Dalam melaksanakan transfer debit PENAGIHAN Reguler harus dilakukan berdasarkan

Dalam ketentuan ini, dokumen elektronik dalam kegiatan Transfer Dana adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya yang dapat dilihat, ditampilkan dan/ atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, antara lain tulisan, suara, gambar, atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

Iqbal Musyaffa

JAKARTA 

Bank Indonesia menjelaskan ada tiga jenis transfer dana perbankan di Indonesia, antara lain sistem kliring nasional BI (SKNBI), Real Time Gross Settlement (RTGS), dan transfer online.

Pada umumnya masyarakat lebih banyak mengetahui transfer dana secara online melalui ATM ataupun mobile banking dan internet banking.

Bank Indonesia memberikan edukasi transfer dana perbankan terkait dengan penyempurnaan sistem kliring nasional atau SKNBI yang berlaku per 1 September 2019.

Dalam penyempurnaan sistem tersebut, BI memangkas biaya transfer, sehingga masyarakat perlu mengetahui perbedaan jenis transfer dan biayanya.

Direktur Pengembangan Infrastruktur Sistem Pembayaran BI Ery Setiawan, dalam diskusi media di Jakarta, Selasa, menjelaskan perbedaan antara ketiga sistem tersebut.

SKNBI

Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) merupakan infrastruktur yang digunakan dan dimiliki oleh BI dalam penyelenggaraan transfer dana melalui kliring berjadwal untuk memroses data keuangan elektronik (DKE) pada layanan transfer dana, layanan kliring warkat debit, layanan pembayaran reguler, dan layanan penagihan reguler.

Masyarakat bisa mengirim melalui sistem ini dengan datang langsung ke kantor cabang bank untuk melakukan transfer atau melalui pilihan pada mobile banking perbankan saat memilih menu transfer.

Biasanya pengguna mobile banking tidak banyak yang tahu karena lebih terbiasa dengan pengiriman transfer online.

Padahal, biaya transfer melalui sistem kliring ini lebih murah, yakni maksimal hanya Rp5.000 dan pada 1 September nanti akan dipangkas oleh BI menjadi Rp3.500 per transaksi.

Namun, penerima dana transfer harus menunggu hingga 4 jam sampai dana yang ditransfer bisa masuk ke rekeningnya karena waktu proses setelmen transfer dana kliring dalam sehari sebanyak 5 kali.

Sementara pada 1 September nanti, masa proses pengiriman kliring dipangkas menjadi hanya 2 jam karena waktu proses setelmen transfer kliring ditambah menjadi 9 kali.

RTGS

Real Time Gross Settlement (RTGS) adalah layanan yang biasa digunakan untuk transaksi atau pengiriman uang dalam jumlah besar dengan jumlah minimal lebih dari Rp100 juta per transaksi.

RTGS ini biasanya digunakan untuk transfer antar bank, seperti transfer yang dilakukan oleh bank A ke bank B dengan biaya transaksi sebesar Rp35 ribu.

Meski begitu, sistem transfer ini juga bisa digunakan oleh orang per orangan selama memenuhi batas minimal transfer yang ditetapkan. 

Transfer Online

Transfer online adalah cara pengiriman uang yang paling sering dipakai oleh masyarakat, seperti melalui ATM.

Transfer ini dilakukan oleh nasabah dari satu bank untuk penerima yang menggunakan bank yang sama ataupun bank berbeda melalui perantara lembaga switching seperti ALTO, Prima, GPN, dan ATM Bersama.

Biaya transfer yang dikenakan untuk layanan ini bervariasi yang ditentukan oleh lembaga switchingnya, antara Rp6.500-Rp7.500 per transaksi. Dengan layanan ini, dana yang ditransfer bisa langsung diterima oleh penerima karena lembaga switching melayani transaksi 24 jam dalam 7 hari.

Begitulah perbedaan jenis transfer dan biayanya. Nasabah dapat menggunakan jenis transfer yang paling murah dan sesuai kebutuhannya.

“Dari setiap transaksi tersebut ada perbedaan dari sisi waktu dan biaya, dengan tujuan utamanya adalah bank sentral ingin mendorong retail payment,” jelas Ery.

Dia menegaskan BI ingin membuat sistem pembayaran ritel lebih cepat dengan biaya yang semakin murah.

“Cita-cita bank sentral mau mengerem laju pertumbuhan uang tunai, karena memang dengan nontunai akan lebih efisien," kata Ery.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.

Anda familiar dengan istilah kliring? Tanpa disadari, sebenarnya sistem pembayaran nontunai ini seringkali ditemui dalam keseharian lho. Sebagai contoh, saat Anda mentransfer sejumlah uang dengan nominal tertentu ke antar bank yang berbeda.

Semakin meluasnya kegiatan transaksi transfer dana saat ini justru membuka beragam alternatif payment Indonesia lewat cara serupa, salah satunya dengan menggunakan kliring yang merupakan pertukaran warkat atau data transfer dana (data keuangan elektronik) antar bank, baik atas nama bank tersebut maupun nasabahnya.

Keberadaan kliring pun telah diimplementasikan oleh Bank Indonesia sejak tahun 2005 melalui Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI). Dalam menjadi infrastruktur penyelenggaraan transfer dana dan kliring berjadwal, SKNBI berfungsi untuk memproses data keuangan elektronik beberapa layanan pembayaran yang mencakup:

1. Layanan transfer dana

Layanan dalam SKNBI ini dapat membantu proses pemindahan sejumlah dana dengan batas maksimal nominal transaksi ialah sebesar Rp1 miliar dari satu pengirim ke satu penerima.

2. Layanan kliring warkat debit

Terlibatnya para pengguna kliring dari satu pengirim kepada satu penerima, proses penagihan sejumlah dana dilakukan melalui fisik warkat debit. Dana tersebut memiliki batas maksimal nominal sebesar Rp500 juta.

Sebagaimana tertera dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/9/PBI/2015, warkat debit terdiri atas cek, bilyet giro, nota debit, dan instrumen lainnya.

3. Layanan pembayaran reguler

Sedikit berbeda dari layanan transfer dana, pada layanan ini, dana dapat dipindahkan dari satu/beberapa pengirim kepada satu/beberapa penerima.

4. Layanan penagihan reguler

Sejumlah dana ditagih oleh satu pengirim tagihan kepada beberapa penerima.

Diterapkannya SKNBI bertujuan untuk mendukung peningkatan sistem pembayaran ritel, serta memenuhi prinsip-prinsip manajemen risiko dalam penyelenggaraan kliring. Selain itu, penyelenggaraan kliring yang sifatnya efisien, lancar, dan aman juga perlu diwujudkan, supaya kebutuhan transaksi masyarakat bisa terakomodir, serta keamanan dalam sistem pembayaran terjamin.

Alternatif layanan transfer dana menjadi lebih bervariasi dengan adanya SKNBI. Hal ini menjadi nilai plus bagi perluasan jangkauan masyarakat.

Pihak yang menyelenggarakan dan menjadi peserta dalam SKNBI

Sebagai penyelenggara, Bank Indonesia memiliki tugas dan tanggung jawab untuk menetapkan prosedur, menyediakan sarana dan prasarana, menjalankan kegiatan operasional, juga menjamin keandalan dan keamanan dalam penyelenggaraan SKNBI. Di samping itu, Bank Indonesia berhak memantau kepatuhan para peserta dan pihak lain yang menjalankan pertukaran warkat debit agar sesuai dengan ketentuan yang ada, untuk transfer dana dan kliring berjadwal.

Umumnya, besaran biaya SKNBI juga ditentukan oleh Bank Indonesia. Di tengah masa pandemi seperti sekarang ini, penyesuaian biaya transfer dana dilakukan. Awalnya bank dapat mengenakan biaya maksimal Rp3.500,00 per transfer. Namun, sejak dikeluarkannya Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/7/PBI/2020, biaya tersebut menjadi Rp2.900,00 per transfer.

Tak hanya penyelenggara, dalam SKNBI, istilah peserta kerap dikenal untuk menandakan bank pelaksana kegiatan usaha secara konvensional dan syariah, di antaranya termasuk Bank Indonesia, bank, dan penyelenggara transfer dana selain bank.

Pergantian sistem SKNBI

Di tahun 2021 ini, Bank Indonesia akan meluncurkan BI Fast yang akan menggantikan SKNBI, untuk dijadikan alat online payment nontunai bagi pelaku industri, ritel, dan UMKM. Inovasi ini diharapkan dapat menciptakan sistem pembayaran yang cepat, efisien, dan andal dalam meningkatkan aktivitas perekonomian.

BI Fast dilengkapi dengan fitur-fitur unggul yang terletak pada cara kerja validasi dan notifikasi yang real time, dapat beroperasi selama 24/7, memiliki fraud detection system, menggunakan proxy address, serta memiliki sistem Anti Money Laundry/Combating the Financing of Terrorism (AML/CFT)

Sama-sama menjadi bagian dari sistem pembayaran ritel, kehadiran payment gateway juga tak kalah penting bagi pengoptimalan performa transaksi dalam suatu bisnis. Terintegrasinya berbagai payment channel akan memudahkan pelaku usaha dan pelanggan untuk terhubung satu sama lain.

NICEpay Indonesia sebagai payment gateway Indonesia menyediakan solusi pembayaran all-in-one bagi bisnis Anda melalui otorisasi e-wallet, gerai retail, kartu kredit, online bank transfer, installment non-bank, direct debit, SMS broadcast, payment link, dan disbursement.

Bergabunglah segera bersama NICEpay Indonesia dan daftarkan bisnis Anda.

Sumber: bi.go.id, cnnindonesia.com, kompas.com Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/9/PBI/2015, Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/7/PBI/2020