Daftar penyakit yang ditanggung BPJS 2022 pdf

Penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 28 Tahun 2014. BPJS Kesehatan bertindak sebagai asuransi kesehatan dari pemerintah yang memberikan jaminan yang luas terhadap berbagai perawatan kesehatan maupun pengobatan yang Anda butuhkan.

Selain itu, ada pula berbagai operasi yang ditanggung BPJS. Supaya Anda tidak keliru, ketahui daftar penyakit yang ditanggung BPJS sekaligus tindakan operasinya.

Apa itu Kartu Indonesia Sehat (KIS)?

Kartu Indonesia Sehat (KIS) adalah kartu jaminan kesehatan yang dapat digunakan untuk mendapatkan layanan kesehatan secara gratis di fasilitas kesehatan tingkat pertama dan lanjutan, sesuai dengan penyakit yang diderita.

Berbeda dengan BPJS Kesehatan, KIS diperuntukkan untuk fakir miskin dan yang tidak mampu sehingga iuran bulanannya dibayarkan oleh pemerintah.

Mereka yang memiliki kartu KIS, akan mendapatkan fasilitas kesehatan yang sama dengan yang memiliki kartu BPJS Kesehatan. Maka dari itu, pasien juga mengikuti sistem rujuan berjenjang.

Untuk kontak pertama, pasien akan memperoleh pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas. Jika perlu penanganan lebih lanjut, pasien kemudian akan dirujuk ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan.

Penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan dan KIS

Untuk memastikan penyakit apa saja yang ditanggung BPJS Kesehatan, tentunya anggota BPJS Kesehatan perlu memahami betul daftar penyakitnya. Sebab, tidak semua penyakit ditanggung di sini. 

Manfaat jaminan kesehatan nasional (JKN) BPJS Kesehatan tidak hanya mencakup rawat inap, melainkan juga rawat jalan. Melihat manfaatnya yang begitu luas, ada baiknya Anda memahami berbagai kondisi medis dan penyakit yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Tanggungan BPJS Kesehatan memungkinkan semua peserta dari berbagai kelas akan mendapat pelayanan dan jaminan kesehatan yang sama. Dikutip dari Info BPJS Edisi XI Tahun 2014, berikut adalah daftar jenis penyakit yang di-cover BPJS Kesehatan:

  1. Kejang demam
  2. Tetanus
  3. HIV/AIDS tanpa komplikasi
  4. Tension headache (sakit kepala tegang)
  5. Migrain
  6. Bell's palsy
  7. Vertigo
  8. Gangguan somatoform
  9. Insomnia
  10. Benda asing di konjungtiva
  11. Konjungtivitis
  12. Perdarahan subkonjungtiva
  13. Mata kering
  14. Blefaritis
  15. Hordeolum
  16. Trikiasis
  17. Episkleritis
  18. Hipermetropia ringan
  19. Miopia ringan
  20. Astigmatism ringan
  21. Presbiopia
  22. Buta senja
  23. Otitis eksterna
  24. Otitis Media Akut
  25. Serumen prop
  26. Mabuk perjalanan
  27. Furunkel pada hidung
  28. Rhinitis akut
  29. Rhinitis vasomotor
  30. Rhinitis alergika
  31. Benda asing
  32. Epistaksis
  33. Influenza
  34. Pertusis
  35. Faringitis
  36. Tonsilitis
  37. Laringitis
  38. Asma bronchiale
  39. Bronchitis akut
  40. Pneumonia, bronkopneumonia
  41. Tuberkulosis paru tanpa komplikasi
  42. Hipertensi esensial
  43. Kandidiasis mulut
  44. Ulcus mulut (aptosa, herpes)
  45. Parotitis
  46. Infeksi pada umbilikus
  47. Gastritis
  48. Gastroenteritis (termasuk kolera, giardiasis)
  49. Refluks gastroesofagus
  50. Demam tifoid
  51. Intoleransi makanan
  52. Alergi makanan
  53. Keracunan makanan
  54. Penyakit cacing tambang
  55. Strongiloidiasis
  56. Askariasis
  57. Skistosomiasis
  58. Taeniasis
  59. Hepatitis A
  60. Disentri basiler, disentri amuba
  61. Hemoroid grade ½
  62. Infeksi saluran kemih
  63. Gonore
  64. Pielonefritis tanpa komplikasi
  65. Fimosis
  66. Parafimosis
  67. Sindroma duh (discharge) genital (Gonore dan non gonore)
  68. Infeksi saluran kemih bagian bawah
  69. Vulvitis
  70. Vaginitis
  71. Vaginosis bakterialis
  72. Salphingitis
  73. Kehamilan normal
  74. Aborsi spontan komplit
  75. Anemia defisiensi besi pada kehamilan
  76. Ruptur perineum tingkat ½
  77. Abses folikel rambut/kelj sebasea
  78. Mastitis
  79. Cracked nipple
  80. Inverted nipple
  81. DM tipe 1
  82. DM tipe 2
  83. Hipoglikemi ringan
  84. Malnutrisi energi protein
  85. Defisiensi vitamin
  86. Defisiensi mineral
  87. Dislipidemia
  88. Hiperurisemia
  89. Obesitas
  90. Anemia defiensi besi
  91. Limphadenitis
  92. Demam dengue, DHF
  93. Malaria
  94. Leptospirosis (tanpa komplikasi)
  95. Reaksi anafilaktik
  96. Ulkus pada tungkai
  97. Lipoma
  98. Veruka vulgaris
  99. Moluskum kontangiosum
  100. Herpes zoster tanpa komplikasi
  101. Morbili tanpa komplikasi
  102. Varicella tanpa komplikasi
  103. Herpes simpleks tanpa komplikasi
  104. Impetigo
  105. Impetigo ulceratif (ektima)
  106. Folikulitis superfisialis
  107. Furunkel, karbunkel
  108. Eritrasma
  109. Erisipelas
  110. .Skrofuloderma
  111. Lepra
  112. Sifilis stadium 1 dan 2
  113. Tinea kapitis
  114. Tinea barbe
  115. Tinea facialis
  116. Tinea corporis
  117. Tinea manus
  118. Tinea unguium
  119. Tinea cruris
  120. Tinea pedis
  121. Pitiriasis versicolor
  122. Candidiasis mucocutan ringan
  123. Cutaneus larvamigran
  124. Filariasis
  125. Pedikulosis kapitis
  126. Pediculosis pubis
  127. Scabies
  128. Reaksi gigitan serangga
  129. Dermatitis kontak iritan
  130. Dermatitis atopik (kecuali recalcitrant)
  131. Dermatitis numularis
  132. Napkin ekzema
  133. Dermatitis seboroik
  134. Pitiriasis rosea
  135. Acne vulgaris ringan
  136. Hidradenitis supuratif
  137. Dermatitis perioral
  138. Miliaria
  139. Urtikaria akut
  140. Eksantemapous drug eruption, fixed drug eruption
  141. Vulnus laseraum, puctum
  142. Luka bakar derajat 1 dan 2
  143. Kekerasan tumpul
  144. Kekerasan tajam

Dari banyaknya daftar penyakit di atas, terdapat beberapa penyakit kulit yang bisa dirujuk BPJS Kesehatan, di antaranya impetigo, tinea capitis, scabies, reaksi gigitan serangga, hingga dermatitis atopik.

Setelah mengetahui penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan, jangan ragu untuk memeriksakan diri ke dokter jika Anda memiliki keluhan tertentu. Dokter akan mencari tahu penyebabnya dan menentukan penanganan yang tepat untuk Anda.

Mengenai biaya maksimal yang ditanggung BPJS, Anda dapat bertanya langsung pada kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat atau melalui layanan call center 1500 400.

Daftar prosedur operasi yang ditanggung KIS

Selain penyakit dan gangguan medis di atas, pelayanan BPJS Kesehatan atau KIS juga menanggung biaya operasi.

Hal ini diatur dalam pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yaitu Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 28 Tahun 2004. Jenis-jenis operasi yang ditanggung BPJS antara lain:

  • Operasi jantung
  • Operasi Caesar
  • Operasi kista
  • Operasi miom
  • Operasi tumor
  • Operasi odontektomi
  • Operasi bedah mulut
  • Operasi usus buntu
  • Operasi batu empedu
  • Operasi mata
  • Operasi bedah vaskuler
  • Operasi amandel
  • Operasi katarak
  • Operasi hernia
  • Operasi kanker
  • Operasi kelenjar getah bening
  • Operasi pencabutan pen
  • Operasi penggantian sendi lutut
  • Operasi timektomi

Kebijakan yang dikeluarkan pemerintah diharapkan dapat membantu masyarakat sebagai peserta BPJS Kesehatan. Operasi yang ditanggung BPJS tentunya akan sangat meringankan beban pasien.

Sayangnya, masih ada yang belum memahami kebijakan dari BPJS Kesehatan ini. Misalnya, ketika tindakan operasi dilakukan ternyata biaya tidak ditanggung oleh BPJS.

Jadi, pastikan Anda mencari informasi yang tepat mengenai prosedur operasi menggunakan BPJS ataupun cara menggunakan BPJS untuk operasi.

Kondisi yang dikecualikan dari layanan KIS dan BPJS Kesehatan

Maka dari itu, penting untuk mengetahui beberapa kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah berdasarkan pertimbangan lain. Berikut adalah kebijakan yang mengatur beberapa pelayanan yang tidak ditanggung oleh BPJS.

  • Pelayanan yang sudah dijamin penanggung utamanya, misalnya penyakit akibat kecelakaan kerja atau kecelakaan lalu lintas
  • Jenis operasi dengan tujuan kosmetika atau estetika yang bertujuan untuk mempercantik tampilan diri sendiri bukan mengobati penyakit
  • Pelayanan kesehatan akibat sengaja melukai diri sendiri, tindakan yang disebabkan ketidaktelitian atau kecerobohan sehingga mengakibatkan luka
  • Pelayanan akibat penyalahgunaan obat karena ada unsur penyalahgunaan yang dilakukan atas keputusan pasien
  • Pelayanan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat
  • Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
  • Pelayanan yang tidak sesuai dengan prosedur BPJS Kesehatan dan tidak menyelesaikan prosedur pengajuan yang sesuai
  • Pelayanan kehamilan tertentu, misalnya kontrasepsi, makanan dan minuman bayi pasca persalinan
  • Pelayanan kesehatan untuk mengatasi infertilitas (masalah kesuburan), misalnya bayi tabung
  • Pelayanan akibat bencana dan wabah, terutama yang bisa dicegah
  • Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan (eksperimen)
  • Pengobatan tambahan, alternatif, tradisional, dan sebagainya yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan

Untuk dapat menikmati manfaat layanan ini, peserta diharapkan dapat memahami dan mengikuti semua prosedur dan kebijakan BPJS Kesehatan.

Jika Anda memiliki pertanyaan seputar kesehatan, jangan ragu untuk bertanya dengan dokter di aplikasi kesehatan keluarga SehatQ secara gratis. Unduh di App Store atau Google Play sekarang juga!