Dasar hukum yang menyatakan pemberontak/pihak yang bersengketa sebagai subjek hukum internasional

Bacaan 3 Menit

Dalam hukum internasional, dikenal dua kelompok besar, yakni hukum internasional dan hukum perdata internasional. Perbedaan keduanya ada pada objek yang diaturnya. Berikut ulasan lengkap pengertian hukum internasional dan subjek-subjek hukumnya.

Perbedaan Hukum Internasional dan Hukum Perdata Internasional

Sebelum membahas pengertian hukum internasional, penting untuk diketahui bahwa hukum terbagi atas dua kelompok besar, hukum privat dan hukum publik. Dalam konteks internasional pun demikian, ada hukum internasional privat dan hukum internasional publik.

Namun, istilah kedua golongan besar tersebut lebih dikenal dengan hukum internasional dan hukum perdata internasional. Perbedaan keduanya ada pada objek yang diaturnya. Hukum internasional privat atau hukum perdata internasional (HPI) sebagaimana diterangkan Prof. Zulfa Djoko Basuki, Guru Besar HPI, dalam JHP Nomor 3 Tahun XXVI adalah hukum yang mengatur masalah atau persoalan perdata internasional.

Beda HPI dengan hukum perdata nasional adalah adanya “unsur asing”. Unsur asing tersebut dapat terjadi karena adanya perbedaan kewarganegaraan, faktor domisili, bendera kapal, pilihan hukum, tempat letaknya benda, tempat terjadinya proses perkara dan sebagainya.

Sementara itu, hukum internasional publik atau yang dikenal dengan hukum internasional, mengatur hubungan antarnegara dan subjek hukum lainnya.

Pengertian Hukum Internasional

Lebih lanjut, hukum internasional dapat didefinisikan sebagai hukum yang mengatur entitas berskala internasional. Pada mulanya, pengertian hukum internasional hanya diartikan sebagai hukum yang mengatur perilaku dan hubungan antarnegara semata.

Namun, dalam perkembangannya, pengertian hukum internasional pun meluas dan hubungan negara dengan organisasi internasional, hubungan antara organisasi internasional dengan organisasi lainnya, hubungan negara dengan individu dalam konteks khusus, dan lain sebagainya.

Pengertian Hukum Internasional Menurut Para Ahli

Para ahli memiliki perbedaan pendapat akan definisi atau pengertian hukum internasional. Beberapa pandangan ahli yang kerap dibicarakan, antara lain:

J.G. Starke

Pengertian hukum internasional menurut J.G. Starke adalah sistem hukum yang sebagian besar terdiri dari prinsip dan aturan yang biasanya ditaati dalam hubungan antarnegara. Oleh karena itu, umumnya mengatur hubungan antarnegara, dan mencakup juga:

  1. aturan hukum yang berkaitan dengan fungsi institusi atau organisasi internasional, hubungan satu sama lain, dan hubungan lembaga tersebut dengan negara serta individu; dan
  2. aturan hukum tertentu yang berkaitan dengan individu dan entitas non-negara, karena individu dan entitas tersebut menjadi perhatian masyarakat internasional.

Rebecca M. Wallace

Pengertian hukum internasional menurut Rebecca Wallace adalah peraturan dan norma yang mengatur negara dan entitas lain yang dikenal berkepribadian internasional, misalnya organisasi internasional dan para individu, dalam hubungan satu sama lain.

F. Sugeng Istanto

Hukum internasional adalah kumpulan ketentuan hukum yang berlakunya dipertahankan oleh masyarakat internasional.

Mochtar Kusumaatmadja

Hukum internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara: antara negara dengan negara; dan negara dengan subjek hukum lain bukan negara atau subjek bukan negara satu sama lain.

Subjek Hukum Internasional

Diterangkan Mochtar Kusumaatmadja, subjek hukum internasional adalah segala sesuatu yang menurut hukum dapat memiliki hak dan kewajiban, serta memiliki kewenangan untuk melakukan hubungan hukum atau bertindak menurut ketentuan hukum internasional yang berlaku. Subjek hukum internasional, antara lain:

Negara menjadi subjek utama dalam hukum internasional. Dalam konteks hukum internasional, negara yang dimaksud adalah negara yang berdaulat dan memiliki pemerintahannya sendiri.

Organisasi nasional bertugas untuk turut serta menyelesaikan pelanggaran hukum internasional. Klasifikasi organisasi internasional yang menjadi subjek hukum internasional adalah organisasi yang memiliki keanggotaan secara global dengan tujuan yang bersifat umum (contohnya: PBB), organisasi yang memiliki keanggotaan secara global dengan tujuan spesifik (contohnya: IMF), organisasi dengan keanggotaan regional dengan tujuan global (contohnya: ASEAN), dan organisasi dengan keanggotaan regional dengan tujuan spesifik (contohnya: NAFTA).

  1. Palang Merah Internasional

Palang Merah Internasional diakui sebagai subjek hukum internasional dalam ruang lingkup terbatas. Kedudukannya diperkuat dengan adanya perjanjian dan konvensi Palang Merah. Misi Palang Merah Internasional semata-mata hanya untuk kemanusiaan. Oleh karena itu, organisasi ini harus independen dan tidak boleh diintervensi oleh negara manapun.

Tahta Suci Vatikan diakui sebagai subjek hukum internasional sejak ditandatanganinya Pakta Lateran pada 1929. Pakta Lateran sendiri merupakan perjanjian antara Kerajaan Italia dengan Tahta Suci Vatikan.

Menurut hukum perang, kelompok pemberontak dapat menjadi subjek hukum internasional jika telah terorganisir, menaati hukum perang, memiliki wilayah yang dikuasai, memiliki kemampuan untuk mengadakan hubungan dengan negara lain, dapat menentukan nasibnya sendiri, menguasai sumber daya alam di wilayah yang dikuasainya, dan memilih sistem (ekonomi, politik, dan sosial) sendiri.

Diterangkan Mochtar Kusumaatmadja, dalam Perjanjian Versailles 1919, terdapat sejumlah pasal yang memungkinkan individu untuk mengajukan perkara secara internasional ke Mahkamah Arbitrase Internasional. Sehubungan dengan itu, individu juga merupakan subjek hukum internasional dan bisa menjadi pihak di hadapan suatu peradilan internasional.

Pengertian hukum internasional menurut pandangan para ahli berbeda-beda. Namun, dapat disimpulkan bahwa hukum internasional merupakan hukum yang mengatur hal atau entitas berskala internasional. Ada enam subjek hukum internasional, yakni negara, organisasi internasional, Palang Merah Internasional, Tahta Suci Vatikan, pemberontak, dan individu. Baca berita Hukumonline lainnya di sini!

Subjek hukum internasional adalah pihak atau entitas yang dapat dibebani atas hak dan kewajiban dalam hukum internasional baik dalam sifat formal maupun non-formal.

Adapun subjek hukum internasional yaitu:

Negara

Menurut Fenwich, negara adalah suatu masyarakat politik yang diorganisasikan secara tetap untuk menduduki suatu daerah tertentu dan hidup dalam batas-batas daerah tersebut, bebas dari negara lain sehingga dapat bertindak sebagai badan yang merdeka di muka bumi.

Untuk mendirikan suatu negara maka diperlukan syarat konstitutif yaitu:

  • Adanya penduduk yang tetap
  • Adanya wilayah tertentu
  • Adanya pemerintah
  • Adanya kedaulatan (kemampuan untuk melakukan hubungan-hubungan dengan negara lain)

Palang Merah Internasional (PMI)

Palang Merah Internasional merupakan organisasi dalam ruang lingkup nasional, yaitu Swiss, didirikan oleh lima orang berkewarganegaraan Swiss, yang dipimpin oleh Henry Dunant dan bergerak di bidang kemanusiaan

Tahta Suci Vatikan

Pada tanggal 11 Februari 1929 telah terjadi penandatanganan perjanjian antara Italia dan Tahta Suci yang disebut dengan Latern Treaty, dalam perjanjian tersebut memuat bahwa telah diberikan sebidang tanah di Roma kepada tahta suci yang kemudian didirikan menjadi Vatikan dengan kegiatan di bidang keagamaan, politik, ekonomi serta social budaya.

Organisasi Internasional

Adanya perhimpunan negara yang berdaulat dengan adanya tujuan tertetu, dilaksanakan oleh pelengkap negara seperti dewan keamanan, dewan ekonomi social, majelis umum, dll.

Menurut Theodore A Coulombus, terdapat 3 klasifikasi organisasi internasional, yaitu:

  • Organisasi internasional yang mempunyai keanggotaan secara global dengan tujuan yang bersifat umum seperti adanya PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa)
  • Organisasi internasional yang memiliki keanggotaan secara global dengan tujuan yang spesifik seperti World Bank, IMF (International Monetary Fund), UNESCO (United Nations of Educational, Scientific, and Cultural Organization)
  • Organisasi internasional yang memiliki keanggotaan regional dengan tujuan global seperti ASEAN (Association of South East Asian Nation)

Individu (Orang per orangan)

Dulu terdapat suatu putusan dari Mahkamah Internasional yang telah permanen mengenai kasus Danzig Railway Official dengan hasil putusan bahwa jika suatu perjanjian internasional memberikan hak kepada perorangan maka hak tersebut harus diakui oleh suatu badan peradilan internasional.

Adapun dasar hukumnya adalah:

  • Perjanjian Versailles 1919 (Pasal 297 dan Pasal 304)
  • Perjanjian Uppersilesia 1922
  • Keputusan Permanen Court Of Justice 1928
  • Perjanjian London 1945 antara Inggris, Perancis, Rusia dan USA
  • Konvensi Genocide 1984

Pemberontak (Belligerensi)

Pemberontak adalah

  • Angkatan perang (kesatuan yang sesuai dengan hukum perang dan bukan merupakan para pembajak)
  • Peperangan antara pihak yang sesuai dengan hukum perang
  • Kapal-kapal perang yang merupakan kapal sah dan bukan bajak laut
  • Blokade yang dilakukan di laut (harus di hormati oleh negara-negara netral)
  • Harus menguasai beberapa wilayah dalam suatu negara
  • Menjalankan pemerintahan yang teratur sebagai tandingan terhadap pemerintah yang berkuasa
  • Bersedia melindungi warga negara asing dan harta bendanya

Adapun menurut Lauterpacht mengatakan bahwa syarat untuk dikatakan sebagai pemberontak adalah:

  • Adanya peperangan sipil yang diikuti dengan serangan pertikaian terbuka
  • Adanya penduduk wilayah tertentu dan penyelenggaraan pemerintahny
  • Dipimpin oleh seorang pemimpin yang bertanggung jawab terhadap anak buahnya
  • Adanya negara ketiga yang menyatakan sikapnya terhadap pertikaian tersebut

Sumber:

Hukum Internasional

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA