Penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 28 Tahun 2014. BPJS Kesehatan bertindak sebagai asuransi kesehatan dari pemerintah yang memberikan jaminan yang luas terhadap berbagai perawatan kesehatan maupun pengobatan yang Anda butuhkan. Show Selain itu, ada pula berbagai operasi yang ditanggung BPJS. Supaya Anda tidak keliru, ketahui daftar penyakit yang ditanggung BPJS sekaligus tindakan operasinya. Apa itu Kartu Indonesia Sehat (KIS)?Kartu Indonesia Sehat (KIS) adalah kartu jaminan kesehatan yang dapat digunakan untuk mendapatkan layanan kesehatan secara gratis di fasilitas kesehatan tingkat pertama dan lanjutan, sesuai dengan penyakit yang diderita. Berbeda dengan BPJS Kesehatan, KIS diperuntukkan untuk fakir miskin dan yang tidak mampu sehingga iuran bulanannya dibayarkan oleh pemerintah. Mereka yang memiliki kartu KIS, akan mendapatkan fasilitas kesehatan yang sama dengan yang memiliki kartu BPJS Kesehatan. Maka dari itu, pasien juga mengikuti sistem rujuan berjenjang. Untuk kontak pertama, pasien akan memperoleh pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas. Jika perlu penanganan lebih lanjut, pasien kemudian akan dirujuk ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan. Penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan dan KISUntuk memastikan penyakit apa saja yang ditanggung BPJS Kesehatan, tentunya anggota BPJS Kesehatan perlu memahami betul daftar penyakitnya. Sebab, tidak semua penyakit ditanggung di sini. Manfaat jaminan kesehatan nasional (JKN) BPJS Kesehatan tidak hanya mencakup rawat inap, melainkan juga rawat jalan. Melihat manfaatnya yang begitu luas, ada baiknya Anda memahami berbagai kondisi medis dan penyakit yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Tanggungan BPJS Kesehatan memungkinkan semua peserta dari berbagai kelas akan mendapat pelayanan dan jaminan kesehatan yang sama. Dikutip dari Info BPJS Edisi XI Tahun 2014, berikut adalah daftar jenis penyakit yang di-cover BPJS Kesehatan:
Dari banyaknya daftar penyakit di atas, terdapat beberapa penyakit kulit yang bisa dirujuk BPJS Kesehatan, di antaranya impetigo, tinea capitis, scabies, reaksi gigitan serangga, hingga dermatitis atopik. Setelah mengetahui penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan, jangan ragu untuk memeriksakan diri ke dokter jika Anda memiliki keluhan tertentu. Dokter akan mencari tahu penyebabnya dan menentukan penanganan yang tepat untuk Anda. Mengenai biaya maksimal yang ditanggung BPJS, Anda dapat bertanya langsung pada kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat atau melalui layanan call center 1500 400. Daftar prosedur operasi yang ditanggung KISSelain penyakit dan gangguan medis di atas, pelayanan BPJS Kesehatan atau KIS juga menanggung biaya operasi. Hal ini diatur dalam pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yaitu Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 28 Tahun 2004. Jenis-jenis operasi yang ditanggung BPJS antara lain:
Kebijakan yang dikeluarkan pemerintah diharapkan dapat membantu masyarakat sebagai peserta BPJS Kesehatan. Operasi yang ditanggung BPJS tentunya akan sangat meringankan beban pasien. Sayangnya, masih ada yang belum memahami kebijakan dari BPJS Kesehatan ini. Misalnya, ketika tindakan operasi dilakukan ternyata biaya tidak ditanggung oleh BPJS. Jadi, pastikan Anda mencari informasi yang tepat mengenai prosedur operasi menggunakan BPJS ataupun cara menggunakan BPJS untuk operasi. Kondisi yang dikecualikan dari layanan KIS dan BPJS KesehatanMaka dari itu, penting untuk mengetahui beberapa kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah berdasarkan pertimbangan lain. Berikut adalah kebijakan yang mengatur beberapa pelayanan yang tidak ditanggung oleh BPJS.
Untuk dapat menikmati manfaat layanan ini, peserta diharapkan dapat memahami dan mengikuti semua prosedur dan kebijakan BPJS Kesehatan. Jika Anda memiliki pertanyaan seputar kesehatan, jangan ragu untuk bertanya dengan dokter di aplikasi kesehatan keluarga SehatQ secara gratis. Unduh di App Store atau Google Play sekarang juga! |