Dampak menjamurnya pasar modern terhadap para pedagang di pasar tradisional

Dampak menjamurnya pasar modern terhadap para pedagang di pasar tradisional

Loading Preview

Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kondisi pasar tradisonal dilihat dari aspek konsumen, produk/komoditas, dan harga; mengetahui dampak kehadiran ritel modern (Indomaret dan Alfamart) terhadap kinerja pedagang di pasar tradisional, dilihat dari omset,  keuntungan, dan jumlah tenaga kerja. Pasar tradisional yang dijadikan obyek penelitian adalah 5 pasar tradisional omset terbesar yang berada di wilayah Kabupaten Malang yaitu pasar Lawang, pasar Kepanjen, Pasar Lawang, Gondanglegi, Singosari, Tumpang, Kepanjen, dan Pasar Dampit. Sampel penelitian adalah pedagang di pasar tradisional, jumlah sampel yang diambil sebanyak 60 pedagang atau 12 pedagang pada masing-masing pasar, teknik pengumpulan data menggunakan wawancara mendalam dengan pedagang, sedangkan teknik analisis data menggunakan analisis deskriptif dan statistik inferensial yaitu Uji Beda sampel berpasangan (paired sample t test). Hasil penelitian tentang kondisi pasar tradisional menunjukkan bahwa konsumen di pasar tradisional didominasi oleh konsumen toko/warung yaitu konsumen yang berbelanja di pasar tradisional untuk tujuan dijual lagi. Produk yang dijual di pasar tradisional umumnya didominasi bahan makanan (sembako), baru kebutuhan rumah tangga lainnya, selanjutnya tentang harga, karena mekanisme transaksi di pasar tradisional dilakukan dengan tawar menawar maka harga komoditas antar pedagang sangat bersaing. Hasil penelitian tentang kinerja pasar tradisional menunjukkan omset pedagang justru mengalami peningkatan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya (setelah berdiri ritel modern), sedangkan tingkat keuntungan mengalami penurunan, hal ini menunjukkan bahwa keberadaan ritel modern membawa dampak meningkatnya persaingan dalam mendapatkan konsumen, sehingga pedagang di pasar tradisional berusaha menurunkan margin keuntungan melalui mekanisme tawar menawar. Oleh karena itu walaupun sebenarnya omset meningkat, tetapi keuntungan secara keseluruhan menurun. Hasil uji beda menunjukkan adanya perbedaan yang signifikan omset dan keuntungan pedagang pasar tradisional sebelum dan sesudah keberadaan ritel modern (Alfamart dan Indomaret), sedangkan jumlah tenaga kerja tidak ada perbedaan yang signifikan.

Sarwoko, E. (2008). DAMPAK KEBERADAAN PASAR MODERN TERHADAP KINERJA PEDAGANG PASAR TRADISIONAL DI WILAYAH KABUPATEN MALANG. Jurnal Ekonomi Modernisasi, 4(2), 97-115. Retrieved from https://ejournal.unikama.ac.id/index.php/JEKO/article/view/880

Dampak menjamurnya pasar modern terhadap para pedagang di pasar tradisional
Oleh :
Yulyani
Pengusaha UMKM dan Pengurus Kadin Jatim

Menjamurnya pusat-pusat perbelanjaan mewah dan modern tersebut, terutama yang dibangun pihak swasta mengundang keresahan dan kekhawatiran para pedagang tradisional. Saat ini jumlah pasar modern di Kota Surabaya jauh lebih banyak dibanding pasar tradisional. Setidaknya 65 persen sarana perbelanjaan di Surabaya didominasi pasar modern, baik berupa factory outlet, supermarket, minimarket, department store, maupun mal. Bisa dibayangkan, bagaimana mungkin seorang pedagang kecil dengan modal pas-pasan, dapat bersaing dengan pengusaha besar yang sudah memiliki asset lebih, baik dari segi modal, teknologi, sumber daya manusia maupun jaringan bisnis luas? Menurut Sekretaris Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Surabaya, Buchori Imron mengatakan dampak dari menjamurnya mal-mal yang menjual dengan harga grosir sangat dirasakan para pedagang tradisional. Rata-rata pendpaatan pasar tradisional menurun hingga 70 persen. Supermarket dan pusat-pusat perbelanjaan mewah yang menjual harga murah bisa mematikan pedagang tradisional.

Pasar Modern Menjamur

Berdasarkan data yang dikeluarkan Dinas Perdagangan dan Penanaman Modal Kota Surabaya tahun 2007, dari tahun ke tahun jenis pasar modern yang berdiri di Surabaya ini semakin meningkat. Jenis pasar modern yang ada di Surabaya diantaranya adalah factory outlet, supermarket, minimarket, department store, mall/plaza, dan waralaba asing. Pada tahun 2004 jumah pasar modern sebanyak 289 pasar, tahun 2005 meningkat menjadi 295 pasar, tahun menjadi 299 pasar dan bombing pada tahun 2007 menjadi 311 pasar. Khusus untuk ritel, Data Asosiasi Perusahaan Ritel Indonesia (Aprindo) Jawa Timur menyebutkan, saat ini di Surabaya terdapat 190 gerai minimarket. Jumlah gerai sebanyak itu merupakan bagian dari total gerai di Jatim yang mencapai 1.200 unit, diantaranya sekitar 650 gerai milik Alfamart dan Indomart. Dan yang lebih memprihatinkan, menjamurnya pasar modern tersebut berlokasi dekat pemukiman bahkan tidak sedikit yang berdampingan dengan pasar tradisional. Ke depan, seiring dengan pembangunan ekonomi kapitalistik Kota Surabaya, gerai-gerai minimarket itu dipastikan akan bertambah lagi di seantero Surabaya. Praktis usaha kecil warga berupa prancangan berlahan tapi pasti semakin terpinggirkan dan akhirnya banyak yang gulung tikar. Menjamurnya pasar modern tersebut Kondisi tersebut dikhawatirkan bakal menggerus keberadaan pasar-pasar tradisional, yang berdampak tersingkirnya puluhan ribu bahkan ratusan ribu pedagang kecil. Secara teoritik, manjamurnya pusat-pusat perbelanjaan mewah sudah diprediksi akan memarginalkan bahkan mematikan pasar-pasar tradisional yang di dalamnya di huni banyak usaha ekonomi kecil dari golongan ekonomi lemah.  Dan itu sudah menjadi kenyataan yang terjadi di mana-mana. Data Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) menyebutkan, hypermarket telah menyebabkan gulung tikarnya pasar tradisional dan kios pedagang kecil-menengah. Saat hypermarket belum begitu menggejala seperti sekarang, di kota besar seperti Jakarta dan Surabaya, terdapat delapan pasar tradisional dan 400 kios yang tutup setiap tahun karena kalah bersaing dengan hypermarket. Saat ini, pasar modern di Indonesia tumbuh 31,4% per tahun, sedangkan pasar tradisional menyusut 8% per tahun. Jika kondisi ini tetap di biarkan, ribuan bahkan juataan pedagang kecil akan kehilangan mata pencahariannya (http://www.Appsi.com). Pengembangan pasar modern, jika dibiarkan tumbuh-sumbur akan sangat mengancam keberadaan pasar dan pedagang tradisional. Para pedagang kecil dan menengah yang memiliki modal usaha pas-pasan, akan semakin tergerus oleh penetrasi pasar-pasar modern yang semakin ekspansif. Karena itu, negara dalam hal ini pemerintah daerah harus mengambil peran starategis dan mendasar dalam menyelamatkan nasib pedagang tradisional.

Terus Tergerus

Contoh yang paling terasa tempat penulis tinggal, pasca di bangunnya ritel baru; Indormart, Alfamart, dan Alfamidi, salah seorang pedagang prancangan di sekitar Ketintang mengeluhkan pendapatannya menurun hingga 90 persen setelah dibukanya ketiga ritel tersebut. “kalau dulu rata-rata saya mendapat Rp 500.000 per hari. sekarang makin menurun, paling-paling sehari dapat Rp 50.000,’tuturnya”. Hal serupa dialami mayoritas pedagang kecil lainnya yang “kampungnya” di serbu ritel-ritel baru. Para pembeli lebih memilih berbelanja ke pasar modern, karena lebih mudah dan nyaman serta mungkin lebih bergengsi. Kekeluhan para pedagang kecil tersebut bisa saja merupakan representasi dari sebagian besar pedagang tradisional yang menjadi korban proyek menjamurnya pasar modern di kampung-kampung di Kota Surabaya, baik yang difasilitasi oleh Pemkot Surabaya sendiri maupun yang dibangun oleh pidak swasta. Bahkan Pemkot sendiri “mengobral” surat-surat ijin baru kepada pihak swasta untuk membangun pusat perbelanjaan mewah baru. Dan korban-korban lainnya akan segera menyusul, mengingat proyek “ritelisasi” dan swastanisasi pasar di Surabaya saat ini masih akan terus berjalan dan tak terkendali.

Solusi

Salah satu upaya yang bisa dilakukan adalah dengan melahirkan lebih banyak lagi kebijakan pembangunan ekonomi yang bisa dirasakan langsung olehPedagang pasar tradisional sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah kota kepada publik. Yaitu dengan membuat regulasi yang tegas untuk melindungi pasar tradisional, dukungan perbaikan infrastruktur serta penguatan manajemen dan modal pedagang di pasar tradisional. Sedangkan untuk pasar modern perlu dilakukan pengkajian ulang mengenai target konsumen dan komponen barang yang dijual, termasuk mengenai harga. Secara yuridis, upaya untuk menyelamatkan nasib pasar tradisional dari serangan dahsyat pasar modern sudah ada. Sebut saja misalnya pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 112/2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern pada 27 Desember 2007. Sebagai tindaklanjut, Pemerintah Propinsi bersama DPRD Jatim sudah membuat Rancangan Perda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pasar Modern di Jawa Timur. Namun sudah berjalan dua tahun ini, Raperda tersebut belum disahkan. Berlarut-larutnya pengesahan Raperda tersebut tentu saja akan memberi ruang “bebas” bagi para pemodal besar atau ritelist untuk membangun jaringan ritel-ritel di berbagai tempat. Dan pada saat yang bersamaan, nasib pasar-pasar tradisional diperkampungan akan semakin terjepit dan terancam gulung tikar.

Karena itu, Pemerintah propinsi agar segera mengesahkan Raperda Pasar Tradisional sehingga bisa ditindaklanjuti oleh pemerintah kab/kota untuk melahirkan Perda yang lebih implementatif dan protektif terhadap pasar tradisional. Dalam Perda di tingkat kab/kota harus berani mengatur pembatasan pembangunan pasar modern. Jangan sampai Perda yang telah disahkan nanti menjadi “macan ompong”, tak mampu menjerat para kapitalist ritel. Selain itu, kalau bisa tak sekedar membatasi, tapi melarangnya. Mengingat pasar-pasar modern yang ada saat ini sudah terlalu banyak. Dan dampaknya sudah sangat terasa dan terlihat. Dengan regulasi yang jelas dan tegas, setidaknya dapat melindungi dan menyelamatkan pedagang tradisonal dari keterpurukan ekonomi akibat serangan pegadang kelas kakap yang sangat kapitalistik.

Tags: Pedagang Tradisional