Dibawah ini pernyataan yang bukan termasuk unsur-unsur hukum adalah

Dibawah ini pernyataan yang bukan termasuk unsur-unsur hukum adalah

Clarymond Simbolon
1 tahun yang lalu CPNS

Materi : UUD 1945

Di bawah ini yang bukan merupakan unsur-unsur dari hukum adalah...

  1. tidak mengatur mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
  2. peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
  3. peraturan itu bersifat memaksa
  4. sanksi terhadap pelanggaran peraturan adalah tegas
  5. mengandung perlindungan yang efektif bagi mereka yang terkena hukum

Menurut Kamu jawabannya yang mana sih

Pendapat Teman

Belum ada komentar

Dibawah ini pernyataan yang bukan termasuk unsur-unsur hukum adalah

A. Diciptakan oleh lingkungan masyarakat

B. Peraturan mengenai tingkah laku manusia

C. Bersifat memaksa

D. Bagi yang melanggar diberikan sanksi yang tegas

E. Semua jawaban benar

Jawaban

Jawaban yang benar A. Diciptakan oleh lingkungan masyarakat

Pembahasan

Di bawah ini yang bukan termasuk unsur-unsur hukum adalah diciptakan oleh lingkungan masyarakat.

Jadi dapat Soalmapel.com simpulkan bahwa jawaban yang tepat untuk pertanyaan di atas adalah A. Diciptakan oleh lingkungan masyarakat

Tags Bahasa Indonesia, Kunci Jawaban, Mata Pelajaran, Pembahasan Soal, Tanya Jawab Post navigation

Dibawah ini pernyataan yang bukan termasuk unsur-unsur hukum adalah

Di bawah ini yang bukan merupakan unsur hukum yaitu?

  1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
  2. Peraturan itu diadakan oleh badan – badan resmi yang berwajib
  3. Peraturan itu bersifat memaksa
  4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan adalah tegas
  5. Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat

Jawaban: E. Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat

Dilansir dari Encyclopedia Britannica, di bawah ini yang bukan merupakan unsur hukum yaitu sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat.

Kemudian, saya sangat menyarankan anda untuk membaca pertanyaan selanjutnya yaitu Di bawah ini yang bukan merupakan kewajiban sebagai warga negara adalah? beserta jawaban penjelasan dan pembahasan lengkap.

Dibawah ini pernyataan yang bukan termasuk unsur-unsur hukum adalah

Dibawah ini pernyataan yang bukan termasuk unsur-unsur hukum adalah
Lihat Foto

Shutterstock

Ilustrasi hukum

KOMPAS.com - Hukum merupakan salah satu norma yang berlaku di masyarakat. Hukum bersifat mengikat dan bertujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, agar keadaan lingkungannya bersifat aman, nyaman serta tertib.

Oleh karena sifatnya yang mengikat, maka hukum harus ditaati dan dijalani. Jika tidak, sanksi akan diberikan kepada mereka yang melanggar.

Menurut H. Ishaq dalam buku Dasar-Dasar Ilmu Hukum (2018), hukum dapat diartikan sebagai sekumpulan peraturan yang bersifat umum dan normatif.

Umum karena berlaku bagi semua orang tanpa kecuali. Normatif karena apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, tercantum dalam peraturannya.

Sebagai salah satu norma, hukum memiliki sejumlah fungsi di antaranya untuk mengawasi atau melakukan pengendalian sosial serta menjadi pedoman atau arahan bagi manusia untuk bertingkah laku.

Baca juga: Penggolongan Hukum Menurut Wujudnya

Unsur-unsur hukum 

Dalam buku Pengantar Ilmu Hukum (2017) karya Muhamad Sadi Is, unsur-unsur yang terdapat dalam definisi hukum, yakni: 

  • Peraturan tentang tingkah laku manusia

Hukum berfungsi untuk mengatur bagaimana manusia harus bertingkah laku di masyarakat. Secara jelas, hukum menjabarkan tentang hal apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan masyarakat. Tujuannya supaya lingkungan masyarakat dapat tertib, aman, dan nyaman.

Selain itu, tujuan lainnya ialah supaya tingkah laku manusia menjadi lebih terarah ke sisi yang baik.

Contohnya peraturan tentang pentingnya menggunakan helm saat berkendara motor. Jika peraturan ini dilanggar, maka keselamatan diri akan terancam dan bisa mendapat sanksi tegas dari pihak polisi.

  • Peraturan dibuat oleh pihak atau badan resmi yang berwenang

Dalam hal ini, tidak semua orang bisa membuat hukum. Karena pembuatannya melalui proses kajian mendalam yang hanya bisa dilakukan oleh para ahli serta badan resmi yang memiliki wewenang atau kewajiban.

Contohnya hukum atau peraturan normatif di Indonesia dibuat oleh DPR. Tujuan dari pembuatan peraturan ini ialah supaya lingkungan masyarakat tertib dan kondusif.

Apabila semua lapisan masyarakat bisa mematuhi hukum, tentu lingkungannya akan aman dan nyaman.

Baca juga: Peran Lembaga Penegak Hukum di Indonesia

  • Peraturan bersifat memaksa

Salah satu sifat hukum ialah adanya paksaan. Artinya hukum memaksa semua orang tanpa kecuali, untuk mematuhi peraturan yang ada.

Hukum dibuat tidak hanya untuk ditaati golongan tertentu saja, tetapi oleh semua warga negara. Hukum juga tidak memandang suku, agama atau ras tertentu.

Tujuan dari sifat paksaan ini ialah untuk memberi peraturan yang baku kepada masyarakat. Pada dasarnya seluruh manfaat hukum akan kembali ke masyarakat itu sendiri. Misalnya keselamatan diri akan terjaga jika taat menggunakan helm saat naik motor.

  • Sanksi pelanggaran bersifat tegas

Jika ada masyarakat yang melanggar atau tidak menaati peraturan hukum, mereka akan diberikan sanksi yang sesuai dengan peraturan tersebut. Sanksi ini bersifat nyata dan pasti dirasakan bagi mereka yang melanggar.

Tujuannya supaya orang yang melanggar tidak mengulangi kesalahannya dan mau taat menjalani peraturannya. Contohnya jika tidak menggunakan helm saat naik motor, maka akan dikenakan sanksi tilang. 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Dibawah ini pernyataan yang bukan termasuk unsur-unsur hukum adalah

Dibawah ini yang bukan merupakan unsur-unsur hukum adalah..

D.peraturan itu berisi larangan

Pembahasan:

Indonesia merupakan negara hukum, di mana berlaku peraturan hukum dan perundang-undangan untuk melindungi hak-hak warga negara. Hukum dalam arti umum adalah keseluruhan peraturan bertindak atau perilaku yang ditentukan oleh kekuasaan pengendali, dan mempunyai kekuasaan sah yang bersifat mengikat; atau hukum adalah apa yang harus ditaati dan diikuti oleh warga negara dengan akibat sanksi atau konsekuensi

Unsur-unsur hukum adalah sebagai berikut:

  1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat. Misalnya peraturan hukum yang mengatur tentang perdagangan, transportasi dan pendidikan.
  2. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib. Misalnya peraturan hukum berupa undang-undang di Indonesia disusun oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Peraturan Pemerintah ditetapkan oleh Presiden.
  3. Peraturan pada umumnya bersifat memaksa, dengan keharusan menjalankan peraturan bagi pihak yang diatur.  
  4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas atau pasti dan dapat dirasakan nyata bagi yang bersangkutan. Misalnya sankis yang melanggar hukum pidana seperti pencurian akan dihukum penjara.

---------------------------------------------------------------------------------

Pelajari lebih lanjut:

Detail Jawaban:

Kode:  8.9.3

Kelas: VIII

Mata pelajaran: PPKN

Materi: Bab 3 - Ketaatan terhadap Peraturan Perundang-undangan

Kata Kunci: Peraturan Undang-Undang, Unsur Hukum

#TingkatkanPrestasimu

  • Dibawah ini pernyataan yang bukan termasuk unsur-unsur hukum adalah