Dalam pelaporan pajak, terdapat berbagai jenis SPT mulai dari SPT Tahunan maupun SPT Masa. Terdapat berbagai jenis SPT Tahunan yaitu SPT Tahunan 1770, SPT Tahunan 1770 S, SPT Tahunan 1770 SS, dan SPT Tahunan 1771. Apa itu SPT 1771 dan bagaimana petunjuk pengisian SPT 1771? Simak selengkapnya di bawah ini! Show
Apa itu SPT Pajak?Pada dasarnya, SPT Pajak adalah surat atau laporan yang diberikan oleh Wajib Pajak (WP) atas pembayaran pajak, baik untuk Objek Pajak maupun Bukan Objek Pajak, beserta harta dan kewajiban yang mana sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Apa Fungsi SPT?Lalu, apa sebenarnya fungsi SPT bagi Wajib Pajak? Berikut beberapa fungsi SPT dan kenapa kamu harus melaporkannya.
SPT 1771 adalah salah satu SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan yang dimanfaatkan oleh WP Badan untuk melaporkan seluruh penghasilan serta perhitungan PPh terutang lainnya dalam rentang waktu satu tahun pajak. Perbedaan SPT 1770 dan SPT 1771Lalu, apa perbedaan SPT 1770 dan SPT 1771? Pada dasarnya, SPT 1770 dikenakan kepada Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi yang:
Sementara itu untuk SPT 1771, dikenakan kepada Wajib Pajak Badan untuk melaporkan Pajak Penghasilan terutang mereka, termasuk jumlah penghasilan dan biaya lainnya. Petunjuk Pengisian SPT 1771Formulir SPT 1771 terdiri dari dua halaman. Berikut beberapa informasi yang harus kamu lengkapi pada formulir SPT 1771.
Selain itu, ada pula enam lampiran yang perlu kamu lengkapi dengan detail sebagai berikut.
Itu dia penjelasan lengkap mengenai apa itu SPT 1771 hingga petunjuk pengisian SPT 1771. Cukup sederhana, bukan? Untuk kamu yang mengalami kesulitan dalam melaporkan SPT 1771 maupun permasalah pajak lainnya, MSM Consulting siap membantumu! MSM Consulting menyediakan berbagai jasa tax consultant terpercaya yang bisa membantu menyelesaikan masalah perpajakan pribadi maupun bisnis kamu. Hubungi kami sekarang lewat sini. Tax Center Unsika – SPT merupakan surat pemberitahuan tahunan yang wajib dilaporkan oleh setiap wajib pajak. SPT digunakan untuk memberitahukan perhitungan pajak mulai dari objek pajak dan/atau bukan objek pajak, serta kewajiban sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku. Bagi wajib pajak dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP) diwajibkan untuk melaporkan SPT setiap akhir tahun pajak. Pelaporan SPT pajak penghasilan (PPh) harus dilakukan baik oleh orang pribadi maupun badan atau perusahaan. Batas akhir pelaporan SPT yaitu tanggal 31 maret untuk orang pribadi dan 30 April untuk badan atau perusahaan. Bagi seseorang yang memiliki suatu usaha ataupun sebuah perusahaan maka tidak hanya membayarkan kewajiban pajaknya akan tetapi juga melaporkan SPT Tahunan PPh Badan. Jenis formulir SPT tahunan pajak penghasilan badan adalah formulir 1771. Jenis formulir tersebut berlaku bagi badan usaha seperti PT (Perseroan Terbatas, CV (Comanditer Venture), UD (Usaha Dagang), Yayasan, Organisasi, atau Perkumpulan. Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Dirjen Pajak No.19/PJ/2009 dijelaskan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan adalah surat pemberitahuan untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak yang salah satunya meliputi SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan formulir 1771. SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan 1771 atau formulir 1771 adalah formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) yang digunakan oleh WP Badan dalam melaporkan penghasilan, biaya dan perhitungan PPh terutang dalam jangka waktu satu tahun pajak. Dalam formulir itu, WP Badan akan diminta untuk memberitahukan informasi seperti berikut:
Penjelasan tentang Formulir 1771Berikut ini, penjelasan mengenai enam lampiran dalam SPT formulir 1771 dan cara mengisinya: a. Lampiran Formulir 1771 ILampiran ini untuk memberitahukan laporan keuangan komersial dan penghitungan penghasilan neto fiskal. Pada lampiran ini, WP harus mengisi data penghasilan neto komersial dalam dan luar negeri, PPh yang dikenakan pajak final, penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, serta penyesuaian fiskal. b. Lampiran Formulir 1771 IILampiran formulir 1771 II berisi perincian harga pokok penjualan (HPP), biaya usaha secara komersial, dan biaya dari luar usaha. Walhasil, WP harus memberikan data seperti nominal pembelian bahan atau barang dagangan, biaya transportasi, biaya sewa, persedian awal dan akhir.
c. Lampiran Formulir 1771 IIIIni merupakan formulir yang diisi untuk melaporkan kredit pajak dalam negeri. d. Lampiran Formulir 1771 IVLampiran ini adalah formulir yang digunakan untuk melaporkan jumlah penghasilan yang dikenakan PPh final, jumlah PPh final yang dibayarkan dan jumlah penghasilan yang bukan merupakan objek PPh selama tahun pajak yang bersangkutan. Bagi Wajib Pajak yang memperoleh penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tertentu yang dikenai PPh Final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013, wajib melampirkan rincian jumlah penghasilan dan pembayaran PPh Final per Masa Pajak dari masing-masing tempat usaha. e. Lampiran Formulir 1771 V Formulir ini digunakan untuk melaporkan daftar pemegang saham/pemilik modal dan jumlah dividen yang dibagikan serta daftar susunan pengurus dan komisaris. Lewat formulir ini, WP diminta memerinci nama, alamat, NPWP, besaran modal yang disetor serta jumlah dividen yang diberikan. f. Lampiran Formulir 1771 VI Formulir ini digunakan untuk melaporkan daftar penyertaan modal pada perusahaan afiliasi, daftar utang dari pemegang saham dan/atau perusahaan afiliasi, daftar piutang kepada pemegang saham dan/atau perusahaan afiliasi. g. Lampiran Khusus dan Dokumen Lain Selain lampiran I – VI dalam dalam formulir 1771, WP juga harus melengkapi formulir lampiran khusus 1A – 8A. Lampiran khusus tersebut berisi informasi diantaranya daftar penyusutan dan amortisasi, daftar kantor cabang utama perusahaan, harta berwujud/tidak berwujud yang dimiliki dan dipergunakan dalam perusahaan yang dapat disusutkan/diamortisasi. Untuk kolom CATATAN diisi dengan informasi yang relevan (apabila ada) mengenai:
Melalui formulir ini, WP diminta untuk memberitahukan rincian kredit PPh pasal 23 dan PPh pasal 22 yang diterima perusahaan selama tahun pajak yang bersangkutan. Pemotongan PPh Pasal 26 yang dapat dikreditkan dengan PPh Terutang untuk Tahun Pajak yang bersangkutan adalah pemotongan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5) Undang-Undang PPh.
Darimanakah perolehan data untuk mengisi form 1771 II?Jawaban: WP harus memberikan data seperti nominal pembelian bahan atau barang dagangan, biaya transportasi, biaya sewa, persedian awal dan akhir.
Formulir SPT 1771 berisi keterangan apa?Formulir SPT 1771 terdiri atas terdiri dari 2 halaman. Formulir itu untuk mengisi laporan perhitungan PPh terutang. Selain itu, formulir ini juga terdiri atas enam lampiran yaitu lampiran I-VI yang juga wajib diisi guna melaporkan berbagai informasi terkait dengan wajib pajak.
Apa isi dari form 1771 III?Lampiran 1771 III
LAMPIRAN ini merupakan formulir yang diisi untuk melaporkan kredit pajak dalam negeri. Melalui formulir ini wajib pajak dapat memberitahukan rincian kredit PPh pasal 23 dan PPh pasal 22 yang diterima perusahaan selama tahun pajak yang bersangkutan.
Formulir apa yang harus diisi dan disampaikan sebagai dasar penghitungan penghasilan neto fiscal?Formulir 1771 I merupakan formulir isian untuk memberitahukan laporan keuangan komersial dan penghitungan penghasilan neto fiskal.
|