Di indonesia lembaga lembaga pemegang kekuasaan dalam politik disebut

Di indonesia lembaga lembaga pemegang kekuasaan dalam politik disebut

Di indonesia lembaga lembaga pemegang kekuasaan dalam politik disebut
Lihat Foto

KOMPAS.com/Nabilla Tashandra

Pemandangan Kompleks DPR/MPR/DPD, di Senayan, Jakarta. Kawasan ini disebut sebagai model yang dibangun Soekarno dalam mengadopsi ruh keindonesian, khususnya dari betawi, terkait prinsip halaman dengan tanaman dan ruang air yang lebih luas dibandingkan bangunan.

KOMPAS.com- Istilah lembaga negara diketahui dalam Ketetapan MPR No. III/MPr/1978 yang menyebutkan istilah lembaga tertinggi negara dan lembaga tinggi negara. 

Dalam Ketetapan MPR tersebut, yang dimaksud Lembaga Tertinggi Negara adalah:

  • Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

Sedangkan yang dimaksud Lembaga Tinggi Negara sesuai urut-urutan dalam Undang-undang Dasar 1945 (sebelum amendemen), adalah:

  1. Presiden
  2. Dewan Pertimbangan Agung
  3. Dewan Perwakilan Rakyat
  4. Badan Pemeriksa Keuangan
  5. Mahkamah Agung

Setelah amendemen UUD 1945, lembaga-lembaga negara di Indonesia terdiri dari:

  1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
  2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
  3. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
  4. Lembaga kepresidenan
  5. Mahkamah Agung (MA)
  6. Mahkamah Konstitusi (MK)
  7. Komisi Yudisial (KY)
  8. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Baca juga: DPR, MPR, dan DPD, Fungsi dan Wewenangnya

Sebenarnya bagaimana komposisi lembaga-lembaga negara di Indonesia?

Lembaga negara di Indonesia

Dalam Ensiklopedia Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (2018), penyelenggaraan pemerintahan melalui lembaga-lembaga negara dibedakan menjadi 5 kelompok, yaitu:

  1. Lembaga legislatif
  2. Lembaga eksekutif
  3. Lembaga yudikatif
  4. Lembaga eksaminatif
  5. Lembaga negara independen

Berikut ini penjelasan singkat mengenai masing-masing lembaga negara di Indonesia tersebut:

Lembaga legislatif

Lembaga legislatif adalah lembaga negara yang berwenang membuat undang-undang. Lembaga legislatif terdiri dari:

  1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
  2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
  3. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

Berikut ini penjelasan singkat mengenai masing-masing lembaga legislatif di Indonesia:

tirto.id - Suprastruktur dan infrastruktur politik adalah dua komponen dalam sistem politik yang menjalankan roda pemerintahan di Indonesia. Berikut pengertian dan perbedaan keduanya.

Dikutip dari Modul 3 Wajah Demokrasi Kita (PPKn), suprastuktur politik adalah semua lembaga negara yang tersebut di dalam konstitusi negara dan menjalankan fungsi legislatif, eksekutif dan yudikatif. Lembaga negara tersebut memiliki tugas membuat keputusan yang berkaitan dengan kepentingan umum. Lembaga tersebut antara lain:

Suprastruktur Politik

  • Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) merupakan lembaga negara yang bertugas untuk mengubah serta menetapkan Undang-Undang Dasar (UUD), melantik presiden dan atau wakil presiden berdasarkan hasil pemilihan umum dalam sidang paripurna MPR.

Kemudian, memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya setelah presiden dan atau wakil presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di dalam sidang paripurna MPR;

  • Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Dewan Perwakilan Rakyat merupakan lembaga negara yang memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.

  • Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

Dewan Perwakilan Daerah merupakan bagian keanggotaan MPR yang dipilih melalui pemilu dari setiap provinsi. DPD memiliki hak untuk mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah dan yang berkaitan dengan daerah.

  • Presiden/Wakil Presiden

Presiden merupakan pemegang kekuasaan pemerintahan di suatu negara. Dalam menjalankan tugasnya, presiden akan dibantu oleh satu wakilnya.

  • Mahkamah Agung (MA)

Mahkamah Agung adalah lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman di samping sebuah Mahkamah Konstitusi di Indonesia.

  • Mahkamah Konstitusi (MK)

Mahkamah Konstitusi adalah lembaga negara yang berwenang untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir UU terhadap UUD NRI tahun 1945, memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945, memutuskan pembubaran partai politik, memutus hasil perselisihan tentang pemilu dan memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai pelanggaran presiden dan/atau wakil presiden menurut UUD.

  • Komisi Yudisial (KY)

Komisi Yudisial adalah lembaga ini berwenang untuk mengusulkan pengangkatan hakim agung serta menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat dan perilaku hakim.

  • Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Badan Pemeriksa Keuangan merupakan lembaga yang bebas dan mandiri dengan tugas khusus untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Di indonesia lembaga lembaga pemegang kekuasaan dalam politik disebut

Infografik SC Apa Itu Suprastruktur dan Infrastruktur Politik. tirto.id/Fuad

Infrastruktur Politik

Sedangkan pengertian infrastruktur politik, berdasarkan buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas X, adalah kelompok kekuatan politik dalam masyarakat yang turut berpartisipasi secara aktif. Kelompok tersebut dapat berperan menjadi pelaku politik tidak formal untuk turut serta dalam membentuk kebijaksanaan negara.

Di Indonesia, terdapat banyak kelompok atau organisasi yang termasuk dalam infrastruktur politik. Setelah diklasifikasikan, kelompok tersebut menjadi empat kekuatan, antara lain:

  • Partai politik

Partai politik merupakan organisasi politik yang dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia dengan sukarela atas dasar persamaan kehendak serta cita-cita guna memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa serta negara melalui pemilihan umum. Partai politik berdiri karena adanya dorongan persamaan kepentingan dan cita-cita politik.

  • Kelompok Kepentingan (interest group)

Kelompok kepentingan adalah kelompok yang mempunyai kepentingan terhadap kebijakan politik negara. Kelompok ini dapat menghimpun atau mengeluarkan dana serta tenaga untuk melaksanakan tindakan politik yang biasanya berada di luar tugas politik.

  • Kelompok penekan (pressure group)

Kelompok penekan merupakan kelompok yang memiliki tujuan untuk mengupayakan atau memperjuangkan keputusan politik berupa undang-undang atau kebijakan publik yang dikeluarkan pemerintah sesuai dengan kepentingan serta keinginan kelompok mereka. Kelompok ini biasanya akan tampil ke depan dengan beragam cara untuk menciptakan pendapat umum yang mendukung keinginan kelompok mereka.

  • Media komunikasi politik

Merupakan sarana atau alat komunikasi politik dalam proses penyampaian informasi serta pendapat politik secara tidak langsung, baik terhadap pemerintah ataupun masyarakat pada umumnya. Keberadaan media komunikasi diharapkan mampu mengolah, mengedarkan informasi ataupun mencari aspirasi atau pendapat sebagai berita politik.

Baca juga artikel terkait ILMU POLITIK atau tulisan menarik lainnya Endah Murniaseh
(tirto.id - end/ale)


Penulis: Endah Murniaseh
Editor: Alexander Haryanto
Kontributor: Endah Murniaseh

Subscribe for updates Unsubscribe from updates