Perhatikan fungsi Kementerian negara berikut !
1) melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang pemerintahan dalam negeri
2) pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah diseluruh Indonesia
3) melaksanakan koordinasi,melaksanakan kebijaksanaan dan program yang telah ditetapkan di bidang tertentu yang menjadi tanggung jawabnya
4) menampung dan mengusahaan penyelesaian masalah yang timbul serta mengikuti perkembangan dalam bidang yang dikoordinasikannya.
5) pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pemerintahan dalam negeri.
Dari data tersebut, yang termasuk fungsi kementerian koordinator ditandai oleh nomor ….
Fungsi kementerian koordinator adalah melaksanakan koordinasi,melaksanakan kebijaksanaan dan program yang telah ditetapkan di bidang tertentu yang menjadi tanggung jawabnya. menampung dan mengusahaan penyelesaian masalah yang timbul serta mengikuti perkembangan dalam bidang yang dikoordinasikannya
ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY
Suasana sidang kabinet paripurna di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (24/10/2019). Sidang kabinet paripurna itu merupakan sidang perdana yang diikuti menteri-menteri Kabinet Indonesia Maju.
KOMPAS.com – Indonesia memiliki 34 kementerian negara. Empat di antaranya merupakan kementerian koordinator.
Selain kementerian koordinator, ada 30 kementerian lain yang dikelompokkan menjadi kementerian kelompok I, kementerian kelompok II dan kementerian kelompok III.
Apa itu kementerian koordinator?
Kementerian koordinator adalah kementerian yang melaksanakan fungsi sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian. Sama seperti kementerian lain, kementerian koordinator berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden.
Baca juga: Peraturan Organisasi Kementerian Negara
Terdapat empat kementerian koordinator pada Kabinet Indonesia Maju di bawah kepemimpinan presiden saat ini, Joko Widodo. Keempat kementerian koordinator tersebut, yakni:
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam)Kemenko Polhukam mengoordinasikan:
- Kementerian Dalam Negeri
- Kementerian Luar Negeri
- Kementerian Pertahanan
- Kementerian Hukum dan HAM
- Kementerian Komunikasi dan Informatika
- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
- Badan Intelijen Negara (BIN)
- TNI
- Polri
- Kejaksaan Agung
- instansi lain yang dianggap perlu
Kemenko Perekonomian mengoordinasikan:
- Kementerian Keuangan
- Kementerian Ketenagakerjaan
- Kementerian Perindustrian
- Kementerian Perdagangan
- Kementerian Pertanian
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
- Kementerian Badan Usaha Milik Negara
- Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
- instansi lain yang dianggap perlu
Kemenko PMK mengoordinasikan:
- Kementerian Agama
- Kementerian Kesehatan
- Kementerian Sosial
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
- Kementerian Pemuda dan Olahraga
- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
- Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
- instansi lain yang dianggap perlu
Kementerian Koordinator Marves mengoordinasikan
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
- Kementerian Perhubungan
- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
- Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal
- instansi lain yang dianggap perlu
Baca juga: Jokowi Teken Perpres, Kemendikbud-Ristek serta Kementerian Investasi Resmi Masuk Susunan Kementerian Negara
Tugas dan fungsi kementerian koordinator
Tugas dan fungsi Kementerian Perekonomian diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 32 Tahun 2021.
Tugas kementerian koordinator, yaitu:
ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY
Suasana sidang kabinet paripurna di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (24/10/2019). Sidang kabinet paripurna itu merupakan sidang perdana yang diikuti menteri-menteri Kabinet Indonesia Maju.
KOMPAS.com – Indonesia memiliki 34 kementerian negara. Empat di antaranya merupakan kementerian koordinator.
Selain kementerian koordinator, ada 30 kementerian lain yang dikelompokkan menjadi kementerian kelompok I, kementerian kelompok II dan kementerian kelompok III.
Apa itu kementerian koordinator?
Kementerian koordinator adalah kementerian yang melaksanakan fungsi sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian. Sama seperti kementerian lain, kementerian koordinator berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden.
Baca juga: Peraturan Organisasi Kementerian Negara
Terdapat empat kementerian koordinator pada Kabinet Indonesia Maju di bawah kepemimpinan presiden saat ini, Joko Widodo. Keempat kementerian koordinator tersebut, yakni:
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam)Kemenko Polhukam mengoordinasikan:
- Kementerian Dalam Negeri
- Kementerian Luar Negeri
- Kementerian Pertahanan
- Kementerian Hukum dan HAM
- Kementerian Komunikasi dan Informatika
- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
- Badan Intelijen Negara (BIN)
- TNI
- Polri
- Kejaksaan Agung
- instansi lain yang dianggap perlu
Kemenko Perekonomian mengoordinasikan:
- Kementerian Keuangan
- Kementerian Ketenagakerjaan
- Kementerian Perindustrian
- Kementerian Perdagangan
- Kementerian Pertanian
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
- Kementerian Badan Usaha Milik Negara
- Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
- instansi lain yang dianggap perlu
Kemenko PMK mengoordinasikan:
- Kementerian Agama
- Kementerian Kesehatan
- Kementerian Sosial
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
- Kementerian Pemuda dan Olahraga
- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
- Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
- instansi lain yang dianggap perlu
Kementerian Koordinator Marves mengoordinasikan
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
- Kementerian Perhubungan
- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
- Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal
- instansi lain yang dianggap perlu
Baca juga: Jokowi Teken Perpres, Kemendikbud-Ristek serta Kementerian Investasi Resmi Masuk Susunan Kementerian Negara
Tugas dan fungsi kementerian koordinator
Tugas dan fungsi Kementerian Perekonomian diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 32 Tahun 2021.
Tugas kementerian koordinator, yaitu: