Dari tiga macam sistem pemungutan pajak yang ada Indonesia menggunakan sistem pemungutan pajak yang mana jelaskan Roboguru?

KOMPAS.com - Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara terbesar. Dalam pemungutannya, terdapat beberapa sistem pemungutan pajak di Indonesia.

Mengutip laman pajak.go.id, sistem pemungutan pajak adalah mekanisme yang mengatur hak dan kewajiban perpajakan bagi wajib pajak.

Indonesia memiliki sistem pemungutan pajak sendiri yang dapat menjadi acuan untuk menghitung besarnya pajak yang perlu dibayarkan oleh wajib pajak kepada negara.

Sistem pemungutan pajak apa yang digunakan di Indonesia saat ini?

Sistem pemungutan pajak di Indonesia

Menurut buku Perpajakan, Suatu Pengantar oleh Lazarus Ramandey, setidaknya terdapat tiga sistem pemungutan pajak di Indonesia, yaitu:

Baca juga: Mengapa Negara Memungut Pajak dari Warga Negaranya?

1. Official Assessment System

Sistem pemungutan pajak ini memberikan wewenang kepada pemerintah untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak.

Dengan demikian, wajib pajak pada sistem ini bersifat pasif karena hanya menunggu penyampaian utang pajak yang diteapkan oleh institusi pemungut pajak.

Ciri-ciri dari sistem pemungutan pajak official assessment adalah:

  • Pemerintah berwenang menentukan besarnya pajak terutang.
  • Wajib pajak bersifat pasif.
  • Utang pajak timbul setelah dikeluarkan surat ketetapan pajak oleh pemerintah.

Contohnya, pajak bumi dan bangunan (PBB) di mana pemerintah menerbitkan surat ketetapan pajak yang berisi rincian besaran PBB terutang setiap tahunnya.

Baca juga: Bagaimana Cara Bayar PBB Online di Shopee dan Bukalapak?

2. Self Assessment System

Sistem pemungutan pajak ini memberikan wewenang, kepercayaan, tanggung jawab kepada wajib pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri besaran pajaknya kepada pemerintah.

Dari tiga macam sistem pemungutan pajak yang ada Indonesia menggunakan sistem pemungutan pajak yang mana jelaskan Roboguru?
freepik.com/shisuka Bagaimana sistem pemungutan pajak di Indonesia?

Karena besaran pajak terutang ditetapkan oleh wajib pajak, maka peran pemerintah atau institusi pemungut pajak hanya mengawasi melalui serangkaian tindakan pengawasan atau penegakkan hukum.

Ciri-ciri dari sistem pemungutan pajak self assessment adalah:

  • Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada wajib pajak.
  • Wajib pajak bersifat aktif.
  • Pemerintah tidak ikut campur dan hanya mengawasi.

Contohnya, pajak pembelian barang (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) dimana wajib pajak wajib melaporkan PPh dan PPN ke pemerintah melalui sistem administrasi online oleh pemerintah.

Baca juga: Cara Daftar DJP Online untuk Lapor SPT dan Bayar Pajak

3. With Holding System

Sistem pemungutan pajak ini memberikan wewenang kepada pihak ketiga untuk memotong dan memungut besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak.

Sistem pemungutan pajak ini disebut juga dengan jenis pajak potong pungut dan dinilai adil bagi masyarakat.

Ciri-ciri dari sistem pemungutan pajak with holding system adalah:

  • Pihak ketiga berwenang menentukan besarnya pajak terutang.
  • Menerbitkan bukti potong atau bukti pungut bagi wajib pajak yang sudah melunasi pajak terutang.

Contohnya, pemotongan penghasilan karyawan oleh bendahara instansi di mana bukti pemotongan tersebut akan dilampirkan bersama Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh atau SPT Masa PPN.

Baca juga: Cara Bayar Pajak Motor Online Melalui Tokopedia

Demikian, penjelasan dari sistem pemungutan pajak di Indonesia yang mengatur hak dan kewajiban perpajakan bagi wajib pajak.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.