanjian internasional dapat disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain batas waktu berlakunya perjanjian internasional sudah berakhir dan tujuan perjanjian sudah berhasil dicapai.

Kata kunci: Kekuatan mengikat, perjanjian Internasional, Konvensi Wina


Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA