Di bawah ini yang merupakan bidang hukum Hindu yang termuat dalam kitab Manawa Dharmasastra adalah

Pengertian

Hukum Hindu adalah sebuah tata aturan yang membahas aspek kehidupan manusia secara menyeluruh yang menyangkut tata keagamaan, mengatur hak dan kewajiban manusia baik sebagai individumaupun sebagai mahluk sosial, dan aturan manusia sebagai warga negara ( tata negara )
Hukum Hindu juga berarti perundang – undangan yang merupakan bagian terpenting dari kehidupan beragama dan bermasyarakat, ada kode etik yang harus dihayati dan diamalkan sehingga menjadi kebiasaan – kebiasaan yang hidup dalam masyarakat. Dengan demikian pemerintah dapat mempergunakan hukum ini sebagai kewenangan mengatur tata pemerintahan dan pengadilan dapat mempergunakan sebagai hukuman bagi masyarakat yang melanggarnya.

Sejarah Hukum Hindu

Sejarah Hukum Hindu berawal dari sebuah perdebatan diantara para tokoh agama pada saat itu, berbagai tulisan yang menyangkut Hukum Hindu merupakan perhatian khusus para Maharshi terhadap pembinaan umat manusia, adapaun nama – nama penulis Hukum Hindu diantaranya; Gautama, Baudhayana, Shanka-likhita, Wisnu, Aphastamba, Harita, Wikana, Paitinasi, Usanama, Kasyapa, Brhraspati dan Manu. Dengan adanya penulisan atas Hukum Hindu tampak jelas kepada kita bahwa refrensi Hukum Hindu telah lama dimulai juga dengan berbagai perdebatan dan kritik masing – masing sehingga melahirkan beberapa aliran Hukum Hindu diantaranya : 1. Aliran Yajnyawalkya oleh Yajnyawalkya 2. Aliran Mithaksara oleh Wijnaneswara 3. Aliran Dayabhaga oleh Jimutawahana Dari ketiga aliran tersebut akhirnya dapat berkembang pesat khususnya di wilah India dan sekitarnya, dua aliran yang yang terakhir yang mendapat perhatian khusus dan penyebarannya sangat luas yaitu aliran Yajnyawalkya dan aliran Wijnaneswara.

Pelembagaan aliran yang diatas sebagai sumber Hukum Hindu pada Dharmasastra adalah tidak diragukan lagi karena adanya ulasan – ulasan yang diketengahkan oleh penulis – penulis Dharmasastra sesudah maha Rshi Manu yaitu Medhati ( 900 SM ), Kullukabhata ( 120 SM ), setidak – tidaknya telah membuat kemungkinan pertumbuhan sejarah Hukum Hindu dengan mengalami perubahan prinsip sesuai dengan perkembangan jaman saat itu dan wilayah penyebarannya seperti Burma, Muangthai sampai ke Indonesia.

Sumber – sumber Hukum Hindu

Menurut tradisi yang lazim telah diterima oleh para Maharhsi penyusunan atau pengelompokan materi yang lebih sistematis maka sumber Hukum Hindu berasal dari Weda Sruti dan Weda Smrti, dalam pengertian Sruti disini tidak tercatat melainkan sudah menjadi wacana wajib untuk melaksanakannya, namun dapat kita lihat yang tercatat pada Weda Smrti karena merupakan sumber dari suatu ingatan dari para Maharshi, untuk itu sumber – sumber Hukum Hindu dari Weda Smerti dapat kita kelompokkan menjadi dua kelompok yaitu : 1. Kelompok Upaweda /Weda tambahan ( Itihasa, Purana, Arthasastra, Ayur Weda dan Gandharwa Weda ). 2. Kelompok Wedangga/Batang tubuh Weda ( Siksa, Wyakarana, Chanda, Nirukta, Jyotisa dan Kalpa ) Bagian terpenting dari kelompok Wedangga adalah Kalpa yang padat dengan isi Hukum Hindu, yaitu Dharmasastra, sumber hukum ini membahas aspek kehidupan manusia yang disebut dharma. Kitab – kitab yang lain yang juga menjadi sumber Hukum Hindu adalah dapat dilihat dari berbagai kitab – kitab lain yang telah ditulis yang bersumber pada Weda diantaranya : 1. Kitab Sarasamuscaya 2. Kitab Suara Jambu 3. Kitab Siwasesana 4. Kitab Purwadigama 5. Kitab Purwagama 6. Kitab Dewagama ( Kerthopati) 7. Kitab Kutara Manuwa 8. Kitab Adigama 9. Kitab Kerthasima 10. Kitab Kerthasima Subak

11. Kitab Paswara

Dari jenis kitab diatas memang tidak ada gambaran yang jelas atassaling berhubungan satu dengan yang lainnya juga dari semua kitab tersebut memuat berbagai peraturan yang tidak sama satu dengan yang lainya karena masing – masing kitab tersebut bersumber pada inti pokok peraturan yang ditekankan.

Bidang – bidang Hukum Hindu

Bidang –bidang Hukum Hindu sesuai dengan sumber Hukum Hindu yang paling terkenal adalah Manawa Dharmasastra yang mengambil sumber ajaran Dharmasastra yang paling tua, adapun pembagian terdiri dari : 1. Bidang Hukum Keagamaan, bidang ini banyak memuat ajaran – ajaran yang mengatur tentang tata cara keagamaan yaitu menyangkut tentang antara lain; – Bahwa semua alam semesta ini diciptakan dan dipelihara oleh suatu hukum yang disebut rta atau dharma. – Ajaran – ajaran yang diturunkan bersifat anjuran dan larangan yang semuanya mengandung konskwensi atau akibat (sangsi ). – Tiap – tiap ajaran mengandung sifat relatif yaitu dapat disesuaikan dengan jaman atau waktu dan dimana tempat dan kedudukan hukum itu dilaksanakan, dan absolut berarti mengikat dan wajib hukumnya dilaksankan. – Pengertian warna dharma berdasarkan pengertian golongan fungsional. 2. Bidang Hukum Kemasyarakatan, bidang ini banyak memuat tentang aturan atau tata cara hidup bermasyarakat satu dengan yang lainnya, atau sosial. Dalam bidang ini banyak diatur tentang konskewensi atau akibat dari sebuah pelanggaran, kalau kita telusuri lebih jauh saat ini lebih dikenal dengan perdata dan pidana. Lembaga yang memegang peranan penting yang mengurusi tata kemasyarakatan adalah Badan Legislatif menurut Hukum Hindu adalah Parisadha. Lembaga ini dapat membantu menyelesaikan masalah dengan cara pendekatan perdamaian sebelum nantinya kalau tidak memungkinkan masuk ke pengadilan. 3. Bidang Hukum Tata Kenegaraan, bidang ini banyak memuat tentang tata cara bernegara, dimana terjalinnya hubungan warga masyarakat dengan negara sebagai pengatur tata pemerintahan yang juga menyangkut hubungan dengan bidang keagamaan. Disamping sistem pembagian wilayah administrasi dalam suatu negara, Hukum Hindu ini juga mengatur sistem masyarakat menjadi kelompok – kelompok hukum yang disebut ; Warna, Kula,Gotra,Ghana,Puga, dan Sreni, pembagian ini tidak bersifat kaku karena dapat disesuaikan dengan perkembnagan jaman.

Kekuasaan Yudikatif diletakan pada tangan seorang raja atau kepala negara, beliau bertugas memutuskan memutuskan semua perkara yang timbul pada masyarakat, Raja dibantu oleh Dewan Brahmana yang merupakan Majelis HakimAhli, baik sebagai lembaga yang berdiri sendiri maupun sebagai pembantu pemerintah didalam memutuskan perkara dalam sidang pengadilan ( dharma sabha ), pengadilan biasa ( dharmaastha), pengadilan tinggi (pradiwaka) dan pengadilan istimewa.

Keberadaan Hukum Hindu di Indonesia

Adapun penggaruh Hukum Hindu sampai ke Indonesia pada Jaman Majapahit tetapi sudah dilakukan penyesuaian atau reformasi Hukum Hindu, yaitu dipakai sebagai sumber yang berisikan ajaran – ajaran pokok Hindu yang khususnya memuat dasar – dasar umum Hukum Hindu, yang kemudian dikembangkan menjadi sumber ajaran Dharma bagi masyarakat Hindu dimasa penyebaran agama Hindu keseluruh pelosok negeri. Bersamaan dengan penyebaran Hindu dipelosok negeri ini diturunkanlah dalam bentuk terjemahan- terjemahan kedalam bahasa Jawa Kuno yang isinya juga memuat undang –undang yang mengatur praja wilayah Nusantara. Adapun aliran yang mempengaruhi Hukum Hindu di Idonesia yang paling dominan adalah Mithaksara dan Dayabhaga. Hukum – hukum Tata Negara dan Tata Praja serta Hukum Pidana yang berlaku adalah sebagian besar merupakan hukum yang bersumber pada ajaran Manawadharmasastra, hal ini kemudian dikenal sebagai kebiasaan – kebiasaan atau hukum adat seperti yang berkembang di Indonesia dan khusunya dapat dilihat pada hukum adat diBali.

Istilah –istilah wilayah hukum dalam rangka tata laksana administrasi hukum dapat dilihat pada desa praja adalah administrasi terkecil dan bersifat otonomi dan inilah yang diterapkan pada jaman Majapahit terbukti dengan adanya sesanti, sesana dengan prasasti – prasasti yang dapat ditemukan diberbagai daerah diseluruh Nusantara. Lebih luas lagi wilayah yang mengaturnya dinamakan grama, dan daerah khusus ibu kota sebagai daerah istimewa tempat administrasi tata pemerintahan dikenal dengan nama pura, penggabungan atas pengaturan semua wilayah ini dinamakan dengan istilah negara atau rastra. Maka dari itu hampir tatanan kenegaraan yang dipergunakan sekarang ini bersumber pada Hukum Hindu.

Kesimpulan

Didalam rangka pembinaan masyarakat hindu dimana Sumber Hukum Hindu sebagai pedoman hidup yang menjunjung tinggi hukum, maka sesuai dengan perananya khususnya Manawadhamasastra yang diturunkan oleh Rshi Manu ini sebagai pedoman hukum hidup sebagai agama Hindu. Disamping itu juga terdapat seorang Empu Yogiswara yang menurunkan kekawin Ramayana juga menyisipkan ajaran yang bersifat instruksi untuk memperlakukan Kitab Manu ini supaya terus dapat dijadikan pedoman didalam membina masyarakat dan memajukan kemanusiaan, seperti kutipan sargah 24 sloka 81 sebagai berikut :  Prihen temen dharma dhumaranang sarat, saraga sang sadhu sireka tutana,tan artha tan kama pidonya tan yasa,ya sakti sang Sajjana dharma raksaka. Artinya :

Usahakan benar dharma untuk memelihara dunia ini, kesenangan orang – orang bijak itu kamu harus ikuti yang tidak mementingkan harta, kesenangan nafsu maupun nama, karena itulah yang merupakan keampuhannya orang –orang bijaksana didalam memegang dharma.

 Saka nikang rat kita yan wenang manut, manupadesa prihatah rumaksaya,ksaya nikang papa nahan prayojnana,jana anuragadhi tuwin kapungguha” Artinya :

Peredaran jaman dunia ini sedapat – dapatnya harus kamu ikuti benar –benar, pergunakanlah ajaran Manu untuk memelihara dunia,melenyapkan penderitaan hendaknya diusahakan, kecintaan rakyat pasti kamu peroleh”

Akhirnya yang terpenting kita semua dapat menghargai dan menghormati Hukum Hindu yang bersumber pada Weda dengan mengambil inti sari yang terkandung didalamnya, juga menyesuaikan pada keadaan watu dan teritorial kita masing – masing ( desa kala patra ), semoga tulisan ini dapat bermamfaat dan dijadikan sebagai pedoman yang patut dipegang dalam pelaksanaan kehidupan kita.

“Semoga kebaikan datang dari segala penjuru”