Dalam menjalankan sebuah usaha perlu adanya pendaftaran usaha ke pemerintah

Perizinan diperlukan bagi calon investor untuk dapat memulai usahanya di Indonesia. Pemerintah telah memastikan bahwa perizinan usaha bisa didapatkan dengan mudah oleh pelaku usaha. Pelaku usaha merupakan perseorangan, badan usaha, kantor perwakilan, dan badan usaha luar negeri yang melakukan kegiatan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.

Perizinan berusaha diterbitkan oleh sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko yang dikelola oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Sistem OSS ini telah diluncurkan secara resmi oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 9 Agustus 2021. Dengan adanya layanan ini, perizinan berusaha dari Pemerintah Daerah sampai Pemerintah Pusat.

Perizinan Usaha Berbasis Risiko

Indonesia kini telah menerapkan sistem Perizinan Berbasis Risiko. Perizinan usaha berbasis risiko mengkategorikan perusahaan berdasarkan tingkat risiko dari kegiatan usaha tersebut. Tingkat risiko pada sistem perizinan ini dibagi menjadi rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi. Tujuan dari perizinan ini adalah sebagai bentuk legalitas yang diberikan pada pelaku usaha untuk menunjang kegiatan usahanya.

Terdapat beberapa syarat yang wajib dipenuhi Pelaku Usaha sebelum memulai dan melakukan kegiatan usaha. Syarat tersebut adalah memenuhi persyaratan dasar dan/atau Perizinan Usaha Berbasis Risiko. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko terdiri dari Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Standar, dan Izin.

Membuat Perizinan berusaha selama pandemi sangat mudah karena dapat dilakukan secara daring. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dapat diterbitkan melalui Sistem Online Single Submission (OSS). Menteri Investasi/Kepala BKPM dibantu oleh beberapa pihak dalam penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem OSS, yaitu Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal, Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, dan Sekretaris Utama.

Perizinan Berusaha Berbasis Risiko diterbitkan berdasarkan beberapa faktor, seperti penetapan tingkat risiko, peringkat skala kegiatan usaha, dan luas lahan sebagaimana tercantum pada lampiran peraturan pemerintah tentang penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Pengurusan Perizinan Berusaha dapat dilakukan secara cepat dan mudah melalui sistem OSS. Sistem OSS beroperasi secara penuh selama 24 jam dan dapat diakses melalui alamat situs www.oss.go.id.

Penerbitan Perizinan Berusaha

Pelaku Usaha yang hendak memulai kegiatan usaha wajib memiliki NIB, dan setiap Pelaku Usaha hanya bisa memiliki satu NIB. NIB merupakan bukti registrasi atau pendaftaran yang juga dapat berfungsi sebagai Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, pendaftaran kepesertaan Pelaku Usaha untuk jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial pekerjaan, serta wajib lapor ketenagakerjaan untuk periode pertama Pelaku Usaha.

Penerbitan NIB berada dibawah wewenang Lembaga OSS. NIB diterbitkan berdasarkan tingkat risiko, ketentuan bidang bidang usaha penanaman modal, ketentuan minimum investasi, dan ketentuan pemodalan. Khusus Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha berupa standar produk diterbitkan oleh Lembaga OSS atas nama menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian.

Permohonan NIB memerlukan kelengkapan data Pelaku Usaha dan rencana umum kegiatan usaha. Data Pelaku Usaha yang diperlukan untuk perseorangan adalah nama dan NIK, NPWP orang perseorangan, rencana permodalan, dan nomor telepon seluler dan/atau alamat surat elektronik (email).

Data Pelaku Usaha yang diperlukan untuk badan usaha lebih banyak dari Pelaku Usaha perseorangan. Data-data yang diperlukan untuk mendapatkan perizinan berusaha bagi badan usaha terdiri dari: nama badan usaha, jenis badan usaha, status penanaman modal, nomor akta pendirian atau nomor pendaftaran beserta pengesahannya, alamat korespondensi, besaran rencana permodalan, serta data pengurus dan pemegang saham. Selain itu, diperlukan juga data negara asal penanam modal jika terdapat Penanam Modal Asing (PMA), maksud dan tujuan badan usaha, nomor telepon badan usaha, alamat surat elektronik (email) badan usaha, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha.

Rencana umum kegiatan usaha untuk orang perseorangan dan badan usaha paling sedikit terdiri dari bidang usaha sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), lokasi usaha, akses kepabeanan, angka pengenal importir, keikutsertaan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan, dan status laporan ketenagakerjaan.

Hasil verifikasi dari pendaftaran perizinan berusaha akan di notifikasi melalui Sistem OSS meliputi persetujuan, catatan kelengkapan persyaratan, atau penolakan atas penggunaan kawasan hutan atau pelepasan kawasan hutan.

Dalam menjalankan sebuah usaha perlu adanya pendaftaran usaha ke pemerintah

Apa saja surat atau dokumen yang terkait dengan izin usaha dan tentunya ini sangat perlu untuk di urus agar bisnis yang akan anda kelola tidak menemui kendala dimata hukum yang berlaku.

Ada berbagai macam kelengkapan dokumen yang harus anda penuhi ketika mendirikan sebuah usaha baik itu dalam bentuk CV, Firma, atau PT yang dalam hal ini digunakan untuk legalitas usaha anda.

Dokumen atau surat ini nantinya akan dikeluarkan oleh instansi terkait. Hal ini perlu anda penuhi supaya nantinya keberlangsungan bisnis anda akan tetap terjaga dan tentunya anda juga akan merasa lebih nyaman dan aman.

Adapun berbagai kelengkapan yang perlu anda persiapkan dalam mendirikan sebuah usaha sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia adalah sebagai berikut:

#1 Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)

Dalam menjalankan sebuah usaha perlu adanya pendaftaran usaha ke pemerintah

Advertisement

Surat ini merupakan salah satu dokumen yang harus anda penuhi. Karena surat ini nantinya akan anda perlukan untuk membuat dokumen lain seperti NPWP,SIUP, TDP dan surat pendukung pendirian usaha anda.

Dokumen ini akan dikeluarkan oleh kelurahan ataupun kecamatan setempat di mana anda akan mendirikan usaha. Biasanya surat ini dapat selesai dalam sehari jika semua persyaratan yang dibutuhkan telah anda penuhi.

#2 Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Masih berkaitan dengan poin pertama tadi bahwa Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) akan anda perlukan untuk mengurus dokumen lain salah satunya adalah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Nomor ini dibuat oleh petugas pajak dan diberikan kepada para wajib pajak sebagai alat untuk administrasi pajak sekaligus sebagai identitas bagi anda.

Baca juga  Membuka Usaha Yang Paling Menguntungkan Di Desa & Perkampungan

Sehingga dengan memiliki nomor ini maka pihak petugas pajak bisa melakukan identifikasi bahwa kewajiban pajak sudah anda penuhi atau belum sehingga dengan memiliki NPWP anda akan tetap diawasi oleh pihak petugas pajak.

Untuk bisa mendapatkan surat ini maka anda harus datang ke kantor pajak setempat di mana anda tinggal.

#3 Izin Usaha Dagang (UD)

Usaha dagang merupakan salah satu usaha yang dikelola oleh perorangan saja. Walaupun hanya dikelola oleh perorangan saja anda tetap membutuhkan izin usaha dagan sebagai bukti legalitas usaha anda.

Usaha kecil bukan berarti anda menyepelekan dengan adanya dokumen penting ini. Untuk mendapatkannya bisa anda peroleh dari Kantor Wilayah Departemen Perindustrian dan Perdagangan setempat.

#4 Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

Dalam menjalankan sebuah usaha perlu adanya pendaftaran usaha ke pemerintah

Advertisement

Surat ini merupakan surat yang harus dimiliki oleh pemilik usaha perorangan ataupun badan usaha sebagai bukti izin dan legalitas dari usaha anda dimana anda mendirikannya.

Surat Izin Tempat Usaha ini memiliki dasar hukum yang sah dan valid, sehingga suatu keharusan bagi para pengusaha untuk memilikinya.

Masa berlaku dari SITU biasanya selama 3 tahun dan bila waktu ini telah habis maka anda bisa memperpanjang lagi. Persyaratannya pun kurang lebih sama selama usaha anda tidak mengalami perubahan.

#5 Surat Izin Prinsip

Surat ini dibuat oleh pemerintah daerah dan diberikan kepada pengusaha ataupun badan usaha yang ingin mendirikan usaha di suatu daerah.

Dokumen inilah yang nantinya akan memberikan pendapatan daerah sebagai sumber investasi. Sehingga dengan mengeluarkan surat in pemerintah akan sangat diuntungkan.

#6 Surat Izin Usaha Industri (SIUI)

Surat Izin Usaha Industri adalah surat yang sangat dibutuhkan oleh para pengusaha kecil menengah sebagai legalitas usahanya supaya usaha mereka tetap bisa berjalan tanpa melanggar ketentuan.

Dokumen ini harus dimiliki oleh para pengusaha yang memiliki modal berkisar Rp 5 juta sampai dengan Rp 200 juta.

Surat ini bisa anda peroleh dengan mengajukan permohonan di Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Daerah tingkat II.

Baca juga  Alasan Suatu Perusahaan melakukan Merger dan Akuisisi

Namun ketika usaha anda sudah berkembang menjadi lebih besar maka selanjutnya anda perlu mengajukan surat ini di kantor Pelayanan Perizinan Terpadu tingkat I.

Biasanya persyaratan yang diajukan untuk bisa mendapatkan surat ini di setiap daerah berbeda sehingga alangkah baiknya jika anda mencari informasi terlebih dahulu sebelum datang ke sana.

#7 Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Dalam menjalankan sebuah usaha perlu adanya pendaftaran usaha ke pemerintah

Advertisement

Izin usaha yang dikeluarkan oleh departemen perdagangan adalah merupakan surat yang dibuat oleh pemerintah daerah yang diperuntukkan bagi usaha perdagangan.

Siapa saja yang bergerak dalam bidang usaha perdagangan maka mereka harus memiliki kelengkapan surat ini. Dokumen ini dikeluarkan oleh pemerintah daerah di mana anda mendirikan usaha, dan hal ini berlaku di seluruh daerah.

Pada umumnya SIUP memiliki 3 jenis yakni:

  • SIUP Kecil, dibuat untuk perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih di bawah Rp 200 juta. Jumlah ini bukan termasuk lahan dan bangunan.
  • SIUP Menengah, diperuntukkan bagi perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih sekitar Rp 200 juta sampai dengan Rp 500 juta. Jumlah ini masih belum termasuk lahan dan bangunan.
  • SIUP Besar, dikeluarkan untuk perusahaan yang memiliki kekayaan dan modal di atas Rp 500 juta selain lahan dan bangunan.

#8 Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Tanda Daftar Perusahaan merupakan sebuah bukti bahwa perusahaan anda telah terdaftar secara sah.

Pendaftaran ini bisa anda lakukan sendiri ataupun bisa melalui perwakilan dengan disertai surat kuasa.

Bentuk perusahaan yang harus terdaftar adalah jenis badan usaha yang berbadan hukum misalnya CV, PT, dan Firma. Perusahaan yang tidak termasuk badan hukum maka tidak memerlukan ini.

#9 Tanda Daftar Industri (TDI)

Tanda Daftar Industri adalah sebuah bukti izin melakukan usaha industri baik itu usaha kecil yang memiliki investasi sebesar Rp 5 juta sampai dengan Rp 200 juta, yang jumlah tersebut belum termasuk lahan dan bangunan.

Untuk bisa mendapatkan surat ini maka anda perlu melakukan permohonan di dinas peridustrian setempat.

#10 HO Surat izin gangguan

Dokumen ini merupakan surat bukti bahwa anda tidak merasa keberatan dengan lokasi dan situasi dari tempat di mana anda akan mendirikan usaha. surat ini dibuat oleh Dinas Perizinan Domisili Usaha di kabupaten atau kota.

Perlu anda ketahui bahwa ketika akan membuat surat ini biasanya dinas akan menyodorkan beberapa persyaratan yang harus anda penuhi dan biasanya di setiap daerah peraturannya juga berbeda.

Pada umumnya surat ini diperuntukkan bagi usaha yang akan didirikan di tempat tempat yang memiliki resiko bahaya yang cukup tinggi, yang sekiranya bisa mengganggu ketentraman masyarakat umum.

#11 Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Dalam menjalankan sebuah usaha perlu adanya pendaftaran usaha ke pemerintah

Advertisement

Surat ini merupakan surat yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah kepada pengusaha ataupun badan hukum yang akan mendirikan sebuah bangunan untuk usaha sesuai dengan perizinan yang telah diberikan.

Ketika IMB diberikan maka biasanya akan disertai dengan retribusi sebagai pungutan daerah atas izin usaha yang diberikan.

Biasanya jumlah yang ditetapkan pun berbeda beda di setiap daerah. Pemberian IMB bertujuan untuk menjaga ketertiban tata guna lahan dan pemanfaatan fungsinya sesuai dengan peraturan tata kota.

#12 Izin BPOM

Nah, untuk surat yang terakhir ini merupakan surat izin keamanan dari suatu produk usaha makanan ataupun produk lain yang layak dikonsumsi, sehingga jaminan produk tersebut sangat terjaga dan aman untuk digunakan oleh masyarakat.

Para pengusaha makanan ataupun obat obatan wajib mendaftarkan produknya ke BPOM supaya mendapatkan izin penjualan dan peredaran.

Demikian tadi beragam jenis surat atau dokumen yang sebaiknya anda perhatikan apabila hendak mendirikan usaha agar bisnis yang anda rintis aman dari segala tuntutan hukum yang berlaku.