Dampak dan upaya apakah yang dilakukan untuk melindungi tenaga kerja Indonesia

JAKARTA, 28 November 2017 - Menurut laporan Bank Dunia yang dikeluarkan hari ini, mereformasi sistem migrasi pekerja Indonesia dapat memberikan akses terhadap pekerjaan yang lebih baik dan meningkatkan perlindungan bagi warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri,.

Studi yang berjudul Indonesia’s Global Workers: Juggling Opportunities and Risks, menyarankan untuk mengubah migrasi pekerja menjadi sebuah sektor profesional dan modern yang setara dengan sektor ekonomi lainnya, juga menyertakan migrasi pekerja internasional ke dalam strategi penciptaan lapangan kerja yang lebih luas.

"Menjadi pekerja migran adalah hak warga negara Indonesia. Ini seharusnya tidak menjadi pilihan terakhir dalam mencari pekerjaan, melainkan menjadi pilihan kompetitif bagi angkatan kerja Indonesia yang sedang berkembang. Mengelola migrasi tenaga kerja secara profesional dapat membantu pekerja migran mendapatkan akses pekerjaan yang baik dan memperbaiki perlindungan mereka ketika di luar negeri. Dan hal ini merupakan kewajiban Pemerintah untuk memfasilitasinya," kata M. Hanif Dhakiri, Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia.

Pemerintah Indonesia telah membuat kemajuan seperti Undang-undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang baru disahkan oleh DPR, juga program 'Desa Migran Produktif (Desmigratif)' di daerah pedesaan.

Pekerja migran Indonesia yang bekerja di luar negeri rata-rata memperoleh pendapatan empat hingga enam kali lebih tinggi daripada saat mereka bekerja di Indonesia. Remitansi yang dikirim ke kampung halaman mampu meningkatkan kesejahteraan keluarga mereka, sementara keterampilan baru yang diperoleh membantu mereka menemukan pekerjaan yang lebih baik ketika kembali ke tanah air. Penguatan sistem migrasi dapat meningkatkan prospek pekerjaan mereka dan mengurangi risiko-risiko bekerja di luar negeri. Reformasi yang ada saat ini bisa meningkatkan penegakan kontrak kerja, menyediakan tempat kerja yang lebih aman, serta memastikan keselamatan dan kesejahteraan individu.

"Migrasi tenaga kerja ke luar negeri memberikan manfaat bagi warga negara Indonesia dan keluarganya di kampung halaman. Mereformasi kebijakan dan program migrasi akan memaksimalkan manfaat ini dan mengurangi risiko bagi pekerja migran," kata Rodrigo A. Chaves, Kepala Perwakilan Bank Dunia untuk Indonesia. "Indonesia dapat menerapkan reformasi untuk memperkuat kontribusi migran untuk mencapai kesejahteraan yang merata di negara ini".

Rekomendasi laporan mencakup:

  • Menciptakan lapangan kerja profesional dengan memperkuat keterampilan pekerja migran sebagai tanggapan terhadap tuntutan dan standar di luar negeri, serta meningkatkan transparansi pasar kerja luar negeri.
  • Mempermudah dokumentasi dan proses sebelum keberangkatan.
  • Meningkatkan perlindungan bagi tenaga kerja di luar negeri melalui perjanjian hukum bilateral yang mengikat dan meningkatkan peran atase tenaga kerja di negara tujuan.
  • Mempertahankan manfaat migrasi dan remitansi dengan memfasilitasi reintegrasi para pekerja migran ke pasar tenaga kerja lokal dan mendorong investasi jangka panjang, seperti dalam sektor pendidikan dan kesehatan.
  • Meningkatkan koordinasi antar institusi yang terlibat dalam proses migrasi.

Pada tahun 2016, lebih dari 9 juta warga Indonesia bekerja di luar negeri, mereka mewakili hampir 7 persen angkatan tenaga kerja Indonesia. Di tahun yang sama, pekerja migran mengirim remitansi lebih dari Rp 118 triliun ($ 8,9 miliar) kembali ke Indonesia, atau sekitar satu persen dari total PDB Indonesia.

Laporan ini didanai oleh Pemerintah Australia melalui Departemen Luar Negeri dan Perdagangan.

Perlindungan terhadap tenaga kerja adalah hal yang paling utama dalam ketenagakerjaan. Langkah awal dari sebuah perjanjian kerja yang dilakukan oleh pengusaha dan pemberi tenaga kerja, pelaksanaan hak dan kewajipan pun menjadi titik tumpu dalam hal ini.

Mengapa hal perlindungan terhadap tenaga kerja menjadi begitu penting? Apakah UU Ketenagakerjaan mengatur tentang hal tersebut? Simak ulasan singkat dalam artikel yang satu ini!

Pengertian Perlindungan Tenaga Kerja

Ketenagakerjaan adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan yang menghasilkan barang atau jasa dan dapat berguna untuk umum maupun dirinya sendiri. Ketenagakerjaan atau tenaga kerja juga bagian dari faktor produksi, oleh sebab itu peran tenaga kerja menjadi penting dalam setiap kegiatan perekonomian negara.

Diperlukannya perlindungan pekerja adalah untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak tanpa pemberlakukan pembedaan terhadap ras, jenis dan kelamin. Pemberlakuan hal yang sama terhadap penyandang cacat dan kewajiban pemberian hak dan kewajiban yang berwujud perlindungan hukum terhadap tenaga kerja.

Alasan Mengapa Tenaga Kerja Perlu Dilindungi

Masalah ketenagakerjaan dapat timbul karena beberapa faktor seperti pendidikan, kesempatan kerja maupun pertumbuhan ekonomi yang relatif rendah. Hal ini dialami oleh banyak negara yang termasuk Indonesia, karena hingga saat ini masih banyak pengangguran atau lebih tepatnya lagi orang yang tidak dapat bekerja karena minimnya lapangan pekerjaan. Sedangkan dalam menghadapi masalah-masalah tersebut tenaga kerja yang sejatinya adalah salah satu engine utama dalam berputarnya roda perekonomian sering berada pada Pihak yang tidak terlindungi hak dan kepentingannya.  

Perlindungan terhadap tenaga kerja dapat dikupas tuntang dalam Undang-Undang No.13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan dengan segala klasifikasi dan detail terhadap pengusaha maupun tenaga kerja.

Baca Juga: Konsumen Aman Oleh UU Perlindungan Konsumen

Dasar Hukum UU Ketenagakerjaan

Dalam Undang-Undang No.13 Tahun 2013 tentang ketenagakerjaan disebutkan bahwa ketenagakerjaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan tenaga kerja baik pada waktu sebelum, selama dan sesudah masa kerja. Peraturan tersebut dilandasi dengan tujuan  sebagai berikut:

  1. Memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi
  2. Mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan  tenaga  kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah
  3. Memberikan pelindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan
  4. Meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya

Perlu diketahui secara umum bahwa tenaga kerja dapat diklasifikasikan menjadi tiga kelompok yaitu:

Tenaga Kerja Terdidik

Tenaga kerja yang mempunyai keahlian pada bidang tertentu atau khusus yang diperoleh dari bidang pendidikan. Sebagai contoh: dosen, dokter, guru, pengacara, akuntan dan sebagainya.

Tenaga Kerja Terlatih

Tenaga kerja yang memiliki keahlian pada bidang tertentu atau khusus yang diperoleh dari pengalaman dan latihan. Sebagai contoh: supir, tukang jahit, montir dan sebagainya.

Tenaga Kerja Tidak Terdidik dan Tidak Terlatih

Tenaga kerja yang mengandalkan tenaga, tidak memerlukan pendidikan maupun pelatihan terlebih dahulu. Sebagai contoh: kuli, pembantu rumah tangga, buruh kasar dan sebagainya.

UU ketenagakerjaan juga mengatur hubungan antara pengusaha dengan tenaga kerja. Hubungan itu terjadi karena adanya ikatan atau perjanjian kerja yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak, bersifat tertulis atau lisan dan dilandasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak dan kewajiban antara pengusaha dan tenaga kerja juga menjadi perhatian demi menciptakan keamanan dan kenyamanan saat melakukan aktivitas pekerjaan.

Baca Juga: Sejarah dan Perkembangan UU Ketenagakerjaan di Indonesia

Perubahan UU Ketenagakerjaan dari waktu ke waktu

Saat ini telah beredar isu perubahan atau revisi tentang Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dalam beberapa hal. Sektor perubahan yang dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia tidak mendapatkan reaksi yang baik oleh para pekerja maupun buruh.

Menurut informasi yang beredar, perubahan pasal tersebut dapat memberatkan para pekerja atau buruh dalam hal jangka waktu kerja, pemberian pesangon dan hal lainnya yang dimaksud dalam perubahan pasal tersebut. Namun hal ini belum menemukan titik temu dan masih dalam rangka pembahasan.

Menilai dari penjelasan diatas bahwa perlindungan terhadap pekerja adalah hal yang menjadi suatu keharusan dalam menjaga tingkat produktivitas kerja maupun keselarasan antara pengusaha dan pekerja. Hingga saat ini peraturan yang mengatur tentang pekerja ada dalam Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA