Dari manakah perolehan data untuk mengisi form 1771 II

Dalam pelaporan pajak, terdapat berbagai jenis SPT mulai dari SPT Tahunan maupun SPT Masa. Terdapat berbagai jenis SPT Tahunan yaitu SPT Tahunan 1770, SPT Tahunan 1770 S, SPT Tahunan 1770 SS, dan SPT Tahunan 1771. Apa itu SPT 1771 dan bagaimana petunjuk pengisian SPT 1771? Simak selengkapnya di bawah ini! 

Apa itu SPT Pajak?

Pada dasarnya, SPT Pajak adalah surat atau laporan yang diberikan oleh Wajib Pajak (WP) atas pembayaran pajak, baik untuk Objek Pajak maupun Bukan Objek Pajak, beserta harta dan kewajiban yang mana sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. 

Apa Fungsi SPT?

Lalu, apa sebenarnya fungsi SPT bagi Wajib Pajak? Berikut beberapa fungsi SPT dan kenapa kamu harus melaporkannya. 

  1. SPT merupakan sarana bagi WP untuk mempertanggungjawabkan total pajak tertanggung mereka dalam bentuk laporan
  2. Pelaporan SPT tersebut dilakukan untuk memenuhi amanat dari peraturan perundang-undangan yang berlaku 
  3. SPT pajak sebagai bentuk kepercayaan penuh kepada WP untuk melakukan self-assessment dalam bentuk pendaftaran, penghitungan, penyetoran hingga pelaporan pajak yang dilakukan secara mandiri. 

SPT 1771 adalah salah satu SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan yang dimanfaatkan oleh WP Badan untuk melaporkan seluruh penghasilan serta perhitungan PPh terutang lainnya dalam rentang waktu satu tahun pajak. 

Perbedaan SPT 1770 dan SPT 1771

Lalu, apa perbedaan SPT 1770 dan SPT 1771? Pada dasarnya, SPT 1770 dikenakan kepada Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi yang: 

  1. Memiliki sejumlah penghasilan, baik dari pemberi kerja, usaha, maupun sebagai pekerja lepas
  2. Dikenakan PPh Final
  3. Memiliki penghasilan dari dalam maupun luar negeri

Sementara itu untuk SPT 1771, dikenakan kepada Wajib Pajak Badan untuk melaporkan Pajak Penghasilan terutang mereka, termasuk jumlah penghasilan dan biaya lainnya. 

Petunjuk Pengisian SPT 1771

Formulir SPT 1771 terdiri dari dua halaman. Berikut beberapa informasi yang harus kamu lengkapi pada formulir SPT 1771. 

  1. Identitas
  2. Penghasilan Kena Pajak
  3. PPh Terutang
  4. Kredit Pajak
  5. PPh Kekurangan/Kelebihan Bayar
  6. Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Berjalan
  7. Kompensasi untuk Kerugian Fiskal
  8. PPh Final
  9. Penghasilan Lain Bukan Objek Pajak

Selain itu, ada pula enam lampiran yang perlu kamu lengkapi dengan detail sebagai berikut. 

  1. Lampiran SPT 1771 I: Lampiran ini berisi laporan keuangan komersial beserta perhitungan penghasilan neto fiskal. 
  2. Lampiran SPT 1771 II:  Sementara itu, lampiran kedua menggambarkan rincian lain, di antaranya adalah Harga Pokok Penjualan (HPP), biaya usaha maupun biaya di luar usaha. Oleh karena itu, kamu harus mempersiapkan beberapa data seperti biaya pembelian bahan dagangan, biaya transportasi, sewa, dan biaya lainnya. 
  3. Lampiran SPT 1771 III: Lampiran ini khusus digunakan untuk melaporkan kredit pajak dalam negeri. Dalam hal ini, yang harus dilaporkan adalah rincian kredit PPh Pasal 23 dan Pasal 22 selama tahun pajak. 
  4. Lampiran SPT 1771 IV: Sementara itu, lampiran keempat ini digunakan untuk melaporkan jumlah penghasilan yang terkena PPh Final, jumlah PPh Final yang dibayarkan dan jumlah penghasilan bukan merupakan objek PPh
  5. Lampiran SPT 1771 V:Formulir kelima ini terbagi menjadi bagian A dan bagian B, dengan detail sebagai berikut. 
    1. Bagian A, ditujukan untuk melaporkan jumlah dividen yang dibagikan kepada daftar pemegang saham maupun pemilik modal. 
    2. Bagian B, ditujukan untuk melaporkan daftar susunan komisaris atau pengurus
  6. Lampiran SPT 1771 VI: Lampiran terakhir ini digunakan untuk melaporkan berbagai hal, di antaranya daftar modal pada perusahaan afiliasi, serta daftar piutang dan utang kepada pemegang saham dan/ perusahaan afiliasi. 

Itu dia penjelasan lengkap mengenai apa itu SPT 1771 hingga petunjuk pengisian SPT 1771. Cukup sederhana, bukan?

Untuk kamu yang mengalami kesulitan dalam melaporkan SPT 1771 maupun permasalah pajak lainnya, MSM Consulting siap membantumu!

MSM Consulting menyediakan berbagai jasa tax consultant terpercaya yang bisa membantu menyelesaikan masalah perpajakan pribadi maupun bisnis kamu. 

Hubungi kami sekarang lewat sini.

Tax Center Unsika –  SPT merupakan surat pemberitahuan tahunan yang wajib dilaporkan oleh setiap wajib pajak. SPT digunakan untuk memberitahukan perhitungan pajak mulai dari objek pajak dan/atau bukan objek pajak, serta kewajiban sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku. Bagi wajib pajak dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP) diwajibkan untuk melaporkan SPT setiap akhir tahun pajak. Pelaporan SPT pajak penghasilan (PPh) harus dilakukan baik oleh orang pribadi maupun badan atau perusahaan. Batas akhir pelaporan SPT yaitu tanggal 31 maret untuk orang pribadi dan 30 April untuk badan atau perusahaan.

Bagi seseorang yang memiliki suatu usaha ataupun sebuah perusahaan maka tidak hanya membayarkan kewajiban pajaknya akan tetapi juga melaporkan SPT Tahunan PPh Badan. Jenis formulir SPT tahunan pajak penghasilan badan adalah formulir 1771. Jenis formulir tersebut berlaku bagi badan usaha seperti PT (Perseroan Terbatas, CV (Comanditer Venture), UD (Usaha Dagang), Yayasan, Organisasi, atau Perkumpulan.

Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Dirjen Pajak No.19/PJ/2009 dijelaskan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan adalah surat pemberitahuan untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak yang salah satunya meliputi SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan formulir 1771. SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan 1771 atau formulir 1771 adalah formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) yang digunakan oleh WP Badan dalam melaporkan penghasilan, biaya dan perhitungan PPh terutang dalam jangka waktu satu tahun pajak.

Dalam formulir itu, WP Badan akan diminta untuk memberitahukan informasi seperti berikut: 

  1. Identitas lengkap 
  2. Penghasilan kena pajak 
  3. PPh terutang 
  4. Kredit pajak
  5. PPh kurang/lebih bayar 
  6. Angsuran PPh Pasal 25 tahun berjalan 
  7. Kompensasi kerugian fiskal 
  8. PPh final 
  9. Penghasilan lain yang bukan objek pajak.

Penjelasan tentang Formulir 1771

Berikut ini, penjelasan mengenai enam lampiran dalam SPT formulir 1771 dan cara mengisinya: 

a. Lampiran Formulir 1771 I

Lampiran ini untuk memberitahukan laporan keuangan komersial dan penghitungan penghasilan neto fiskal.

Pada lampiran ini, WP harus mengisi data penghasilan neto komersial dalam dan luar negeri, PPh yang dikenakan pajak final, penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, serta penyesuaian fiskal.

b. Lampiran Formulir 1771 II

Lampiran formulir 1771 II berisi perincian harga pokok penjualan (HPP), biaya usaha secara komersial, dan biaya dari luar usaha. Walhasil, WP harus memberikan data seperti nominal pembelian bahan atau barang dagangan, biaya transportasi, biaya sewa, persedian awal dan akhir.

  • Kolom (1) : nomor urut 
  • Kolom (2) : perincian 
  • Kolom (3) : diisi dengan biaya yang merupakan Harga Pokok Penjualan 
  • Kolom (4) : diisi dengan Biaya Usaha Lainnya yang bukan merupakan Harga Pokok Penjualan 
  • Kolom (5) : diisi dengan Biaya-biaya langsung yang terkait dengan penghasilan dari luar usaha 
  • Kolom (6) : diisi dengan jumlah kolom (3) ditambah dengan kolom (4) ditambah dengan kolom (5)

c. Lampiran Formulir 1771 III

Ini merupakan formulir yang diisi untuk melaporkan kredit pajak dalam negeri.

d. Lampiran Formulir 1771 IV

Lampiran ini adalah formulir yang digunakan untuk melaporkan jumlah penghasilan yang dikenakan PPh final, jumlah PPh final yang dibayarkan dan jumlah penghasilan yang bukan merupakan objek PPh selama tahun pajak yang bersangkutan.

Bagi Wajib Pajak yang memperoleh penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tertentu yang dikenai PPh Final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013, wajib melampirkan rincian jumlah penghasilan dan pembayaran PPh Final per Masa Pajak dari masing-masing tempat usaha.

e. Lampiran Formulir 1771 V

Formulir ini digunakan untuk melaporkan daftar pemegang saham/pemilik modal dan jumlah dividen yang dibagikan serta daftar susunan pengurus dan komisaris.

Lewat formulir ini, WP diminta memerinci nama, alamat, NPWP, besaran modal yang disetor serta jumlah dividen yang diberikan.

f. Lampiran Formulir 1771 VI

Formulir ini digunakan untuk melaporkan daftar penyertaan modal pada perusahaan afiliasi, daftar utang dari pemegang saham dan/atau perusahaan afiliasi, daftar piutang kepada pemegang saham dan/atau perusahaan afiliasi.

g. Lampiran Khusus dan Dokumen Lain

Selain lampiran I – VI dalam dalam formulir 1771, WP juga harus melengkapi formulir lampiran khusus 1A – 8A. 

Lampiran khusus tersebut berisi informasi diantaranya daftar penyusutan dan amortisasi, daftar kantor cabang utama perusahaan, harta berwujud/tidak berwujud yang dimiliki dan dipergunakan dalam perusahaan yang dapat disusutkan/diamortisasi.  

Untuk kolom CATATAN diisi dengan informasi yang relevan (apabila ada) mengenai: 

  • Tahun-tahun revaluasi yang pernah dilakukan;
  • Fasilitas penanaman modal berupa penyusutan/amortisasi dipercepat.  

Melalui formulir ini, WP diminta untuk memberitahukan rincian kredit PPh pasal 23 dan PPh pasal 22 yang diterima perusahaan selama tahun pajak yang bersangkutan.

Pemotongan PPh Pasal 26 yang dapat dikreditkan dengan PPh Terutang untuk Tahun Pajak yang bersangkutan adalah pemotongan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5) Undang-Undang PPh.

  • Kolom (1) : diisi dengan Nomor Urut untuk masing-masing jenis pajak
  • Kolom (2) : diisi dengan Nama Pemotong/Pemungut Pajak. Dalam hal PPh Pasal 22 dibayar sendiri kolom ini diisi dengan Nama Bank tempat pembayaran
  • Kolom (3) : diisi dengan NPWP Pemotong/Pemungut Pajak. Dalam hal PPh Pasal 22 dibayar sendiri kolom ini diisi dengan Alamat Bank tempat pembayaran
  • Kolom (4) : diiisi dengan: – Untuk PPh Pasal 22 diisi dengan Jenis Transaksi atau Pembayaran – Untuk PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26diisi dengan jenis penghasilan yang dipotong PPh
  • Kolom (5) : diisi dengan jumlah yang menjadi Dasar Pemotongan/Pemungutan
  • Kolom (6) : diisi dengan jumlah PPh yang dipotong/dipungut
  • Kolom (7) : diisi dengan Nomor Bukti Pemotongan/Pemungutan Untuk pemotongan/pemungutan PPh Pasal 22 yang pembayarannya dilakukan sendiri, kolom (7) diisi dengan kata “SSP” atau “SSPCP”
  • Kolom (8) : diisi dengan Tanggal Bukti Pemotongan/Pemungutan dengan format penulisan dd/mm/yy

Darimanakah perolehan data untuk mengisi form 1771 II?

Jawaban: WP harus memberikan data seperti nominal pembelian bahan atau barang dagangan, biaya transportasi, biaya sewa, persedian awal dan akhir.

Formulir SPT 1771 berisi keterangan apa?

Formulir SPT 1771 terdiri atas terdiri dari 2 halaman. Formulir itu untuk mengisi laporan perhitungan PPh terutang. Selain itu, formulir ini juga terdiri atas enam lampiran yaitu lampiran I-VI yang juga wajib diisi guna melaporkan berbagai informasi terkait dengan wajib pajak.

Apa isi dari form 1771 III?

Lampiran 1771 III LAMPIRAN ini merupakan formulir yang diisi untuk melaporkan kredit pajak dalam negeri. Melalui formulir ini wajib pajak dapat memberitahukan rincian kredit PPh pasal 23 dan PPh pasal 22 yang diterima perusahaan selama tahun pajak yang bersangkutan.

Formulir apa yang harus diisi dan disampaikan sebagai dasar penghitungan penghasilan neto fiscal?

Formulir 1771 I merupakan formulir isian untuk memberitahukan laporan keuangan komersial dan penghitungan penghasilan neto fiskal.