Penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 28 Tahun 2014. BPJS Kesehatan bertindak sebagai asuransi kesehatan dari pemerintah yang memberikan jaminan yang luas terhadap berbagai perawatan kesehatan maupun pengobatan yang Anda butuhkan.
Selain itu, ada pula berbagai operasi yang ditanggung BPJS. Supaya Anda tidak keliru, ketahui daftar penyakit yang ditanggung BPJS sekaligus tindakan operasinya.
Apa itu Kartu Indonesia Sehat (KIS)?
Kartu Indonesia Sehat (KIS) adalah kartu jaminan kesehatan yang dapat digunakan untuk mendapatkan layanan kesehatan secara gratis di fasilitas kesehatan tingkat pertama dan lanjutan, sesuai dengan penyakit yang diderita.
Berbeda dengan BPJS Kesehatan, KIS diperuntukkan untuk fakir miskin dan yang tidak mampu sehingga iuran bulanannya dibayarkan oleh pemerintah.
Mereka yang memiliki kartu KIS, akan mendapatkan fasilitas kesehatan yang sama dengan yang memiliki kartu BPJS Kesehatan. Maka dari itu, pasien juga mengikuti sistem rujuan berjenjang.
Untuk kontak pertama, pasien akan memperoleh pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas. Jika perlu penanganan lebih lanjut, pasien kemudian akan dirujuk ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan.
Penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan dan KIS
Untuk memastikan penyakit apa saja yang ditanggung BPJS Kesehatan, tentunya anggota BPJS Kesehatan perlu memahami betul daftar penyakitnya. Sebab, tidak semua penyakit ditanggung di sini.
Manfaat jaminan kesehatan nasional (JKN) BPJS Kesehatan tidak hanya mencakup rawat inap, melainkan juga rawat jalan. Melihat manfaatnya yang begitu luas, ada baiknya Anda memahami berbagai kondisi medis dan penyakit yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Tanggungan BPJS Kesehatan memungkinkan semua peserta dari berbagai kelas akan mendapat pelayanan dan jaminan kesehatan yang sama. Dikutip dari Info BPJS Edisi XI Tahun 2014, berikut adalah daftar jenis penyakit yang di-cover BPJS Kesehatan:
- Kejang demam
- Tetanus
- HIV/AIDS tanpa komplikasi
- Tension headache (sakit kepala tegang)
- Migrain
- Bell's palsy
- Vertigo
- Gangguan somatoform
- Insomnia
- Benda asing di konjungtiva
- Konjungtivitis
- Perdarahan subkonjungtiva
- Mata kering
- Blefaritis
- Hordeolum
- Trikiasis
- Episkleritis
- Hipermetropia ringan
- Miopia ringan
- Astigmatism ringan
- Presbiopia
- Buta senja
- Otitis eksterna
- Otitis Media Akut
- Serumen prop
- Mabuk perjalanan
- Furunkel pada hidung
- Rhinitis akut
- Rhinitis vasomotor
- Rhinitis alergika
- Benda asing
- Epistaksis
- Influenza
- Pertusis
- Faringitis
- Tonsilitis
- Laringitis
- Asma bronchiale
- Bronchitis akut
- Pneumonia, bronkopneumonia
- Tuberkulosis paru tanpa komplikasi
- Hipertensi esensial
- Kandidiasis mulut
- Ulcus mulut (aptosa, herpes)
- Parotitis
- Infeksi pada umbilikus
- Gastritis
- Gastroenteritis (termasuk kolera, giardiasis)
- Refluks gastroesofagus
- Demam tifoid
- Intoleransi makanan
- Alergi makanan
- Keracunan makanan
- Penyakit cacing tambang
- Strongiloidiasis
- Askariasis
- Skistosomiasis
- Taeniasis
- Hepatitis A
- Disentri basiler, disentri amuba
- Hemoroid grade ½
- Infeksi saluran kemih
- Gonore
- Pielonefritis tanpa komplikasi
- Fimosis
- Parafimosis
- Sindroma duh (discharge) genital (Gonore dan non gonore)
- Infeksi saluran kemih bagian bawah
- Vulvitis
- Vaginitis
- Vaginosis bakterialis
- Salphingitis
- Kehamilan normal
- Aborsi spontan komplit
- Anemia defisiensi besi pada kehamilan
- Ruptur perineum tingkat ½
- Abses folikel rambut/kelj sebasea
- Mastitis
- Cracked nipple
- Inverted nipple
- DM tipe 1
- DM tipe 2
- Hipoglikemi ringan
- Malnutrisi energi protein
- Defisiensi vitamin
- Defisiensi mineral
- Dislipidemia
- Hiperurisemia
- Obesitas
- Anemia defiensi besi
- Limphadenitis
- Demam dengue, DHF
- Malaria
- Leptospirosis (tanpa komplikasi)
- Reaksi anafilaktik
- Ulkus pada tungkai
- Lipoma
- Veruka vulgaris
- Moluskum kontangiosum
- Herpes zoster tanpa komplikasi
- Morbili tanpa komplikasi
- Varicella tanpa komplikasi
- Herpes simpleks tanpa komplikasi
- Impetigo
- Impetigo ulceratif (ektima)
- Folikulitis superfisialis
- Furunkel, karbunkel
- Eritrasma
- Erisipelas
- .Skrofuloderma
- Lepra
- Sifilis stadium 1 dan 2
- Tinea kapitis
- Tinea barbe
- Tinea facialis
- Tinea corporis
- Tinea manus
- Tinea unguium
- Tinea cruris
- Tinea pedis
- Pitiriasis versicolor
- Candidiasis mucocutan ringan
- Cutaneus larvamigran
- Filariasis
- Pedikulosis kapitis
- Pediculosis pubis
- Scabies
- Reaksi gigitan serangga
- Dermatitis kontak iritan
- Dermatitis atopik (kecuali recalcitrant)
- Dermatitis numularis
- Napkin ekzema
- Dermatitis seboroik
- Pitiriasis rosea
- Acne vulgaris ringan
- Hidradenitis supuratif
- Dermatitis perioral
- Miliaria
- Urtikaria akut
- Eksantemapous drug eruption, fixed drug eruption
- Vulnus laseraum, puctum
- Luka bakar derajat 1 dan 2
- Kekerasan tumpul
- Kekerasan tajam
Dari banyaknya daftar penyakit di atas, terdapat beberapa penyakit kulit yang bisa dirujuk BPJS Kesehatan, di antaranya impetigo, tinea capitis, scabies, reaksi gigitan serangga, hingga dermatitis atopik.
Setelah mengetahui penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan, jangan ragu untuk memeriksakan diri ke dokter jika Anda memiliki keluhan tertentu. Dokter akan mencari tahu penyebabnya dan menentukan penanganan yang tepat untuk Anda.
Mengenai biaya maksimal yang ditanggung BPJS, Anda dapat bertanya langsung pada kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat atau melalui layanan call center 1500 400.
Daftar prosedur operasi yang ditanggung KIS
Selain penyakit dan gangguan medis di atas, pelayanan BPJS Kesehatan atau KIS juga menanggung biaya operasi.
Hal ini diatur dalam pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yaitu Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 28 Tahun 2004. Jenis-jenis operasi yang ditanggung BPJS antara lain:
- Operasi jantung
- Operasi Caesar
- Operasi kista
- Operasi miom
- Operasi tumor
- Operasi odontektomi
- Operasi bedah mulut
- Operasi usus buntu
- Operasi batu empedu
- Operasi mata
- Operasi bedah vaskuler
- Operasi amandel
- Operasi katarak
- Operasi hernia
- Operasi kanker
- Operasi kelenjar getah bening
- Operasi pencabutan pen
- Operasi penggantian sendi lutut
- Operasi timektomi
Kebijakan yang dikeluarkan pemerintah diharapkan dapat membantu masyarakat sebagai peserta BPJS Kesehatan. Operasi yang ditanggung BPJS tentunya akan sangat meringankan beban pasien.
Sayangnya, masih ada yang belum memahami kebijakan dari BPJS Kesehatan ini. Misalnya, ketika tindakan operasi dilakukan ternyata biaya tidak ditanggung oleh BPJS.
Jadi, pastikan Anda mencari informasi yang tepat mengenai prosedur operasi menggunakan BPJS ataupun cara menggunakan BPJS untuk operasi.
Kondisi yang dikecualikan dari layanan KIS dan BPJS Kesehatan
Maka dari itu, penting untuk mengetahui beberapa kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah berdasarkan pertimbangan lain. Berikut adalah kebijakan yang mengatur beberapa pelayanan yang tidak ditanggung oleh BPJS.
- Pelayanan yang sudah dijamin penanggung utamanya, misalnya penyakit akibat kecelakaan kerja atau kecelakaan lalu lintas
- Jenis operasi dengan tujuan kosmetika atau estetika yang bertujuan untuk mempercantik tampilan diri sendiri bukan mengobati penyakit
- Pelayanan kesehatan akibat sengaja melukai diri sendiri, tindakan yang disebabkan ketidaktelitian atau kecerobohan sehingga mengakibatkan luka
- Pelayanan akibat penyalahgunaan obat karena ada unsur penyalahgunaan yang dilakukan atas keputusan pasien
- Pelayanan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
- Pelayanan yang tidak sesuai dengan prosedur BPJS Kesehatan dan tidak menyelesaikan prosedur pengajuan yang sesuai
- Pelayanan kehamilan tertentu, misalnya kontrasepsi, makanan dan minuman bayi pasca persalinan
- Pelayanan kesehatan untuk mengatasi infertilitas (masalah kesuburan), misalnya bayi tabung
- Pelayanan akibat bencana dan wabah, terutama yang bisa dicegah
- Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan (eksperimen)
- Pengobatan tambahan, alternatif, tradisional, dan sebagainya yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan
Untuk dapat menikmati manfaat layanan ini, peserta diharapkan dapat memahami dan mengikuti semua prosedur dan kebijakan BPJS Kesehatan.
Jika Anda memiliki pertanyaan seputar kesehatan, jangan ragu untuk bertanya dengan dokter di aplikasi kesehatan keluarga SehatQ secara gratis. Unduh di App Store atau Google Play sekarang juga!